cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 660 Documents
PERANAN PENYIDIK TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (Studi di Polresta Bandar Lampung) Dona Raisa Monica, Destea Susagiani, Diah Gustiniati,
JURNAL POENALE Vol 6, No 2 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemberlakuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mengamanatkan penyidik anak untuk memenuhi persyaratan yaitu berpengalaman sebagai penyidik, mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah anak serta telah mengikuti pelatihan teknis tentang peradilan Anak. Pada kenyataannya belum semua penyidik anak memenuhi persyaratan tersebut. Permasalahan penelitian ini adalah: Bagaimanakah peranan penyidik terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dan apakah faktor penghambat peranan penyidik terhadap anak yang berkonflik dengan hukum? Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan narasumber yaitu Penyidik Polresta Bandar Lampung dan Akademisi Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila.  Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: Peranan penyidik terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di Polresta Bandar Lampung termasuk dalam peranan normatif yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang dan peranan faktual yang dilaksanakan berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan. Pelaksanaan peranan tersebut meliputi menyediakan penyidik khusus anak, menyediakan ruang pemeriksaan khusus anak, melaksanakan penyidikan dengan suasana kekeluargaan, meminta laporan penelitian kemasyarakatan, melaksanakan upaya paksa dengan berpedoman pada Undang-Undang Sistem Peradilan Anak dan mengupayakan diversi dalam perkara anak. Faktor paling dominan yang menghambat Peranan penyidik terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di Polresta Bandar Lampung adalah faktor masyarakat, khususnya korban dan keluarga korban menolak diversi dan menginginkan agar anak yang berkonflik dengan hukum tetap diproses secara hukum.Kata Kunci:  Peranan, Penyidik, Anak, Berkonflik dengan Hukum DAFTAR PUSTAKAGultom, Maidin. 2008.  Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, PT Refika Aditama, BandungGosita, Arif. 2009. Masalah Perlindungan Anak, Mandar Maju, Bandung. 2009.Pramukti, Angger Sigit dan Fuady Primaharsya. 2015. Sistem Peradilan Pidana Anak, Pustaka Yustisia, YogyakartaSoekanto, Soerjono. 2002.  Sosiologi Suatu Pengantar. Rajawali Press. Jakarta.
ANALISIS DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI KASUS WISMA ATLET (STUDI PUTUSAN No. 1616 K/Pid.Sus/2013 & No. 2223 K/Pid.Sus/2012) Krishnanda, Theo
JURNAL POENALE Vol 3, No 4 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

                                                     ABSTRAK Disparitas putusan membawa dampak yang negatif bagi proses penegakan yaitu timbulnya rasa ketidakpuasan masyarakat sebagai pencari keadilan yang akhirnya menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem penyelenggaraan hukum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Mengapa terjadi disparitas putusan hakim terhadap Tindak Pidana Korupsi dalam kasus Wisma Atlet. (2) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Tindak Pidana Korupsi kasus Wisma Atlet. Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan masalah melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan data primer dan data sekunder dimana masing-masing data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan di lapangan. Data penelitian dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka disimpulkan: (1) Terjadinya perbedaan putusan dalam Kasus M. Nazaruddin dan Angelina Sondakh didasarkan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum dan fakta-fakta dalam persidangan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan alat bukti lainnya. Dalam setiap pasal yang didakwakan dan terbukti pada persidangan memiliki perbedaan ancaman pidana, ada batas minimum dan maksimum sehingga memberikan keleluasaan hakim dalam memutus perkara. (2) Pertimbangan hakim dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Wisma Atlet  harus mempertimbangkan unsur yuridis, filosofis dan sosiologis. Kata kunci: Disparitas, Putusan, Korupsi, Wisma.   
