cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 660 Documents
KOORDINASI ANTARA PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL BALAI KARANTINA IKAN DAN KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BIBIT LOBSTER DI LAMPUNG Dona Raisa Monica, Shabrina Kirana Almira, Eko Raharjo,
JURNAL POENALE Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana penyelundupan bibit lobster merupakan tindak pidana khusus, sehingga Penyidik Kepolisian melakukan koordinasi dengan Penyidik Balai Karantina Ikan Provinsi Lampung dalam rangka mencari serta mengumpulkan bukti-bukti permulaan dalam proses penyidikan. Permasalahan: (1) Bagaimanakah koordinasi antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Karantina Ikan dan Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penyelundupan bibit lobster di Lampung? (2) Apakah faktor penghambat koordinasi antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Karantina Ikan dan Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penyelundupan bibit lobster di Lampung? Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data yang selanjutnya dianalisis dan dibahas secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Koordinasi antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Karantina Ikan dan Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penyelundupan bibit lobster di Lampung, dilaksanakan dengan Penyidik Kepolisian menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan oleh PPNS, memberi bantuan teknis, taktis, upaya paksa dan konsultasi penyidikan kepada PPNS untuk penyempurnaan dan mempercepat penyelesaian berkas perkara, menerima berkas perkara dari PPNS dan meneruskan kepada Penuntut Umum, tukar menukar informasi tentang dugaan adanya tindak pidana yang disidik oleh PPNS, rapat secara berkala serta melaksanakan penyidikan bersama. (2) Faktor paling dominan yang menghambat koordinasi tersebut faktor aparat penegak hukum, yaitu secara kuantitas masih terbatasnya jumlah penyidik dan secara kualitas sumber daya manusia, masih belum optimalnya taktik dan teknik penyidikan guna mengungkap tindak pidana penyelundupan bibit lobster. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Penyidik dalam melaksanakan penyidikan dengan sebaik-baiknya hendaknya jujur dan bertanggung jawab serta bertujuan untuk mencapai efisiensi dan efektifitas dalam sistem peradilan pidana. (2) Penyidik Kepolisian dan PPNS agar meningkatkan kemampuan di bidang teknik dan taktik penyidikan.Kata Kunci: Koordinasi, PPNS Balai Karantina Ikan, Kepolisian, Penyelundupan DAFTAR PUSTAKAAprianto. Ditreskrimsus Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 52.884 Lobster. http://www.sayangi. com/2017/05/05/82090/news/ditreskrimsus-polda-lampung-gagalkan-penyelundupan-52-884-lobster/Diakses Sabtu 12 Agustus 2017 Pukul 13.30-14.00 WIBHamzah, Andi. 2001.  Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, JakartaKencana, Inu.  2001. Sistem Pemerintahan Indonesia. Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri. Jatinangor. Bandung.Ndraha, Taliziduhu. 2003.  Kybernologi: Ilmu Pemerintahan Baru. Rineka Cipta, JakartaRahardjo, Satjipto. 1998. Bunga Rampai Permasalahan dalam Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, Jakarta
ANALISIS KRIMINOLOGIS KEJAHATAN PENCULIKAN BAYI DI RUMAH SAKIT Siagian, Marlina
JURNAL POENALE Vol 3, No 4 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakKejahatan penculikan bayi di rumah sakit mengalami peningkatan setiap tahunnya. Modus operandi kejahatan penculikan bayi di rumah sakit dengan berpura-pura sebagai dokter, perawat atau petugas rumah sakit. Masih banyak kasus penculikan bayi di rumah sakit yang tidak terungkap sehingga bayi tidak dapat kembali kepada orang tuanya. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah apakah yang menjadi faktor penyebab kejahatan penculikan bayi di rumah sakit dan bagaimanakah upaya penanggulangan kejahatan penculikan bayi di rumah sakit. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, faktor penyebab kejahatan penculikan bayi di rumah sakit adalah faktor internal berupa keinginan untuk memiliki anak dan faktor eksternal, yaitu ekonomi dan lingkungan. Penculikan bayi yang disebabkan motif ekonomi menjurus pada tindak pidana perdagangan orang untuk praktik adopsi ilegal. Faktor lingkungan yang memunculkan keadaan untuk melakukan penculikan berupa penempatan bayi di ruang perawatan, keamanan rumah sakit yang lemah serta rasa waspada yang rendah dari keluarga dan petugas rumah sakit. Upaya penanggulangan kejahatan penculikan bayi di rumah sakit dilakukan melalui upaya nonpenal dengan memperbaiki aturan terkait sistem operasional prosedur rumah sakit dan upaya penal melalui penegakan hukum pidana yang didasarkan mekanisme Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kata Kunci : Analisis Kriminologis, Penculikan Bayi, Rumah Sakit.  
