Tax crimes are a form of crime that can cause great losses to the state. namely fraudulent misrepresentation is interpreted as a deliberate manipulative fraudulent act to avoid, reduce, and for illegitimate gain. Includes covering up financial conditions, deceptive statements and concealment of material facts. The aim is to expose the role of tax consultants or tax advisors in manipulative practices, such as fraudulent misrepresentation of things, which have a negative impact on state finances. Using a normative legal approach, with a legislative approach, a conceptual approach and a case approach This article aims to analyze the legal provisions for crimes committed by tax advisors who commit fraudulent misrepresentation, as well as analyze the criminal law policies applied to fraudulent misrepresentation crimes. In cases where tax advisors create misleading financial reports to illegally gain illegitimate profits to reduce clients' tax obligations. This research is expected to contribute to law enforcement in the tax sector and can encourage reform of existing regulations. Efforts to protect state finances against tax crimes can be more effective and sustainable. In addition, this study also underscores the importance of training for tax advisors to improve integrity and professionalism in carrying out their duties. With stricter regulations and harsher penalties, it is hoped that the number of tax crimes committed by tax advisors can be reduced. This study also provides recommendations for improving cooperation between the government and relevant institutions in monitoring and taking action against tax violations, to create a more transparent and controlled tax system. ABSTRAK Kejahatan pajak adalah bentuk kejahatan yang dapat menyebabkan kerugian besar bagi negara. Yakni tindakan fraudulent misrepresentation diartikan sebagai tindakan curang manipulatif yang disengaja untuk menghindari, mengurangi, serta untuk keuntungan yang tidak sah. Meliputi menutupi kondisi keuangan pernyataan menipu dan penyembuian fakta material. Tujuannya adalah untuk mengekspos peran konsultan pajak atau penasihat pajak dalam praktik manipulatif, seperti penipuan representasi salah dari hal -hal, yang memiliki dampak negatif pada keuangan negara. Dengan menggunakan pendekatan hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus artikel ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terhadap kejahatan yang dilakukan oleh penasihat pajak yang melakukan kejahatan fraudulent misrepresentation, serta menganalis kebijakan hukum pidana yang diterapkan pada kejahatan fraudulent misrepresentation. dalam kasus di mana penasihat pajak membuat laporan keuangan yang menyesatkan untuk secara ilegal untuk keuntungan tidak sah mengurangi kewajiban pajak klien. penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi pada penegakan hukum di bidang pajak dan dapat mendorong reformasi peraturan yang ada. upaya untuk melindungi keuangan negara terhadap kejahatan pajak bisa lebih efektif dan berkelanjutan. Selain itu, penelitian ini juga menggarisbawahi pentingnya pelatihan bagi penasihat pajak untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas mereka. Dengan peraturan yang lebih ketat dan sanksi yang lebih berat, diharapkan bahwa jumlah kejahatan pajak yang dilakukan oleh penasihat pajak dapat dikurangi. Penelitian ini juga memberikan rekomendasi untuk meningkatkan kerja sama antara pemerintah dan lembaga terkait ketika memantau dan mengambil tindakan terhadap pelanggaran pajak, untuk menciptakan sistem pajak yang lebih transparan dan lebih terkendali.