Claim Missing Document
Check
Articles

Found 36 Documents
Search

Validitas Bukti Digital Closed Circuit Television Dalam Praktik Penegakan Hukum Pidana Indonesia M Nanda Setiawan; Sahuri Lasmadi; Elly Sudarti; Herry Liyus; Akbar Kurnia Putra
Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan Vol 9, No 2 (2025): Oktober
Publisher : Prodi Ilmu Hukum, Universitas Teuku Umar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35308/jic.v9i2.12661

Abstract

Abstrak. Perkembangan teknologi informasi telah membawaa perubahan besar dalam sistem penegakan hukum pidana di Indonesia, khususnya melalui pemanfaatan rekaman Closed Circuit Television sebagai alat bukti elektronik. Artikel ini menganalisis keabsahan rekaman CCTV dalam praktik peradilan pidana Indonesia dengan pendekatan yuridis normatif, mengkaji peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, dan literatur akademik terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun KUHAP belum secara eksplisit mengatur alat bukti elektronik, legitimasi hukum terhadap rekaman CCTV telah diperkuat melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronikdan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi. Pengakuan ini didukung oleh konsep functional equivalent approach, yang menempatkan bukti elektronik setara dengan alat bukti konvensional. Namun, keabsahan rekaman CCTV sangat bergantung pada keaslian, integritas, serta prosedur perolehan dan penyajian yang sesuai dengan hukum acara pidana, termasuk aspek forensik digital dan chain of custody. Tantangan utama meliputi sinkronisasi regulasi, pemahaman teknis aparat penegak hukum, dan perlindungan hak asasi. Artikel ini merekomendasikan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas teknis, serta harmonisasi antara KUHAP dan UU ITE untuk mengoptimalkan penggunaan CCTV sebagai alat bukti yang sah, efektif, dan berkeadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.Kata Kunci: Validitas: alat bukti elektronik; Digital Forensik; Hukum Pidana
The Transformation of Indonesian Criminal Law: Examining the Integration of Restorative Justice and Customary Institutions in the New Criminal Code Dheny Wahyudhi; Herlambang Herlambang; Elly Sudarti
Journal Of Social Science (JoSS) Vol 4 No 12 (2025): Journal of Social Science
Publisher : Al-Makki Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57185/mqtaf670

Abstract

The global criminal law phenomenon shows a paradigm shift from retributive logic to restorative justice, along with increasing recognition of pluralism in local norms and values. In Indonesia, this change is embodied in Law No. 1 of 2023 on the Criminal Code, which will come into effect on January 2, 2026, and affirms the mission of decolonization, modernization, and harmonization of criminal law. However, the integration of the formal norms of the new Criminal Code and customary law through restorative mechanisms raises critical questions regarding legal certainty, criminal responsibility, and victim protection. This study uses normative legal research, with analysis of the text of the law, judicial decisions, and customary law literature. The results of the study show that the recognition of customary institutions in the restorative process strengthens social recovery and community involvement, but at the same time raises normative challenges such as inconsistent sanctions, low accountability, and the potential for local bias. This study concludes that an objective regulatory framework is needed, such as accreditation of customary institutions, minimum procedural guidelines, and sentencing guidelines, so that this integration can guarantee the principles of justice, legal certainty, and criminal accountability. This study contributes theoretically to the discourse on legal pluralism and provides practical policy recommendations for legislators and judicial institutions.
Membangun Kesadaran Masyarakat Terhadap Bahaya Kekerasan Seksual Dalam Rangka Mewujudkan Lingkungan Sosial yang Aman Wahyudhi, Dheny; Nys. Arfa; Sri Rahayu; Sahuri Lasmadi; Elly Sudarti
Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Vol. 4 No. 4 (2026): Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Volume 4 Nomor 4 Tahun 2026
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jerkin.v4i4.6046