ANALISIS KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DILAKUKAN SUAMI TERHADAP ISTRI (Studi di Polresta Bandar Lampung) Agung, M Akbar Syahlevi
JURNAL POENALE Vol 5, No 5 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, tenteram, dan damai merupakan dambaan setiap orang dalam rumah tangga. Berdasarkan data yang dihimpun dari Lembaga Advokasi Perempuan (DAMAR), selama periode Januari-Desember 2016 di Bandar Lampung telah terjadi 10 kasus tindak pidana KDRT yang dilakukan suami terhadap istri. Permasalahan penelitian ini adalah: apakah faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami terhadap istri, dan bagaimanakah upaya penanggulangan terhadap terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami terhadap istri? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, empiris dan kriminologis. Jenis data terdiri dari data primer dan sekunder. Narasumber terdiri dari Penyidik Unit PPA pada Polresta Bandar Lampung, Staff Divisi Penanganan Kasus pada Lembaga Advokasi Perempuan (DAMAR), Psikiater pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung, dan Dosen Bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan: Faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami terhadap istri dibagi menjadi 2 (dua) faktor, yakin faktor intrinsik (intern) dan faktor ekstrinsik (ekstern). Faktor intrinsik (intern) yaitu: faktor kebutuhan ekonomi yang mendesak, faktor intellegence, faktor usia, dan faktor jenis kelamin. Sedangkan faktor ekstrinsik (ekstern) yaitu: faktor pendidikan, faktor pergaulan, faktor lingkungan, faktor pekerjaan, dan faktor lemahnya sistem keamanan lingkungan masyarakat. Upaya penanggulangan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dibagi menjadi upaya penal dan non penal. Pada upaya penal terdapat proses yang dimulai dari laporan kepada pihak kepolisian, lalu dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan dilimpahkan ke kejaksaan, untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan. Bentuk upaya non penal antara lain: penyuluhan, pemberian edukasi tentang pencegahan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, mediasi penal, upaya pemulihan kekerasan dalam rumah tangga untuk korban dan wajib lapor untuk pelaku.Saran dalam penelitian ini adalah: Hendaknya suami dan istri berperan menumbuhkan komunikasi yang baik, saling belajar, memahami dan bertindak sesuai ajaran agama, selalu berdampingan dan saling menguatkan didalam mengarungi bahtera rumah tangga, agar terciptanya rasa cinta dan kasih sayang dan keharmonisan di dalam keluarga.Kata Kunci: Kriminologis, Kekerasan, Suami IstriDAFTAR PUSTAKAGunakarya, Wildiada, 2012, Kebijakan Kriminal Penanggulangan Tindak Pidana Pendidikan,Bandung: Alfabeta.Kansil, C.S.T, 2002, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.Rosidah, Nikmah. 2012. Asas-asas Hukum Pidana. Semarang: CV. Elangtuo Kinasih.Rukmini, Mien, 2009, Aspek Hukum Pidana dan Kriminologi, Bandung: PT. Alumni.Soeroso, Moerti Hadiati. 2006, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis, Jakarta: Sinar Grafika. Undang-undang terkait:Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUndang - Undang Nomor 81 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sumber lain:http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/downloadpdf/7cc4a4cfaf1375ef4cd9574268545f7e/pdfhttp://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/downloadpdf/a898fd25acb68539ba7af5581679b02f/pdfhttp://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/downloadpdf/e6ead3c9beda9f56935aea0256ea853a/pdfhttps://kupastuntas.co/kota-bandar-lampung/2016-04/waw-kasus-kdrt-dan-pelecehan-seksual-di-lampung-semakin-tinggi/. No. HP : 081271260481
ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN KETERTIBAN UMUM (Studi Kasus Penghinaan Lambang Negara oleh Zaskia Gotik) TERESA, ALICIA
