Claim Missing Document
Check
Articles

Found 16 Documents
Search

Analisis Maqashid Asy-Syariah Imam Al-Ghazali Terhadap Hukum Perkawinan Di Indonesia dalam Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Pasaribu, Nurhannah Rosa Delima; Sayehu, Sayehu; Musthafa, Usman; Mukarromah, Oom; Hidayat, Ahmad
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 2 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i2.9847

Abstract

The writing is based on the existence of legal and social gaps in resolving disputes in society. The aim of the writing is to examine efforts to resolve joint property disputes through litigation and non litigation as well as Imam Al-Ghazali's maqashid ash-syariah approach to marriage law in Indonesia regarding joint property. Using a qualitative approach that is descriptive analysis so it includes library research. The literature study concludes that efforts to resolve joint property disputes through litigation and non litigation are a legal process that is resolved through court (litigation) and resolved outside of court (non litigation). Meanwhile, Imam Al-Ghazali's maqashid ash-syariah approach to marriage law in Indonesia regarding joint property is property as a tool (wasilah) which functions to meet life's needs.
Mediasi Perceraian dalam Tinjauan Hukum pada Pengadilan Agama Yangto, Yangto; Sayehu, Sayehu
VISA: Journal of Vision and Ideas Vol. 5 No. 1 (2025): Journal of Vision and Ideas (VISA)
Publisher : IAI Nasional Laa Roiba Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47467/visa.v5i1.6309

Abstract

As social creatures, humans have the instinct to marry and produce new offspring. If there is marriage, the word “marriage” must be associated with divorce. It is interesting to study how the parties to a divorce in the Religious Court make an effort to reconcile or mediate before referring to the verdict. What are the legal consequences of divorce? That is the main issue. And how does the Religious Court handle the divorce mediation process? Marriage is a physical and mental bond between a woman and a man with the aim of building a good, harmonious, and prosperous household. In a marriage, divorce is an unavoidable part. Before the Religious Court decides to divorce, the parties must first conduct a peace process, which is called a mediation process. The purpose of the mediation process is to reduce tension when the trial begins, and it is hoped that the two parties deciding to divorce will decide to repair their relationship and be able to reconcile. 
TAFSIR MULTIDISIPLINER TERHADAP QS. AN-NISA: 3 (POLIGAMI) DALAM KONTEKS HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA Pitrotussaadah, Pitrotussaadah; Sayehu, Sayehu
SINERGI : Jurnal Riset Ilmiah Vol. 3 No. 1 (2026): SINERGI : Jurnal Riset Ilmiah, January 2026
Publisher : Lembaga Pendidikan dan Penelitian Manggala Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62335/sinergi.v3i1.2090

Abstract

ABSTRACT This article aims to interpret Surah An-Nisa (4): 3 linearly and interpret it in an integrated and multidisciplinary manner, as well as to examine the substance of polygamy and its relevance to Indonesian marriage law. The methods used in this study are qualitative research and library research with descriptive data analysis techniques. The conclusion of this study is that the interpretation of verse 3 of Surah An-Nisa, whether from a socio-historical perspective, a gender and feminist approach, or hermeneutics, does not explicitly require the practice of polygamy, but only allows it under strict conditions. As explained by HAMKA, polygamy is permitted if it is in the public interest, and this is in line with Quraish Shihab's interpretation of the social reality of Indonesian society. Similarly, from a gender and feminist perspective, polygamy must be understood in a socio-cultural context so that women in polygamous marriages are not placed in a lower position. Similarly, Muhammad Syahrur's theory of limits provides quantitative and qualitative boundaries. ABSTRAK Artikel ini bertujuan untuk menafsirkan Surah An-Nisa (4): 3 secara linier dan menafsirkannya secara terintegrasi dan multidisiplin, serta mengkaji substansi poligami dan relevansinya dengan hukum perkawinan Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian library research (Studi kepustakaan), Adapun teknik analisis data menggunakan deskriptif analitis. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa penafsiran Q.S An-Nisa ayat 3, baik dari perspektif sosio-historis, pendekatan gender dan feminis, maupun hermeneutika, secara eksplisit tidak mewajibkan praktik poligami, tetapi hanya memperbolehkannya di bawah berbagai syarat yang ketat. Seperti dijelaskan oleh HAMKA, poligami diperbolehkan jika demi kemaslahatan umum, dan hal ini sejalan dengan interpretasi Quraish Shihab terkait realitas sosial masyarakat Indonesia. Adapun dari perspektif gender dan feminis, poligami harus dipahami dalam konteks sosio-budaya agar perempuan dalam pernikahan poligami tidak ditempatkan pada posisi yang lebih rendah. Begitupun pendapat Muhammad Syahrur dengan limit theory yang memberikan batasan kuantitatif dan kualitatif.
ANALISIS PERBANDINGAN KETENTUAN HADHANAH BAGI ANAK ZINA DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA Bahrul Ulum; Somawinata, Yusuf; Permana, Dede; Sayehu, Sayehu; Usman, Usman
YUSTISI Vol 13 No 1 (2026)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v13i1.21755

