Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

Dissenting Opinion dalam Peradilan Pidana Indonesia: Antara Independensi Hakim dan Kepastian Hukum Lestari, Anita Puji; Agustalita, Dinda Heidiyuan; Puspitasari, Dara
RIO LAW JURNAL Vol 7, No 1 (2026): Rio Law Jurnal
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/rlj.v7i1.1973

Abstract

AbstrakDissenting opinion merupakan mekanisme yang memungkinkan hakim menyampaikan perbedaan pendapat terhadap putusan mayoritas dalam majelis. Dalam sistem peradilan Indonesia, keberadaannya telah diakui secara normatif melalui Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Mahkamah Agung, namun pengaturannya dalam hukum acara pidana belum diatur secara komprehensif. Permasalahan yang muncul adalah belum jelasnya kedudukan dan kekuatan hukum dissenting opinion dalam sistem peradilan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis landasan yuridis, implikasi praktis, serta relevansi dissenting opinion terhadap prinsip independensi hakim dan transparansi peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dissenting opinion berkontribusi dalam meningkatkan kualitas putusan, memperkuat akuntabilitas hakim, serta mendorong perkembangan hukum melalui dinamika interpretasi. Namun, ketiadaan pengaturan teknis dalam KUHAP berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga diperlukan pembaruan regulasi guna mempertegas kedudukannya dalam sistem peradilan pidana.Kata Kunci: dissenting opinion, independensi hakim, kepastian hukum, peradilan pidana
Keseimbangan Perlindungan Usaha Kecil Menurut Hukum Persaingan Usaha dan Hukum Perlindungan Konsumen Berbasis Keadilan Moch. Dewa Yando Nazula; Puspitasari, Dara; Wachidiyah Ningsih, Dwi
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4647

Abstract

Penelitian ini menganalisis antinomi hukum bagi pelaku usaha mikro dalam UU 5/1999 dan perlindungan hak konsumen dalam UU 8/1999. Meski Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan perlindungan UMKM sebagai instrumen demokrasi ekonomi, pengecualian pada Pasal 50 huruf h UU PM memicu dilema yuridis berupa distorsi pasar dan moral hazard. Dengan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, ditemukan bahwa sinkronisasi kedua regulasi tersebut belum mencapai titik ekuilibrium ideal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa imunitas normatif bagi UMKM tanpa batasan omzet yang presisi mencederai asas keadilan komutatif melalui praktik kolusi harga artifisial. Sebaliknya, penegakan UUPK terhadap entitas kecil cenderung eksesif, sehingga berisiko menimbulkan kriminalisasi berlebih. Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi keadilan distributif memerlukan keseimbangan antara proteksi sektoral dan akuntabilitas hukum.
Kekaburan Norma Pasal 97 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terhadap Pertanggungjawaban Direksi atas Kerugian Perseroan Mudlofar, Ahmad; Puspitasari, Dara; Setjoatmadja, Sylvia
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.5020

Abstract

Perseroan Terbatas (PT) sebagai bentuk badan usaha dominan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (UU PT), yang bertujuan menyeimbangkan fleksibilitas bisnis dengan tata kelola yang baik. Namun, ketentuan mengenai pertanggungjawaban pribadi direksi atas kerugian perseroan dalam Pasal 97 ayat (3) UU PT sering kali menimbulkan ambiguitas norma. Frasa seperti "kesalahan", "kelalaian", dan "itikad baik" menciptakan ketidakpastian hukum dan berisiko melumpuhkan doktrin Business Judgment Rule (BJR), yang seharusnya melindungi direksi dari keputusan bisnis berisiko namun wajar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekaburan norma pada Pasal 97 ayat (3) UU PT dan implikasinya terhadap pertanggungjawaban direksi, serta merumuskan upaya harmonisasi dengan doktrin BJR. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan dan analisis deskriptif-analitis terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ambiguitas dalam Pasal 97 ayat (3) UU PT mengakibatkan yurisprudensi yang tidak konsisten, di mana pengadilan cenderung berfokus pada dampak kerugian daripada pembuktian unsur itikad baik. Hal ini menimbulkan risiko litigasi tinggi bagi direksi profesional dan berpotensi menghambat iklim investasi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah perlunya reformasi regulasi melalui amandemen UU PT untuk mengklasifikasikan derajat kesalahan direksi secara eksplisit dan mengadopsi doktrin Business Judgment Rule secara tertulis. Langkah ini krusial untuk memberikan kepastian hukum, membedakan antara risiko bisnis yang wajar dan kelalaian berat, serta menyeimbangkan perlindungan aset perseroan dengan hak-hak hukum direksi dalam menjalankan fungsinya.