Claim Missing Document
Check
Articles

Found 22 Documents
Search

PENGGUNAAN AHLI BAHASA DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMERASAN DALAM JABATAN (PUNGLI) SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS POLRESTA MATARAM) I Komang Wilandra; Amiruddin Amiruddin; Rina Khairani Pancaningrum
Jurnal Education and Development Vol 11 No 2 (2023): Vol.11 No.2.2023
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37081/ed.v11i2.3301

Abstract

Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui Penggunaan Ahli Bahasa Dalam Peroses Penyidikan Tindak Pidana Pemerasan Dalam Jabatan (Pungli) Sebagai Tindak Pidana Korupsi serta menganalisis Kekuatan Pembuktian Dan Objektifitas Penggunaan Ahli Bahasa Dalam Peroses Penyidikan Tindak Pidana Pemerasan Dalam Jabatan (Pungli) Sebagai Tindak Pidana Korupsi Hasil penelitian yang penulis dapatkan Tujuan dari Penggunaan Ahli Bahasa Dalam Peroses Penyidikan Tindak Pidana Pemerasan Dalam Jabatan (Pungli) Sebagai Tindak Pidana Korupsi Oleh Penegak Hukum Satreskrim Polresta Mataram adalah dilakukan dalam rangka membuat peristiwa hukum menjadi terang dan jelas, atas tindakan berbahasa memaksa dari Oknum Penyelenggara UPTD Dinas perdagangan Kota Mataram, Penggunaan Ahli Bahasa ini bertujuan melaksanakan Beban Pembuktian berimbang atas penerapan asas actori incumbit onus probandi sehingga terhindar dari sikap unlawful legal evidence, hanya saja bila merujuk pasal 203 KUHAP Penggunaan Ahli atau juru Bahasa ini terbatas pada dalam tindak perkara ringan, Hal ini tentunya berkibat pada Konsistensi peran Ahli bahasa dalam memberikan keterangan pada proses penegakan hukum pidana. selain itu terkait atas obyektivitas dari Keterangan ahli Bahasa dalam rangka menafsirkan Tindakan berbahasa memaksa oknum UPTD Disperindag Kota Mataram dapatlah dikatakan masih bersifat nisbi atau relatif hal ini didasarkan pada proses analisis ahli Bahasa dilakukan secara manual dan tekstual berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan, dimana hal ini tidak berkesesuaian dengan teori Koresprodensi dan koherensi Austin yang menyatakan bahwa Ujaran atau tindak tutur berbahasa harus sesuai dengan realita atau fakta yang mana fakta atau realita dapat diukur melalui kajian secara utuh atau koherensi, serta hakikatnya tindakan berbahasa hanya dapat terlaksana dari adanya perjumpaan intersubyektivitas, sehingga disni mutlak dibutuhkan analisa verbal oleh ahli melalui perjumpaan atau konfrontir dengan seluruh pihak yang terkait pada perkara a quo yang tentunya hal ini dapat menambah value nilai kekuatan pembuktian penegak hukum
PERLINDUNGAN SAKSI DALAM PERKARA PIDANA YANG DITANGANI OLEH KEPOLISIAN DAERAH Iqbal Aji Ramdani; Amiruddin Amiruddin; Rina Khairani Pancaningrum
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 11 No 9 (2023)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/KS.2023.v11.i09.p08

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis perlindungan saksi dalam perkara pidana yang ditangani oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian mengenai bentuk perlindungan terhadap saksi yang memberikan kesaksiannya di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat dibedakan menjadi dua yang dalam hal ini adalah saksi yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) dengan saksi yang tidak dilindungi oleh LPSK. Saksi yang dilindungi oleh LPSK maka bentuk perlindungannya mengacu kepada ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. Sedangkan perlindungan hukum bagi saksi yang tidak dilindungi oleh LPSK mengacu kepada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. This research aims to analyze the protection of witnesses in criminal cases handled by the West Nusa Tenggara Regional Police. This is a normative legal research with a legislative and conceptual approach. The research findings regarding the forms of protection for witnesses giving testimony at the West Nusa Tenggara Regional Police are divided into two categories, namely witnesses protected by the Witness and Victim Protection Agency (LPSK) and witnesses not protected by LPSK. Witnesses protected by LPSK are governed by the provisions of Article 5 of Law Number 31 of 2014 concerning witness and victim protection. On the other hand, the legal protection for witnesses not protected by LPSK is based on the provisions of Law Number 8 of 1981 concerning Criminal Procedure Law.