Mahram merupakan permasalahan yang sangat penting dalam Islam, karena dapat mempengaruhi keabsahan sebuah perkawinan. Mahram merupakan keputusan Allah SWT sebagai bentuk kesempurnaan agama ini, yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Oleh karena itu, wajib bagi kita untuk mengetahui siapa yang termasuk mahram dan haknya. Selain itu, mahram juga sampai pada persoalan perkawinan semarga. Masalahnya adalah apakah hal tersebut dianggap bertentangan dengan keberadaan mahram atau tidak. Masalah ini selalu diperdebatkan oleh para tokoh Agama, sehingga melahirkan berbagai pendapat, ada yang melarang kawin semarga dan ada yang membolehkanya, sebab jika dilarang kawin semarga dipandang sebagai hal yang bertentangan dengan Agama. Sebagai kesimpulan penulis menyatakan permasalahan ini bukan termasuk daruriyyat, melainkan hanya kategori hajiyyat saja. Dengan kata lain bahwa larangan pernikahan semarga hukumnya boleh (mubah) dalam Islam.