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan ketentuan hadhanah (hak asuh) bagi anak hasil zina dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Permasalahan ini menjadi penting karena meningkatnya kasus kelahiran anak di luar perkawinan sah yang menimbulkan persoalan mengenai status hukum, tanggung jawab orang tua, serta perlindungan hak anak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif-komparatif melalui analisis terhadap sumber hukum primer dan sekunder, seperti Al-Qur’an, hadis, kitab fiqh klasik dan kontemporer, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam klasik, hak hadhanah anak hasil zina sepenuhnya berada di tangan ibu, karena hubungan nasab hanya diakui kepada ibu dan keluarga ibunya. Sebaliknya, hukum Islam kontemporer dan hukum positif Indonesia memberikan perluasan makna tanggung jawab ayah biologis melalui pendekatan kemaslahatan dan perlindungan anak. Penelitian ini menghasilkan model hadhanah integratif-berkemaslahatan, yaitu pendekatan yang menggabungkan prinsip syar‘i, asas keadilan sosial, dan konsep the best interest of the child. Model ini diharapkan dapat menjadi landasan dalam pembentukan kebijakan hukum keluarga yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada perlindungan anak di Indonesia
ANALISIS PERBANDINGAN KETENTUAN HADHANAH BAGI ANAK ZINA DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA Bahrul Ulum; Somawinata, Yusuf; Permana, Dede; Sayehu, Sayehu; Usman, Usman
YUSTISI Vol 13 No 1 (2026)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v13i1.21755

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan ketentuan hadhanah (hak asuh) bagi anak hasil zina dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Permasalahan ini menjadi penting karena meningkatnya kasus kelahiran anak di luar perkawinan sah yang menimbulkan persoalan mengenai status hukum, tanggung jawab orang tua, serta perlindungan hak anak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif-komparatif melalui analisis terhadap sumber hukum primer dan sekunder, seperti Al-Qur’an, hadis, kitab fiqh klasik dan kontemporer, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam klasik, hak hadhanah anak hasil zina sepenuhnya berada di tangan ibu, karena hubungan nasab hanya diakui kepada ibu dan keluarga ibunya. Sebaliknya, hukum Islam kontemporer dan hukum positif Indonesia memberikan perluasan makna tanggung jawab ayah biologis melalui pendekatan kemaslahatan dan perlindungan anak. Penelitian ini menghasilkan model hadhanah integratif-berkemaslahatan, yaitu pendekatan yang menggabungkan prinsip syar‘i, asas keadilan sosial, dan konsep the best interest of the child. Model ini diharapkan dapat menjadi landasan dalam pembentukan kebijakan hukum keluarga yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada perlindungan anak di Indonesia
IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 46 TAHUN 2010 TERHADAP HAK DAN KEWAJIBAN KEPERDATAAN ANAK HASIL PERNIKAHAN SIRI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Ilahi, Ahmad Farhan; Aspandi, Aspandi; Sayehu, Sayehu
QIYAS: JURNAL HUKUM ISLAM DAN PERADILAN Vol 8, No 1 (2023)
Publisher : UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/qys.v8i1.2659

