cover
Contact Name
Waldi Nopriansyah
Contact Email
waldi@stebisigm.ac.id
Phone
+6287735155355
Journal Mail Official
alahkam@walisongo.ac.id
Editorial Address
Faculty of Sharia and Law Jl. Prof. Hamka Kampus III Ngaliyan Semarang Jawa Tengah Indonesia Postalcode: 50185
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Al-Ahkam
Core Subject : Religion, Social,
Al-AHKAM; is a peer-reviewed journal published by the Faculty of Sharia and Law, Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang in collaboration with the Indonesian Consortium of Shariah Scholars (KSSI). Al-AHKAM focuses on Islamic law with various perspectives. This journal, serving as a forum for studying Islamic law within its local and global context, supports focused studies of a particular theme and interdisciplinary studies. AL-AHKAM has been indexed in DOAJ, Google Scholar, and the Indonesia Ministry of Research, Technology, and Higher Education (SINTA 2 - SK No. 164/E/KPT/2021). AL-AHKAM has become a CrossRef Member since the year 2016. Therefore, all articles will have a unique DOI number.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 369 Documents
REDEFINISI HUKUM ISLAM DALAM KERANGKA DEMOKRASI - Eksperimentasi Muḥammad Shaḥrūr Fanani, Muhyar
AL-AHKAM Volume 24, Nomor 2, Oktober 2014
Publisher : AL-AHKAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (60.419 KB)

Abstract

Artikel ini mendiskusikan paradigma baru dari hukum Islam yang ditawarkan oleh Muḥammad Shaḥrūr, salah seorang dari pemikir Muslim kontemporer dari Syiria. Fokus kajian dalam tulisan ini adalah mengkritisi upaya redefinisi terhadap konsep-konsep dasar Hukum Islam oleh Shaḥrūr. Menurut Shaḥrūr redefinsi konsep-konsep dasar dalam Hukum Islam harus dilakukan sebagai starting point dalam membangun paradigma baru hukum Islam yang lebih berbasis antroposentris, -bukan teosentris. Hukum Islam adalah hukum sipil, demokratis dan positif. Oleh karenanya sangat mem­butuhkan definisi-definisi yang lebih realistis, elastis, dan implementatif. Bagi Shaḥrūr, eksistensi paradigma baru, yaitu demo­kratisasi Hukum Islam ini terasa sangat urgen di tengah kondisi dunia Muslim saat ini yang berada pada era negara bangsa, kon­stitusionalisme dan demokrasi, cepat berubah, dan semakin jauh dari masa tirani sama sekali.***This article discusses the new paradigm of Islamic law which is offered by Muḥammad Shaḥrūr, one of the contemporary Muslim thinkers from Suria. The focus of study on this paper is an attempt to criticize the redefinition of the basic concepts of Islamic law in Shaḥrūr view. According to Shaḥrūr, redefinition basic concepts in Islamic law must be done as a starting point to develop a new paradigm of Islamic law which is based on anthropocentric approaches, not theocentric approaches. Islamic law is civil law, democratic and positive. Therefore, it requires more realistic, elastic, and implementable definition. For Shaḥrūr, the existence of a new paradigm, such as the democratization of Islamic law is very urgent in the midest of the Muslim world today on the era of the nation state, constitutionalism and democracy, rapidly changing, and increasingly distant from the tyranny period.***Keywords: hukum Islam, paradigma baru, uṣūl al-fiqh, ḥudūd
KANUNISASI FIKIH JINAYAT KONTEMPORER - Studi Materi Muatan Qānūn Jināyat Aceh dan Brunei Darussalam Aziz, Samsudin
AL-AHKAM Volume 24, Nomor 2, Oktober 2014
Publisher : AL-AHKAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (60.419 KB)