KOORDINASI ANTARA PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) BEA DAN CUKAI DENGAN PENYIDIK POLRI DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANAEKSPOR ILEGAL PASIR TIMAH (Studi di Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung) Ramadhan, Calvin
JURNAL POENALE Vol 5, No 5 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyelundupan adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan cara memasukkan (impor) atau mengeluarkan (ekspor) barang dengan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melanggar hukum dan merugikan Negara. Kejahatan penyelundupan merupakan masalah yang memiliki potensi untuk terjadi di Indonesia karena Indonesia merupakan Negara kepulauan. Polri oleh KUHAP diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana. Namun demikian, KUHAP masih memberikan kewenangan kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu untuk melakukan penyidikan sesuai dengan wewenang khusus yang diberikan oleh undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. Penyidik Polri sebagai koordinasi dan pengawasan PPNS mempunyai kewajiban dan tanggung jawab memberikan bantuan penyidikan yang didasarkan pada sendi-sendi hubungan fungsional. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan prosedur studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data yang digunakan yaiu analisis kualitatif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode induktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa wewenang PPNS diatur dalam Pasal 7 ayat (2) KUHAP. Dijelaskan bahwa PPNS mempunyai wewenang sesuai dengan Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri. Faktor-Faktor yang menjadi penghambat dalam koordinasi antara PPNS Bea dan Cukai dengan Penyidik Polri adalah faktor hukumnya, faktor penegak hukum dan faktor sarana dan prasarana. Kemudian faktor yang lebih dominan dari penjelasan diatas yaitu faktor hukum, karena pengaturan yang tidak jelas atau tidak spesifik yang menyebabkan terjadinya tumpang tindih kewenangan yang menyebabkan kerjasama yang tidak jelas atau menjadi perebutan dalam satu objek. hal ini karena pengaturan yang diatur oleh pihak Bea dan Cukai menyebutkan dirinyalah yang paling berwenang serta pengaturan Kepolisian yang menyebutkan dirinya juga memiliki wewenang dalam proses penyidikan dan ini lah yang menjadi faktor yang paling dominan.  Saran dalam penelitian ini adalah agar lebih dioptimalkan dan dirutinkannya pertemuan dan kerjasama antara PPNS Bea dan Cukai dengan Penyidik Polri untuk bertukar informasi dalam hal melakukan penyidikan.Kata Kunci : Koordinasi, PPNS Bea dan Cukai, Penyidik Polri, Penyelundupan.
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN DOKUMEN UNTUK MEMPEKERJAKAN ANAK Maisaroh, Nunung
JURNAL POENALE Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masalah tenaga kerja saat ini terus berkembang semakin kompleks sehingga memerlukan penanganan yang lebih serius. Tuntutan ekonomi yang mendesak dan berkurangnya peluang serta penghasilan dan adanya kesempatan untuk bekerja telah memberikan daya tarik yang kuat bagi tenaga kerja khusunya anak. Permasalahan penelitian ini adalah: Bagaimanakah penagakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen untuk mempekerjakan anak dan Apakah faktor penghambat dalam penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen untuk memepekerjakan anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Jenis data terdiri dari data primer dan sekunder. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitiandan pembahsan ini menunjukkan: penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen untuk mempekerjakan anak dilaksanakan dengan menggunakan 3 (tiga) cara. Pertama tahap formulasi penegakan hukum melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang yaitu pasal 263 KUHP dan Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan PerlindunganTenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Kedua tahap aplikasi penegakan hukum yaitu dari tahap penyidikan, sampai tahap pengadilan dan tahap eksekusi yaitu pelaksanaan putusan hakim di lembaga pemasyarakatan. Serta Faktor-faktor penghambat yaitu: a) Kurangnya aparat penegak hukum yang menangani kasus pemalsuan dokumen untuk mempekerjakan anak; b) Terbatasnya sarana dan fasilitas yang mendukung penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen. Saran yang diberikan penulis antara lain: 1) Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen ini harus dilaksanakan secara optimal dan putusan nya memberikan efek