cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Jurnal Komunikasi Hukum
ISSN : 23564164     EISSN : 24074276     DOI : -
Core Subject : Social,
JURNAL KOMUNIKASI HUKUM is a peer-reviewed journal that publishes scientific articles in the field of law. The published articles are the results of original scientific research and review of legal interactions. JURNAL KOMUNIKASI HUKUM is published by Faculty of Law and Social Sciences of Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja.
Arjuna Subject : -
Articles 645 Documents
PENERAPAN PERJANJIAN DALAM HUBUNGAN KERJA DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DRIVER ONLINE Saputra, Arikha; Muzayanah, Muzayanah; Andraini, Fitika
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 6 No 1 (2020): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v6i1.23529

Abstract

Transportasi dinilai sangat penting selain digunakan sebagai alat perpindahan orang maupun barang, transportasi pun berguna untuk mempercepat roda perekonomian, hal ini dikarenakan tanpa transportasi maka segala aktifitas akan terkendala sehingga mengakibatkan terkendalanya perekonomian. Ditandainya perubahan mengenai moda transportasi online, hal ini berdampak pula pada perkembangan dari sistem pekerjaan yang semula menggunakan sistem konvensional menjadi sistem aplikasi online.Penelitian hukum ini mempergunakan pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis, penelitian ini diharapkan dapat memunculkan gambaran serta analisis, yang menyeluruh dengan secara sistematis mengenai kenyataan yang ada di lapangan khususnya mengenai tentang penerapan perjanjian hubungan kerja dan perlindungan sebagaimana yang terdapat di dalam perundang-undangan. Pengumpulan data dilakukan dengan cara melakukan observasi dan wawancara serta dengan menggunakan perundang-undangan yang berlaku.Perjanjian kemitraan yang memiliki bentuk perjanjian sebagai perjanjian bagi hasil, perjanjian keagenan, dan perjanjian sub-kontrak. Sehingga sesuai dengan isi dari perjanjian kemitraan bahwa perusahaan transportasi onlinememposisikan pekerja atau driver sebagai mitra kerja dalam menjalankan kegiatan transportasi. Perjanjian hubungan kerja kemitraan tidak mengenal adanya atasan (majikan) dan bawahan seperti yang dikenal di dalam perjanjian kerja namun dalam perjanjian kemitraan semua pihak berada pada posisi yang sama kedudukannya. Dalam kegiatan transportasi online ialah perjanjian kemitraan yang memilki sifat kesetaraan para pihak sehingga dalam pelaksanaan unsur-unsur hubungan kerja yang terjadi ialah tidak berdasarkan dari pihak pertama atau pengusaha saja. Sehingga mengenai hubungan kerja yang menyebutkan bahwa terdapat unsur-unsur mengenai pekerjaan, upah dan perintah, mengenai ketiga hal unsur dalam hubungan kerja tidak memenuhi unsur-unsur yang terjadi pada perjanjian kemitraan antara perusahaan transportasi online dan driver.Perlindungan yang didapati oleh pengemudi tertuang pada pasal 16 ayat 16 ayat (3) huruf h dan i yakni mendapatkan kepastian santunan jika terjadi kecelakaan, dan kepastian mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan walaupun dalam penerapannya pelasksaanaan perlindungan yang diberikan dengan menggunakan syarat disaat pengemudi melaksanakan kegiatan pengangkutan.
PENGGUNAAN BUKTI ELEKTRONIK DALAM PERADILAN PIDANA Sugi Hartono, Made; Rai Yuliartini, Ni Putu
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 6 No 1 (2020): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v6i1.23607

