Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search
Journal : Collegium Studiosum Journal

KEWENANGAN PENYIDIK POLRI DALAM PEMANGGILAN NOTARIS SEBAGAI SAKSI DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM Delfit; Yetti; Dewi, Sandra
Collegium Studiosum Journal Vol. 7 No. 2 (2024): Collegium Studiosum Journal
Publisher : LPPM STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/csj.v7i2.1392

Abstract

Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris ini mengatur bahwa untuk kepentingan proses peradilan, baik penyidik, penuntut umum, maupun hakim dapat mengambil fotokopi minuta akta dan/atau memanggil notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta yang dibuat oleh notaris, tetapi harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN). Pasal ini bertujuan melindungi notaris dalam menjalankan tugasnya agar tidak sembarangan dipanggil atau diminta dokumen terkait akta yang dibuatnya tanpa prosedur yang jelas. Namun, dalam praktiknya, terdapat masalah terkait dengan norma ini, di mana penyidikan terhadap notaris dapat terganggu atau tertunda karena proses perizinan dari MKN. Beberapa pihak menganggap proses ini bisa memperlambat penyidikan pidana, sementara pihak lain menganggap bahwa hal ini penting untuk melindungi independensi notaris. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan dan kepastian hukum kewenangan penyidik polri memanggil notaris sebagai saksi dalam perkara pidana, untuk menganalisis pengaturan yang ideal kewenangan penyidik polri memanggil notaris sebagai saksi dalam perkara pidana. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pengaturan dan kepastian hukum kewenangan penyidik polri memanggil notaris sebagai saksi dalam perkara pidana bahwa pemanggilan notaris untuk memberikan keterangan atau menyerahkan protokol notaris dalam perkara pidana harus mendapat persetujuan dari Majelis Pengawas Daerah (MPD) atau Ketua Pengadilan Negeri. Kehadiran notaris sebagai saksi merupakan sesuatu yang penting terlebih jika MKN telah memberikan persetujuan atas pemeriksaan notaris karena meskipun salinan akta notaris merupakan representasi/perwakilan notaris yang membuatnya artinya dengan penyidik yang telah memegang salinan akta sudah cukup tanpa hadirnya notaris sebagai saksi akan tetapi hadirnya notaris dapat menjadikan semuanya jelas. Arti penting yuridis kehadiran notaris sebagai saksi di persidangan yaitu yang pertama memenuhi kewajiban sebagai warga negara baik dalam profesinya maupun pribadi karena pada dasarnya semua orang harus taat hukum tanpa terkecuali tidak ada yang kebal hukum atau memiliki hak imunitas begitu juga dengan notaris. Pengaturan yang ideal kewenangan penyidik polri memanggil notaris sebagai saksi dalam perkara pidana bahwa seharusnya mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum secara efektif tanpa mengabaikan perlindungan terhadap notaris. Hal ini dapat dicapai melalui beberapa upaya perbaikan. Pertama, diperlukan sinergi yang lebih baik antara UUJN dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk memastikan prosedur yang lebih cepat dan sederhana tanpa mengurangi akuntabilitas. Kedua, MPD sebagai institusi yang berwenang memberikan persetujuan seharusnya memiliki pedoman operasional yang jelas dan tenggat waktu yang tegas dalam memberikan keputusan, sehingga tidak menghambat proses penyidikan.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR Amanda, Jelli Putra; Yetti; Dewi, Sandra
Collegium Studiosum Journal Vol. 7 No. 2 (2024): Collegium Studiosum Journal
Publisher : LPPM STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/csj.v7i2.1435