jera. 2) Aparat penegak hukum dan instansi terkait hendaknya menyelenggarakan penyuluhan kepada masyarakat khususnya yang tinggal di daerah pedesaan/pedalaman sehingga mereka memiliki pemahaman mengenai syarat untuk menjadi tenaga kerja Indonesia.Kata kunci: Penegakan Hukum, Pelaku, Pemalsuan DokumenDAFTAR PUSTAKADewi, Erna, Firganefi, 2013, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Dinamika dan Perkembangan), PKKPUU FH UNILA, Bandar Lampung. Manulang, Sendjun,2001, Pokok-pokok Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta. Marlina, 2009,Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Refika Aditam, Bandung. Moeljatno, 1969, Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta. Muladi, Nawawi Arif, Barda, 1984,  Penegakan Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.Nawawi Arief, Barda, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.Soekanto, Soerjono, 1983, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.----------, 2012, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta. Sudarto, 1986,  Kapita Selejta Hukum Pidana, Penerbit Alumni, Bandung. No HP:  082281307272
PERANAN KEPOLISIAN DAERAH LAMPUNG DALAM PEMBERANTASAN TENAGA KERJA INDONESIA TANPA IZIN Firganefi, Supri Sugiarto, Eddy Rifai,
JURNAL POENALE Vol 6, No 3 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tenaga kerja Indonesia tanpa izin di Provinsi Lampung sudah sangat meresahkan, oleh karena itu diperlukan tindakan Kepolisian secara represif dan preventif guna mencegah terjadinya Tenaga Kerja Indonesia tanpa izin. Permasalahan adalah Bagaimana Peranan Kepolisian Daerah Lampung dalam Pemberantasan Tenaga Kerja Indonesia tanpa izin dan faktor–faktor yang menghambat. Pada penelitian ini penulis melakukan dua pendekatan yaitu pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Prosedur pengumpulan data yaitu dengan cara studi kepustakaan dan lapangan. Data yang diperoleh dikelola menggunakan metode induktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat diketahui bahwa: Peranan Kepolisian Daerah Lampung dalam Pemberantasan Tenaga Kerja Indonesia tanpa izin meliputi (1) upaya represif yaitu dilakukan dengan meningkatkan penindakan oleh pihak kepolisian yaitu melakukan proses penyidikan sampai kepengadilan; (2) upaya preventif yaitu dilakukan yaitu peningkatan kinerja dan koordinasi dengan instansi terkait, serta melakukan patroli dan penjagaan di daerah-daerah rawan; (3) upaya pre-emtif yaitu dilakukan dengan memberi sosialisasi kepada masyarakat secara rutin. Faktor penghambat yang paling relevan dalam Pemberantasan Tenaga Kerja Indonesia tanpa izin Oleh Kepolisian Daerah Lampung yaitu faktor Penegak hukum yaitu kurangnya sinergitas dari instansi-instansi lain, sarana dan fasilitas yang belum memadai, Kurangnya simpati masyarakat. Saran yang dapat disampaikan oleh penulis adalah sebagai berikut: Diharapkan kepada pemerintah secepatnya membuat satuan tugas khusus Daerah Lampung  dalam pencegahan Tenaga kerja Indonesia tanpa izin dilampung; Diharapkan kepada masyarakat dapat bekerja sama dengan pihak Kepolisian dalam pemberantasan tindak pidana Tenaga Kerja Indonesia Tanpa izin. Sehingga memperkecil gerak dari pelaku sindikat Tenaga Kerja Indonesia Tanpa izin.Kata Kunci: Peranan Kepolisian, Pemberantasan, Tenaga Kerja Indonesia Tanpa IzinDaftar PustakaBuku:Asyadie, Zaeni, 2008, Hukum Kerja, Rajawali Pers, Jakarta.Kamus Bahasa Indonesia, 2002, Balai Pustaka, Jakarta.Soedarto, 1986, Kapita selekta Hukum Pidana. Alumni, Bandung.Soekanto, Soerjono,1983, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.-------. 2010, Sosiologi suatu pengantar, Rajawali Pers, Jakarta.Sutedi, Adrian, 2009, Hukum Perburuan,Sinar Grafika, Jakarta.Universitas Lampung, 2012, Format Penulisan karya Ilmiah Univer-sitas Lampung, Universitas Lampung, Bandar Lampung. Undang-Undang:Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP)Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar NegeriPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2013 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar NegeriPerda Provinsi Lampung No 16 Tahun 2014 Tentang Penempatan dan           Per-lindungan Tenaga Kerja Indonesia provinsi Lampung Di Luar NegeriSurat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Nonprose-dural No. HP : 0895640048624
ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PROYEK PELEBARAN JALAN (Studi Perkara Nomor 15/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Tjk.) Damanhuri Warganegara, Aden Kurniawan Prayitno, Tri Andrisman,
