Claim Missing Document
Check
Articles

Found 15 Documents
Search

Implementasi Permendiknas Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Juknis Penggunaan Dana BOSP Terhadap Penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Di SMA Negeri 1 Baubau Harmain, La Ode Muhammad; Faharudin, Faharudin; Husein, Saddam
Journal Evidence Of Law Vol. 4 No. 3 (2025): Journal Evidence Of Law (Desember)
Publisher : CV. Era Digital Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59066/jel.v4i3.2051

Abstract

Penelitian ini membahasa tentang Implementasi Permendiknas Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Juknis Penggunaan Dana BOSP Terhadap Penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Di SMA Negeri 1 Baubau. Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 mengatur petunjuk teknis (Juknis) penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar dan menengah. Dana BOSP mencakup BOS Reguler dan BOS Kinerja, bertujuan membantu biaya operasional sekolah negeri dan swasta.  Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Permendiknas Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Juknis Penggunaan Dana BOSP Terhadap Penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Di SMA Negeri 1 Baubau.Metode penelitian adalah menggunakan type penelitian yuridis normatif empirik yaitu penelitian yang mengkonsepkan hukum sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan atau hukum dikonsepsikan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis. Pendekatan analitis tujuannya adalah mengetahui makna yang dikandung dalam peraturan perundang-undangan secara konsepsional, sekaligus mengetahui penerapannya dalam praktik. Penggunaan metode penelitian yuridis normatif Empirik dan pendekatan analitis disesuaikan dengan judul penelitian, sedangkan studinya dilakukan pada kasus di SMA Negeri 1 Baubau Kota Baubau. Metode ini digunakan untuk menyesuaikan peraturan yang ada dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Hasil dan Pembahasan Penyusunan RKAS: Kepala sekolah membentuk tim BOS sekolah (kepala sekolah, bendahara, guru, komite, orang tua/wali) untuk menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) secara partisipatif. Struktur Penggunaan Dana: Pembayaran honor guru dibatasi maksimal 20% (negeri) dan 40% (swasta) dari 50% pagu alokasi Dana BOS Reguler. Alokasi dana untuk komponen lain seperti pengembangan profesional, pemeliharaan, dan pembelajaran diatur lebih rinci. Sistem Pelaporan: Penggunaan dana diinput ke aplikasi RKAS Kemendikbudristek dan dilaporkan secara digital, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Dampak: Peningkatan kapasitas pengelola sekolah, perbaikan sistem administrasi, serta perubahan perilaku pengelolaan keuangan yang lebih disiplin.
Analisis Hukum Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Yang Cacat Hukum Administrasi (Studi Badan Pertanahan Nasional Kota Baubau) Arianto, Arianto; Muhammad , La Ode; Faharudin, Faharudin
Journal Evidence Of Law Vol. 4 No. 3 (2025): Journal Evidence Of Law (Desember)
Publisher : CV. Era Digital Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59066/jel.v4i3.2052

Abstract

penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penyelesaian hukum terhadap sertifikat hak atas tanah yang cacat hukum administrasi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian yuridis normatif empiris adalah jenis penelitian hukum yang menggabungkan dua pendekatan, yaitu yuridis normatif (menganalisis hukum positif/peraturan tertulis) dan yuridis empiris (mengkaji bagaimana hukum tersebut diterapkan di masyarakat). Pendekatan gabungan ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum tertulis yang berlaku lalu mengkaji implementasi atau pelaksanaannya secara faktual di lapangan untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prosedur penyelesaian hukum pembatalan sertifikat hak atas tanah yang cacat hukum administrasi ada dua 2 yaitu: 1. Pengajuan permohonan pembatalan ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN. 2. Melalui jalur penyelesaian sengketa oleh pengadilan (PTUN).
Analisis Hukum Tanggung Jawab Nahkoda Terhadap Keselamatan Pelayaran Baktiar, Baktiar; Faharudin, Faharudin; Husein, Saddam
Journal Evidence Of Law Vol. 4 No. 3 (2025): Journal Evidence Of Law (Desember)
Publisher : CV. Era Digital Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59066/jel.v4i3.2053