Abstract

Article 143 of Law Number 17 of 2023 on Health stipulates that: (1) Any individual who produces and/or distributes pharmaceutical preparations, medical devices, and household health supplies (PKRT) must obtain business permits from the Central or Regional Government in accordance with their authority, based on norms, standards, procedures, and criteria as stipulated by applicable laws and regulations. (2) Any individual who produces and/or distributes pharmaceutical preparations, medical devices, and PKRT that have obtained business permits but are proven to not meet safety, efficacy, and quality requirements shall be subject to administrative sanctions in accordance with laws and regulations in the field of business licensing. (3) Business permits as referred to in paragraph (1) do not apply to traditional herbal medicine (jamu) sellers, herbal medicine makers, and facilities for the production of specially used drugs. (4) Business licensing related to pharmaceutical preparations, medical devices, and PKRT as referred to in paragraphs (1) and (2) shall be carried out in accordance with applicable laws and regulations. The research method used is sociological legal research. Based on the research results in Pekanbaru, it was found that the regulation has not been implemented as expected. This is evident from the widespread presence of pharmaceutical products, including cosmetics and drugs, that do not have the required permits in the city. In the context of law enforcement against unlicensed pharmaceutical preparations, although the law provides a clear legal framework to regulate and supervise the circulation of drugs and cosmetics, significant challenges remain in effective monitoring and enforcement on the ground. Many drugs and cosmetics are circulated without distribution permits, posing potential risks to public health. Legal action against perpetrators who market illegal drugs or cosmetics must be carried out firmly and consistently, with appropriate penalties to create a deterrent effect and prevent the circulation of harmful illegal goods.
PENGEMBALIAN BARANG BUKTI PASCA PUTUSAN BERKEKUATAN HUKUM DI RUPBASAN RENGAT Imelda, Rezky; Yetti; Dewi, Sandra
Collegium Studiosum Journal Vol. 7 No. 2 (2024): Collegium Studiosum Journal
Publisher : LPPM STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/csj.v7i2.1446

Abstract

Rupbasan Kelas II Rengat sebagai salah satu UPT di bidang penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara, memainkan peran penting dalam menjaga barang bukti yang diperoleh dari berbagai tindak kejahatan. Oleh karena itu, perlu dilakukan penelitian yang mendalam mengenai tanggungjawab pengembalian barang bukti pasca putusan berkekuatan hukum tetap di Rupbasan Rengat, guna memastikan bahwa lembaga ini berfungsi dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Urgensi penelitian ini terletak pada kebutuhan untuk memperbaiki sistem pengembalian barang bukti pasca putusan berkekuatan hukum, agar dapat memaksimalkan sistem peradilan pidana. Selain itu, pengembalian barang bukti penting dilakukan guna memastikan keadilan bagi korban, serta mencegah potensi kerugian bagi negara. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Implementasi pengembalian barang bukti pasca putusan berkekuatan hukum tetap di Rupbasan Rengat bahwa implementasi pengembalian barang bukti sering kali menghadapi kendala teknis dan administratif, terutama terkait keterbatasan sumber daya manusia dan infrastruktur. Meskipun prosedur hukum telah ditetapkan melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pelaksanaannya memerlukan upaya yang konsisten untuk memastikan barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai dengan putusan pengadilan. Pengawasan pengembalian barang bukti pasca putusan berkekuatan hukum tetap di Rupbasan Rengat bahwa pengawasan dalam proses ini juga memegang peranan penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Di Rupbasan Rengat, pengawasan internal dan eksternal perlu ditingkatkan agar setiap langkah dalam proses pengembalian barang bukti berjalan sesuai prosedur hukum. Namun, keterbatasan teknologi dan koordinasi antarlembaga masih menjadi hambatan yang perlu diatasi. Pertanggungjawaban pengembalian barang bukti pasca putusan berkekuatan hukum tetap di Rupbasan Rengat bahwa Rupbasan memiliki kewajiban penuh untuk menjaga barang bukti dalam kondisi baik selama penyimpanan dan memastikan barang tersebut dikembalikan sesuai dengan amar putusan pengadilan. Jika terjadi kerusakan atau kehilangan, tanggung jawab hukum dan moral harus ditegakkan.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN Monarchi, Try Krisna; Yetti; Triana, Yeni
Collegium Studiosum Journal Vol. 8 No. 1 (2025): Collegium Studiosum Journal
Publisher : LPPM STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/csj.v8i1.1651