JURNAL POENALE Vol 6, No 3 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaku tindak pidana korupsi secara ideal seharusnya dipidana secara maksimal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUPTPK), tetapi dalam Putusan Nomor: 15/Pid.Sus.TPK/2015/ PN.Tjk., Majelis Hakim justru membebaskan terdakwa dari dakwaan primer (Pasal 2 UUPTPK dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun) dan mendasarkan putusannya pada Pasal 3 UUPTPK (dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun). Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi proyek pelebaran jalan dalam Perkara Nomor 15/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Tjk. 2) Apakah pidana yang dijatuhkan hakim dalam Perkara Nomor: 15/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Tjk telah memenuhi keadilan substantif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Narasumber penelitian terdiri dari Hakim, Jaksa dan Akademisi. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan: 1) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi proyek pelebaran jalan dalam Perkara Nomor 15/Pid.Sus.TPK/2015/ PN.Tjk. secara yuridis adalah terpenuhi unsur-unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu Pasal 3 jo. Pasal 18 (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pertimbangan secara non yuridis terdiri dari hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemberantasan korupsi yang dicanangkan pemerintah. Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum. 2) Pidana yang dijatuhkan hakim dalam Perkara Nomor: 15/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Tjk belum memenuhi rasa keadilan, karena tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa seharusnya dipidana secara maksimal, dan pihak-pihak yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam terjadinya atau mempermudah terlaksananya tindak pidana korupsi.Kata Kunci: Dasar Pertimbangan Hakim, Pidana, Tindak Pidana Korupsi Daftar PustakaAlatas, Syed Husein. 2008. Sosiologi Korupsi, Sebuah Penjelajahan dengan Data Kontemporer, LP3ES. Jakarta.Halim, 2004. Pemberantasan Korupsi, Rajawali Press, Jakarta.Mulyadi, Lilik. 2007. Hukum Acara Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.Rifai, Ahmad. 2010. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Persfektif Hukum Progresif, Sinar Grafika. Jakarta.Soepardi, Eddy Mulyadi. 2009. Memahami Kerugian Keuangan Negara sebagai Salah Satu Unsur Tindak Pidana Korupsi, Ghalia Indonesia, Jakarta.Sudarto, 1986. Kapita Selekta Hukum Pidana. Alumni, Bandung.
ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA POLITIK UANG DALAM PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF (Studi Kasus Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Pesawaran) Furqoni, Sarah
JURNAL POENALE Vol 3, No 4 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Tindak pidana money politik dalam Pemilihan Umum Legislatif pada tahun 2014 terjadi di Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Pesawaran, proses penegakan hukumnya tidak ditindak lanjuti sebagaimana penegak hukum dijalankan secara integral, dikarenakan adanya sudut pandang yang berbeda terhadap Panwaslu dan pihak kepolisian. Bila dilihat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 301 yang menjelaskan bahwa setiap pelaksanaan kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00. Seharusnya dijalannkan seperti undang-undang yang telah ada tetapi dalam kasus politik uang yang terjadi di setiap kabupaten  terhadap pelaku tindak pidana money politik dalam pemilu bahwa adanya limit waktu yang disediakan dalam proses tindak pidana pemilu sehingga aparat dituntut waktu yang sangat cepat untuk prosesnya. Sehinga apabila kasus yang diselsaikan banyak tetapi sudah melebihi batas waktu yang ada maka disebut daluwarsa dan tidak bisa ditindak lanjuti lagi kasus terharap tindak pidana pemilu.Saran penulis yaitu proses penegakan hukum pidana pemilu harus diajalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar terwujudnya suatu kepastian hukum, seharusnya aparat penengak hukum saling bersinergi untuk menentukan perbuatan mana yang dilarang oleh undang-undang dan disertai sanksi agar sesuai dengan tujuan yang dikehendaki oleh undang-undang.Kata kunci: Penegakan Hukum, Tindak Pidana Pemilu, Politik Uang
ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI SMS (Short Message Service) (Analisis Putusan No: 59/Pid.B/2015/PN.Sdn) Sutanto, Hermawan