Abstract

Kekerasan seksual merupakan persoalan sosial yang kompleks dan berdampak multidimensi, tidak hanya terhadap korban secara fisik dan psikis, tetapi juga terhadap struktur sosial yang lebih luas. Fenomena ini seringkali tidak terdeteksi secara memadai karena rendahnya kesadaran masyarakat, lemahnya literasi hukum, serta adanya norma sosial yang bersifat permisif dan patriarkal. Dalam konteks inilah, penguatan kapasitas masyarakat dalam memahami bentuk, dampak, serta mekanisme penanganan kekerasan seksual menjadi kebutuhan mendesak dalam menciptakan ruang hidup yang aman, adil, dan inklusif. Urgensi kegiatan ini terletak pada pentingnya membangun kesadaran kolektif dan pemahaman kritis masyarakat mengenai bahaya kekerasan seksual melalui pendekatan edukatif, preventif, dan partisipatif. Pendidikan masyarakat berbasis nilai keadilan gender dan hak asasi manusia merupakan kunci untuk mengubah cara pandang serta membangun budaya sosial yang responsif terhadap kekerasan berbasis seksual. Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan literasi masyarakat terkait isu kekerasan seksual, memperkuat kapasitas individu dan komunitas dalam melakukan deteksi dini serta pencegahan, dan menciptakan lingkungan sosial yang memiliki mekanisme dukungan terhadap korban. Selain itu, kegiatan ini diharapkan mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam membangun budaya anti-kekerasan secara berkelanjutan, kegiatan ini juga selaras dengan capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) perguruan tinggi, serta mendukung fokus pengabdian Fakultas Hukum Universitas dengan pelibatan aktif mahasiswa dan dosen, serta kelayakan perguruan tinggi, tim pelaksana/instruktur, materi kegiatan dan sarana prasarana. kegiatan ini diharapkan mampu memberikan solusi berkelanjutan bagi pencegahan kekerasan seksual dan mewujudkan ekosistem yang lebih adil dan inklusif. Dari hasil kegiatan pengabdian yang dilakukan diketahui bahwa bertambahnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap dampak kekerasan seksual, tetapi juga hak hukum korban, prosedur pelaporan, serta mekanisme pemulihan. Peserta penyuluhan sangat antusias, tenang dan aktif bertanya tentang aspek hukum kekerasan seksual.
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Korporasi Tindak Pidana Illegal Fishing di Perairan Indonesia Dalam Perspektif Perundang-Undangan Mega Ayu Safitri; Usman; Elly Sudarti
Journal of Citizen Research and Development Vol. 3 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jcrd.v3i1.8477

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi tindak pidana illegal fishing dalam peraturan perundang-undangan dan untuk mengetahui dan menganalisis kapan korporasi dapat dipertanggungjawabkan secara pidana atas terjadinya illegal fishing di perairan Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Yang terdiri atas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun korporasi telah diakui sebagai subjek tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, pengaturan pertanggungjawaban pidananya masih belum jelas dan cenderung menimbulkan kekaburan hukum, terutama karena sanksi pidananya dibebankan kepada pengurus daripada korporasi itu sendiri. Dan korporasi dapat dipertanggungjawabkan secara pidana dilakukan oleh pihak yang bertindak untuk dan atas nama korporasi dalam menjalankan kegiatan usahanya, serta terdapat unsur kesalahan berupa kesengajaan atau kelalaian. Saran kedepan perlu penegasan pada Pasal 101 Undang-Undang Perikanan terkait pembedaan pengaturan sanksi antara pengurus dan korporasi agar tidak menimbulkan kekaburan hukum serta guna menjamin kepastian hukum.
Pengaturan Sistem Sanksi Tindakan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Non Fisik Terhadap Anak Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia Fikry Fachlevi; Elly Sudarti; Herry Liyus
Journal of Citizen Research and Development Vol. 3 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jcrd.v3i1.8484

Abstract

Fenomena meningkatnya kasus pelecehan seksual non fisik terhadap anak di Indonesia menunjukkan adanya tantangan serius dalam penegakan hukum serta perlindungan terhadap korban yang berdampak pada keamanan dan kesejahteraan anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di indonesia dalam perspektif peraturan perundang-undangan dan untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan hukum pidana ke depan mengenai pengaturan sistem sanksi tindakan terhadap pelaku tindak pidana pelecehan seksual non fisik terhadap anak (ius constituendum). Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai pelecehan seksual non fisik dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, masih memiliki kelemahan, baik dari segi definisi maupun ketimpangan sanksi yang relatif ringan dibandingkan dengan jenis kekerasan seksual lainnya. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum pidana melalui penerapan double track system yang mengombinasikan sanksi pidana dan tindakan, seperti rehabilitasi serta pemberian restitusi atau kompensasi kepada korban, guna mewujudkan perlindungan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan bagi anak.
Perbandingan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Mela Setia Lestari; Elly Sudarti; Elizabeth Siregar
Journal of Citizen Research and Development Vol. 3 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jcrd.v3i1.8494

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan pengaturan pertanggung jawaban pidana korporasi dalam tindak pidana perdagangan orang menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 secara khusus dan lebih tegas mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana perdagangan orang melalui ketentuan Pasal 13 sampai Pasal 15, sehingga memberikan dasar hukum yang lebih jelas dalam menjerat korporasi sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah mengakui korporasi sebagai subjek tindak pidana melalui Pasal 45 sampai Pasal 50, namun pengaturannya masih bersifat umum dan belum secara khusus mengatur tindak pidana perdagangan orang. Kelebihan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 terletak pada sifat pengaturannya yang khusus, rinci, dan langsung mengatur bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi beserta jenis pidananya, sedangkan kelemahannya masih terdapat kendala dalam pembuktian unsur kesalahan korporasi. Adapun kelebihan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 adalah memberikan pengakuan umum terhadap korporasi sebagai subjek hukum pidana dalam sistem hukum nasional, namun kelemahannya belum memberikan pengaturan khusus mengenai mekanisme pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana perdagangan orang. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 lebih memungkinkan untuk digunakan dalam menjerat korporasi sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.