Abstract

Dua hal yang menjadi sasaran dalam kajian ini yaitu: pertama, analisis proses penggunaan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti dalam peradilan pidana dan, kedua untuk mengkonstruksi parameter dalam penentuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti dalam peradilan pidana. Dalam upaya mencapai sasaran tersebut, ditetapkan metode yuridis normatif- empiris dengan pendekatan kasus, konseptual dan perundang-undangan. Kajian ini menggunakan data primer sebagai pokoknya yang dikumpulkan dengan teknik wawancara dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier sebagai tambahan yang dikumpulkan dengan teknik studi dokumen. Kumpulan data selanjutnya diolah dengan cara diseleksi, diklasifikasi dan disistematisasi yang kemudian dianalisis secara kualitatif melalui penyajian deskriptif-preskriptif. Proses tersebut dilaksanakan secara menyeluruh dengan mengkontekskan secara logis berdasarkan relevansinya dengan topik penelitian yang diangkat. Diujung penelitian ini diperoleh hasil dan kesimpulan bahwa prinsipnya hakim menentukan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti dalam peradilan pidana melalui tiga langkah. Pertama, memastikan legalitas perolehan informasi/dokumen elektronik. Kedua, mengecek dokumen pendukung yang berupa hasil uji digital forensik. Ketiga, memberikan kesempatan bagi pihak lawan melakukan penyangkalan yang tentu dibarengi pembuktian akan dalilnya. Sementara, parameter yang digunakan hakim sampai pada informasi/dokumen elektronik dipertimbangkan dalam putusannya adalah dapat diakses; ditampilkan; dijamin keutuhannya; dan dipertanggungjawabkan.Kata kunci: bukti elektronik, pembuktian, peradilan pidana.
YURISDIKSI NEGARA PANTAI DI WILAYAH DELIMITASI MARITIM ZONA EKONOMI EKSKLUSIF YANG BELUM DITETAPKAN BERDASARKAN KETENTUAN HUKUM LAUT INTERNASIONAL (Study di Timor Leste-Indonesia) Monteiro, Seguito
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 6 No 1 (2020): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v6i1.23770

Abstract

First Meeting Joint Border Committee Indonesia-Timor Leste dilaksanakan pada 18-19 Desember 2002 di Jakarta. Pada tahap ini disepakati penentuan batas darat berupa deliniasi dan demarkasi, yang dilanjutkan dengan perundingan penentuan batas maritim. Kemudian perundingan Joint Border Committee kedua diselenggarakan di Dilli, pada Juli 2003, di lanjutkan dengan Provisional Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Democratic Republic of Timor Leste on the Land Boundary yang ditandatangani pada 8 April 2005. Kewajiban untuk membuat pegaturan mengenai peraturan perbatasan sementara antara kedua negara diatur dalam Pasal 74 ayat (3) dan Pasal 83 ayat (3) UNCLOS yang mengatakan sambil menunggu suatu persetujuan delimitasi batas maritim, Negara-negara yang bersangkutan, dengan semangat saling pengertian dan kerjasama, harus melakukan upaya untuk mengadakan pengaturan sementara yang bersifat praktis dan, selama masa peralihan ini, tidak membahayakan atau menghalangi dicapainya suatu persetujuan akhir.  Kata Kunci:Yuridiksi Negara, Delimitasi Maritim, Timor Leste, Indonesia.
UPAYA PELESTARIAN BAHASA DAN BUDAYA BALI MELALUI PENGEMBANGAN KAMUS SENI TARI BALI Suandi, I Nengah; Mudana, I Wayan
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 6 No 1 (2020): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v6i1.24659

