Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan kegiatan akademik di bidang pengabdian masyarakat bagi mahasiswa yang sedang menyelesaikan pendidikannya di perguruan tinggi tertentu. Diantara program kerja yang sering dilaksankan adalah program penyuluhan. Salah satu cara untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka adalah melalui penyuluhan hukum. Namun, banyak masyarakat masih kurang memahami hukum, terutama di daerah terpencil. Kuliah Kerja Nyata (KKN) dapat membantu masyarakat mendapatkan pelatihan hukum langsung. Tujuan penelitian ini adalah untuk mempelajari metode penyuluhan hukum yang digunakan melalui KKN untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat. Dalam kegiatan ini, pendekatan partisipatif digunakan. Mahasiswa KKN berperan sebagai fasilitator penyuluhan hukum dengan berbicara, membagikan materi hukum, dan melakukan simulasi kasus hukum. Fokus kegiatan ini adalah untuk mempelajari hak-hak dasar masyarakat dan prosedur hukum dasar. Teknik penyiluhan dapat disesuaikan dengan kondisi masyarakat, diantaranya dengan memberikan ceramah, dilanjutkan dengan tanya jawab, dapat pula dengan memberikan pelatihan atau praktik tertentu, yang bertujuan agar audiens mudah menerima apa yang disampaikan dalam penyuluhan. Hasil menunjukkan bahwa program penyuluhan hukum dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum dan mendorong mereka untuk berpartisipasi lebih aktif dalam penyelesaian masalah hukum. Peningkatan kesadaran hukum dan komunikasi yang lebih baik antara masyarakat dan pihak berwenang adalah beberapa hasil positif yang tercatat. Kegiatan ini juga bermanfaat bagi siswa karena mengajarkan mereka tentang praktik hukum. Secara keseluruhan, pengabdian melalui KKN ini membantu meningkatkan literasi hukum masyarakat dan membangun hubungan antara masyarakat dan akademisi.   Abstract Legal Counseling Strategy through Community Service: Improving Community Legal Understanding.Kuliah Kerja Nyata (Real Work Lecture, KKN) is an academic activity in the field of community service for students who are completing their education in certain universities. Among the work programs that are often implemented are counseling programs. One way to improve people's understanding of their rights and obligations is through legal counseling. However, many people still lack understanding of the law, especially in remote areas. The Kuliah Kerja Nyata (KKN) program can help communities get hands-on legal training. The purpose of this research is to study the legal counseling methods used through KKN to improve community legal understanding. In this activity, a participatory approach was used. KKN students acted as legal counseling facilitators by speaking, distributing legal materials, and simulating legal cases. The focus of this activity is to learn the basic rights of the community and basic legal procedures. Counseling techniques can be adjusted to the conditions of the community, including giving lectures, followed by questions and answers, as well as providing certain training or practices, which aim to make the audience easily accept what is conveyed in counseling. The results show that legal counseling programs can improve people's understanding of the law and encourage them to participate more actively in solving legal problems. Increased legal awareness and better communication.