Claim Missing Document
Check
Articles

Found 37 Documents
Search

Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama Veronica Pratiwi; Nursiti Nursiti
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (371.876 KB)

Abstract

Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa pembunuhan berencana ialah barang siapa yang dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain dihukum karena salahnya pembunuhan berencana, dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun, tetapi dalam kenyatannya masih terdapat kasus pembunuhan berencana yang dilakukan akibat dari dendam yang mengakibatkan meninggal atau hilangnya nyawa orang lain. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan berencana tersebut karena dendam, hubungan asmara, serta lemahnya pemahaman hukum. Proses hukum terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama proses hukumnya meliputi dari laporan korban, penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penuntutan, dan sidang pengadilan. Hambatan yang dialami oleh penyidik dalam menangani tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama adalah para pelaku yang melarikan diri ke tempat terpencil yang membuat pihak Kepolisian sulit menjangkau tempat persembunyian tersebut, proses pencarian alat bukti yang telah dibuang oleh pelaku. Disarankan kepada masyarakat apabila terdapat permasalahan dalam keluarga atau dengan orang lain agar segera diselesaikan dengan cara bermusyawarah sehingga tidak menimbulkan dendam satu sama lain yang bisa membuat seseorang yang dendam tersebut melakukan hal yang nekat seperti pembunuhan serta Diharapkan kepada pihak Kepolisian untuk menindak dengan hukuman yang tegas kepada para pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama tersebut.
Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh Suami Terhadap Istri Khairiah Nafisah; Nursiti Nursiti
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (296.973 KB)