Abstract

Dalam upaya pelestarian bahasa  dan budaya Bali, kehadiran kamus seni tari Bali yang inovatif sangat penting dan mendesak untuk dilakukan. Berdasarkan latar dasar pikiran  di atas, permasalahan yang diangkat dalam makalah ini adalah (1) Bagaimanakah pengembangan kamus seni tari Bali dalam upaya pelestarian bahasa dan budaya Bali? dan (2) Mengapa pengembangan kamus seni tari Bali  dapat dijadikan sebagai salah satu upaya pelestarian bahasa dan budaya Bali? Berdasarkan analisis terhadap sejumlah data pustaka dan data di lapanan, dapat ditarik dua buah simpulan. Pertamapengembangan kamus seni tari Bali  dapat dilakukan melalui penerapan model penelitian pengembangan yang diadaptasi dari pengembangan perangkat pembelajaran model 4-D, yang meliputi Define, Design, Develop, danDisseminate.Kegiatan pada tahap define terdiri atas (1) melakukan analisis kebutuhan dengan mengadakan survai terhadap aneka kamus bahasa Bali, khususnya kamus seni tari; (2) mengumpulkan data mentah berupa kata-kata atau istilah-istilah seni dari berbagai sumber (lisan dan tertulis) dan ditulis ke dalam daftar kata; (3) melakukan klasifikasi data secara alfabetis kemudian menggabungkannya menjadi satu satuan daftar kata. Kegiatan pada tahap design(perancangan)  terdiri atas 1) menyusun draf kamus dengan langkah-langkah (1) menyusun lema  (kata/istilah) yang tergolong istilah seni tari Bali sesuai urutan abjad berdasarkan data yang sudah dihasilkandan (2)melakukan rekaman gerak tari; (3) mendeskripsikan makna istilah tari Bali ke dalam bahasa Indonesia da bahasa Inggris;i; 2) Melakukan FGD untuk penyempurnaan draf kamus dengan mengundang (1) perwakilan dinas kebudayan provinsi dan kodya/kabupaten se-Bali, (2) pakar perkamusan dari unsur perguruan tinggi, (3) pakar media, (4) pakar budaya,  (5) pakar seni tari dan (6) pakar bahasa (bahasa Bali, bahasa Indonesia; 4) melakukan vaildasi ahli dengan mengundang pakar perkamusan, pakar bahasa Bali, pakar bahasa Indonesia, dan pakar bahasa Inggris; dan 5) menyusun draf  Kamus Seni Tari Bali Berbasis Teknologi Android(Bali—Indonesia—Inggris) hasil validasi ahli. Kegiatan pada tahap developdilakukan dengan langkah-langkah  (mengembangkan kamus baik dari segi kuantitas maupun secara kualitas; (2) melakukan FGD untuk mendapatkan masukan terkait dengan pengembangan di atas; (3) melakukan uji efektivitas kamus  Kegiatas pada tahap disseminate meliputi distribusi kamus baik yang cetak maupun yang android. Kedua  penyusunan kamus seni tari Bali dapat dijadikan sebagai salah satu upaya peletarian bahasa dan budaya Bali karena (1)kamus ini memiliki beberapa kelebihan yaitu menggunakan media gambar; berbasis teknologi android; dan menggunakan tiga bahasa (Bali, Indonesia, dan Inggris). Dengan menggunakan media gambar, makna suatu istilah tari akan menjadi semakin jelas.  Dengan dua keunggulan ini, seseorang akan lebih mudah belajar tari Bali. Kedua keunggulan ini juga mampu memotivasi  pembelajar tari di Bali,  khususnya, untuk membaca kamus seni tari dan belajar tari Bali; dan secara tidak langsung dapat menumbuhkembangkan rasa cinta terhadap bahasa Bali. Rasa cinta terhadap bahasa Bali sebagai salah satu cerminan sikap positif terhadap bahasa Bali merupakan modal utama untuk melestarikan bahasa Bali sekaligus budaya Bali. Hal ini bisa dipahami karena bahasa Bali merupakan salah satu unsur  budaya Bali sekaligus pembentuk  budaya Bali dan (2) Keberadaankamus seni tari semacam itu tidak hanya dalam rangka memperluas wawasan terhadap berbagai ungkapan simbolik seni budaya Bali, tetapi juga dalam rangka penguatan benteng budaya, pelestarian budaya, dan strategi budaya Bali. Hal ini terkait dengan keberadaan seni sebagai fenomena budaya yang dapat menginspirasi bagi pengembangan seni budaya dan pembentuk kepribadian masyarakat Bali.
KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG MANTAN NARAPIDANA YANG MENGAJUKAN HAK MENGUJI MATERIEL Muzayanah, Muzayanah
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 6 No 2 (2020): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v6i2.28061

