Claim Missing Document
Check
Articles

Found 26 Documents
Search

ASAS OPORTUNITAS PADA KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM PENGHENTIAN PENUNTUTAN PERKARA PIDANA UMUM Anggreani, Siti Mujiana; Mashuri, Muhammad; Ariesta, Wiwin
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 7 No. 1 (2025): APRIL
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v7i1.150

Abstract

Pengaturan asas oportunitas menjadi penting dalam sistem peradilan pidana guna untuk memastikan bahwa aturan terkait asas oportunitas tidak menjadi aturan yang disalahgunakan. Adanya asas oportunitas dalam perkara tindak pidana yang dilakukan demi kepentingan umum menjadi kewenangan Jaksa Agung untuk menerapkannya. Jaksa Agung dapat berkonsultasi kepada pejabat tinggi negara lainnya yang berkaitan dengan permasalahan yang hendak dilakukan deponering. Kepentingan umum dapat dijadikan sebagai dasar penutupan perkara penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk tidak melakukan penuntutan terhadap suatu perkara tindak pidana tersebut sebab terdapat kepentingan umum lain yang lebih besar daripada melanjutkan proses peradilan pidana tersebut dilanjutkan. Parameter kepentingan umum di Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi Negara Republik Indonesia yaitu UUD NRI Tahun 1945. Selain kepentingan umum, sebab dihentikannya penuntutan dapat terjadi jika didasari oleh kepentingan hukum antara lain terdakwa meninggal dunia, termasuk perkara nebis in idem dan juga daluwarsa. Atas sebab-sebab tersebut dapat dilakukan penghentian perkara sebab kepentingan hukum.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP WARGA NEGARA ASING YANG MENGEDARKAN NARKOTIKA DI INDONESIA (Studi kasus putusan perkara Nomor 189/Pid.Sus/2023/PN.Dps) Pangestu, Robby Aji; Ariesta, Wiwin; Istijab, Istijab
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 7 No. 1 (2025): APRIL
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v7i1.181

Abstract

Pengedaran narkotika adalah perbuatan penyaluran dan penyerahan narkotika. Pengedar dapat melakukan dan terlibat dalam hal-hal seperti menjual, membeli, mengangkut, menyimpan, menguasai, menyediakan, mengekspor serta mengimpor narkotika, Perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang  melanggar hukum dan diancam dengan pidana. Dalam penelitian ini penulis ingin mengetahui bagaimana pengaturan hukum bagi warga negara asing yang mengedarkan narkotika di Indonesia dan pengakan hukum terhadap warga negara asing yang mengedarkan narkotika di Indonesia sebagaimana studi kasus putusan perkara nomor 189/Pid.Sus/PN.Dps. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan 2 pendekatan penelitian yakni pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini yaitu pengaturan hukum bagi warga negara asing yang mengedarkan narkotika di Indonesia dijatuhi sanksi sebagaimana aturan yang terdapat pada UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika  yang berlaku di Indonesia serta penegakan hukum terhadap warga negara asing yang mengedarkan narkotika di Indonesia dalam studi kasus putusan perkara nomor 189/Pid.Sus/PN.Dps, dimana dalam kasus tersebuat telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana narkotika pada Pasal 113 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sehingga berdasarkan asas teritorial penegakan hukum terhadap warga negara asing yang mengedarkan narkotika di Indonesia dapat dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada di Indonesia.
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DI TINGKAT KEJAKSAAN Heriyanto, Heriyanto; Winarno, Ronny; Ariesta, Wiwin
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 7 No. 1 (2025): APRIL
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v7i1.193

Abstract

Pada tahun 2020 Jaksa Agung mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang didalamnya mengatur penyelesaian tindak pidana ringan melalui restorative justice. Pengertian restorative justice adalah salah satu upaya penyelesaian perkara tindak pidana dengan cara pemulihan hubungan antara pelaku, korban dan keluarga korban. Pada aturan tersebut di atas tindak pidana narkotika dikecualikan untuk dilakukan restorative justice. Sedangkan pada tahun 2021 Jaksa Agung mengeluarkan Pedoman Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. Ada 2 (dua) rumusan masalah pada jurnal ilmiah ini yaitu (1) Bagaimana prinsip hukum penyelesaian tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan restorative justice di tingkat kejaksaan. (2) Bagaimana mekanisme penyelesaian tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan Restorative justice di tingkat kejaksaan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil dari penelitian adalah (1) Prinsip hukum penyelesaian tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan restorative justice di tingkat kejaksaan sebagaimana Pedoman Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 harus sesuai dengan prinsip hukum keadilan restorative dan memenuhi syarat restorative justice secara umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.  (2) Mekanisme penyelesaian tindak pidana penyalahgunaan narkotika di tingkat kejaksaan yaitu tersangka yang disangkakan bersalah dengan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta tersangka secara sukarela untuk dilakukan rehabilitasi dan lain sebagainya.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN OPTICAL NETWORK TERMINAL (ONT). Baidowi, Ahmad; Budiarti, Dwi; Ariesta, Wiwin
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 7 No. 1 (2025): APRIL
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v7i1.195