Abstract

Artikel ini secara spesifik memotret kodifikasi Hukum Pidana Islam di komunitas Muslim, yaitu Brunei Darussalam yang merupakan negara dengan asas Islam dan Aceh yang secara administratif masuk ke wilayah Indonesia namun diberikan otonomi khusus untuk menerapkan syariat Islam. Meskipun memiliki kualitas yang berbeda, -sebagai sebuah negara dan sebuah provinsi- keduanya memiliki kesamaan sebagai sebuah kekuasaan politik yang menerapkan Hukum Pidana Islam. Dengan mengacu pada dua qānūn jināyat di Brunei dan Aceh tersebut, penulis menjelaskan substansi hukum pidana di kedua wilayah ini, sembari juga mempertegas pelaksanaan Hukum Pidana Islam dalam kerangka negara modern. Artikel ini berkesimpulan bahwa pada dasarnya penerapan Syariat Islam, terutama Hukum Pidana Islam, sangat terkait erat dengan situasi dan kondisi sosio-politik sebuah komunitas atau negara. Sistem politik yang berbeda, misalnya, telah memberikan kontribusi pada perbedaan produk atau keluaran dari kebijakan yang dibuat oleh negara atau wilayah kekuasaan tertentu. Di sisi yang lain, kasus Brunei dan Aceh menunjukkan bahwa telah terjadi penyesuaian-penyesuaian Hukum Pidana Islam secara spesifik yang termaktub dalam kitab-kitab fikih (sebagai gambaran dari al-Qur’an dan Sunnah) dengan kebutuhan-kebutuhan masyarakat itu sendiri.***This article will view specifically codification of Islamic Criminal Law in `Muslim community, such as Brunei Darussalam, a country based on Islamic principles, and Aceh is a part of Indonesian territory administratively, granted special autonomy to imple­ment Islamic Sharia. Despite having different qualities, -as a country and a province- both have in common as a political power which apply Islamic Criminal Law. Refer to both qānūn jināyat in Brunei and Aceh, the author’ll explain the substance of the criminal law in both area, while also reinforces the implementation of Islamic Criminal Law in the framework of a modern state. The article concludes that basically the application of Islamic Sharia, particularly the Islamic Criminal Law, is closely related to the situation and socio-political conditions of a community or country. The differences of political system, for example, has contributed to the difference in the output of product or policy made by a particular country or territory. On the other hand, Brunei and the Aceh case show that there has been adjustment Islamic Criminal Law specifically set forth in the books of fiqh (as illustration of the Quran and Sunnah) with the needs of the community itself.***Keywords: kanun, fiqh jināyah, ḥudūd, jarīmah, pidana Islam
ISLAM, KORUPSI DAN GOOD GOVERNANCE DI NEGARA-NEGARA ISLAM Umam, Ahmad Khoirul
AL-AHKAM Volume 24, Nomor 2, Oktober 2014
Publisher : AL-AHKAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (60.419 KB)