Abstract

Negara Republik Indonesia sebagai Negara merdeka, memiliki kedaulatan Negara yang terdiri atas kekuasaan dan kedaulatan rakyat yang berjalan bersama dan tidak terpisah satu dengan lain serta bekerjasama untuk melaksanakan pemerintahan Negara. Negara melaksanakan demokrasi dan rakyat memiliki kedaulatan sepenuhnya dilaksanakan oleh Lembaga perwakilan yang dibentuk melalui pemilihan umum. Pelaksanaan kedaulatan rakyat oleh lembaga perwakilan dapat dilaksanakan apabila rakyat Indonesia memilikI lembaga Perwakilan yang representatif. Untuk memilih anggota legislatif yang berkualitas, tentu diperlukan calon anggota legislatif yang tidak bermasalah, tidak pernah terlibat dalam kasus hukum, apalagi menyandang sebutan sebagai Terpidana atau mantan narapidana kasus Korupsi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kajian Putusan Mahkamah Agung tentang mantan narapidana/Terpidana kasus korupsi yang mengajukan hak uji materiel terhadap Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif? Penelitian ini adalah penelitian Yuridis Normatif, merupakan penelitian kepustakaan (Library Reasearch) karena mengkaji Putusan M.A. No: 55 P/HUM/2018. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yang menjelaskan tentang hasil kajian terhadap Putusan Mahkamah Agung tersebut. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Mahkamah Agung memiliki Hak Uji substantif materiel P-KPU Nomor 20 tahun 2018 terhadap U.U. Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Permohonan Uji Materiel P-KPU tersebut ditolak karena sudah diputus pada Putusan M.A.Nomor 46 P/HUM/2018. Uji materiel terhadap P-KPU tersebut menghapus Frasa Kasus Korupsi dan tidak menghapus Frasa yang lain. Putusan Mahkamah Agung dengan menghapus frasa Kasus Korupsi, maka Mantan Narapidana kasus Korupsi boleh mencalonkan diri sebagai Anggota legislatif
PEMBATASAN KEGIATAN KEAGAMAAN DALAM PENANGANAN COVID-19 Tobroni, Faiq
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 6 No 2 (2020): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v6i2.28062

Abstract

Kebebasan beragama adalah salah satu HAM yang dijamin dalam Konstitusi Indonesia. Tetapi karena adanya pandemi Covid-19, Indonesia terpaksa membuat kebijakan pembatasan kegiatan keagamaan untuk memutus penyebaran virus tersebut. Penelitian ini mempertanyakan bagaimana konsep pembatasan keagamaan dalam hukum HAM? dan bagaimana pembatasan keagaman dalam penanganan Covid-19 di Indonesia ditinjau dari instrumen hukum HAM? Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, penelitian ini menyimpukan sebagai berikut. Menuurt instrumen HAM internasional, kebijakan pembatasan kegiatan keagamaan harus memperhatikan kategori kebebasan yang terbatasi dan ketentuan penafsiran dalam menggunakan instrumen HAM internasional untuk merumuskan kebijakan pembatasan kegiatan keagamaan. Pembatasan hanya diperbolehkan pada kegiatan keagamaan kategori kebebasan forum eksternal. Sementara, ketentuan penafsiran yang harus diperhatikan adalah kejelasan rumusan tujuan pembatasan, tidak diskriminatif, tidak berimplikasi meniadakan hak, adanya kesebandingan antara tujuan dan mekanisme pembatasan, dan langkah objektif dalam perumusan pembatasan. Dalam menangani Covid-19, Pemerintah Indonesia telah memilih opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar, yang salah satu implikasinya adalah pembatasan kegiatan keagamaan. Rumusan kebijakan pembatasan kegiatan keagamaan tersebut terdokumentasi dalam rangkaian peraturan perundang-undangan yang tersusun secara hirarkis. Semua kebijakan pembatasan kegiatan keagamaan tersebut telah memenuhi beberapa ketentuan dalam instrumen HAM internasional
PERANAN DESA PAKRAMAN DALAM MENANGGULANGI PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI KALANGAN REMAJA DI KECAMATAN KEDIRI, TABANAN, BALI Adi Surya, I Kadek; Pitriyantini, Putu Eka
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 6 No 2 (2020): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v6i2.28063