Abstract

Abstract: Constitutional Court Decision Number 46 of 2010 accommodates the civil rights and obligations of children of sirri marriages. This decision has implications for civil rights and obligations that are not stipulated by Law Number 16 of 2019 amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. This study aims to analyze the implications of the results of the decision of the Constitutional Court Number 46 of 2010 on the civil rights of children of unregistered marriages with their biological fathers. This study also aims to analyze the implications of the results of the Constitutional Court decision No. 46 of 2010 on the rights and obligations of children of unregistered marriages regarding the provisions of Law No. 16 of 2019 amendments to Law No. 1 of 1974 concerning Marriage. This research is a type of qualitative research that reveals the implications of civil law and rights and obligations for children of sirri marriages. This research is also library research, examining the implications of the decision of the Constitutional Court Number 46 of 2010 on the civil rights and obligations of children of siri marriages that are not stipulated by Law Number 16 of 2019 amendment to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. The primary source of research data is the document resulting from the decision of the Constitutional Court Number 46 of 2010 concerning children of sirri marriages. This research is also supported by secondary sources in the form of documents resulting from other decisions, as well as related research results. This research data collection method through documentation of primary sources and secondary sources. This study uses a normative juridical approach by explaining the implications of civil rights and obligations for children of sirri marriages with the perspective of the results of the Constitutional Court’s decision. The results of the study show that the decision of the Constitutional Court Number 46 of 2010 has implications for the civil rights of children of siri marriages with their biological fathers but must be based on reliable evidence. Decision of the Constitutional Court Number 46 of 2010 has implications for the rights and obligations for children of a siri marriage with legitimate children as regulated in articles 45 to 49 of Law Number 16 of 2019 amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. Keywords: Constitutional Court, Civil Rights and Obligations, Sirri Marriage Abstrak: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46 Tahun 2010 mengokomodir hak dan kewajiban keperdataan anak hasil pernikahan sirri. Putusan tersebut berimplikasi terhahap hak dan kewajiban keperdataan yang tidak ditetapkan oleh Undangundang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi hasil putusanMahkamah Konstitusi Nomor 46 Tahun 2010 terhadap hak keperdataan anak hasil pernikahan siri dengan ayah biologisnya. Penelitian ini juga bertujuan menganalisis implikasi hasil putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46 Tahun 2010 terhadap hak dan kewajiban bagi anak hasil pernikahan siri terhadap ketentuan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif yang mengungkap implikasi hukum keperdataan serta hak dan kewajiban bagi anak hasil pernikahan sirri. Penelitian ini juga merupakan penelitian Pustaka, mengkaji implikasi hasil putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46 Tahun 2010 terhadap hak dan kewajiban keperdataan anak hasil pernikahan siri yang tidak ditetapkan oleh Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sumber primer data penelitian ini yaitu dokumen hasil putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46 Tahun 2010 tentang anak hasil pernikahan sirri.Penelitian ini juga didukung sumber sekunder berupa dokumen-dokumen hasil putusan lainnya, serta hasil penelitian yang terkait.Metode pengumpulan data penelitian ini melalui dokumentasi sumber-sumber primer dan sumber-sumber sekunder.Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menjelaskan implikasi hak dan kewajiban keperdataan bagi anak hasil pernikahan sirri dengan perspektif hasil putusan Mahkamah Konstitusi.Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46 Tahun 2010 berimplikasi pada hak keperdataan anak hasil pernikahan siri dengan ayah biologisnya namun harus didasari dengan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46 Tahun 2010 berimplikasi pada hak dan kewajiban bagi anak hasil pernikahan siri sama dengan anak sah yang diatur dalam pasal 45 sampai dengan pasal 49 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kata kunci: Mahkamah Konstitusi, Hak dan Kewajiban Keperdataan, Pernikahan Sirr