Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum			
            
            
            
            
            
            
            
            Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap terbitannya. Tujuan dari publikasi Jurnal ini adalah untuk memberikan ruang mempublikasikan pemikiran hasil penelitian orisinal, para akademisi yaitu mahasiswa maupun dosen yang belum pernah dipublikasikan pada media lainnya. Fokus dan lingkup penulisan (Focus & Scope) dalam Jurnal ini memfokuskan diri mempublikasikan artikel ilmiah hukum dengan topik-topik sebagai berikut: Hukum Acara Hukum Tata Negara Hukum Administrasi; Hukum Pidana; Hukum Internasional; Hukum Perdata Hukum Adat; Hukum Bisnis; Hukum Kepariwisataan; Hukum Lingkungan; Hukum Dan Masyarakat; Hukum Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik; Hukum Hak Asasi Manusia; Hukum Kontemporer.
            
            
         
        
            Articles 
                1,078 Documents
            
            
                        
            
                                                        
                        
                            TINDAK PIDANA ASUSILA TERHADAP HEWAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA 
                        
                        I Nyoman Adi Wiradana; 
Anak Agung Sagung Wiratni Darmadi                        
                         Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 02, Juni 2015 
                        
                        Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                
                        
                            
                                
                                
                                    
Tulisan ini mengambil judul tentang tindak pidana asusila terhadap hewan ditinjau dari perspektif hukum pidana, khususnya mengenai tindak pidana asusila terhadap hewan dan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku. Metode yang digunakan dalam penulisan jurnal ini menggunakan metode hukum normatif. Tindak asusila terhadap hewan merupakan penderitaan atau kekerasan yang dilakukan manusia terhadap hewan dalam bentuk melakukan hubungan seksual dengan hewan. Selain menunjukkan menyimpangnya norma oleh para pelaku, kejadian ini juga melanggar hukum positif. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak asusila terhadap hewan merupakan perbuatan melawan hukum dan setiap perbuatan melawan hukum dianggap sebagai unsur dari setiap tindak pidana sehingga para pelaku tindak asusila terhadap hewan dapat dipidana karena sudah memenuhi unsur-unsur pada pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            KEKUATAN PEMBUKTIAN VISUM ET REPERTUM TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DI DALAM RUMAH TANGGA 
                        
                        I Made Aditya Dwi Arista; 
I Wayan Parsa                        
                         Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 07, No. 05, November 2018 
                        
                        Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                
                        
                            
                                
                                
                                    
Artikel ini berjudul “Kekuatan Pembuktian Visum et Repertum Terhadap Tindak Pidana Kekerasan di Dalam Rumah Tangga”. Latar belakang mengapa artikel ini dibuat karena, kekerasan di dalam rumah tangga merupakan suatu perbuatan kepada seseorang terutama perempuan, yang dapat mengakibatkan penderitaan baik secara fisik maupun batin seperti melakukan perbuatan pemaksaan, atau perampasan hak seseorang yang melawan hukum di dalam ruang lingkup rumah tangga. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan serta kekuatan pembuktian Visum et Repertum terhadap tindak pidana kekerasan di dalam rumah tangga. Dalam artikel ini digunakan metode penelitian hukum Normatif.Visum et Repertum dalam hal ini memiliki peran sebagai alat bukti surat dimana hasil Visum merupakan suatu alat bukti otentik sedangkan Kekuatan hukum Visum et Repertum adalah mutlak atau sempurna dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga, Namun Visum et Repertum tidak dapat berdiri sendiri dalam hal pembuktian karena hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 183 KUHAP. Oleh karena itu Visum et Repertum dianggap cukup dalam membuktikan adanya suatu tindak pidana dimana harus disertai dengan alat bukti lain dan harus berkaitan dengan keterangan saksi. Kata kunci: Kekerasan, Rumah Tangga, Alat bukti, Visum et Repertum
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) 
                        
                        I Gusti Ayu Dwi Andarijati; 
I Nengah Suharta                        
                         Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 01, Januari 2017 
                        
