Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Hukum Prioris

Aspek Monopoli Atas Cabang Produksi yang Menguasai Hajat Hidup Orang Banyak Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha Anna Maria Tri Anggraini
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 2 No. 4 (2010): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 4 Tahun 2010
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1475.261 KB) | DOI: 10.25105/prio.v2i4.337

Abstract

Istilah monopoli seringkali diterjemahkan secara negatif oleh berbagai kalangan mengingat dampak terhadap penyalahgunaannya seringkali menghambat persaingan dan bahkan merugikan masyarakat. Definisi monopoli dalam UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya ditulis UU Nomor 6/1999) adalah “penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh salah satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha”. Monopoli di beberapa negara kadangkala diperlukan oleh masyarakat terutama di sektor-sektor industri yang strategis, yang pada dasarnya termuat juga dalam Pasal 33 UUD 1945. Penguasaan atas cabang-cabang produksi tersebut oleh UUD 1945 diserahkan kepada negara agar dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pemberian kekuasaan kepada negara diartikan sebagai pemberian kewenangan untuk mengatur hubungan hukum dan perbuatan hukum antara orang-orang dalam hubungannya dengan pengelolaan sumber daya alam. Pasal 51 UU Nomor 5/1999 menyiratkan pengertian bahwa pelaksanaan monopoli dan/atau pemusatan kegiatan oleh negara terhadap kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran atas barang dan/atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang produksi yang penting bagi negara diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh pemerintah. Ketentuan tersebut dapat diartikan bahwa tidak selamanya monopoli dilarang, bahkan dalam hal-hal tertentu monopoli oleh negara di sektor industri strategis dikecualikan oleh sebuah undang-undang.
Penggunaan Bukti Ekonomi Dalam Kartel Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha Anna Maria Tri Anggraini
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 3 No. 3 (2013): Jurnal Hukum Prioris Volume 3 Nomor 3 Tahun 2013
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (398.891 KB) | DOI: 10.25105/prio.v3i3.366

Abstract

Kartel merupakan tindakan anti persaingan yang membawa dampak paling signifikan, baik terhadap pesaing maupun konsumen. Di beberapa negara, kartel dianggap sebagai tindakan kriminal disertai denda pidana dan/atau kurungan. Mengingat dampak atas kartel terhadap konsumen berupa kerugian, maupun terhadap pesaingnya berujud hambatan masuk (entry barrier) ke pasar  bersangkutan, maka terdapat sistem pembuktian kartel dengan penggunaan bukti ekonomi. Hal ini dilakukan guna mengatasi kesulitan mengungkap kartel, karena hampir semua kartel tidak dilakukan dengan perjanjian tertulis. Tulisan ini menggunakan data sekunder berupa putusan-putusan KPPU di bidang industry minyak goreng dan fuel surcharge di industri penerbangan. Bukti ekonomi sangat diperlukan guna mendukung bukti langsung (direct evidence) yang biasanya sulit ditemukan dalam kartel. Bukti ekonomi tersebut berupa analisis atas harga yang sifatnya paralel dan terkoordinasi dengan cara mendata harga yang ditetapkan para pelaku dalam industri sejenis, dalam kurun waktu tertentu, dengan tingkat harga yang sangat tinggi. Bukti ekonomi ini merupakan implementasi pendekatan rule of reason di mana KPPU harus membuktikan dampak atas kartel baik terhadap pesaing maupun konsumen. Pembuktian unsur merupakan tindakan yang harus dilakukan untuk memenuhi syarat formil, sedangkan bukti ekonomi diperlukan untuk memenuhi syarat material dalam suatu pembuktian. Sebaiknya, bukti ekonomi harus disertai bukti lain yang saling melengkapi (cicumstancial evidence), sehingga dapat meyakinkan semua pihak dalam menerima sistem pembuktian yang spesifik yang dikenal dalam Hukum Persaingan.Key Words : Larangan Kartel, Bukti Ekonomi
Co-Authors Abriant, Sharda Abrianti, Sharda Ahmad Sabirin Ahmad Sabirin Alex Siswanto Alfiyyah Inayah Taqyuddin Andini, Putri Fildzah Andrina, Bidhari Azzahra, Mutiara Bachry, Ramadhana Anindyajati Berto Mulia Wibawa Dian Purnamasari Dwi Tiara Febrina Elfrida Ratnawati Elizaga , Jhon Rojell Y. Ermania Widjajanti Farhandi Himawan Farhandi Himawan Fernandez, Séréna Ortigosa Gladys Prita Pertiwi Grace Michaela Japranata Grace Riana Yudistira Hendrian Wulansari Ignatius Pradipta Probondaru Illona . Imam Hartanto Intan Purwanti Israriyanto, Muhammad Firli Jhon Haward Hutagaol Joice Chintya Mardohar Kabes, Irianto Kemal Kusuma Wardana Kerti, Renti Maharaini M Faqih Surbakti M Faqih Surbakti Magfirah, Wanda Pasya Mahal Frawansa, Syukron Mali, Yosefa Oktriviani Mutiara Mardohar, Joice Chintya Mayva, Verandha Megawati Simanjuntak Mia Amelia Monica Alina Yolanda Muhammad Fathan Zahran Dika Muhammad Raldo Johansyah Muhammad Vachry Irsyad Prasanna Muninggar, Roro Ajeng Nadya Angelina Notoprayitno, Maya Indrasti Putra, Dimas Ananta Raafid Haidar Herfian Rafli Syah Maulana Rahma, Rais Akbar Rahmadhani, Zahra Fide Rahmawati, Laeli Raras Ayundhani Rizal Edy Halim Sabirin, Ahmad Safari , Arif Safari, Arief Salsabila, Anzela Séréna Ortigosa Fernandez Sharda Abrianti Sharda Abrianti Simanullang, Venty Elisa Margareth Slamet Riyadi Stella Trixie Jane Sultan Naufal Sivha Syahreza Jakti Kusuma Syarifa, Rizka Syukron Mahal Frawansa Takenia Tifany Tribuana Chris Shinta Tubagus Andri Purnama Wangga, Maria Silvya Elisabeth Wati, Widiya Yoel Nixon A Rumahorbo Yohanes Firmansyah