JURNAL POENALE Vol 5, No 5 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pencemaran nama baik diistilahkan sebagai penghinaan atau penistaan terhadap seseorang yang diatur dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP dan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tindak pidana Pencemaran Nama Baik terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sukadana dalam Putusan Perkara Nomor 59/PID.B/2015/PN.SDN. Terdakwa dijatuhi hukuman Pasal 27 Ayat (3) Jo. Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pencemaran Nama Baik dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan. Dalam skripsi ini penulis mengangkat 2 (dua) permasalahan yaitu (1) Bagaimanakah penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik? (2) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tinak pidana Pencemaran Nama Baik? Pendekatan masalah yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis normativ dan yuridis empiris. Data primer diperoleh secara langsung dari penelitian di lapangan yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti, Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan yang meliputi buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan,dokumen-dokumen resmi dan lain-lain. Berdasarkan hasil pembahasan dan penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut Penerapan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah tepat mengingat pasal tersebut merupakan peraturan khusus atau Lex Specialis Derogat Legi Generalis (Peraturan Khusus mengenyampingkan peraturan yang umum), mengenai pertimbangan Hakim Pada Putusan Perkara nomor 59/PID.B/2015/PN.Sdn, telah mempertimbangkan Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum baik bagi terdakwa, korban, masyarakat dan negara. Saran yang dapat penulis sampaikan dalam penelitian ini, diharapkan hakim dapat memberikan suatu putusan dapat memberikan efek jera bagi pelaku sehingga tidak mengulangi perbuatanya.Kata Kunci : Pertimbangan Hukum Hakim, pelaku tindak pidana, Pencemaran Nama Baik DAFTAR PUSTAKAHamzah, Andi. 2014. Delik-Delik tertentu Dalam KUHP. Jakarta: Sinar GrafikaLamintang, P.A.F. 1996 Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung : PT. Citra Adityta BaktiMarpaung, Leden. 2009. Asas Teori Praktik Hukum Pidana. Jakarta : Sinar Grafika.Mulyadi, Lilik. 2007. Kekuasaan Kehakiman. Surabaya : Bina IlmuSoesilo, R. 1996. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politeriahlm.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Teknologi Informasi dan Transaksi ElektronikUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasan KehakimanUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)No HP : 082186764255
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN OLEH PENJAGA SEKOLAH PADA PROSES PENYIDIKAN (Studi pada polres Kota Metro) Hasyim, Yunicha Nita
JURNAL POENALE Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana pencabulan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan diperbarui lagi ke dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang(Perppu) Nomor 1 Tahun 2016   tentang Perlindungan  Anak. Dampak tindak pidana pencabulan ini dapat menimbulkan trauma fisik dan psikis sehingga berpengaruh pada perkembangan diri korban. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan bahwa :  Perlindungan hukum yang diberikan kepada anak korban tindak pidana pencabulan meliputi  : a) Upaya rehabilitasi yang dilakukan di dalam suatu lembaga maupun diluar lembaga, usaha tersebut dilakukan untuk memulihkan kondisi mental, fisik, dan lain sebagainya setelah mengalami trauma yang sangat mendalam akibat suatu peristiwa yang dialaminya b) Upaya perlindungan pada identitas korban dari publik, usaha tersebut diupayakan agar identitas anak yang menjadi korban ataupun keluarga korban tidak diketahui orang lain yang bertujuan untuk nama baik korban dan keluarga korban tidak tercemar c) Upaya memberikan jaminan keselamatan terhadap saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, mental dari ancaman pihak-pihak tertentu, hal ini diupayakan agar proses perkaranya berjalan efisien d) Pemberian aksesbilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkaranya, hal ini diupayakan pihak korban dan keluarga mengetahui mengenai perkembangan perkaranya.Faktor-faktor penghambat dalam upaya pelaksanaan perlindungan hukum bagi anak korban tindak pidana pencabulan yaitu faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas , faktor  masyarakat, faktor budaya dan faktor tersebut menjadi penghambat dalam penegakkan hukum untuk memberikan perlindungan hukum bagi anak korban tindak pidana