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui tanggung jawab nakhoda terhadap keselamatan pelayaran. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Kualitatif Deskriptif dimana peneliti mendapatkana data dari berbagai sumber melalui Penelitian Kepustakaan (LibraryResearch) dan Penelitian Lapangan (Field Research). Di lapangan peneliti mengumpulkan data derngan metode wawancara dan observasi. Hasil penelitian yaitu tanggung jawab nahkoda dalam keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab Nakhoda dan seorang Nakhoda kapal juga dapat di mintai tanggung jawab akibat kelalaian, Faktor yang menyebabkan tidak terlaksananya tanggung jawab Hukum Nakhoda Kapal disebabkan oleh faktor internal meliputi kurangnya kompetensi dan skill serta mental dan disiplin yang kurang dalam melaksanakan tugasnya dan kurangnya pemahaman tentang peraturan perundang-undangan pelayaran. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu secara umum tugas seorang Nakhoda kapal adalah bertanggung jawab ketika membawa sebuah kapal dalam pelayaran baik itu dari pelabuhan satu menuju ke pelabuhan lainnya dengan selamat dan keberadaan nakhoda terhadap sebuah kapal sangat berperan menjaga keselamatan berlayar menuju pelabuhan tujuan Pertanggungjawaban nahkoda diatur sebagaimana dalam pasal 342 ayat (2) KUHD yang merupakan imbangan atas kedudukannya sebagai pemimpin kapal yang tertuang di dalam Pasal 341 ayat (1) KUHD. Adapun juga, Pertanggung jawaban Administrasi ini merupakan pertanggung jawab yang muncul setelah adanya Putusan dari Mahkamah Pelayaran yang menyatakan bahwa seorang Nakhoda bersalah atau tidak. Mahkamah pelayaran tidak memiliki otoritas untuk memutus perkara dalam aspek keperdataan maupun pidana sekalipun timbul kaitannya dengan kecelakaan kapal, karena hal tersebut merupakan aspek peradilan umum .
Analisis Pemekaran Kelurahan Di Indoensia Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 Faharudin, Faharudin
Journal Evidence Of Law Vol. 4 No. 3 (2025): Journal Evidence Of Law (Desember)
Publisher : CV. Era Digital Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59066/jel.v4i3.2054

Abstract

Penelitian ini membahas tentang Analisis Pemekaran Kelurahan Di Indoensia Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 20, Pemekaran kelurahan sebagai respons terhadap luas wilayah dan kendala geografis yang menghambat pelayanan publik menjadi tidak efektif dan efisien, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan, dan mengatasi ketimpangan wilayah di tingkat kelurahan. Permendagri No. 31 Tahun 2006 mengatur secara spesifik tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan, memberikan pedoman teknis kepada pemerintah daerah.Mengatur persyaratan dasar pembentukan kelurahan baru, seperti luas wilayah minimal, jumlah penduduk, dan kondisi sosial budaya, serta mekanisme pembentukan, penggabungan kelurahan. Metode penelitian menggunakan Penelitian yuridis (doktrinal) dengan pendekatan studi kepustakaan (library research) untuk menganalisis peraturan perundang-undangan terkait. enis dan sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dengan mempelajari buku, jurnal, artikel, peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya, kemudian dianalisis dengan metode Deduktif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemekaran bukan hanya sekadar pemecahan wilayah, tetapi juga penyatuan wilayah (penggabungan) untuk membentuk kelurahan baru yang lebih efektif. Permendagri Nomor 31 tahun 2006 menjadi instrumen penting dalam mengatur pemekaran kelurahan, meski implementasinya di lapangan seringkali dihadapkan pada tantangan yuridis dan praktis terkait syarat dan pelaksanaan, memerlukan peninjauan berkala untuk memastikan tujuan pelayanan publik tercapai.
Analisis Hukum Pengisian Jabatan Lurah Di Kota Baubau Syarifuddin, Yusri; Muhaimin, La Ode; Faharudin, Faharudin
Journal Evidence Of Law Vol. 4 No. 3 (2025): Journal Evidence Of Law (Desember)
Publisher : CV. Era Digital Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59066/jel.v4i3.2062

Abstract

Penelitian ini berjudul Pengangkatan Lurah di Kota Baubau Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tujuan peneliti ini untuk mengetahui bagaimana cara pengangkatan Lurah sekaligus menganalisa dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 terhadap pengangkatan Lurah menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2014. Metode penelitian yang dalam penelitian ini metode penelitian normatif-empiris ini juga mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya disetiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Pendekatan masalah penelitian ini adalah: Pendekatan Perundang-Undangan dan Konseptual. Adapun pengumpulan data menggunakan bahan pustaka yang mana adalah suatu alat pengumpulan data yang dilakukan melalui data tertulis. Data-data tertulis terdiri dari buku-buku, artikel, jurnal, laporan penelitian, peraturan perundang-undangan atau lainnya. Hasil dari penelitian ini bahwa lurah diangkat oleh kepala daerah kabupaten/kota Khusunya Kota Baubau adalah Walikota. asal usulan dari sekretaris daerah (sekda), sekda membuat surat permohonan kepada Walikota, jika Walikota menyetuji, walikota dapat langsung memanggil dan melantik calon lurah tersebut, sedangkan lurah diangkat oleh Walikota atas penunjukan dari camat. Dan camat membuat surat permohonan kepada bupati/walikota. Jika bupati menyetujinya maka buapti/walikota melantik calon lurah tersebut.dalam Undang- Undang No. 23 Tahun 2014 tertulis beberapa persyaratan untuk calon calon lurah, sedangkan lurah juga harus diangkat dari pegawai negeri sipil, minimal pangkat atau golongan yang dimiliki lurah yaitu peñata III/C dan masa kerjanya dipemerintahan paling sedikit 10 tahun juga bagi calon lurah harus mengerti segala bentuk pemerintahan dikelurahan.