                        Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                
                        
                            
                                
                                
                                    
Korupsi adalah masalah dalam perekonomian bagi setiap bangsa didunia, baik dalam lingkungan pemerintahan maupun lingkungan swasta, dimana di Indonesia sendiri, kejahatan tindak pidana korupsi  sudah merupakan kejahatan yang luar biasa, sehingga penanganannya memerlukan upaya khusus, baik dari proses peradilannya maupun dari penegak hukumnya. Di  Indonesia kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi dimiliki oleh 3 instansi penegak hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam hal ini timbul permasalahan terkait pengaturan batas waku penyidikan yag dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi serta terkait tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi apabila tidak terdapat cukup bukti dalam penyidikan KPK. Terkait dalam Undang-undang KPK tidak terdapat pengaturan mengenai batas waktu penyidikan dalam suatu pemeriksaan tindak pidana korupsi mengakibatkan suatu proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK tidak dapat maksimal sesuai dengan kewenangannya. Serta apabila dalam suatu pemeriksaan tidak dapat cukup bukti pada suatu tindak pidana korupsi kewenangan KPK sebagai lembaga penyidik juga terhalang oleh kewenangannya yang tidak dapat melakukan penghentian penyidikan.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            PEMBERIAN SANKSI PIDANA SEBAGAI ULTIMUM REMEDIUM DALAM UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP 
                        
                        Made Satria Wibawa Nugraha; 
Suatra Putrawan                        
                         Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 07, No. 02, Maret 2018 
                        
                        Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                
                        
                            
                                
                                
                                    
Tulisan ini berjudul Pemberian Sanksi Pidana Sebagai Ultimum Remedium dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penulisan ini dilatarbelakangi atas adanya upaya represif perlindungan terhadap lingkungan hidup di Indonesia melalui pemberian sanksi terhadap pelaku yang melakukan kejahatan di bidang lingkungan hidup dalam UUPPLH. Oleh karena itu, sanksi pidana dalam UUPPLH harus sebagai sanksi yang bersifat penderitaan istimewa, dibutuhkan pembatasan terhadap pemberian hukum pidana apabila sanksi lain masih dapat diberikan. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah mengenai pengertian dari asas ultimum remedium dan menganalisis penerapan asas ultimum remedium terhadap pemberian sanksi pidana dalam UUPPLH. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan menguraikan permasalahan-permasalahan yang ada, untuk selanjutnya dibahas dengan kajian yang berdasarkan teori-teori hukum kemudian dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam praktek hukum. Berdasarkan penelitian tersebut diperoleh kesimpulan bahwa Asas ultimum remedium merupakan sarana terakhir atau obat terakhir atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana. Sifat hukum pidana ini juga bertujuan untuk menghindari over criminalization bahwa pidana sebagai alat termuktahir yang dimiliki oleh negara untuk menanggulangi kejahatan, tetapi juga hukum pidana tersebut dapat diikuti oleh bentuk sanksi lainnya. Pemberian sanksi pidana dalam UUPPLH sebagai obat terakhir jika sanksi administratif tidak dilaksanakan merupakan salah satu upaya penerapan asas ultimum remedium. Pemberian sanksi pidana sebagai asas ultimum remedium akan meningkatkan kesadaran terutama bagi pelaku usaha dan/atau kegiatan agar melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang telah tercemar.Kata kunci: sanksi pidana, ultimum remidium, perlindungan, lingkungan hidup
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            KEBIJAKAN FORMULASI PENGATURAN PIDANA PENGAWASAN DALAM KONSEP RANCANGAN KUHP TAHUN 2015 
                        
                        April Lia Krisdayanti; 
I Nyoman Suyatna                        
                         Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol.07, No. 04, Agustus 2018 
                        
                        Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                
                        
                            
                                
                                
                                    
