Abstrak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan pejabat umum yang telah diberikan kewenangan oleh peraturan perundang-undangan untuk membuat akta otentik. PPAT dalam melakukan suatu tindakan hukum harus senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian guna menghindari pemasalahan hukum yang akan terjadi dikemudian hari. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif (normative legal research) dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan prinsip kehati-hatian dapat diimplementasikan dengan cara: sebelum melaksanakan pembuatan akta, PPAT wajib terlebih dahulu melakukan pemeriksaan pada Kantor Pertanahan mengenai kesesuaian sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan dengan daftar-daftar yang ada di Kantor Pertanahan setempat dengan memperlihatkan sertifikat asli, pembuatan akta PPAT harus dihadiri oleh para pihak, pembuatan akta PPAT harus disaksikan oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi, PPAT wajib membacakan akta kepada para pihak yang bersangkutan dan memberi penjelasan mengenai isi dan maksud pembuatan akta, akta PPAT harus dibacakan/dijelaskan isinya kepada para pihak dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi sebelum ditandatangani seketika itu juga oleh para pihak, saksi-saksi dan PPAT. Adpun akibat hukum jika PPAT tidak menggunakan prinsip kehati-hatian tersebut, terhadap akta yang dibuat oleh PPAT dapat dibatalkan oleh pihak yang merasa dirugikan bahkan bisa sampai ke pengadilan. Menurut Ali Yusuf Amin, apabila PPAT tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, maka berpotensi terkena ketentuan Pasal 28 ayat (2) perkaban Nomor 1 Tahun 2006 yaitu diberhentikan secara tidak hormat. Kata Kunci: Prinsip Kehati-hatian, PPAT, Akta. Abstract Land Deed Making Officials (PPAT) are public officials who have been given the authority by laws and regulations to make authentic deeds. PPAT in carrying out a legal action must always apply the precautionary principle in order to avoid legal problems that will occur in the future. This study uses a normativelegal researchwith a statutory approach. The results of the study show that the precautionary principle can be implemented by: before carrying out the making of the deed, the PPAT must first conduct an inspection at the Land Office regarding the suitability of the land rights certificate in question with the lists at the local Land Office by showing the original certificate, making the PPAT deed must be attended by the parties, the making of the PPAT deed must be witnessed by at least two witnesses, the PPAT must read the deed to the parties concerned and provide an explanation of the contents and purposes of making the deed, the PPAT deed must be read/explained its contents to the parties in the presence of at least 2 (two) witnesses before being signed immediately by the parties, witnesses and PPAT. As for the legal consequences if PPAT does not use the precautionary principle, the deed made by PPAT can be canceled by the party who feels aggrieved and can even go to court. According to Ali Yusuf Amin, if the PPAT does not apply the precautionary principle, it will potentially be subject to the provisions of Article 28 paragraph (2) of the Kaban Number 1 of 2006 which is dishonorably dismissed. Keywords: Prudential Principle, PPAT, Deed.