Abstract

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maju memberi ruang bagi kejahatan yang lebih banyak bentuk maupun cara yang digunakan. Salah satunya pencurian modem wifi yang dilakukan mantan pegawai teknisi WiFi. Terkait permasalahan yang dihadapi dalam penulisan ini yaitu pencurian Optical Network Terminal (ONT) oleh mantan teknisi jaringan internet wifi, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk melakukan tindak pidana pencurian. Salah satunya adalah menyamarkan diri dengan melakukan pencurian sambil mengenakan seragam dan membawa kartu tanda pengenal, status pelanggar adalah mantan karyawan (mantan teknisi). Kajian ini ditujukan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana yang berlaku bagi pelaku pencurian optical network terminal (ONT) serta tindakan untuk mengidentifikasi modus operandi yang digunakan pelaku.
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM ATAS TINDAKAN NOODWEER SEBAGAI UPAYA PEMBELAAN DIRI Hutama, Erlangga Satria; Mashuri, Muhammad; Ariesta, Wiwin
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 7 No. 1 (2025): APRIL
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v7i1.196

Abstract

Adanya kesalahan memiliki peran utama dalam menentukan tanggung jawab pidana terhadap pelaku tindak pidana, karena kesalahan menjadi faktor kunci dalam menilai apakah seseorang layak mendapat hukuman atau tidak. Namun, dalam sistem hukum pidana, terdapat beberapa dasar yang dapat membuat hakim memutuskan untuk tidak memberikan hukuman kepada terdakwa dalam persidangan atas perbuatannya yang melanggar hukum. Dasar-dasar tersebut dikenal sebagai alasan penghapusan pidana. Salah satu bentuk regulasi terkait alasan penghapusan pidana adalah konsep tindakan pembelaan terpaksa atau Noodweer. Tindakan yang diambil dengan niat membela diri, orang lain, moralitas, atau kepemilikan sendiri dan orang lain tidak dikenai sanksi pidana karena memenuhi syarat sebagai pembelaan yang menghapuskan unsur pelanggaran hukum dari suatu perbuatan pidana. Dengan demikian, tindakan yang dilakukan seseorang dapat dianggap sebagai tindakan yang tepat dan sah. Dengan demikian tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui terkait bentuk perlindungan hukum serta tujuan hukum penghapusan pidana atas tindakan noodweer sebagai upaya pembelaan diri berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Donggala 32/Pid.B/2021/PN Dgl.
Pengembangan Potensi Lokal dan Penguatan Daya Saing Desa Jarangan Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan Melalui Inovasi Sosial, Ekonomi Kreatif, dan Transformasi Digital Ariesta, Wiwin; Syinwani, Billy M; Maulidiyah, Salamatul; Husni, Ali; Kirani, Wahyu Sasi
HIBRUL ULAMA Vol. 7 No. 2 (2025): Jurnal Hibrul’ulama (In Press)
Publisher : Fakultas Agama Islam Universitas Al Washliyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47662/hibrululama.v7i2.1103

Abstract

Jarangan Village is located in the Rejoso District of Pasuruan Regency. According to local government statistics, Jarangan Village is considered one of the least developed villages. However, in terms of its true potential, Jarangan Village possesses sufficient natural resources and human resources to become a thriving village. The community service team selected Jarangan Village as the location for this community service project, demonstrating the academics' commitment to village development. Several programs focused on developing local potential and strengthening competitiveness through social innovation, the creative economy, and digital transformation, all three of which are important but lacking in Jarangan Village, Rejoso District, Pasuruan Regency.
Penindakan Terhadap Anak yang Melalaikan Shalat Dalam Perspektif Hukum Islam dan Pasal 76C Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Ulum, Khoirul; Ariesta, Wiwin; Sukron, Ahmad
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 5 No. 3 (2023): DESEMBER
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v5i3.111

