Green economy atau ekonomi hijau menekankan pembangunan yang berkelanjutan secara ekologis, inklusif secara sosial, dan berkeadilan secara ekonomi. Dalam konteks masyarakat pesisir Aceh, nilai budaya dan hukum adat memiliki kontribusi penting terhadap pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Namun, transformasi sosial dan tekanan eksternal mengancam keberlanjutan praktik-praktik lokal tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-kualitatif dengan analisis literatur, studi regulasi, dan dokumentasi praktik hukum adat laut masyarakat Aceh. Fokus utama diarahkan pada identifikasi nilai-nilai budaya dan norma hukum adat yang sejalan dengan prinsip-prinsip green economy. Data dianalisis secara deskriptif-kritis untuk menggambarkan peran, tantangan, dan potensi integrasi hukum adat dalam sistem ekonomi hijau. Temuan menunjukkan bahwa hukum adat laut, khususnya melalui peran Panglima Laot, telah mengatur pelestarian sumber daya laut melalui larangan alat tangkap destruktif, pengaturan musim tangkap, dan distribusi hasil laut yang adil. Nilai-nilai budaya seperti kolektivitas, tanggung jawab ekologis, dan kesederhanaan mendukung praktik ekonomi rendah emisi dan berbasis komunitas. Namun demikian, belum adanya pengakuan formal secara menyeluruh dan lemahnya regenerasi kelembagaan menjadi tantangan serius. Nilai budaya dan hukum adat terbukti memberikan kontribusi signifikan terhadap praktik green economy, terutama dalam dimensi ekologis, ekonomi komunitas, dan penguatan kelembagaan lokal. Pengakuan formal, revitalisasi nilai lokal, dan integrasi kelembagaan menjadi kunci memperkuat hukum adat sebagai fondasi pembangunan pesisir yang berkelanjutan.