pencabulan.Kata Kunci: Kata kunci : Perlindungan Hukum , Pencabulan, Anak    DAFTAR PUSTAKA A. LiteraturSoerjono Soekanto, 2004,  Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta,  Raja Grafindo Cetakan Kelima. Arif Gosita, 1933,  Masalah Korban Kejahatan, , Jakarta, CV. Akademika Pressindo. B. Perundang-UndanganUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang(Perppu) Nomor 1 Tahun 2016   tentang Perlindungan AnakC. InternetHttp://www.kpai.go.id/berita/kpai-pelaku-kekerasan-terhadap-anak-tiap-tahun-meningkat.html http://tabloidnova.com/news/peristiwa/fakta-mengerikan-tentang-kekerasan-seksual-pada-anak diIndonesia, http://kawankumagz.com/Feature/News/data-kasus-pelecehan-seksualdiindonesiahingga-2013 , diakses pada tanggal 20 September 2016
ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP DALAM PERADILAN PIDANA (Studi Kasus di Wilayah Hukum Jakarta Selatan) Rini Fathonah, M. Ibram Manggala, Maroni,
JURNAL POENALE Vol 6, No 3 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum pidana bertujuan untuk melindungi dan menyelamatkan individu atas adanya kejahatan dalam masyarakat, sehingga tujuan tersebut harus dijaga agar tidak dimungkinkan kejahatan yang lolos disebabkan kesalahan dalam penyidikan. Seperti yang dialami Ucok dan Benges keduanya ditangkap dan ditahan atas tuduhan melakukan pembunuhan yang sama sekali tidak mereka lakukan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap dan apakah faktor penghambat dalam melaksanakan perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap dalam peradilan pidana? Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative dan yuridis empiris. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu menggunakan studi kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap dalam peradilan pidana di Indonesia sesungguhnya sudah diatur di dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP jo PP 27 Tahun 1983 Pelaksanaan KUHAP Jo PP 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP yaitu dalam bentuk Ganti Kerugian dan Rehabilitasi. Ketentuan mengenai ganti kerugian meliputi tindakan penangkapan, penahanan, penuntutan, atau pengadilan atau karena dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang, atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. Sedangkan rehabilitasi dapat diperoleh oleh seseorang yang diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap. Lemahnya kemampuan profesionalisme penyidik, masyarakat dan korban salah tangkap yang kurang mengerti haknya, masyarakat dan korban salah tangkap yang hanya puas hanya dengan diberikan putusan bebas serta peraturan perundang-undangan yang mengatur belum mencerminkan asas peradilan yang cepat murah dan sederhana merupakan faktor penghambat dalam melaksanakan perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap. Penulis menyarankan bahwa aparat penegak hukum sebagai pelindung, pengayom, penjaga tertib masyarakat diharapkan profesional dalam melakukan prosedur penangkapan, penahanan.Masyarakat atau korban salah tangkap diharapkan lebih tegas guna mendapatkan hak atas kekeliruan yang mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia bagi korban salah tangkap.Kata Kunci : Pelindungan Hukum, Korban, Salah TangkapDAFTAR PUSTAKAAlfons, Maria. 2010.Implentasi Perlindungan Indikasi Geografis Atas Produk-Produk Masyarakat Lokal Dalam Prespektif Hak kekayaan Intelektual. Universitas Brawijaya. Malang.Efendi. H.A.Mansyur. 1993.Hak asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Hukum Internasional. Bogor: Ghalia Indonesia.Harahap, Yahya. 2009. Pembahasan Permasalahan dan Penerapam KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta : Sinar Grafika.Kaligis, O.C.. 2006. Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Tersangka. Terdakwa dan Terpidana. Bandung: PT.Alumni.M. Hadjon, Pjillipus.Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Op cit. Hlm 2Malamassam, Jhon Ilef. 2012.Optimalisasi Prapenuntutan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta:Fakultas Hukum UI.Marpaung, Leden. 1996. Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya. Jakarta : Sinar Grafika. Hlm. 81.Prakoso, Djoko. 1984. Upaya Hukum yang di atur dalam KUHAP.Jakarta: Ghalia Indonesia.Raharjo, Satijipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Hlm 54Tabah, Anton. 1991. Menetap Dengan Mata Hati Polisi Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.Jakarta.Mahkamah Agung RI. Putusan Nomor 1531/K/Pid.Sus/2010.http://mappifhui.org/wp-content/­uploads/2015/10/anotasi_cipulir_daw.pdf.