Abstract

Seorang anak yang melalaikan shalat, secara hukum islam perlu diadakan penindakan berupa pemukulan. Bentuk penindakan harus didasari alasan mendidik terhadap anak, dengan didasari beberapa prinsip, antara lain prinsip keTuhanan, prinsip Amar ma’ruf nahi munkar, prinsip perlindungan hak, prinsip keselamatan dan prinsip keamanan. Penindakan yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak yang melalaikan shalat harus dilakukan sesuai dengan sebagaimana mestinya dan tidak melebihi serta melanggar batas-batas yang telah ditetapkan oleh syari’at yaitu a) memukul dilakukan berselang-seling b) ada jeda antara dua pukulan c) dalam memukul tidak boleh mengangkat siku terlalu tinggi d) tidak boleh memukul dalam keadaan marah e) anak tidak boleh dipukul kecuali telah berumur 10 tahun. Orang tua harus mempertanggungjawabkan perbuatannya bilamana  berlebihan dalam  memberikan penindakan terhadap anak
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual Oleh Homoseksual Dalam Perspektif Perlindungan Anak Al-Karimah, Dina; Sulatri, Kristina; Ariesta, Wiwin
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 5 No. 3 (2023): DESEMBER
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v5i3.115

Abstract

Menurut Pasal I angka 1 UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang belum lahir. Meskipun sejumlah kasus yang melibatkan anak yang mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh kaum homoseksual, namun anak berhak untuk hidup aman, nyaman, dan bahagia. Upaya perlindungan, baik preventif maupun represif, sejauh ini belum ada pengaruhnya, terutama jika dikaitkan dengan upaya preventif yang dilakukan pemerintah. Pemerintah daerah dan lembaga negara lainnya belum mampu menghentikan perilaku homoseksual yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak. Pentingnya perlindungan hukum, khususnya bagi anak yang menjadi korban kejahatan seksual, agar anak tidak mengalami pelecehan seksual. Oleh karena itu, kapasitas pemerintah dalam hal ini sangat menentukan jika anak menjadi korban kekerasan seksual.  Pasal 59 ayat (1) huruf j UU No. 35 Tahun 2014 mengatur perlindungan khusus bagi anak korban kejahatan seksual.
Studi Kasus Pemungutan Suara Ulang di TPS 14 dan TPS 16 Pondok Pesantren Darullughah Wadda'wah Kabupaten Pasuruan Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 Gemilang, Hernando Dian; Budiarti, Dwi; Ariesta, Wiwin
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 6 No. 1 (2024): APRIL
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v6i1.126

Abstract

Penelitian ini mengkaji terkait pemungutan suara ulang yang terjadi pada TPS 14 dan TPS 16 Desa Raci Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan yang berlokasi di Pondok Pesantren Darullughah Wadda`wah. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui analisis secara yuridis dari sistem pemungutan suara serta penanganan pelanggaran dari kasus tersebut. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif merupakan penelitian yang menggunakan sumber-sumber hukum seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, kontrak atau perjanjian, teori-teori hukum dan pendapat para ahli. Selain menggunakan pendekatan yuridis normatif, pendekatan yuridis empiris juga digunakan sebagai pelengkap atau pendukung penelitian. Pendekatan secara empiris dalam penelitian ini dilakukan dengan proses wawancara dengan Lembaga Penyelenggara Pemilu yang terlibat pada kasus tersebut. Dalam hasil analisis yang berbasis pada data pengawasan dari Panwaslu Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan. penulis mengungkapkan bahwa penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Bangil bersama Bawaslu Kabupaten Pasuruan telah sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Tetapi untuk proses pelaksanaan pemungutan suara masih belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, karena petugas yang ada di TPS tidak dapat mengontrol dan mengkondisikan para pemilih yang tidak terdaftar pada DPT, DPTb atau DPK pada waktu hari pemungtan suara. Disamping itu Bawaslu dengan KPU akan melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada peserta pemilu dan para pemilih secara masif dan berkelanjutan, agar semuanya mendapat pemahaman yang sama tentang pemilihan umum.
Tinjauan Yuridis Tentang Masa Jabatan Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Hidayat, Muchamad Angga; Mashuri, Muhammad; Ariesta, Wiwin
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 6 No. 1 (2024): APRIL
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v6i1.130

Abstract

Berkuasa dalam waktu yang lama berpotensi melahirkan ketidakadilan pada rakyat, sedangkan masa jabatan politik sudah diatur negara sesuai hukum yang ada yaitu 5 (lima) tahun untuk jabatan satu periodenya. Rencana jabatan Kades yang ditambah menjadi 9 (sembilan) tahun untuk satu periode dari DPR RI stas revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa mengenai masa jabatan 9 (sembilan) tahun. Kemajuan desa bukan terletak pada lamanya masa jabatan, tetapi karena kecerdasan dan pengetahuan yang luas tentang desa yang harus dimiliki oleh Kades untuk memajukan desanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui masa jabatan Kades yang sudah diatur UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 39 mengenai Desa dan mengetahui apakah masa jabatan Kades dalam UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa sudah sesuai dengan amanah konstitusi