cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
KAJIAN TERHADAP TUGAS MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUS SENGKETA KEWENANGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA Alvendi Ferdinand Christo Lasut; Donald A. Rumokoy; Nixon S. Lowing
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk Untuk mengetahui bagaimana kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara dan Untuk mengetahui bagaimana Penyelesaian Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar. Lembaga negara yang dapat menjadi pemohon atau termohon dalam perkara sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara tidak hanya limitatif pada lembaga negara utama, tetapi lembaga negara lainnya yang kewenangannya diatur dalam UUD juga dapat bersengketa di depan Mahkamah Konstitusi. 2. Penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 08/PMK/2006 Tentang Pedoman Beracara Dalam Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara, Mekanisme pelaksanaan wewenang Mahkamah Konstitusi dalam memutus sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara adalah dilakukan dengan tahapan dari pemohon sengketa, diteruskan dengan pemeriksaan administrasi dan registrasi oleh panitera, dilakukan pemanggilan sidang, pemeriksaan pendahuluan serta putusan sela. Kemudian jika sengketa dilanjutkan, maka diawali dengan pemeriksaan persidangan, pembuktian, berikutnya rapat permusyawaratan hakim dan putusan.
TINJAUAN YURIDIS UU NO. 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL DI BIDANG KETENAGAKERJAAN PADA PROGRAM OLLY DONDOKAMBEY DAN STEVEN KANDOUW TENTANG PERKASA (PERLINDUNGAN PEKERJA SOSIAL KEAGAMAAN) DI SULAWESI UTARA Regina Wilhelmina Andalangi; Toar Neman Palilingan; Syamsia Midu
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami sejauh mana peran pemerintah dan pelaksanaan Program inovasi Olly Dondokambey dan Steven Kandouw diterapkan untuk melakukan perlindungan pada pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) terlebih khusus sektor keagamaan. Metode yang digunakan dalam penulisan ini didasarkan pada penelitian yuridis empiris, sehingga dapat disimpulkan : 1. Peran pemerintah sulawesi utara dalam melakukan perlidungan kepada pekerja untuk mendukung program inovasi dengan menerbitkan regulasi Peraturan Daerah Sulawesi Utara No. 9 Tahun 2022 dan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara No. 6 Tahun 2018. 2. Pelaksanaan program pemerintah sulawesi utara dengan ditunjang oleh BPJS Ketenagakerjaan melaksakan dua jaminan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Kata Kunci: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Ketenagakerjaan, Perlindungan Pekerja Sosial Keagamaan.
KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP PUNGUTAN LIAR DALAM PELAYANAN PUBLIK OLEH PENYELENGGARA NEGARA (Studi Kasus Di Desa Wolaang Kecamatan Langowan Timur Kabupaten Minahasa) Bierhoff Nehemia Kembuan; Emma V.T Senewe; Feiby S Mewengkang
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk meninjau bagaimana kesadaran hukum masyarakat terhadap pungutan liar oleh penyelenggara negara serta upaya pemberantasan pungutan liar oleh penegak hukum. Dan metode penelitian yang digunakan yaitu dengan pendekatan yuridis normatif, adapun kesimpulannya yakni: Kesadaran hukum masyarakat Desa Wolaang Kecamatan Langowan Timur Kabupaten Minahasa sehubungan dengan pungutan liar yang dilakukan oleh penyelenggara negara sangat rendah. Untuk memberantas pungutan liar yang sering terjadi di kantor pelayanan publik, pemerintah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau yang biasa disebut Satgas Saber Pungli dibentuk sesuai dengan amanat Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016.
