Perjanjian kredit menjadi fondasi utama hubungan hukum antara kreditur dan debitur dalam sistem keuangan modern, namun kompleksitas praktik perbankan menimbulkan tantangan terhadap perlindungan hak-hak kreditur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi kreditur dalam perjanjian kredit menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), mengevaluasi peran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta menelaah harmonisasi keduanya dalam mewujudkan kepastian hukum. Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif melalui studi kepustakaan dan analisis kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta praktik perbankan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan kreditur melalui KUHPerdata memberikan dasar normatif yang kuat, sementara regulasi OJK memperkuat aspek preventif dan represif melalui prinsip kehati-hatian, transparansi, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Temuan ini diharapkan memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum perdata dan hukum perbankan, sekaligus menjadi acuan praktis bagi pembuat kebijakan dan lembaga keuangan dalam memperkuat perlindungan hak-hak kreditur.