Abstract

Revitalisasi fungsi agama dianggap oleh sejumlah kalangan sebagai instrumen efektif untuk melawan kanker korupsi, selain pelaksanaan demokratisasi dan liberalisasi pasar. Sistem nilai, ajaran moral, dan dalamnya spiritualitas dalam agama dianggap menjadi antitesa bagi watak korup yang berkembang di tengah masyarakat kontemporer. Semakin tinggi tingkat religiusitas suatu masyarakat, level korupsi diharapkan semakin rendah. Mengaca kepada data Corruption Perception Index (CPI/IPK) kita justru akan menemukan kecenderungan feno­mena yang berbeda. Dalam konteks negara-negara Islam misalnya, tingginya pengaruh kepercayaan umat Muslim terhadap agama yang diimani­nya ternyata tidak berbanding lurus dengan komitmen pemberantasan korupsi. Fenomena ini patut dijadikan refleksi bersama untuk menemukan jawaban atas per­tanyaan klasik; mengapa praktik korupsi cenderung banal alias lumrah dalam tradisi masyarakat Muslim yang dianggap memegang teguh prinsip moral dan integritas dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara? Artikel ini akan mendiskusikan secara general tentang relasi agama dan korupsi, serta mengulasnya dengan meng­konteks­tualisasikan ke dalam pengalaman negara-negara Islam.***The revitalization of religion function—that some people think—is an effective instrument to fight the cancer of corruption and also the implementation of democratization and liberalization of the market. Value systems, moral teachings and spirituality in religion are considered to be opposite of the corruption characters growing in the contemporary society. The more religiosity of a society leads to the expectation for the lower corruption. However, according to the Corruption Perception Index (CPI) data, we will exactly find a tendency of paradoxical phenomena. For example, in the context of Islamic countries, the high of influence for the Muslims belief to their religion is not directly proportional to the commitment of the corruption eradication in the Muslim populized countries mostly. This phenomenon deserves to be shared reflection, to find the answers of classic questions; why does corruption tend becoming habit of Muslim community who are uphold moral principles and integrity in social life and state? It causes this article to discuss the relationship between religion and corruption in general, and also to elaborate it by dealing with the experience of Islamic countries.***Keywords: Islam, korupsi, good governance, demokratisasi
PENDEKATAN EPISTEMOLOGI DAN INTERSUBJEKTIF ATAS HADIS-HADIS NIKAH MUT’AH Haqqi, Muhammad Nashrul
AL-AHKAM Volume 24, Nomor 2, Oktober 2014
Publisher : AL-AHKAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (60.419 KB)