PERUBAHAN MASYARAKAT INTERNASIONAL DALAM IMPLIKASINYA PADA HUKUM INTERNASIONAL Veyke Keren Maniku; Max Karel Sondakh; Djoly Alfrets Sualang
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masyarakat internasional merupakan kehidupan bersama dari negara-negara yang merdeka dan sederajat untuk saling berhubungan secara tetap serta terus-menerus. Hukum internasional tercipta karena adanya masyarakat internasional, karena masyarakat merupakan dasar terbentuknya hukum internasional. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami apa saja yang menjadi perubahan masyarakat internasional dan untuk mengetahui perubahan masyarakat internasional yang menimbulkan implikasi hukum internasional. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif atau yuridis normatif. Hasil penelitian ini yaitu terjadi perubahan pada masyarakat internasional, perubahan pertama pada peta bumi politik, perubahan kedua pada kemajuan teknologi, perubahan ketiga pada struktur masyarakat internasional. Dan dari perubahan masyarakat internasional ini menimbulkan perjanjian internasional sebagai implikasi dari hukum internasional. Kata kunci : Perubahan Masyarakat Internasional, Implikasi Hukum Internasional, Perjanjian Internasional.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP TRANSPARANSI PEMERINTAH DALAM PENYELESAIAN KASUS HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI INDONESIA Novita Maria Ticoalu; Cornelis Dj. Massie; Josepus J. Pinori
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Transparansi (keterbukaan) pemerintah adalah salah satu dari prinsip-prinsip atau karakteristik kepemerintahan yang baik atau Good Governance yang dimana merupakan prinsip yang menjadi akses kebebasan keterbukaan informasi bagi setiap orang untuk memperoleh informasi dari penyelenggaraan pemerintahan. Pemenuhan hak asasi bagi setiap warga merupakan salah satu ciri negara demokratis. Maka dalam setiap pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di Indonesia, pemerintah memegang peran penting dalam penyelesaiannya, secara adil dan transparan. Transparansi pemerintah dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia dapat dilihat melalui keterbukaan penyampaian informasi kepada masyarakat, mulai dari bagaimana pelanggaran itu terjadi sampai penyelesaiannya sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui proses penyelesaian kasus HAM di Indonesia dan bagaimana transparansi dari pemerintah dalam penyelesaian kasus HAM di Indonesia. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang diperoleh adalah sebagai berikut: 1. Penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di Indonesia dapat diselesaikan melalui 2 (dua) cara penyelesaian yaitu In Court System (melalui sarana pengadilan) dan Out Court System (di luar pengadilan). 2. Keterbukaan (transparansi) dari pemerintah dalam penyampaian informasi publik, merupakan salah satu bentuk pemenuhan dari hak asasi manusia, yang mana perlindungan dan penjaminan terhadap hak asasi manusia adalah salah satu ciri negara hukum. Kata Kunci : Transparansi Pemerintah, Hak Asasi Manusia (HAM)
PERLINDUNGAN TERHADAP PASIEN MATI OTAK DARI PENCABUTAN ALAT PENUNJANG HIDUP DITINJAU DARI HUKUM DI INDONESIA Kartini Tungkagi; Herlyanty Y. A. Bawole; Theodorus H. W. Lumunon
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana metode untuk mendiagnosis mati otak terhadap pasien menurut prinsip hukum kesehatan serta untuk mengetahui dan memahami bagaimana perlindungan hukum terhadap pasien dari pencabutan alat penunjang hidup. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1.Metode mendiagnosis mati otak terhadap pasien menurut prinsip hukum Kesehatan dimaksudkan menjadi sebuah acuan sebagai langkah-langkah yang boleh dan dapat dilakukan oleh tenaga medis untuk memastikan kematian batang otak yang lebih pasti dengan memperhatikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penentuan Kematian dan Pemanfaatan Organ Donor. 2. Perlindungan hukum pada pasien bertujuan untuk melindungi segala hak yang dimiliki oleh pasien. Hak atas informasi medis dan memberikan persetujuan, hak atas rahasia medis, hak untuk menolak pengobatan dan tindakan medis, hak atas second opinion atau pendapat kedua, dan hak untuk mengetahui isi rekam medik. Pencabutan alat penunjang hidup adalah suatu upaya untuk menghentikan (withdrawing) semua terapi bantuan hidup kepada pasien yang berada dalam keadaan tidak dapat disembuhkan akibat penyakit yang diderita atau akibat kecelakaan parah yang mana tindakan kedokteran sudah sia-sia (futile). Pada kasus pasien yang tidak sadarkan diri, persetujuan tindakan medis dilimpahkan kepada keluarga dengan memperhatikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Kata Kunci : pasien mati otak, pencabutan alat penunjang hidup
PERJANJIAN KERJA ANTARA PEMBERI KERJA PT. HOME CREDIT INDONESIA DAN PEKERJA CHRISTIAN ISACC ALEXANDER ALIANTO; Lendy Siar; Josepus J. Pinori