Abstract

“Peranan Desa Pakraman dalam Menanggulangi Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja di Kecamatan Kediri, Tabanan, Bali”. Penyalahgunaan narkotika sangat mengkhawatirkan terutama dikalangan generasi muda. Dewasa ini semakin banyak terjadi penyalahgunaan NARKOBA.Hasil Survey Nasional Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia,yang dilakukan BNN bekerja sama dengan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia pada tahun 2017,prevalensi penyalahgunaan Narkoba pada kelompok usia remaja adalah sebesar 24%. Dalam Undang-Undang Narkotika,efektifitas berlakunya Undang-Undang ini sangatlah tergantung pada seluruh jajaran penegak hukum.Hal ini dirasa kurang untuk meminimalisir penyalahgunaan Narkoba di Indonesia.Peran serta masyarakat sangat dibutuh dalam hal pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkoba. Penyalahgunaan narkoba tidak hanya terjadi di kota,tapi sudah sampai ke Desa. Sehingga diperlukan peranan Desa Pakraman untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan Narkoba. Penulisan jurnal ini bertujuan bagaimana sesungguhnya peranan desa Pakraman khususnya di Kecamatan Kediri dalam menanggulangi Narkoba terutama bagi remaja. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan empiris. Berdasarkan kajian penelitian ini, bahwa Peranan Desa Pakraman Kecamatan Kediri untuk masalah narkoba yang pemakainya remaja, dimana desa pakrmanan memfasilitasi untuk menempuh penyelesaian masalah secara kekeluargaan/Prefentif.
TANGGUNG JAWAB YURIDIS ANALIS KREDIT TERHADAP PENENTUAN REKOMENDASI PENCAIRAN KREDIT NASABAH PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA KANTOR CABANG DENPASAR Ngurah Indradewi, Anak Agung Sagung
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 6 No 2 (2020): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v6i2.28093

Abstract

Berkembangnya jasa perbankan yang ditawarkan oleh Bank, minat masyarakat terhadap kredit semakin berkembang. Sejalan dengan hal  tersebut, resiko dengan adanya kredit semakin bertambah. Sebagai contoh resiko  adalah adanya kredit fiktif, kredit macet dan kredit bermasalah. Pihak yang  bertanggung jawab atas adanya masalah kredit tersebut salah satunya adalah  analis kredit. Jenis Penelitian yang digunakan  adalah jenis  penelitian hukum   Empiris yaitu suatu metode penelitian hukum dalam artian nyata dengan  meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat.Rumusan masalah, dari penelitian ini adalah Bagaimanakah mekanisme analis kredit dalam memberikan rekomendasi pencairan kredit nasabah dan Bagaimanakah tanggung jawab Yuridis  analis kredit dalam penentuan pencairan kredit pada PT. Bank Tabungan Negara Cabang Denpasar. Tujuan  penelitian ini yaitu untuk memahami  mekanisme analis kredit dalam memberikan rekomendasi pencairan kredit nasabah dan mengetahui tentang Tanggungjawab hukum analisis kredit dalam penentuan pencairan kredit pada PT.Bank Tabungan Negara cabang Denpasar. Simpulan dari penelitian ini adalah keputusan untuk merekomendasikan pencairan permohonan suatu kredit harus melalui ketentuan dan syarat-syarat tertentu. Mekanisme pemberian suatu rekomendasi pemberian kredit merupakan suatu pertahanan bank untuk mencegah terjadinya kredit bermasalah, mekanisme dapat dilihat dari : RPC ( Repayment Capacity) yaitu metode sebagai penilaian atas kemampuan calon Debitur dalam membayar kembali pinjaman pada saat harus dilunasi dan untuk mengetahui besar plafon  kredit yang seharusnya diberikan pada nasabah dan juga menerapkan BI Checking  untuk memberikan  pencairan kredit. Dan jugaberdasarkan dari analisis 5C atau analisis watak, kemampuan, modal, kondisi atau prospek usaha dan jaminan. Seorang analis kredit harus sangat cermat dan teliti dalam melakukan analisis. 
AKIBAT HUKUM PEMBATALAN AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TERHADAP BIAYA YANG DITIMBULKAN DI HADAPAN NOTARIS Trisna Dewi, Ni Made; Trinaya Dewi, Anak Agung Mas Adi
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 6 No 2 (2020): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v6i2.28094

