Penelitian ini mengkaji secara komprehensif konstruksi hukum mengenai hak mogok kerja di Indonesia serta faktor-faktor penyebab terjadinya pemogokan dalam hubungan industrial. Berangkat dari fenomena bahwa praktik hubungan industrial yang tidak dikelola secara efektif berpotensi menjadi sumber gejolak dan mengganggu stabilitas perusahaan, penelitian ini menegaskan bahwa komunikasi yang tidak efektif, ketidakjelasan pengaturan hak dan kewajiban, serta tidak konsistennya penerapan aturan menjadi pemicu utama meningkatnya kasus mogok kerja. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan kasus, serta analisis terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hak mogok kerja diakui sebagai hak dasar pekerja dalam berbagai instrumen hukum nasional maupun prinsip-prinsip ILO, pelaksanaannya sering kali dibatasi oleh persyaratan administratif dan ketidakseimbangan relasi industrial. Pemogokan umumnya dipicu oleh pelanggaran hak normatif pekerja serta lemahnya komunikasi antara manajemen dan pekerja. Analisis juga menunjukkan bahwa regulasi pasca UU Cipta Kerja mempersempit ruang mogok sah dan meningkatkan risiko sanksi terhadap pekerja. Penelitian ini menegaskan bahwa upaya pencegahan mogok kerja memerlukan manajemen hubungan industrial berbasis kepercayaan, konsistensi pemenuhan hak normatif, peningkatan kesejahteraan, serta komunikasi dua arah yang intensif dan berkelanjutan. Temuan ini menawarkan perspektif normatif baru untuk penguatan kebijakan mogok kerja yang lebih adil, proporsional, dan responsif terhadap dinamika hubungan industrial modern