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian Kerja Antara Pemberi Kerja PT. Home Credit Indonesia dan pekerja merupakan perjanjian kerja perusahaan yang mengatur adanya suatu pekerjaan, yang berisi hak-hak dan kewajiban dari pemberi kerja dan pekerja serta menimbulkan perikatan dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat antara kedua belah pihak. Dalam pasal 1 angka 15 Undang-undang No 13. Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan bahwa hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Hubungan kerja sebagai bentuk hubungan kerjasama lahir atau tercipta setelah adanya perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha dan isi perjanjian kerja yang ada. Kata Kunci: Perjanjian kerja
PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA DALAM PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL Matthew R.S. Maringka; Flora Pricilla Kalalo; Harly Stanly Muaja
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk melakukan kajian terhadap bentuk-bentuk tindak pidana dalam dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta untuk memahami bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: Bentuk-bentuk tindak pidana dalam dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil seperti diantaranya, perbuatan dengan sengaja atau kelalaian melakukan kegiatan menambang terumbu karang, mengambil terumbu karang di Kawasan konservasi, menggunakan bahan peledak dan bahan beracun, dan/atau cara lain yang mengakibatkan rusaknya ekosistem terumbu karang, ekosistem mangrove dan padang lamun dan melakukan penambangan mineral, mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta rehabilitasi dan reklamasi termasuk perbuatan memanfaatkan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil yang tidak memiliki izin lokasi atau memanfaatkan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang tidak memiliki izin pengelolaan. Pemberlakuan ketentuan pidana dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, seperti dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda, untuk perbuatan dengan sengaja dan pidana kurungan untuk perbuatan karena kelalaian. Apabila tidak memiliki izin lokasi dipidana dengan pidana penjara dan denda, termasuk tidak memiliki izin pengelolaan juga berlaku pidana penjara dan denda. Kata Kunci : pengelolaan wilayah pesisir, pulau-pulau terluar
ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH DENGAN CALON TUNGGAL SABRINA SARAH SUMENDAP; Ronny A. Maramis; Dani R.Pinasang
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Pemilihan Kepala Daerah adalah sebuah kontestasi politik yang diselenggarakan oleh Negara untuk melaksanakan kedaulatan rakyat seperti yang diamanatkan oleh Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia 1945. Dalam perkembangannya pelaksanaan Pilkada di Indonesia setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, telah melahirkan fenomena baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yakni Pasangan Calon Tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah. Pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2018, Kabupaten Minahasa Tenggara merupakan salah satu Kabupaten yang mengalami fenomena calon tunggal yang melawan kotak kosong. Dalam tatanan implementasi nyata bahwa Pemilihan Kepala Daerah yang diikuti calon tunggal sebagaimana yang terjadi di Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara tahun 2018 merupakan wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat. Kata Kunci : Calon Tunggal, Pilkada, Minahasa Tenggara
PERAN KEPOLISIAN DALAM PENCEGAHAN KEJAHATAN PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI KOTA MANADO Ronaldo Ignatius Mokalu; Rodrigo F. Elias; Deizen D. Rompas
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk menjelaskan penegakan hukum dalam kejahatan pelecehan seksual terhadap anak di kota Manado dan menjelaskan peran Kepolisian dalam pencegahan kejahatan pelecehan seksual terhadap anak di kota Manado. Dengan metode penelitian hukum normatif-empiris kesimpulan yang didapat: Penegakan hukum dalam kaitannya dengan kejahatan pelecehan seksual di kota Manado dilaksanakan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dalam lingkup satuan institusi Kepolisian Resort Kota Manado, Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam rangka penanganan dan pencegahan kejahatan pelecehan seksual tersebut, Kepolisian Resort Kota Manado secara aktif sering berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial kota Manado. Standar pengaturan hukum dalam upaya penanganan kejahatan pelecehan seksual di kota Manado oleh lembaga-lembaga tersebut diatas berpedoman pada peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Peran Kepolisian dalam hal fungsi dan kewenangan pencegahan kekerasan pelecehan seksual anak belum maksimal. Sebagai salah satu bukti masih semarak kekerasan seksual di tengah masyarakat dan para pelaku terindikasi orang-orang dekat. Optimalisasi peran Kepolisian hingga kini masih diperdebatkan oleh para pakar hukum sekitar asas legalitas kepastian hukum oleh karena dianggap Undang-Undang untuk menjerat pelaku kekerasan seksual terhadap anak masih banyak kelemahan.

Page 85 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue