Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA

PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA HONORER SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA Made Aditya Pramana Putra
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) Vol 5 No 3 (2016)
Publisher : University of Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (358.81 KB) | DOI: 10.24843/JMHU.2016.v05.i03.p15

Abstract

The emergence of The State Civil Apparatus (No. 5 of 2014) gives an impact to position and the legal protection to honorary employees. According to that law, honorary employee was substituted by the government employee with treaty of work. This substitution makes the honorary employees do not have status and legal protection. The aim of this study is to examine position and legal protection of the honorary employee.  This study used normative, legislation, historical, and conceptual approaches. Legal materials used in this study come from primary, secondary, and tertiary, which used library research methods. This study found that since the government publishes the Law No. 5 of 2014 to substitute the Law no. 43 of 1999, the status and the legal protection of the honoraryemployee became unclear. This is because of the government was not able to handle the problem of the honorary employee, especially for the salary, recruitment, and the status. However, actually the case is honorary employee have been playing important roles in government institution. Thus, the Law of the State Civil Apparatus should makes a better protection for the government employee with treaty work as a substitute for the honorary employee. Terbitnya Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negarasangat mempengaruhi kedudukan dan perlindungan hukum bagi tenaga honorer.Dalam undang-undang tersebut, istilah tenaga honorer diganti menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji posisi dan perlindungan hukum bagi tenaga honorer. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, perundangan, historis, dan konseptual. Materi hukum yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari sumber primer, sekunderm dan tersier, dengan menggunakan metode studi pustaka. Penelitian ini menemukan bahw sejak diterbitkannya Undang-undang No. 5 Tahun 2014 yang menggantikan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999, status dan perlindungan hukum tenaga honorer menjadi tidak jelas. Hal ini disebabkan karena pemerintah tidak mampu mengatasi permasalahan tenaga honorer, terutama yang berkaitan dengan sistem penggajian, rekrutmen, dan kejelasan status. Padahal, tenaga honorer mempunyai peran penting dalam institusi pemerintahan. Dengan demikian, Undang-undang Aparatur Sipil Negara seharusnya mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagai pengganti tenaga honorer.
Peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dalam Upaya Pengelolaan Royalti terhadap Pencipta Lagu dan Musik Daerah Usfunan, Jimmy Zeravianus; Pramana Putra, Made Aditya; Apryani, Ni Wayan Ella
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) Vol 13 No 3 (2024)
Publisher : University of Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/JMHU.2024.v13.i03.p05

Abstract

The importance of this research is to ensure legal certainty of the economic rights that should be obtained by copyright owners, especially in this research, the owners of copyright or related rights in copyrighted works of music and regional songs. Article 8 of Law Number 28 of 2014 concerning Copyright regulates that the creator or copyright holder has the exclusive right to obtain economic benefits from his creation. The procedures for managing song and/or music copyright royalties have also been regulated by Government Regulation Number 56 of 2021 (hereinafter referred to as PP 56/2021), however the management of these royalties is still experiencing problems both in withdrawal and distribution due to the lack of regulation regarding this matter in PP 56/2021. Institutional problems also arise considering that the lines of coordination between the government, in this case the Ministry of Law and Human Rights, LMKN and LMK are not clearly regulated in PP 56/2021. Moreover, if you look at music creations and/or areas that have not been touched by the legal policies in PP 56/2021. The research method used is a normative legal research method because it will examine legal problems/issues that occur in legal norms contained in Government Regulation Number 56 of 2021 concerning Management of Song and/or Music Copyright Royalties, with a statutory approach (statute approach). ), legal concept analysis approach (analytical conceptual approach), and case approach. The analysis techniques used are description techniques, evaluation techniques and argumentation techniques. Seeing the existing problems, through this research it is hoped that we can provide a solution or alternative to resolve these problems so that copyright owners get economic rights from their copyrighted works fairly, both copyright owners who are known nationally and copyright owners who are located in the regions. Abstrak Pentingnya penelitian ini adalah untuk menjamin kepastian hukum dari hak ekonomi yang seharusnya di dapat oleh para pemilik hak cipta, khususnya dalam penelitian ini adalah pemilik hak cipta atau hak terkait dari karya cipta musik dan lagu daerah. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur bahwa pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya. Tata cara pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik telah diatur juga oleh Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 (selanjutnya disebut PP 56/2021), namun demikian pengelolaan royalti ini masih mengalami permasalahan baik dalam penarikan maupun pendistribusian karena minimnya pengaturan tentang hal tersebut pada PP 56/2021. Masalah kelembagaan juga muncul mengingat garis koordinasi antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM dengan LMKN serta LMK tidak diatur secara jelas dalam PP 56/2021. Terlebih lagi jika melihat pada karya cipta musik dan/atau lagi daerah yang belum tersentuh kebijakan-kebijakan hukum yang ada pada PP 56/2021. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitan hukum normatif sebab akan mengkaji permasalahan/isu hukum yang terjadi pada norma hukum yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, dengan jenis pendekatan perundang-undangan (statute appproach), pendekatan analisis konsep hukum (analitical conseptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Adapun teknik analisis yang digunakan adalah teknik deskripsi, teknik evaluasi dan teknik argumentasi. Melihat permasalahan yang ada maka melalui penelitian ini diharapkan dapat memberikan solusi atau alternatif untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sehingga para pemilik hak cipta mendapatkan hak ekonomi dari karya ciptanya secara adil, baik pemilik hak cipta yang dikenal di kalangan nasional maupun pemilik hak cipta yang berada di daerah.
Co-Authors Anak Agung Gde Wirasatya Kartika Wedantha Anak Agung Ngurah Gede Arya Den Santana Annisa Nauli Siregar Ayu Aprilia Purnama Sari Basilla Inakyora Nalya Arimbi Bella Anastasya Putri Fernanda Cahya Kinari Arnita Putri Carolyn Vaniakana Sindinawa Sowolino Dewa Ayu Made Vidha Kanya Dhaniswari Elzidan Herendra Palasara Evelyn Theresya Sugianto Galuh Adeatris Hizkia Sutrisno Gde Kosika Yasa Gilang Febrian Valentino Goldberd Barak Pardomuan Manurung Gusti Ayu Anjali Putri Maharani I Gusti Ayu Kade Prisma Yanti I Gusti Ngurah Mahesa Prama Arimartha I Made Mahendraputra Utama Ivana Clarissa Nadine Sipasulta Jessica Tatianna Jimmy Z. Usfunan Josua Hot Dame Sinaga Juwita Susanti Kadek Arya Wiwekananda Kadek Rolex Apridana Putra Kenny Gilbert Tanumihardjo Kharisma Dewi, Ida Ayu Sita Kurnita, Ni Kadek Ajeng Selly Lailatul Mufarokhah Leonito Ribeiro Lutfi Aldi Bing Slamet Mahesora Mas, Ida Bagus Agung Margaretha Dameria Eunike Sibarani Merlyn Nathasya Divashilia Tampubolon Muhammad Sultan Maulana Ni Kadek Ayumi Ni Kadek Neva Rastina Meirani Ni Komang Diana Putri Yasua Ni Komang Ellyta Ary Murti Ni Made Angelina Adnyakausalya Ni Made Risna Ghiamaya Putri Ni Nengah Bintang Lestari Ni Nyoman Intan Saka Putri Ni Putu Meliani Nadyana Putri Ni Wayan Ella Apryani Palasara, Elzidan Herendra Pramana, Ida Bagus Galang Putri, A.A.Ayu Eugene Satya Putu Prita Aira Paramasthi Rachelita Meity Samola Rai Krisna Justisia Rezyandhana Aptha Danyswara Santi, Ni Putu Sukma Meerani Selly Natasya Seto Wijonarko Sinta Sonia Syahla Shafiyyah Agloes Syahputra, Bagus Dwi Surya Tri Arta Udayana, Anak Agung Bagus Usfunan, Jimmy Zeravianus Wijaya, Rapfel Nurmas Winola Cherryl Arvisya Wiratama, I Komang Pasek Wulan Puspita Mahayani Wulan Tyana Kusuma Dewi Yohanes Usfunan Yonatan, Hotma Zidan Fahrian