Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial

PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENGUJI KONSTITUSIONALITAS PRESIDENTIAL THRESHOLD: ANALISIS KRITIS PUTUSAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP DEMOKRASI Rizal, Muhammad; Hermawan, Sapto
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 12, No 9 (2025): Nusantara : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v12i9.2025.3913-3940

Abstract

Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden menjadi salah satu perdebatan konstitusional dalam praktik ketatanegaraan Indonesia modern. Ketentuan ini menimbulkan persoalan yuridis karena dinilai membatasi hak politik warga negara untuk dipilih dan memilih, yang dijamin dalam Pasal 28D dan Pasal 28I UUD 1945, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang kesesuaiannya dengan prinsip kedaulatan rakyat. Urgensi penelitian ini terletak pada perlunya menilai sejauh mana Mahkamah Konstitusi menjalankan perannya sebagai pengawal konstitusi dalam menguji norma presidential threshold yang berimplikasi langsung terhadap kualitas demokrasi. Masalah utama penelitian ini adalah bagaimana Mahkamah Konstitusi menafsirkan dan memutus perkara judicial review terkait presidential threshold, serta bagaimana putusan tersebut memengaruhi prinsip demokrasi dan keadilan politik. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis secara mendalam argumentasi hukum dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan-putusan terkait, serta menilai dampak normatifnya terhadap sistem politik dan hak konstitusional warga negara. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, berdasarkan analisis terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, peraturan pemilu, dan literatur akademik kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi masih mempertahankan presidential threshold sebagai kebijakan hukum terbuka (open legal policy), namun di sisi lain menunjukkan adanya ketegangan antara tujuan stabilitas pemerintahan dan perlindungan hak politik rakyat. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi konstitusional dan penataan ulang kebijakan hukum pemilu agar tetap sejalan dengan nilai-nilai demokrasi dan prinsip kedaulatan rakyat.