JURNAL POENALE Vol 5, No 3 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penegakan hukum pada hakikatnya merupakan suatu proses untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum dan ide hukum menjadi kenyataan. Apabila kita membahas mengenai ukuran penegakan hukum di Indonesia hal tersebut sangat sulit karena tidak ada tolak ukur yang pasti. Khususnya pengekan hukum terhadap ketertiban umum.kejahatan terhadap ketertiban umum juga dapat didefinisikan sebagai tindak pidana terhadap segala pernyataan di muka umum tentang perasaan permusuhan, kebencian atau merendahkan terhadap pemerintah Indonesia atau terhadap golongan penduduk, khususnya kejahatan ketertiban umum yang di atur Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 Pasal 57 a jo Pasal 68 mengenai bendera, bahasa, dan lambang negara. Permasalah dalam penelitian ini adalah proses penegakan hukum pidana dalam kejahatan ketertiban umum dalam kasus Zaskia Gotik. Berdasarkan uraian di atas perlu di lakukan penelitian dengan rumusan permasalahan (1) bagaimanakan penegakan hukum dalam kejahatan ketertiban umum dalam kasus Zaskia Gotik. (2) apakah faktor penghambat penegakan hukum terhadap kasus Zaskia Gotik. Guna membahas permasalahan tersebut penulis melakukan penelitian dengan pendekatan normatif-empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Datanya selanjutnya di analisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di lapangan dapat diketehui penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik yaitu berupa penyidikan terhadap pemeriksaan  saksi-saksi, dan hasilnya ditingkatkan ke penyelidikan. Kasus ini diberhentikan (SP3) oleh penyidik Polri karena tidak memiliki cukup bukti yang kuat untuk melakukan tahap penegakan hukum selanjutnya. Zaskia Gotik diangkat menjadi duta Pancasila dikarenakan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. Maksud dan tujuanyna adalah agar lebih keras lagi dalam mempelajari dan memaknai Pancasila. Ini merupakan tindakan yang cukup modern disepanjang perjalanan penegakan hukum di Indonesia. Tidak adanya faktor penghambat dalam penyidikan berlangsung, dan para saksi bersikap koperatif dalam pemeriksaan berlangsung. Diharapkan adanya pengaturan yang tegas didalam undang-undang khususnya pada tindak pidana ketertiban umum. Penegakan hukum yang tidak tebang pilih. aparat penegak hukum tidak dapat diharapkan untuk melakukan penegakan hukum secara menyeluruh dan adil. Dihimbaukan kepada setiap acara-acara televisi yang disiarkan langsung maupun tidak langsung dapat menyiarkan acara yang sesuai dengan norma-norma serta khususnya tidak menjadikan Pancasila sebagai bahan lelucon. Komisi penyiarian   Indonesia juga lebih teliti memeriksa progam-progam yang akan disiarkan di televise.Kata kunci: Penegakan Hukum, Kejahatan, Ketertiban UmumDAFTAR PUSTAKA Apeldoorn. Van L.J M.r. 2001. Pengantar Ilmu Hukum . PT Pradnya Paramita. JakartaFuady. Munir. 2009. Sejarah Hukum. Ghalia Indonesia. BogorFirganeti. dan Dewi. Erna. 2014. Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Dinamika dan Perkembangan). Graha Ilmu. Bandar LampungHalim. Ridwan. A. 1982. Hukum Pidana Dalam Tanya Jawab. Ghalia Indonesia. JakartaHamzah. Andi. 2008. Asas-asas Hukum Pidana. Rineka Cipta. JakartaKansil. C.S.T dan Kansil. S.T. 2011. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. PT Rineka Cipta. JakartaRemmelink. Jan. 2003. Hukum Pidana. PT Gramedia Pustaka Utama. JakartaRonto. 2012. Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara. Balai Pustaka. JakartaWarasih. Esmi. 2005. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis. Suryandaru Utama. SemarangWignjosoebroto. Soetandyo. 2013. Hukum Dalam Masyarakat. Graha Ilmu. Yogyakarta Sumber lainGoogle.co.id/amp/entertainment.kompas.com/4738310/Zaskia.Gotik.Dipilih.Duta.Pancasila., diakses pada Jumat 7 april 2016 oleh Andi Muttya Ketteng Pangeranghttp://www.hukumonline.com/berita/baca/ lt56ec10de8cb12/ini-kata-pakar-pidana-soal-kasus-zaskia-gotik.  No. HP : 081219696394
ANALISIS FAKTOR PENYEBAB PELAKU MELAKUKAN UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) DALAM MEDIA SOSIAL Budi Rizki Husin, Meri Febriyani, Sunarto,
JURNAL POENALE Vol 6, No 3 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi tidak hanya berupa memberikan dampak positif saja, namun juga memberikan dampak negatifyaitumunculnya berbagai jenis pelanggaran dan bahkan suatu kejahatan yaitu Ujaran Kebencian (Hate Speech). Kejahatan Ujaran Kebencian (Hate Speech) diatur dalam Undang-Undang Nomor11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eleketronik. Permasalahan: apakah yang menjadi faktor penyebab pelaku melakukan Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam media sosial dan bagaimanakah upaya untuk menanggulangi pelaku yang melakukan Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam media sosial. Penelitian: Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris. Data: studi kepustakaan dan studi lapanga. Narasumber: Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung, Anggota LBH PAHAM cabang Lampung, Seorang Psikolog di Bandar