Penelitian ini di latar belakangi oleh penerapan prinsip-prinsip bisnis syariah dalam pemberian upah karyawan diperternakan ayam pertelur pada Pt. Sentosa Usaha Kita Abadi Kec. Payakumbuh, Kab. Lima Puluh Kota. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemberian upah kepada karyawan secara adil dengan menerapan prinsip bisnis syariah dalam pemberian upah karyawan. Penelitian yang penulis lakukan adalah dengan metode kualitatif, sumber data yang penulis ambil dari data primerdan data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan untuk analisis data yang digunakan yaitu Pengumpulan Data, Reduksi Data, Penyajian Data dan Penarikan Kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Sentosa Usaha Kita Abadi telah menerapkan prinsip-prinsip bisnis syariah dalam pemberian upah menunjukkan bahwa prinsip keadilan diwujudkan melalui sistem pengupahan yang mempertimbangkan beban kerja, tanggung jawab, serta kompetensi karyawan, baik untuk sistem harian maupun bulanan. Kelayakan tercermin dari pemenuhan hak upah karyawan secara tepat waktu tanpa adanya penundaan atau pelanggaran, serta pemberian bonus sukarela seperti liburan, motor, hingga umrah sebagai bentuk apresiasi. Prinsip kebebasan diterapkan melalui penciptaan lingkungan kerja Islami yang harmonis dan manusiawi, yang menjamin waktu ibadah, komunikasi yang santun, serta perlakuan penuh hormat terhadap karyawan. Prinsip kejelasan sistem upah diterapkan sesuai jenis pekerjaan dan volume kerja, dengan penyesuaian yang disepakati bersama, sehingga menghindari subjektivitas dan diskriminasi. Keberkahan tercermin dari orientasi usaha yang tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan materi, tetapi juga pada kesejahteraan spiritual, ketenangan batin dan kemanfaatan sosial baik bagi pemilik usaha maupun karyawan.