Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Legislasi Indonesia

Problematik Kedudukan, Kepastian, dan Penegakan Hukum Regulasi FIFA di Indonesia Taufiqurrohman, Moch. Marsa; Bahar, Muhamad Ghifari Fardhana
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 20, No 3 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2023
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v20i3.1055

Abstract

Fédération Internationale de Football Association (FIFA) memiliki statuta yang disebut sebagai Lex Sportiva, terdiri atas The Laws of The Games sebagai Lex Iudica. Lex Sportiva ditegakkan guna memastikan kompetisi sepakbola profesional di setiap negara anggota berjalan dengan baik. Namun, acapkali penegakan Statuta FIFA menemui kegamangan untuk diterapkan dengan baik oleh anggotanya, tidak terkecuali Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). Tragedi Kanjuruhan beberapa waktu lalu diduga melanggar Pasal 19 huruf b Statuta FIFA. Fakta tersebut memunculkan problematik mengenai kepastian tentang Statuta FIFA untuk didefinisikan dan dinegosiasikan dalam penerapan hukum di Indonesia. Artikel ini mencoba untuk menjawab beberapa permasalahan. Pertama, bagaimana kedudukan Statuta FIFA sebagai sumber hukum sepak bola di Indonesia? Kedua, bagaimana Statuta FIFA dapat ditegakkan dan memberikan kepastian hukum bagi sepak bola di Indonesia? Artikel ini menggunakan penelitian hukum normatif doktrinal yang dikolaborasikan dengan metode Reform Oriented Research. Artikel ini menyimpulkan bahwa Lex Sportiva sebagai inti dari Statuta FIFA seringkali bersinggungan dengan hukum nasional suatu negara. Sehingga hal ini dapat menjadi pijakan bagi sebuah negara termasuk Indonesia untuk menerapkan Statuta FIFA. Dalam memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan dan penegakan hukum Statuta FIFA, Indonesia perlu meratifikasi Statuta FIFA agar dapat diberlakukan sebagai sumber hukum nasional khusus untuk sepakbola.
MENGATUR PETISI DI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN: UPAYA PENGUATAN POSISI MASYARAKAT TERHADAP NEGARA DALAM KERANGKA PERLINDUNGAN KEBEBASAN BERPENDAPAT Taufiqurrohman, Moch. Marsa; Priambudi, Zaki; Octavia, Avina Nakita
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 18, No 1 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2021
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v18i1.750

Abstract

Polemik kebebasan berbicara telah menjadi masalah serius di Indonesia. Kurangnya saluran partisipasi membuat pengaturan untuk kebebasan berbicara dan pendapat perlu untuk dikaji ulang. Meskipun dalam demokrasi, masyarakat menempati posisi tertinggi dalam sistem ketatanegaraan, namun sejauh ini, bentuk partisipasi masyarakat hanya dianggap terbatas dalam pemilihan umum. Oleh karena itu, masyarakat membutuhkan cara yang efektif dan efisien untuk menyuarakan aspirasi mereka. Artikel ini mencoba memberikan wawasan tentang bagaimana pengaturan petisi memengaruhi peningkatan partisipasi publik. Dengan menggabungkan metode penelitian doktrinal, sosial-hukum, dan mempertimbangkan Inggris dan Estonia sebagai perbandingan, artikel ini ingin menawarkan strategi pengaturan petisi ke dalam peraturan perundang-undangan nasional untuk memperkuat posisi masyarakat dalam mewujudkan hak kebebasan berpendapat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa aplikasi petisi daring di beberapa negara mampu menjadi media yang menghubungkan masyarakat dan negara. Efektivitas petisi daring terletak pada kemampuannya dalam mempertahankan partisipasi masyarakat dan memengaruhi pengambilan keputusan untuk mengatasi ketidakadilan. Puncaknya, artikel ini mempertimbangkan beberapa opsi yang tersedia dalam membangun payung hukum kebebasan berbicara dan berpendapat yang optimal sebagai upaya untuk melindungi dan mempromosikan hak asasi manusia.Kata Kunci: Petisi, Penguatan Posisi Masyarakat, Kebebasan Berpendapat, Partisipasi Masyarakat, Hak Asasi Manusia