Program pemerintah dalam upaya penyelesaian berbagai perosalan pertanahan dengan maksud untuk melindungi ha katas tanah dan kepastian hukum melalui program pendaftaran tanah mendapat tentangan di Sumatera Barat. Pada umumnya tanah Masyarakat di Sumatera Barat adalah tanah ulayat adat dan telah diatur dan tunduk kepada hukum adat Minangkabau.Penelitian normatif empiris ini dengan menggunakan pendekatan preskriptif memberikan pandangan bahwa dalam rangka rekonstruksi hukum nasional yang mengakomodasi hukum adat sebagai bagian dari tata hukum di Indonesia semestinya pemerintah tidak melakukan kontrakdiksi dalam pembaharuan hukum. Praktik hukum saat ini masih didominasi oleh pemikiran positivisme dimana orientasi penentuan kebijakan dan penegakan hukum terkait dengan berbagai permasalahan terkait masyarakat hukum adat, cenderung menerapkan politik hukum yang telah ditetapkan oleh Negara. Sejalan dengan semangat reformasi hukum dalam konteks hukum progresif, seyogianya pemerintah mengembalikan secara utuh pengaturan Masyarakat adat beserta tanah ulayat adat sesuai dengan hukum adat mereka.