Studi ini bertujuan untuk menganalisis implementasi regulasi hukum yang relevan, khususnya yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dalam upaya penanggulangan insiden kekerasan. Fenomena kekerasan ini dapat manifestasi di dalam maupun di luar lingkungan pendidikan, menimbulkan implikasi yang beragam bagi para korbannya. Ragam kekerasan yang sering dijumpai meliputi konflik fisik antar siswa, penindasan psikologis, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh individu dewasa terhadap peserta didik, pelecehan verbal melalui platform media sosial, serta kekerasan yang bersifat seksual. Penelitian ini mengadopsi pendekatan kualitatif untuk menginvestigasi secara komprehensif latar belakang "mengapa" dan mekanisme "bagaimana" insiden kekerasan tersebut dapat terjadi. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi langsung, wawancara mendalam, dan analisis dokumentasi primer. Salah satu temuan krusial dari penelitian ini adalah urgensi pengawasan yang lebih ketat di lingkungan sekolah, serta pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) demi menciptakan suasana yang lebih kondusif dan aman bagi seluruh siswa.