Lampung, dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data: kualitatif. Hasil penelitian faktor penyebab pelaku melakukan ujaran kebencian terdiri dari faktor keadaan psikologis individu yaitu kejiwaan, faktor lingkungan, faktor sarana, fasilitas dan kemajuan teknologi, faktor kurangnya kontrol sosial, faktor ketidaktahuan masyarakat, dan faktor kepentingan masyarakat. Sedangkan untuk menanggulangi adalah Akan tetapi faktor yang lebih sering menjadi penyebab kejahatan adalah faktor internal yaitu keadaan psikologis individu dan faktor sarana, fasilitas dan kemajuan teknologi. Upaya penanggulangan kejahatan Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam media sosial dapat dilakukan dengan cara, yakni upaya penal dan non-penal. Saran dalam penelitian ini adalah Kepolisian harus lebih siap menghadapi perkembangan teknologi informasi yang semakin canggih, Masyarakat diharapkan agar lebih berhati-hati dan lebih bijak dalam menggunakan media internet khususnya media sosial.Kata Kunci: Faktor Penyebab, Ujaran Kebencian (Hate Speech), Media SosialDaftar PustakaAbdulsyani, Sosiologi Kriminologi, Bandung, Remadja Karya, 1987Barda Nawawi Arif, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Jakarta, 1998.M.  Choirul  Anam  dan  Muhammad Hafiz, SE Kapolri tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam Kerangka Hak Asasi Manusia, 2015
PERAN KEPALA DESA SEBAGAI MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA (Studi Pada Desa Adijaya) Gunawan Jatmiko, Liony Nike Ovinda, Erna Dewi,
JURNAL POENALE Vol 6, No 2 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkara pidana tidak hanya dapat diselesaikan melalui jalur pengadilan tetapi bisa diselesaikan melalui hukum yang hidup dalam masyarakat dimana dalam perkembangannya sebagai penyelesaian perkara melalui mediasi. Permasalahan dalam penelitian ini  adalah bagaimanakah peran kepala desa sebagai mediator dalam penyelesain perkara pidana, dan bagaimanakah kekuatan hukum dari hasil mediasi perkara pidana oleh kepala desa. Pada penelitian ini penulis melakukan dua pendekatan yaitu pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Prosedur pengumpulan data dalam penelitian ini dengan cara studi kepustakaan dan lapangan. Data yang diperoleh dikelola dengan menggunakan metode induktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa: (1) peran kepala desa sebagai mediator dalam penyelesain perkara pidana telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Bahkan untuk lebih menekankan fungsi kepala desa sebagai penyelesaian perselisihan, Pasal 28 mengancam melalui sanksi, bagi Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Kekuatan hukum dari hasil mediasi perkara pidana oleh kepala desa  melahirkan suatu kesepakatan perdamaian yang biasanya dibuat secara tertulis. Hasil persetujuan perdamaian tersebut dapat dimintakan kepada kepala desa agar hasil mediasi memiliki kekuatan mengikat bagi para pihak yang membuatnya, walaupun tidak memiliki kekuatan eksekutorial layaknya akta perdamaian dalam Pengadilan. Saran yang berikan adalah peran kepala desa dalam melaksanakan kewajiban menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa berdasarkan Undang-Undang Desa seharusnya lebih diperkuat sebagai penyelesaian perselisihan guna memperluas access to justice dan mengurangi beban peradilan Negara.Kata Kunci: Peran, Kepala Desa, Penyelesaian Perkara PidanaDAFTAR PUSTAKA Buku - buku Atmasasmita, Romli, 2008, Sinergi Kerja Polri Dan Kejaksaan Agung Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Univ. Indonesia, Depok.Nawawi Arief, Barda, 2010, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana; Perkembangan KonsepKUHP Baru, Jakarta, Kencana Prenada Media Group Negeri, Semarang.Undang-UndangUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.No. HP : 082179369872
ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN PADA ANAK DI BAWAH UMUR Hartawan, Syech Julian