Abstract

Tulisan ini menawarkan suatu perspektif alternatif dalam memandang perbedaan Sunni dan Syi’ah dalam memandang hadits-hadits nikah Mut’ah, terkait dengan perbedaan di antara keduanya memperlakukan dan menerapkan Hadis yang secara universal diyakini sebagai salah satu sumber fundamental ajaran Islam. Perspektif tersebut menjadi penting, karena meskipun sepakat menempatkan Hadis sebagai sumber ajaran kedua, keduanya acapkali justru menghasilkan rumusan hukum yang berbeda, bahkan kontradiktif. Perbedaan posisi teologis merupakan persoalan mendasar yang pada akhirnya meluas dan berimplikasi pada penilaian keduanya terkait dengan diterima atau ditolaknya sebuah transmisi Hadis nikah mut’ah. Intersubjektivitas berperan memposisikan keduanya sebagai pendapat yang objektif, sekaligus subjektif. Objek­tivitas keduanya terletak pada kesungguhan upaya masing-masing untuk memperoleh otentisitas sebuah Hadis, di mana ekspektasi objektivitas keduanya akan menjadi subjektif ketika Hadis-hadis nikah mut’ah itu murni diletakkan sebagai informasi sejarah. Pada posisi semacam ini, kesadaran bersama untuk membangun peradaban Islam dalam perbedaan teologis tersebut adalah nilai yang seharusnya lebih diutamakan.***This article offers an alternative perspective at the difference views in the Sunni and Shi’ite hadiths for Mutah marriage. Related to the differences both treat and apply that these hadits universally believed to be one of the fundamental sources of Islam. Eventhough, both Sunny and Shi’ite agree to put hadits as a second source of doctrine, but they often actually produce a different formulation of the law and contradictory. The difference of theological view is a fundamental problem that implies on their thought dealing with being accepted or rejected for hadits transmition of Mut’ah merriage. Inter-subjectivity approach has roled to positionize these groups as an objective opinion, subjective as well. Both objectivities are located on the seriousness of their respective efforts to obtain the authenticity of the hadith, in which expectations will be both objectivity when hadith of mut’ah marriages take placed purely as historical information. In this position, the awareness together to build the Islamic civilization in the theological differences, are values that should be a priority.***Keywords: epistemologi, hadis nikah mutah, intersubjektivitas, Sunni-Syi’ah
INTEGRASI MEDIASI KASUS PERCERAIAN DALAM BERACARA DI PENGADILAN AGAMA Saifullah, Muhammad
AL-AHKAM Volume 24, Nomor 2, Oktober 2014
Publisher : AL-AHKAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (60.419 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi mediasi kasus perceraian di PA Semarang, dimensi substansi PerMA No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Peng­adilan dan budaya hukum masyarakat yang mengajukan perkaranya di pengadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum non doktrinal yang menempatkan hukum sebagai “skin out system” atau studi mengenai law in action mengenai interrelasi antara hukum dengan lembaga Peradilan Agama yang harus melaksanakan amanat PerMA No. 1 tahun 2008. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan doktrinal sebagai suatu “skin in system” atau studi mengenai law in book yang berupa PerMA No. 1 tahun 2008. Adapun analisis dalam penelitian ini menggunakan teori Lawrence M. Friedman dalam penegakan hukum, teori Lucy V. Kazt dalam proses mediasi, dan content analysis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa mediasi di Peradilan Agama belum efektif karena para pihak yang ber­perkara tidak mau berdamai, minimnya pengetahuan hakim tentang ilmu mediasi, overload-nya perkara dan sarana Pengadilan Agama yang terbatas. Di samping itu mediasi yang ada hanya dilakukan di Pengadilan dengan syarat hadirnya para pihak menjadi kendala ke­berhasilan mediasi. Keberhasilan mediasi harus didukung oleh budaya hukum yang diawali desiminasi dan sosialisasi perdamaian dalam proses mediasi peradilan, mengutamakan perceraian secara damai serta berbasis budaya dan kearifan lokal.***This research aims to determine the implementation of mediation in divorce cases in The Religion Court Semarang, the substance perspective for PerMA No. 1 of 2008 on Mediation Procedure in the Court, and the legal culture for citizen proposing their problem to the court. This study uses the non-doctrinal law approach that puts the law as "skin out system" or the study of the law in action and also uses doctrinal law approach as a "skin in the system" or the study of law in book, PeMA No. 1 of 2008. The next, the study analysis uses the theory of Lawrence M. Friedman in law enforcement, Lucy V. Kazt theory in the mediation process, and content analysis. The researcher concludes that the mediation in the Religious Courts has not been effective yet because the litigants do not want to make peace, the lack of knowledge about science mediation judge, Religious Court cases are overload and limited means. Besides the existing mediation has just been done in court by requirement in which the parties should attend, whereas this requirement sometimes becomes the mediation success constraints. That is why, the success of mediation must be supported by a legal culture that preceded the dissemination and socialization of justice of peace in the mediation process, priority-based divorce amicably and based on culture and local wisdom.***Keywords: integrasi, mediasi, perceraian, PerMA
ṬULŪ’ AL-HILĀL - Rekonstruksi Konsep Dasar Hilāl Aris, Nur
AL-AHKAM Volume 24, Nomor 2, Oktober 2014
Publisher : AL-AHKAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (60.419 KB)

