Claim Missing Document
Check
Articles

Found 14 Documents
Search

Penerapan Kaidah Maqashid Syariah Dalam Merger Bank Syariah Badan Usaha Milik Negara Hirsanuddin Hirsanuddin; Rina Khairani Pancaningrum; Abdul Atsar
Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Vol. 10 No. 1: April 2022 : Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan
Publisher : Magister of Law, Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/ius.v10i1.988

Abstract

Merger Bank syariah menjadi solusi untuk mengatasi tingginya biaya operasional dan belanja modal yang sering dialami perbankan syariah, selain itu juga tujuan untuk meningkatkan daya saing perbankan syariah di industri keuangan nasional. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah merger Bank Syariah BUMN telah menerapkan kaedah Maqashid Syariah dan bagaimana akibat hukum dari tidak diterapkannya kaidah maqashid syariah dalam melakukan merger Bank Syariah BUMN menurut hukum Islam? Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Teknik dan pengumpulan data sekunder yang berupa bahan hukum sekunder yang dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Merger Bank Syariah BUMN telah menerapkan kaedah Maqashid Syariah, karena bertujuan untuk kebaikan atau kemashlahatan umat manusia. Akibat hukum dari tidak diterapkannya kaidah maqashid syariah dalam melakukan merger Bank Syariah BUMN adalah bertentangan dengan prinsip hukum islam dan prinsip syariat.
Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak (Studi di Subdit IV PPA Direktorat Reskrimum Polda NTB) I Made Dimas Widyantara; Rodliyah Rodliyah; Rina Khairani Pancaningrum
Indonesia Berdaya Vol 4, No 3 (2023)
Publisher : UKInstitute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47679/ib.2023509

Abstract

Kekerasan, pelecehan, dan eksploitasi seksual, bukan hanya menimpa perempuan dewasa juga perempuan yang tergolong di bawah umur (anak-anak). Kejahatan seksual ini tidak hanya berlangsung di lingkungan perusahaan, perkantoran atau di tempat-tempat tertentu yang memberikan peluang manusia berlawanan jenis dapat salaing berkomunikasi, namun juga dapat terjadi di lingkungan keluarga. Jenis penelitian adalah normatif empiris. Hasil penelitian Penegakah hukum terhadap pelaku kekersan seksual perempuan dan anak perlu harus mendapatkan perhatian disertai dengan hukuman yang dapat membuat efek jera sebagaimana diatur dalam Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama dan baru, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana kekerasan Seksual, serta peraturan undang-undang terkait, sehingga tindak ada lagi korban kekerasan seksual khusus korban anak.
Kewenangan Jaksa Mengajukan Peninjauan Kembali Perkara Pidana Iin Hidayatul Auliya; Amiruddin Amiruddin; Rina Khairani Pancaningrum
Indonesia Berdaya Vol 4, No 3 (2023)
Publisher : UKInstitute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47679/ib.2023540

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa dasar dan batasan dari kewenangan jaksa dalam mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali perkara pidana. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara (KUHAP) Pasal 263 ayat (1) sudah mengatur secara limitatif yang berhak mengajukan Peninjauan Kembali hanya terpidana atau ahli warisnya saja. Namun setelah terbitnya UU No 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan perubahan atas UU No 16 Tahun 2004 di dalam Pasal 30C Huruf H disebutkan Jaksa diberikan kewenangan untuk dapat mengajukan Peninjauan Kembali tetapi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus Pasal 30C Huruf H UU No 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.
PENGGUNAAN AHLI BAHASA DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMERASAN DALAM JABATAN (PUNGLI) SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS POLRESTA MATARAM) I Komang Wilandra; Amiruddin Amiruddin; Rina Khairani Pancaningrum
Jurnal Education and Development Vol 11 No 2 (2023): Vol.11 No.2.2023
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37081/ed.v11i2.3301

Abstract

Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui Penggunaan Ahli Bahasa Dalam Peroses Penyidikan Tindak Pidana Pemerasan Dalam Jabatan (Pungli) Sebagai Tindak Pidana Korupsi serta menganalisis Kekuatan Pembuktian Dan Objektifitas Penggunaan Ahli Bahasa Dalam Peroses Penyidikan Tindak Pidana Pemerasan Dalam Jabatan (Pungli) Sebagai Tindak Pidana Korupsi Hasil penelitian yang penulis dapatkan Tujuan dari Penggunaan Ahli Bahasa Dalam Peroses Penyidikan Tindak Pidana Pemerasan Dalam Jabatan (Pungli) Sebagai Tindak Pidana Korupsi Oleh Penegak Hukum Satreskrim Polresta Mataram adalah dilakukan dalam rangka membuat peristiwa hukum menjadi terang dan jelas, atas tindakan berbahasa memaksa dari Oknum Penyelenggara UPTD Dinas perdagangan Kota Mataram, Penggunaan Ahli Bahasa ini bertujuan melaksanakan Beban Pembuktian berimbang atas penerapan asas actori incumbit onus probandi sehingga terhindar dari sikap unlawful legal evidence, hanya saja bila merujuk pasal 203 KUHAP Penggunaan Ahli atau juru Bahasa ini terbatas pada dalam tindak perkara ringan, Hal ini tentunya berkibat pada Konsistensi peran Ahli bahasa dalam memberikan keterangan pada proses penegakan hukum pidana. selain itu terkait atas obyektivitas dari Keterangan ahli Bahasa dalam rangka menafsirkan Tindakan berbahasa memaksa oknum UPTD Disperindag Kota Mataram dapatlah dikatakan masih bersifat nisbi atau relatif hal ini didasarkan pada proses analisis ahli Bahasa dilakukan secara manual dan tekstual berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan, dimana hal ini tidak berkesesuaian dengan teori Koresprodensi dan koherensi Austin yang menyatakan bahwa Ujaran atau tindak tutur berbahasa harus sesuai dengan realita atau fakta yang mana fakta atau realita dapat diukur melalui kajian secara utuh atau koherensi, serta hakikatnya tindakan berbahasa hanya dapat terlaksana dari adanya perjumpaan intersubyektivitas, sehingga disni mutlak dibutuhkan analisa verbal oleh ahli melalui perjumpaan atau konfrontir dengan seluruh pihak yang terkait pada perkara a quo yang tentunya hal ini dapat menambah value nilai kekuatan pembuktian penegak hukum