Abstract

The Bankruptcy and Postponement of Debt Payment Obligations Law (UUK-PKPU) provides space for debtors to postpone debt payments and restructure their obligations. However, the existence of a 90-day stay provision in the PKPU process has caused serious problems with the rights of creditors holding mortgage rights, especially in efforts to carry out collateral execution. This study aims to analyze the application of the provision in the context of legal protection of creditors, review its compatibility with the principles of legal certainty and justice, and criticize the potential for legal smuggling that may occur in practice. Through a normative approach and literature study, including linking the conflict of norms between UUK-PKPU and the Mortgage Rights Law (UUHT), this article shows that the dominance of the lex posterior derogat legi priori principle in this context often ignores substantive justice for creditors. The results of this study emphasize the need for legal reform of the PKPU stay period and the balancing of protection between debtors and creditors in the process of postponing debt payment obligations. These findings reinforce the urgency of regulatory reorganization to prevent irregularities in the implementation of bankruptcy law in Indonesia.
KEWENANGAN PENYIDIK POLRI DALAM PEMANGGILAN NOTARIS SEBAGAI SAKSI DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM Delfit; Yetti; Dewi, Sandra
Collegium Studiosum Journal Vol. 7 No. 2 (2024): Collegium Studiosum Journal
Publisher : LPPM STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/csj.v7i2.1392

Abstract

Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris ini mengatur bahwa untuk kepentingan proses peradilan, baik penyidik, penuntut umum, maupun hakim dapat mengambil fotokopi minuta akta dan/atau memanggil notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta yang dibuat oleh notaris, tetapi harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN). Pasal ini bertujuan melindungi notaris dalam menjalankan tugasnya agar tidak sembarangan dipanggil atau diminta dokumen terkait akta yang dibuatnya tanpa prosedur yang jelas. Namun, dalam praktiknya, terdapat masalah terkait dengan norma ini, di mana penyidikan terhadap notaris dapat terganggu atau tertunda karena proses perizinan dari MKN. Beberapa pihak menganggap proses ini bisa memperlambat penyidikan pidana, sementara pihak lain menganggap bahwa hal ini penting untuk melindungi independensi notaris. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan dan kepastian hukum kewenangan penyidik polri memanggil notaris sebagai saksi dalam perkara pidana, untuk menganalisis pengaturan yang ideal kewenangan penyidik polri memanggil notaris sebagai saksi dalam perkara pidana. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pengaturan dan kepastian hukum kewenangan penyidik polri memanggil notaris sebagai saksi dalam perkara pidana bahwa pemanggilan notaris untuk memberikan keterangan atau menyerahkan protokol notaris dalam perkara pidana harus mendapat persetujuan dari Majelis Pengawas Daerah (MPD) atau Ketua Pengadilan Negeri. Kehadiran notaris sebagai saksi merupakan sesuatu yang penting terlebih jika MKN telah memberikan persetujuan atas pemeriksaan notaris karena meskipun salinan akta notaris merupakan representasi/perwakilan notaris yang membuatnya artinya dengan penyidik yang telah memegang salinan akta sudah cukup tanpa hadirnya notaris sebagai saksi akan tetapi hadirnya notaris dapat menjadikan semuanya jelas. Arti penting yuridis kehadiran notaris sebagai saksi di persidangan yaitu yang pertama memenuhi kewajiban sebagai warga negara baik dalam profesinya maupun pribadi karena pada dasarnya semua orang harus taat hukum tanpa terkecuali tidak ada yang kebal hukum atau memiliki hak imunitas begitu juga dengan notaris. Pengaturan yang ideal kewenangan penyidik polri memanggil notaris sebagai saksi dalam perkara pidana bahwa seharusnya mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum secara efektif tanpa mengabaikan perlindungan terhadap notaris. Hal ini dapat dicapai melalui beberapa upaya perbaikan. Pertama, diperlukan sinergi yang lebih baik antara UUJN dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk memastikan prosedur yang lebih cepat dan sederhana tanpa mengurangi akuntabilitas. Kedua, MPD sebagai institusi yang berwenang memberikan persetujuan seharusnya memiliki pedoman operasional yang jelas dan tenggat waktu yang tegas dalam memberikan keputusan, sehingga tidak menghambat proses penyidikan.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR Amanda, Jelli Putra; Yetti; Dewi, Sandra
Collegium Studiosum Journal Vol. 7 No. 2 (2024): Collegium Studiosum Journal
Publisher : LPPM STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/csj.v7i2.1435