Abstract

Tulisan ini bermaksud untuk menelaah kembali konsep-konsep dasar dari isu sabit sebagai konsep yang paling mendasar dari sistem kalender Hijriah. Konsep dasar ṭulū‘ al-hilāl yaitu: pertama, menempatkan bulan sabit sebagai hal yang objektif yang keberadaannya tidak tergantung pada subjek atau pengamat, tapi pada objek itu sendiri. Kedua, ekstrimitas bawah bulan menjadi acuan konseptual sebagai konsep dasar. Ketiga, awal bulan lunar didasarkan pada terbitnya bulan sabit. Tulisan ini juga mencoba me­nentukan penyebab normatif awal bulan lunar dengan menganalisis tradisi nabi terhadap penampakan visual dari sabit dan istikmāl dari sudut pandang Filsafat Hukum Islam. Penyebab normatif puasa wajib Ramadhan bukanlah penampakan visual dari bulan sabit, melainkan naiknya bulan sabit (ṭulū‘ al-hilāl). Penampakan visual dari sabit dan istikmāl dan juga Astronomi adalah cara untuk mengetahui dan memastikan bahwa pe­nyebab normatif telah terjadi namun mereka bukan penyebab normatif itu sendiri.***This paper intends to review the basic concepts of crescent issue as the most fundamental concepts of the Hijri calendar systems. The crescent basic concept of ṭulū‘ al-hilāl, based on these principles: first, put the crescent as a matter of objective existence does not depend on the subject or observer, but the object itself. Second, the lower moon extremity as a conceptual reference for basic concepts. Third, the beginning of the lunar calender is based on crescent moon rising. This paper also tries to determine the cause of the beginning of lunar calender with the normative traditions of the prophet to analyze the visual sighting of the crescent and istikmāl from the philosophy of Islamic Law’s point of view. Normative cause of fasting Ramadan is not obligatory visual sighting of the crescent of Ramadan, but the rising of the crescent (ṭulū‘ al-hilāl). Visual sighting of the crescent and istikmāl and also Astronomy is a way to find out and make sure that the cause has occurred and they are not the cause by itself.***Keywords: sebab normatif, sabit naik (ṭulū‘ al-hilāl), konjungsi, struktur logis, hilāl
REKONSTRUKSI PEMIKIRAN HUKUM ISLAM MELALUI INTEGRASI METODE KLASIK DENGAN METODE SAINTIFIK MODERN Mahsun, Mahsun
AL-AHKAM Volume 25, Nomor 1, April 2015
Publisher : Fakultas Syariah UIN Walisongo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (60.419 KB)

Abstract

Artikel ini mendiskusikan tawaran pemikiran tentang integrasi metodologis antara metode klasik dengan metode saintifik modern dalam sebuah proyek rekonstruksi pemikiran hukum Islam. Ide tulisan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan pengembangan pemikiran keislaman khususnya pemikiran dalam hukum Islam. Secara filosofis sesungguhnya munculnya metodologi komprehensif dalam wujudnya sebagai metode manhaji eklektis hasil integrasi antara metode klasik dengan metode saintifik modern sangat memungkinkan. Implementasinya, perkawinan dua metode tersebut harus memenuhi prasyarat utama yaitu: pertama, menjadikan al-maṣlaḥah al-‘āmmah (ke-patutan umum) atau maqāṣid al-sharī’ah sebagai pertimbangan penentu dalam meng-gali sebuah hukum pada tiga ranah utamanya, yaitu ḍarūriyyah (kebutuhan mendesak), ḥājiyyah (kebutuhan normal), dan taḥsīniyyah (kebutuhan komplementer. Kedua, adalah munculnya kesadaran manusia akan ketidakcukupan metode klasik untuk menjawab tantangan zaman yang berubah secara dinamis. Ketiga, adalah kemauan manusia untuk berubah menuju sesuatu yang baru yang lebih baik, sebagai implementasi al-muḥāfaẓah ‘alā al-qadīm al-ṣāliḥ wa al-akhdh bi ‘l-jadīd al-aṣlaḥ.   ***   This article discusses methodological thinking about integration deals between classical methods with modern scientific methods in a project of reconstruction of Islamic legal thought. The idea of this paper is motivated by the need for the development of Islamic thought, especially in Islamic law. Philosophically, the real emergence manhaji-eclectic method as a result of integration between the classical methods and modern scientific methods is possible. Implementation of the integration must meet the main prerequisites: first, making al-maṣlaḥah al-āmmah (public decency) or maqāṣid al-sharī’ah as a decisive consideration in seeking a legal aid in three main domains, namely ḍarūriyyah (urgent needs) ḥājiyyah (normal needs), and taḥsīniyyah (complementary needs). The second prerequisite, is the emergence of human consciousness that the classical method will not capable to answer the challenges that change dynamically. While the third, is the willingness of people to change to something new and better, as the implementation of al-muḥāfaẓah ‘alā al-qadīm al-ṣāliḥ wa al-akhdh bi ‘l-jadīd al-aṣlaḥ.  ***  Keywords: rekonstruksi,  integrasi,  metode  klasik,  metode  modern, maqāṣid  al-sharī’ah
HUBUNGAN ISLAM DAN NEGARA (Merespon Wacana Politik Islam Kontemporer di Indonesia) Hasan, Hamsah
AL-AHKAM Volume 25, Nomor 1, April 2015
Publisher : Fakultas Syariah UIN Walisongo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (60.419 KB)

