Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

PENANGANAN PADA LIMBAH INFEKSIUS (SAMPAH MEDIS) AKIBAT COVID 19 UNTUK KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP Haris Djoko Saputro; Indah Dwiprigitaningtias
Jurnal Dialektika Hukum Vol 4 No 1 (2022): Jurnal Dialektika Hukum
Publisher : Law Department Jenderal Achmad Yani University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (282.44 KB) | DOI: 10.36859/jdh.v4i1.1068

Abstract

Limbah adalah sisa atau produk dari suatu proses usaha atau kegiatan yang terbuang dan tidak terpakai yang dapat menimbulkan dampak buruk terhadap makhluk hidup dan lingkungan. Menurut PP No 12 tahun 1995, limbah atau sampah adalah bahan sisa suatu kegiatan dan atau proses produksi, dari segi bentuknya limbah dapat digolongkan menjadi tiga bagian yaitu limbah padat, limbah cair dan limbah gas. Limbah infeksius domestik dalam masa pandemi COVID-19, dapat berpotensi menjadi media penyebaran virus apabila tidak ditangani dengan benar. Minimnya infomasi mengenai penanganan limbah infeksius skala rumah tangga bagi masyarakat menjadi salah satu faktor yang berpengaruh terhadap penanganan limbah infeksius iniAdapun pembagian limbah padat secara umum dapat dikategorikan menjadi limbah padat infeksius dan limbah padat non infeksius. Dasar hukum yang digunakan dari fakta hukum yang sudah penulis paparkan diatas adalah menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk lebih jelasnya maka akan dibahas lebih rinci tentang pasal-pasal yang mengatur fakta hukum diatas. Dalam bagian kedua (tujuan) Pasal 3 UU No 32 Tahun 2009 disebutkan bahwa : “ Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan : melindungi wilayah Negara Kesatuan Replublik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia, menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelastarian ekosistem, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup, menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan masa depan, menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia, mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana, mewujudkan pembangunan berkelanjutan, mengantisipasi isu lingkungan global
GREEN POLITICS SEBAGAI GERAKAN DEMOKRATISASI HIJAU DI INDONESIA Lily Andayani; Indah Dwiprigitaningtias
Jurnal Dialektika Hukum Vol 5 No 1 (2023): Jurnal Dialektika Hukum
Publisher : Law Department Jenderal Achmad Yani University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36859/jdh.v5i1.1615

Abstract

Gerakan ‘politik hijau’ di Indonesia diawali dengan adanya kesadaran yang dipacu kondisi nasional kita dimana terjadi berbagai kerusakan lingkungan hidup akibat pembangunan yang terlalu berorientasi pertumbuhan dan strategi pembangunan yang eksploitatif sehingga mengancam kelestarian lingkungan hidup. Gagasan ecocracy ini merupakan upaya untuk mengutamakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam arus politik pembangunan nasional. Namun, walaupun Indonesia dalam konstitusinya telah mengakui subjective right atau duty of the state tetapi pemuatan pola dan arah pembangunan berkelanjutan belum ditempatkan pada pasal-pasal khusus melainkan ditumpangkan atau dicampurkan dengan hak-hak fundamental lainnya. Konsep ekokrasi (ecocracy) harus menjadi kaidah penuntun dalam pembuatan kebijakan negara (politik hukum) dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Konsep ekokrasi agar dapat dijalankan dalam sistem bernegara, maka perlu dijabarkan dalam green constitution, green legislation serta green budgeting.