Abstract

Article 143 of Law Number 17 of 2023 on Health stipulates that: (1) Any individual who produces and/or distributes pharmaceutical preparations, medical devices, and household health supplies (PKRT) must obtain business permits from the Central or Regional Government in accordance with their authority, based on norms, standards, procedures, and criteria as stipulated by applicable laws and regulations. (2) Any individual who produces and/or distributes pharmaceutical preparations, medical devices, and PKRT that have obtained business permits but are proven to not meet safety, efficacy, and quality requirements shall be subject to administrative sanctions in accordance with laws and regulations in the field of business licensing. (3) Business permits as referred to in paragraph (1) do not apply to traditional herbal medicine (jamu) sellers, herbal medicine makers, and facilities for the production of specially used drugs. (4) Business licensing related to pharmaceutical preparations, medical devices, and PKRT as referred to in paragraphs (1) and (2) shall be carried out in accordance with applicable laws and regulations. The research method used is sociological legal research. Based on the research results in Pekanbaru, it was found that the regulation has not been implemented as expected. This is evident from the widespread presence of pharmaceutical products, including cosmetics and drugs, that do not have the required permits in the city. In the context of law enforcement against unlicensed pharmaceutical preparations, although the law provides a clear legal framework to regulate and supervise the circulation of drugs and cosmetics, significant challenges remain in effective monitoring and enforcement on the ground. Many drugs and cosmetics are circulated without distribution permits, posing potential risks to public health. Legal action against perpetrators who market illegal drugs or cosmetics must be carried out firmly and consistently, with appropriate penalties to create a deterrent effect and prevent the circulation of harmful illegal goods.
PENGEMBALIAN BARANG BUKTI PASCA PUTUSAN BERKEKUATAN HUKUM DI RUPBASAN RENGAT Imelda, Rezky; Yetti; Dewi, Sandra
Collegium Studiosum Journal Vol. 7 No. 2 (2024): Collegium Studiosum Journal
Publisher : LPPM STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/csj.v7i2.1446

Abstract

Rupbasan Kelas II Rengat sebagai salah satu UPT di bidang penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara, memainkan peran penting dalam menjaga barang bukti yang diperoleh dari berbagai tindak kejahatan. Oleh karena itu, perlu dilakukan penelitian yang mendalam mengenai tanggungjawab pengembalian barang bukti pasca putusan berkekuatan hukum tetap di Rupbasan Rengat, guna memastikan bahwa lembaga ini berfungsi dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Urgensi penelitian ini terletak pada kebutuhan untuk memperbaiki sistem pengembalian barang bukti pasca putusan berkekuatan hukum, agar dapat memaksimalkan sistem peradilan pidana. Selain itu, pengembalian barang bukti penting dilakukan guna memastikan keadilan bagi korban, serta mencegah potensi kerugian bagi negara. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Implementasi pengembalian barang bukti pasca putusan berkekuatan hukum tetap di Rupbasan Rengat bahwa implementasi pengembalian barang bukti sering kali menghadapi kendala teknis dan administratif, terutama terkait keterbatasan sumber daya manusia dan infrastruktur. Meskipun prosedur hukum telah ditetapkan melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pelaksanaannya memerlukan upaya yang konsisten untuk memastikan barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai dengan putusan pengadilan. Pengawasan pengembalian barang bukti pasca putusan berkekuatan hukum tetap di Rupbasan Rengat bahwa pengawasan dalam proses ini juga memegang peranan penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Di Rupbasan Rengat, pengawasan internal dan eksternal perlu ditingkatkan agar setiap langkah dalam proses pengembalian barang bukti berjalan sesuai prosedur hukum. Namun, keterbatasan teknologi dan koordinasi antarlembaga masih menjadi hambatan yang perlu diatasi. Pertanggungjawaban pengembalian barang bukti pasca putusan berkekuatan hukum tetap di Rupbasan Rengat bahwa Rupbasan memiliki kewajiban penuh untuk menjaga barang bukti dalam kondisi baik selama penyimpanan dan memastikan barang tersebut dikembalikan sesuai dengan amar putusan pengadilan. Jika terjadi kerusakan atau kehilangan, tanggung jawab hukum dan moral harus ditegakkan.