Penulisan yang berjudul “Kebijakan Formulasi Pengaturan Pidana Pengawasan dalam Konsep Rancangan KUHP Tahun 2015” ini, membahas mengenai perkembangan pidana pengawasan yang merupakan jenis pidana pokok baru dari Rancangan KUHP Nasional Tahun 2015. Pidana pengawasan ini sebagai sarana alternatif dari pidana penjara yang saat ini menuai banyak kritikan tajam baik di pandang dari efektivitasnya ataupun hal negatif yang ditimbulkan, oleh karena itu pemerintah berupaya melakukan pembaharuan hukum pidana. Metode normatif digunakan dalam penelitian ini. Berdasarkan penelitian tersebut di dapatkan hasil bahwa urgensi adanya pidana pengawasan yaitu, pidana penjara banyak efek negatif dan sangat merugikan pelaku tindak pidana sehingga dengan adanya pidana pengawasan dapat melindungi kepentingan terpidana dan masyarakat. Ada beberapa Negara yang telah mengembangkan kebijakan formulasi pidana pengawasan ini antara lain sistem Inggris-Amerika dan Portugal. Kebijakan formulasi pidana pengawasan di Indonesia diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 79 RUU-KUHP Tahun 2015, serta adanya beberapa syarat yang dibebankan terhadap terpidana pengawasan yang dapat dijadikan pedoman oleh hakim sebelum menjatuhkan pidana. Kata Kunci: Kebijakan, Pidana Pengawasan, Pembaharuan Hukum Pidana
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            KRIMINALISASI TERHADAP PERBUATAN PEKERJA SEKS KOMERSIAL DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA 
                        
                        Anak Agung Gede Triyatna; 
I Gusti Ngurah Parwata                        
                         Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 4 (2019) 
                        
                        Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                
                        
                            
                                
                                
                                    
Hukum pidana Indonesia sampai dengan saat ini masih menggunakan produk peninggalan Belanda yaitu KUHP, sehingga adanya perbuatan pidana yang belum diatur dalam KUHP, salah satunya dalam tindak pidana kesusilaan. KUHP dalam hal ini mengatur mengenai perbuatan yang dilakukan oleh mucikari, sedangkan perbuatan yang dilakukan oleh pekerja seks komersial tidak ada pengaturan yang jelas, sehingga kriminalisasi terhadap perbuatan pekerja seks komersial dalam hukum pidana Indonesia tidak dapat dikenakan sanksi pidana. Dimasa mendatang pembaharuan hukum pidana terus dilakukan untuk mengatur secara jelas mengenai kriminalisasi terhadap perbuatan yang dilakukan oleh pekerja seks komersial. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui sejauh mana pengaturan terhadap perbuatan pekerja seks komersial dalam hukum pidana Indonesia dan mengetahui pengaturan mengenai sanksi pidana yang dapat diberikan kepada pekerja seks komersial di masa mendatang. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu penelitian hukum normatif, karena terdapat kekosongan norma dalam KUHP. Kesimpulan dari penulisan ini yaitu pengaturan mengenai perbuatan pekerja seks komersial dalam hukum pidana Indonesia hingga saat ini belum ada pengaturan yang jelas sehingga menimbulkan kekosongan norma, hanya Perda tertentu yang mengatur mengenai hal tersebut dan dimasa mendatang dengan adanya pembaharuan hukum pidana yaitu dengan dibentuknya RUU KUHP 2015 telah terdapat pengaturan yang jelas mengenai kriminalisasi terhadap perbuatan pekerja seks komersial yaitu dikenakan sanksi pidana denda. Kata Kunci: Kriminalisasi, Perbuatan, Pekerja Seks Komersial, Pembaharuan, Hukum Pidana.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ORANG ASING DI KEPOLISIAN DAERAH BALI 
                        
                        Putu Diah Indriyani; 
I Dewa Made Suartha                        
                         Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 9 (2019) 
                        
                        Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                
                        
                            
                                
                                
                                    