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mendiskusikan kembali isu tentang hubungan Islam dan negara dalam perspektif politik Islam di Indonesia. Kajian ini dilatarbelakangi oleh keinginan untuk mengkritisi perkembangan serta pasang-surut hubungan Islam dan negara yang sangat dinamis mewarnai peta perpolitikan di Indonesia yang kental dengan tradisi Islam. Pembahasan ini menyimpulkan bahwa: Pemahaman terhadap hubungan agama dan negara dengan pendekatan politik Islam tidak dimaksudkan untuk mendirikan negara agama atau negara Islam Indonesia, tetapi lebih pada pengisian ruang-ruang agama secara fungsional dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hubungan Islam dan negara dapat terintegrasi dalam sebuah relasi fungsional yang sama-sama mencita-citakan keluhuran. Baik relasi integralistik, simbiosis maupun sekularistik, masing-masing harus dipandang sebagai bentuk yang saling melengkapi. Menghadapi perkembangan modernitas, hubungan Islam dan negara harus diartikulasikan sebagai upaya untuk selalu menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat dari berbagai aspeknya, seperti: globalisasi ekonomi-politik dunia, sains dan teknologi, perkembangan isu-isu demokrasi, gender, HAM, pluralisme, secara nasional maupun internasional.***This article aims to discuss the issues of the relationship between Islam and state in the Islamic political perspective in Indonesia. This study was motivated by the desire to criticize the development and “up and down” relationship between Islam and state that is very dynamic coloring political situation in “Islamic majority country” Indonesia. This article concluded that understanding the relationship between religion and state with Islamic political approach is not meant to establish a religious state or an Islamic state of Indonesia, but more on filling spaces are functionally religion in order society, nation and state. The relationship between Islam and state can be integrated in a functional relationship equally aspire to nobility. Even integralistic, symbiotic, and secularistic relations, each should be viewed as a form of complementary. Facing the development of modernization, the relationship between Islam and state should be articulated as an effort to always adapt to the development of society in its various aspects, such as: the globalization of the world political economy, science and technology, the development issues of democracy, gender, human rights, pluralism, both nationally and internationally.***Keywords: Relasi Islam dan negara, politik Islam, integralistik, sekularistik
REINTERPRETASI MAṢLAḤAH SEBAGAI METODE ISTINBAT HUKUM ISLAM (Studi Pemikiran Hukum Islam Abū Isḥāq Ibrāhīm Al-Shāṭibī) Farih, Amin
AL-AHKAM Volume 25, Nomor 1, April 2015
Publisher : Fakultas Syariah UIN Walisongo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (60.419 KB)

