Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana makar (Pasal 106 KUHP) pada pengibaran bendera bintang kejora serta untuk mengetahui pertimbangan hakim yang menjerat pelaku dengan Pasal 106 KUHP (makar) atas aksi pengibaran bendera bintang kejora dan orasi permintaan pemisahan Papua dari NKRI pada saat melakukan demonstrasi Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yang merupakan data yang sudah tersedia dan diolah berdasarkan bahan-bahan yang berkaitan dengan hukum. Pengumpulan data sekunder yaitu yang dilakukan terhadap buku-buku ilmiah dan peraturan perundang-undangan Sedangkan sumber data primer yaitu data yang diperoleh dari studi Pustaka dengan membaca, mempelajari, mengutip bahan yang sudah ada serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penelitian ini. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif yuridis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa semua unsur dari Pasal 106 KUHP telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana makar pada kasus pengibaran bendera bintang kejora. Dasar pertimbangan hakim menjerat pelaku dengan Pasal 106 KUHP (makar) atas aksi pengibaran bendera bintang kejora dan orasi permintaan referendum pemisahan Papua dari NKRI pada saat melakukan demonstrasi. Majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diperoleh dari fakta-fakta hukum di persidangan, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Kata kunci: Tindak Pidana, Makar, Pengibaran Bendera Bintang kejora