Banyak persoalan terkait narkotika ini dilakukan oleh warga sipil, jika angka ini ditambah dengan kehadiran wisatawan asing yang turut melakukan penyalahgunaan narkoba, maka itu artinya mereka ikut menyumbang panjangnya daftar kasus tindak pidana narkotika di Indonesia. Tujuan penulisan jurnal ini untuk memahami upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Bali terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh orang asing dan untuk mengetahui faktor penghambat dalam penanggulangan tindak pidana narkotika. Metode penulisan yang digunakan ialah empiris suatu penelitian yang dilakukan terhadap masalah berdasarkan teori-teori hukum yang ada. Upaya pencegahan yang dilakukan oleh POLDA Bali untuk menekan terjadinya tindak pidana narkotika ini dengan melakukan pengawasan dan melakukan upaya pencegahan pre-emtif dan preventif, dan penindakan hukum melalui upaya represif. Faktor penghambat dalam upaya penanggulangan tindak pidana narkotika yaitu pada struktur hukum, substansi hukum, dan sosial. Kata kunci: Penanggulangan, Tindak Pidana, Narkotika, Orang Asing, Kepolisian.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA SETELAH TERJADINYA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK PADA HOTEL FOUR SEASONS RESORT BALI DI SAYAN 
                        
                        I Ketut Hendra Winata; 
I Ketut Markeling; 
I Made Dedy Priyanto                        
                         Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol.2, No.1 Edisi Februari 2013 
                        
                        Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                
                        
                            
                                
                                
                                    
Labor problem is tend uncompleted until this time, although it have been effortto overcome it. Therefore this study will explain main issue of labor that occurred, asfollows: about termination of job relationship unilaterally then don’t ready to pay theworker right when termination of job relation. Then obstacles faced in give sanction tothe employers who break the law. And the most important about protection of theworker law that should accept after occurring termination of job relationship. Includingthe role of concerned service in fulfill of protection of the work law after occurtermination of work relationship.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            PENCURIAN PRATIMA DI BALI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ADAT 
                        
                        Ida Bagus Gede Angga Juniarta; 
Anak Agung Sri Utari                        
                         Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 03, No. 02, Mei 2014 
                        
                        Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                
                        
                            
                                
                                
                                    
The pratima thievery in Bali has become more frequently occured recently, and the solving process of the case is only using the Indonesia's formal criminal law with inadequate recognition to the criminal adat law as consideration. How the perspective of criminal adat law in the case of pratima thievery is significantly needed, to give the best consideration when it comes to the time of judiciary judgement. The method which is used in this paper is normative method, because norm conflict occurs when punishment in given. The discussion about pratima thievery can be studied from comparing the formal criminal law with criminal adat law in each region/villages. The criminal adat law oriented in a perspective which has purpose in the sanction given to the suspected, that it is not only giving detterent effect but also returning the cosmos balance within society.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            KEKUATAN HUKUM PEMBUKTIAN PIDANA MELALUI MEDIA ELEKTRONIK BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) 
                        
                        Jesisca Ariani Hutagaol; 
I Gusti Ngurah Parwata                        
                         Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 01, Februari 2016 
                        
                        Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                
                        
                            
                                
                                
                                    
Karya ilmiah ini berjudul Kekuatan Hukum Pembuktian Pidana Melalui Media Elektronik Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang juga menjadi pokok permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini. Latar belakang tulisan ini adalah kurangnya kecermatan dan kecakapan masyarakat dalam mengelolah perkembangan teknologi ini sering kali disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan suatu tindak kejahatan khususnya melalui sarana internet. Tujuan tulisan ini adalah memahami kekuatan hukum pembuktian pidana yang dilakukan melalui media elektronik atau media sosial dalam persidangan di pengadilan yang berdasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tulisan ini menggunakan metode normatif dengan menganalisis permasalahan dengan undangundang dan literature terkait. Kesimpulan dari tulisan ini adalah bahwa kekuatan hukum pembuktian pidana melalui media elektronik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah sah secara hukum di dalam persidangan dengan menggunakan fasilitas surat, dimana surat yang dimaksutkan tersebut merupakan dari hasil cetak layar (Print Screen).Hal ini diatur dalam Pasal 184 huruf (c) KUHAP.