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pemikiran al-Syatibi tentang maṣlaḥah dan kontribusinya dalam pembaharuan hukum Islam. Maṣlaḥah merupakan metode iṣṭinbat hukum Islam yang bertujuan menghilangkan kesulitan-kesulitan manusia dalam  menjalankan kewajibannya, terutama dalam bidang muamalah. Prinsip-prinsip umum kemaslahatan yang dikandung dalam al-Quran dan Hadis semuanya bermuara pada doktrin maqāṣid al-sharī’ah yang tujuan utamanya adalah untuk menegakkan  maṣlaḥah sebagai unsur esensial bagi tujuan­-tujuan hukum Islam. Dok­trin maqāṣid al-sharī’ah itu menegaskan bahwa tujuan akhir hukum adalah satu, yaitu maslahah atau kebaikan dan kesejahteraan­ umat manusia. Menurut al-Syatibi, kemaslahatan yang dirumuskan dalam hukum Islam harus memperhatikan pemeliharaan aspek-aspek ḍarūriyyat, ḥājiyyah dan taḥsīniyyah sebagai suatu struktur yang terdiri atas tiga tingkatan yang satu sama lain saling berhubungan. Signifikansi pemikiran al-Syatibi tentang maṣlaḥah mursalah adalah bahwa metode tersebut merupakan pemersatu dan sebagai alternatif atas perbedaan pendapat ulama tentang berlaku atau tidak berlakunya maṣlaḥah mursalah sebagai metode istinbat hukum Islam.***This article aims to analyze al-Syatibi’s thought about maslahah and its contribution to the renewal of Islamic law. Maslahah is a method of istinbat which aims to deprive human difficulties in carrying out their obligations, especially in the field of muamalah. General principles of maslahah that was conceived in al-Quran and hadis rise in the doctrine of maqāṣid al-sharī’ah. The main purpose is to enforce maslahah as an essential element for the all purposes of Islamic law. The doctrine of maqāṣid al-sharī’ah asserted that the purpose of the law is one, namely maslahah or goodness and prosperity of mankind. According to al-Syatibi, maslahah which formulated the law of Islam must consider the aspects of ḍarūriyyat, ḥājiyyah and taḥsīniyyah as a structure consisting of three tiers one of another mutually related. The significance of al-Syatibi’s thinking about maṣlaḥah mursalah is that this method is a kind of unification and as an alternative over differences of opinion among the scholars on the validity of maṣlaḥah mursalah as a method of Islamic law.***Keywords : ijtihad, hukum Islam, maqāṣid al-sharī’ah, iṣṭinbat, maṣlaḥah.
JA’FAR ṢĀDIQ DAN PARADIGMA HUKUM MADHHAB JA’FARI Muhtada, Dani
AL-AHKAM Volume 25, Nomor 1, April 2015
Publisher : Fakultas Syariah UIN Walisongo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (60.419 KB)

Abstract

Artikel ini ditulis untuk menggali paradigma hukum yang menjiwai produk-produk hukum dalam Madhhab Ja’fari. Keberadaan Imam Ja’far al-Ṣādiq dalam kapasitasnya sebagai seorang pendiri Madhhab Ja’fari, akan dikupas secara khusus dalam makalah ini. Selain itu, artikel ini juga mendiskusikan beberapa produk pemikiran fikih Ja’fari yang secara fundamental dianggap berbeda dengan produk fikih kalangan Sunni. Dua produk pemikiran  tersebut adalah tentang khumus dan nikah mut’ah. Artikel ini menyimpulkan bahwa sumber-sumber hukum yang digunakan dalam Madhhab fikih Ja’fari tidak jauh berbeda dengan sumber-sumber hukum yang digunakan dalam Madhhab fikih Sunni, yaitu al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Akal. Meskipun terdapat pemahaman definisi yang berbeda mengenai sumber-sumber hukum tersebut, namun hal tersebut tidak menunjukkan bahwa Syi’ah dan Sunni memiliki perbedaan prinsip dalam penentuan hukum. Faktanya, perbedaan penentuan sumber hukum semacam itu juga terdapat dalam diskursus ushul fikih di antara empat Madhhab fikih Sunni.***This article explores the legal paradigm of the Ja’fari school of law. The article presents the profile of Imam Ja’far, the founder of this school of law. It also discusses some legal thoughts presented by the Ja’fari school of law, which seemed to be fundamentally different from the legal thoughts of the Sunni school of law (e.g., khumus and mut’ah). This article concludes that the legal sources used in the Ja’fari school of law are not fundamentally different from those used in the Sunni school of law, which include the Quran, the Sunnah, Ijma, and reasoning. Although there might be different approaches among the Ja’fari school of law and the Sunni school of laws in defining these legal sources, this article indicates no principle difference in legal making procedure. As a matter of fact, the differences in the legal making process could also exist among the Sunni school of laws.***Keywords: Shi’ah, Sunni, Madhhab, paradigma hukum

Page 4 of 37 | Total Record : 369