Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak di Lombok Barat Almau Dudy, Aryadi; Ardiansyah, Ruli; Ashady, Suheflihusnaini; Nurfatlah, Titin; Salsabila, Dina
Jurnal Fundamental Justice Vol. 7 No. 1 (2026): Maret 2026 : In Press
Publisher : Universitas Bumigora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30812/fundamental.v7i1.6179

Abstract

 Kekerasan seksual merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak serius terhadap korban, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial, serta menunjukkan tren peningkatan yang signifikan di Indonesia, termasuk di wilayah Nusa Tenggara Barat. Negara merespons persoalan tersebut melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menegaskan peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai lembaga layanan terpadu dalam penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penegakan hukum tindak pidana kekerasan seksual melalui UPTD PPA Lombok Barat serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui wawancara dengan pengelola UPTD PPA serta didukung oleh studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penegakan hukum melalui UPTD PPA Lombok Barat dilaksanakan melalui tahapan pengaduan, penjangkauan korban, perencanaan intervensi dan pendampingan, pelaksanaan intervensi, monitoring dan evaluasi, hingga penutupan kasus, dengan pendekatan yang berorientasi pada perlindungan dan pemulihan korban. Namun demikian, efektivitas penegakan hukum masih menghadapi hambatan berupa belum tersedianya standard operating procedure (SOP) mikro khusus TPKS, keterbatasan sumber daya manusia dan sarana prasarana, serta rendahnya kesadaran dan budaya hukum masyarakat. Temuan ini menegaskan perlunya penguatan kelembagaan, regulasi teknis, dan edukasi publik guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum yang berkeadilan dan berperspektif korban 
Aksesibilitas Pelaksanaan Pembinaan terhadap Narapidana Penyandang Disabilitas pada Lembaga Pemasyarakatan Nurfatlah, Titin
JATISWARA Vol. 41 No. 1 (2026): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jtsw.v41i1.1353

Abstract

Aksesibilitas merupakan salah satu aspek fundamental dalam kerangka pemenuhan hak asasi manusia, khususnya bagi kelompok rentan termasuk kelompok penyandang disabilitas. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana hak-hak narapidana penyandang disabilitas dipenuhi berdasarkan hukum positif Indonesia dan mengevaluasi aksesibilitas implementasi pedoman bagi narapidana penyandang disabilitas di lembaga pemasyarakatan. Metode penelitian yang digunakan pada peneltian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aksesibilitas implementasi pedoman bagi narapidana penyandang disabilitas di lembaga pemasyarakatan didukung oleh instrumen hukum yang memadai untuk memastikan aksesibilitas bagi narapidana penyandang disabilitas. Kombinasi antara Undang-Undang Pemasyarakatan, Undang-Undang Penyandang Disabilitas, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2015, dan instrumen internasional seperti Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) memberikan landasan normatif yang kuat. Dimensi aksesibilitas mencakup aksesibilitas fisik, akses ke layanan kesehatan, dan akses ke pendidikan serta pengembangan keterampilan bagi narapidana kelompok penyandang disabilitas. Namun, perlu dicermati adanya dinamika kelembagaan pasca terbitnya Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS). Perubahan kelembagaan ini menuntut adanya harmonisasi ulang regulasi teknis, agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam pemenuhan hak narapidana penyandang disabilitas.