Abstract

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah mengandung hak dan kewajiban dari para pihak yang membuatnya, sehingga apabila hal-hal yang telah disepakati dalam akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dilanggar atau tidak dipenuhi oleh para pihak yang membuatnya maka hal tersebut dapat dikatakan telah terjadi wanprestasi. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dimungkinkan dibatalkan secara sepihak oleh salah satu pihak atau atas kesepakatan kedua belah pihak. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah tersebut dapat pula dibatalkan oleh suatu keputusan pengadilan. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian iniBagaimanakah akibat hukum terhadap biaya yang ditimbulkan dari adanya pembatalan akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan Notaris dan Bagaimanakah mekanisme hukum yang harus ditempuh di dalam meminta pelunasan biaya pembatalan akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan Notaris. Metode penelitian yang  digunakan ialah metode dengan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang berfokus pada perilaku masyarakat hukum (law in action). Metode pendekatan dilakukan dengan studi dokumentasi dari bahan-bahan literature serta wawancara terhadap informan dan memerlukan data primer sebagai data utama disamping data sekunder dan data tersier. Kesimpulan dari penelitian ini adalah para pihak dikenakan denda yang besarnya telah disepakati dari jumlah yang harus dibayar pembeli kepada penjual atau pembeli untuk tiap-tiap hari keterlambatannya dan pihak penjual wajib untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan oleh pihak pembeli setelah dipotong beberapa persen dari harga jual tanah dan bangunan. Mekanisme dalam meminta pelunasan biaya pembatalan akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah uang pembayaran tahap pertama tidak akan dikembalikan sepenuhnya. Uang pembayaran tahap pertama akan dipotong sebesar 30% dari harga yang sudah dibayarkan.
DISHARMONI ANTARA RUU CIPTA KERJA BAB PERTANAHAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP UU NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA (UUPA) Wardhani, Dwi Kusumo
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 6 No 2 (2020): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v6i2.28095

Abstract

Penelitiаn ini bertujuаn untuk mengkаji isu krusial dalam RUU Cipta Kerja bab Pertanahan dikaitkan dengan prinsip-prinsip yang terkandung secara substansial dalam UUPA serta menganalisa dampak negatif yang dimungkinkan timbul jika RUU Cipta Kerja diterapkan dalam praktik kehidupan bermasyarakat. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan melakukan studi dokumen yang meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa RUU Cipta Kerja bab Pertanahan belum mewakili segenap rakyat Indonesia dalam mewujudkan kepastian hukum, dan belum dapat dibaca sebagai “calon” produk hukum yang utuh dan menyeluruh karena penyusunannya keluar dari prinsip-prinsip UUPA. Jika diterapkan, RUU Cipta Kerja Bab Pertanahan berpotensi melanggar hak-hak rakyat kecil yang memiliki posisi tawar yang lemah. 

Filter by Year

2015 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 11 No 2 (2025): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 11 No 1 (2025): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 10 No 2 (2024): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 10 No 1 (2024): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 9 No 2 (2023): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 9 No 1 (2023): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 8 No 2 (2022): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 8, No 1 (2022): Februari Vol 8 No 1 (2022): Februari Vol 7, No 2 (2021): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 7, No 2 (2021): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 7 No 2 (2021): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 7 No 1 (2021): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 7, No 1 (2021): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 6 No 2 (2020): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 6, No 2 (2020): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 6 No 1 (2020): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 6, No 1 (2020): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5, No 2 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5 No 2 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5, No 1 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5 No 1 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5, No 1 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 4 No 2 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 4, No 2 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 4, No 2 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 4, No 1 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 4 No 1 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3, No 2 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3, No 2 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3 No 2 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3 No 1 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3, No 1 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2, No 2 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2 No 2 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2, No 2 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2 No 1 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2, No 1 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1, No 2 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1 No 2 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1, No 2 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1, No 1 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1, No 1 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1 No 1 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum More Issue