JURNAL POENALE Vol 3, No 4 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Pencabulan merupakan pelanggaran hak anak dan tidak ada alasan yang dapat membenarkan baik dari segi moral, susila dan agama, terutama tindak pidana pencabulan yang dilakukan terdakwa terhadap anak dibawah umur. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Apakah faktor-faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pencabulan pada anak di bawah umur? (2) Apakah upaya penanggulangan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur? (3) Apakah faktor-faktor penghambat upaya penanggulangan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur? Hasil penelitian ini menunjukkan (1) Faktor-faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pencabulan pada anak di bawah umur terdiri dari: a) Faktor bilogis, yaitu hasrat menyalurkan kebutuhan seksual, namun dilakukan dengan melanggar hukum atau bukan pada tempat yang tepat. b) Faktor psikologis, yaitu penyimpangan orientasi seksual pelaku pencabulan dan rendahnya pendidikan pelaku pencabulan c) Faktor sosiologis, yaitu perkembangan media yang membawa dampak negatif kepada masyarakat, kurangnya pengawasan orang tua dan berkembangnya mitos melakukan hubungan badan dengan anak-anak akan dapat meningkatkan keperkasaan dan awet muda. (2) Upaya penanggulangan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur terdiri dari: a) Upaya penal dilakukan dalam kerangka sistem peradilan pidana, yaitu penyelidikan oleh penyidikan oleh Kepolisian, dakwaan dan penututan oleh Kejaksaan dan penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. b) Upaya non penal dilakukan dengan cara sosialisasi pencegahan pencabulan terhadap anak dan upaya hukum apabila anak menjadi korban. (3) Faktor-faktor penghambat upaya penanggulangan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur adalah: a) Faktor penegak hukum, yaitu belum maksimalnya kinerja aparat penegak hukum dalam melaksanakan sosialisasi mengenai perlindungan anak dari tindak pidana pencabulan b) Faktor sarana dan fasilitas, yaitu belum maksimalnya sarana prasarana dalam menanggulangi tindak pidana pencabulan c) Faktor masyarakat, yaitu rendahnya pengetahuan masyarakat tentang bagaimana dan kepada siapa  mencari perlindungan hukum  dan kurangnya  pengawasan dari orang tua dan rendahnya pendidikan orang tua. d) Faktor budaya, yaitu adanya mitos yang berkembang dalam masyarakat bahwa apabila berhubungan seksual dengan anak dapat menambah keperkasaan atau mendapatkan kekuatan secara magis. Kata Kunci: Kriminologis, Pelaku, Pencabulan, Anak
EKSISTENSI BARANG BUKTI DALAM PROSES PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMERASAN (Studi Putusan Nomor 102/Pid/B/2016/PN.TJK) Anggraini, Rike Ria
JURNAL POENALE Vol 5, No 5 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembuktian merupakan suatu proses yang dapat dijadikan atau digunakan hakim menilai kesalahan terdakwa di dalam persidangan. Pembuktian dalam penanganan perkara pidana dilaksanakan dengan mengacu pada alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa. Issu hukum dalam Putusan Nomor 102/Pid/B/2016/PN.TJK. adalah terdapat kerancuan antara alat bukti dan barang bukti, yaitu uang tunai sebesar Rp  5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) tidak temasuk dalam alat bukti, sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, sedangkan 1 (satu) lembar surat perjanjian termasuk dalam alat bukti yaitu petunjuk, namun demikian dalam perkara ini uang tunai dijadikan sebagai alat pembuktian pidana. Permasalahan dalam adalah: (1) Bagaimanakah eksistensi barang bukti dalam proses pembuktian tindak pidana pemerasan? (2) Bagaimanakah  kekuatan hukum pembuktian dalam tindak pidana pemerasan yang didasarkan pada barang bukti? Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Narasumber penelitian terdiri dari Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Eksistensi barang bukti dalam proses pembuktian tindak pidana pemerasan adalah berkedudukan sebagai salah satu alat bukti untuk memenuhi rumusan minimum pembuktian, sehingga hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan. Seseorang dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana pemerasan apabila dapat dibuktikan berdasarkan adanya minimal dua alat bukti sah yang dapat meyakinkan Majelis Hakim mengenai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur delik yang didakwakan oleh Penuntut Umum. (2) Kekuatan hukum pembuktian dalam tindak pidana pemerasan yang didasarkan pada barang bukti adalah putusan hakim memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat, sebagai putusan pengadilan tingkat pertama yang diajukan banding dan dikuatkan oleh pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.Kata Kunci: Barang Bukti, Pembuktian, PemerasanDAFTAR PUSTAKABukuAtmasasmita, Romli. 1996. Sistem Peradilan Pidana. Binacipta. Bandung._______. 1996. Sistem Peradilan Pidana, Prespektif Eksistensialisme dan Abolisionisme, Binacipta, Bandung.Hamzah, Andi. 2000. Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta._______. 2001. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Ghalia Indonesia. Jakarta.Harahap, M. Yahya. 1998. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Sinar Grafika. Jakarta.Kusumaatmadja,  Mochtar.  1986. Fungsi dan Perkem-bangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, Binacipta, Bandung.Kelana, Momo. 1981. Hukum Kepolisian. PTIK. Jakarta.Kusumaatmadja, Mochtar. 1978. Fungsi Hukum Dalam Masyarakat Yang Sedang Membangun, BPHN-Binacipta, Jakarta.Lamintang, P.A.F.  1996. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Citra Adityta Bakti. Bandung,Marpaung, Leden. 1992. Proses Penanganan Perkara Pidana. Sinar Grafika.Jakarta.Moeljatno, 1993. Perbuatan Pidana dan Pertanggung jawaban dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.Muladi. 1997. Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Badan Penerbit UNDIP. Semarang._______. 2002. Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum di Indonesia, The Habibie  Center, Jakarta.Moeljatno. 1993. Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta._______. 1993.  Perbuatan Pidana dan Pertanggung jawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1984. Teori-Teori Kebijakan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.Mulyadi, Lilik.2007. Asas Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana KorupsiDalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Dihubungkan Dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003, IKAHI, Jakarta.Nawawi Arief, Barda. 1996. Bunga Rampai Kebijakan Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung._______.2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan PenanggulanganKejahatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung._______. 2009. RUU KUHP Baru Sebuah Restrukturisasi/ Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Indonesia. Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Semarang.Raharjo,  Satjipto. 1996.   Hukum dalam Perspektif Sejarah dan Perubahan Sosial dalam Pembangunan Hukum dalam Perspektif Politik Hukum Nasional.Rajawali. Jakarta.Reksodiputro, Mardjono. 1994. Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi). JakartaPusat Keadilan dan Pengabdian Hukum.Rifai, Ahmad. 2010. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Persfektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta.Soekanto, Soerjono. 1983. Pengantar Penelitian Hukum. Rineka Cipta. Jakarta._______. 1986. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rineka Cipta. Jakarta.Yanuar, Arifin,  2012. Perkembangan Kejahatan (Suatu Tinjauan Kitab Undang Undang Hukum Pidana), Pustaka Ilmu Bandung. Peraturan Perundang-UndanganUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PeraturanPemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Sumber LainTim Penyusun Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai PustakaKismadi, pemerasan pengancaman, 10 November 2016, http://kismadi.blogspot. com /2013/01/­pemerasan pengancaman.html, 20.00 WIB
PENEGAKAN HUKUM OLEH KEPOLISIAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN KENDARAAN BERMOTOR (Studi Wilayah Hukum Polres Lampung Timur) PUTRA, RAMA ADI
JURNAL POENALE Vol 5, No 3 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pencurian dengan kekerasan kendaran bermotor menjadi permasalahan yang sering terjadi khususnya di daerah Lampung Timur dan dampak dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan  ini begitu luas.. Adapun dari latar belakang tersebut memiliki rumusan masalah Berdasarkan hal-hal diatas, rumusan masalah yang timbul adalah Bagaimanakah penegakan hukum oleh kepolisian terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan kendaraan bermotor ? Dan Apakah faktor-faktor penghambat penegakan hukum oleh kepolisian terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan kendaraan bermotor? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dan yuridis normatif. Jenis dan sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data yang digunakan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan kendaraan bermotor di wilayah hukum      Polres Lampung Timur yaitu pertama, upaya preventif dengan melakukan peningkatan kinerja kepolisian, sosialisasi dan pendekatan masyarakat agar tercipta koordinasi dan kerja sama yang bersinergi dalam menciptakan keamanan dan ketertiban kehidupan masyarakat. Kedua, upaya represif yaitu dengan meningkatkan upaya penindakan oleh pihak kepolisian dengan memberikan sanksi tegas dan berefek jera kepada pelaku tersebut serta memberikan pembinaan kepada masyarakat agar patuh hukum, mandiri dan menjaga keamanan dan ketertiban .Faktor-faktor penghambat penegakan hukum dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan kendaraan bermotor adalahmasih terbatasnya jumlah  personil kepolisian dalam melakukan tindakan-tindakan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan kendaraan bermotor. Saran dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Lampung Timur yaitu Pengoptimalan upaya preventif, dan pemberian sosialisasi, pendekatan dan pengarahan tentang kejahatan yang baik kepada seluruh masyarakat yang dikemas dalam pertemuan yang bersifat kekeluargaan yang mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama bertanggung jawab atas keamanan lingkungan hidup mereka.Kata Kunci    : Pencurian, Kekerasan, Kendaraan bermotorDAFTAR PUSTAKASantoso, Topo. 2001. Kriminologi, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.Viswandro, Maria Matilda, Bayu Saputra, 2015. Mengenal profesi penegak hukum, Yogyakarta, Pustaka Yustisia.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan JalanUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesiahttp://nasional.news.viva.co.id/news/read/602705-komplotan-begal-motor-di-lampung-dibekuk-2-ditembakhttp://raypratama. Blogspot.com
PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENCURIAN DENGAN MODUS HIPNOTIS ( STUDI PADA KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDAR LAMPUNG ) Firganefi, Rizki Adiputra, Erna Dewi,
JURNAL POENALE Vol 6, No 3 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kejahatan pencurian dengan modus hipnotis belakangan ini sering terjadi di Kota Bandar Lampung. Secara etimologis kejahatan merupakan suatu perbuatan manusia yang mempunyai sifat jahat sebagaimana bila orang membunuh, merampok, mencuri dan lain sebagainya Permasalahan: Bagaimanakah upaya kepolisan dalam menanggulangi kejahatan pencurian dengan modus hipnotis? Apakah faktor penghambat pihak kepolisian dalam menanggulangi kejahatan pencurian dengan cara hipnotis? Pendekatan masalah: yuridis normatif dan yuridis empiris. Data: studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data: kualitatif. Narasumber: Penyidik Kepolisian Resor Bandar Lampung, Pakar Psikolog, Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan bahwa upaya kepolisan resor kota Bandar Lampung dalam penanggulangan kejahatan pencurian dengan modus hipnotis dilakukan dengan dua cara yaitu: Upaya Non Penal dengan cara mengadakan sosialisasi yang untuk memperoleh informasi sebelum terjadi tindak kejahatan. Upaya Penal dilakukan untuk menanggulangi kejahatan dan yang bertujuan mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan pemberian sanksi tegas mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan pedoman KUHP Indonesia yaitu pada Pasal 363 sampai Pasal 367. Dalam kasus pelaku memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana pencurian dan  berefek jera serta menghimpun bukti-bukti guna menindak secara hukum. Faktor penghambat adalah faktor sarana atau fasilitas yang kurang memadai dan faktor masyarakat yang kurang cepat tanggap serta kesadaran korban yang telah dipengaruhi oleh pelaku sehingga  untuk segera melaporkan kejahatan pencurian dengan modus hipnotis. Saran: Kepolisian hendaknya lebih bisa mengoptimalkan upaya non penal karena pencegahan lebih baik daripada pemberantasan. Pemerintah diharapkan dapat memperbaiki sarana dan memberikan fasilitas penunjang kepolisian dalam menanggulangi kejahatan pencurian dengan modus hipnotis dengan menambah alat pengamanan berupa CCTV serta masyarakat diharapkan bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian agar tidak menghambat proses penyidikan.Kata Kunci : Penanggulangan, Pencurian, HipnotisDAFTAR PUSTAKAMoelyatno, 1998, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Bintang Indonesia, Bandung.Nawawi Arief , Barda, 2010 Kebijakan Penanggulangan Hukum Pidana Sarana Penal dan Non Penal, Semarang: Pustaka Magister.Soekanto, Soerjono, 2010, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegeakan Hukum, Jakarta ,  Rajawali Press.Sudarto, 1986,  Kapita Selekta Hukum Pidana, alumni, Bandung.http://www.harianpilar.com/2016/03/07/dua-wartawan-jadi-korban-hipnotis/, diakses tanggal 09 Oktober 2017 pukul 13.20 WIBhttp://www.tribunnews.com/regional/2018/01/26/guru-sman-7-bandar-lampung-jadi-korban-penipuan-modus-hipnotis diakses tanggal 16 Februari 2018 pukul 15.52 WIB