Abstract

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menyatakan “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga.” Pelaku dan korban KDRT bisa menimpa siapa saja tidak dibatasi strata sosial, tingkat pendidikan, dan suku bangsa. Dominannya seorang suami melakukan KDRT terhadap seorang istri atau anaknya. Namun sampai saat ini kasus KDRT yang dilakukan istri kepada suaminya juga sering terjadi yang mana berakibat perpecahan dalam sebuah keluarga. Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya KDRT yang dilakukan oleh istri terhadap suami, bentuk-bentuk KDRT yang dilakukan oleh istri terhadap suami, dan bentuk sanksi yang diberikan terhadap tindak pidana KDRT yang dilakukan oleh istri terhadap suaminya. Data yang di peroleh dalam penulisan artikel ini, dilakukan dengan menggunakan metode yuridis empiris, yakni penelitian kepustakaan dan lapangan. Dalam mendapatkan data skunder dilakukan penelitian kepustakaan dengan menelaah buku-buku dan peraturan perundang-undangan sedangkan data primer diperoleh dari wawancara yang dilakukan dengan sejumlah responden dan informan yang terkait langsung dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil Penelitian, diketahui bahwa pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Tahun 2015 terdapat kasus mengenai KDRT yang dilakukan oleh istri terhadap suaminya. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya KDRT yang dilakukan oleh istri terhadap suami yaitu faktor ekonomi, sifat ego, status sosial, agama, orang ketiga, emansipasi, tekanan, kurangnya komunikasi, jarak pengenalan yang tidak panjang, dan ketidakpedulian suami terhadap istri dan anaknya. Dari kasus yang ada, bentuk KDRT yang dilakukan oleh istri terhadap suaminya yaitu dalam bentuk penelantaran rumah tangga dan kekerasan fisik. Sanksi yang diberikan adalah sanksi pidana yang diputuskan oleh hakim berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Disarankan kepada pihak yang berwajib untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai KDRT yang dilakukan oleh istri terhadap suami. Serta diharapkan untuk memberikan sanksi yang seadil-adilnya dan tetap berdasarkan pada Undang-Undang yang berlaku mengingat perempuan yang selama ini dilindungi pun bahkan diantaranya juga ada yang dapat menjadi pelaku KDRT terutama kekerasan terhadap suami.
UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong) Fauzi Rahman Rahman; Nursiti Nursiti
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 4, No 3: Agustus 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual adalah perlindungan yang diberikan pemerinah dalam bentuk edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, nilai kesusilaan, rehabilitasi soial, pendampingan psikososial dan pemberian perlindungan setiap tingkat pemeriksaan. Penulisan artikel ini bertujuan mengetahui perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual di wilayah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, hambatan-hambatan yang terjadi dan  upaya-upaya yang dilakukan terhadap hambatan-hambatan tersebut. Untuk memperoleh data dilakukan penelitian kepustakaan, penelitian lapangan dengan mewawancarai keluarga korban, unit PPA, unit P2TP2A, serta instansi terkait. Hasil penelitian berupa edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama dan kesusilaan serta pendampingan disetiap tingkat pemeriksaan. Hambatan berupa jarak terlalu jauh, minimnya anggaran, fasilitas kurang memadai dan kurangnya sumber daya manusia. Upaya yang dilakukan dengan pembentukan paralegal komunitas, membangun komitmen dengan calon legislatif, menjalin mou  dengan stakeholder dan membentuk qanun desa. Disarankan pemerintah agar meyiapkan transportasi, anggaran yang cukup dan fasilitas yang memadai untuk P2TP2A.
Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelanggaran Merokok Di Kawasan Tanpa Rokok Rizky Oktria Ramy; Nursiti Nursiti
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 1: Februari 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (262.602 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelanggaran merokok di kawasan tanpa rokok di Kabupaten Bireuen, hambatan yang dihadapi dalam penerapan sanksi pidana terhadap pelanggaran, serta upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan pada penerapan sanksi dalam pelanggaran merokok di kawasan tanpa rokok di Kabupaten Bireuen. Data dalam penulisan artikel ini berupa data penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dari hasil wawancara dan kuisioner serta data sekunder melalui serangkaian kegiatan membaca, mengutip dan menelaah perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa walaupun Qanun Kabuapten Bireuen Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok sudah disahkan pada tanggal 25 september 2014 namun sanksi pidana terhadap pelanggaran merokok di kawasan tanpa rokok belum diterapkan. Penerapannya akan dilaksanakan secara bertahap apabila sarana prasarana sudah disediakan. Hambatan yang dihadapi dalam penerapan sanksi pidana tersebut adalah sosialisasi yang belum maksimal, belum disediakannya area khusus untuk merokok dan rendahnya kesadaran dari perokok aktif untuk mematuhi aturan yang ada. Upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut adalah meningkatkan sosialisasi melalui spanduk dan papan peringatan, menyiapkan petunjuk teknis dan secara bertahap menyediakan area khusus untuk merokok. Disarankan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bireuen untuk dapat memberi sanksi tegas terhadap pelaku pelanggaran merokok di kawasan tanpa rokok agar aturan tersebut benar-benar direalisasikan.
Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Penipuan (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Pidie) Muhammad Rifky; Nursiti Nursiti
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 1: Februari 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk Tujuan dari penelitian ini adalah untuk  menjelaskan modus dan bentuk terjadinya tindak pidana penipuan di Kabupaten Pidie,, menjelaskan upaya dalam menanggulangi tindak pidana penipuan oleh Kepolisian  Resor Pidie, serta menjelaskan faktor penghambat penanggulangan tindak pidana penipuan oleh Kepolisian Resor Pidie. Data dalam penulisan artikel dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Hasil dari penelitian lapangan didapatkan , faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan di  wilayah hukum Kepolisian Resor Pidie adalah tingginya angka pengangguran, kepercayaan yang berlebihan terhadap teman dekat, dan lingkungan yang membentuk individu sebagai seorang penipu. Penanggulangan tindak pidana penipuan di wilayah hukum Resor Pidie dilakukan dengan jalur penal yaitu penyelidikan dan penyidikan, sedangkan jalur non-penal meliputi sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap tidak kejahatan penipuan. Faktor penghambat di dalam penanggulangan tindak pidana penipuan dijumpai dalam mencari alat bukti permulaan dan pemahaman masyarakat terhadap bentuk-bentuk penipuan yang sedang terjadi. Disarankan kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menghadapi segala bentuk penipuaan yang ada. Pihak Kepolisian Resor Pidie disarankan untuk lebih kreatif dalam menanggulangi tindak pidana penipuan yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor Pidie.
Efektivitas Sanksi Pengembalian Kepada Orang Tua Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Reza Rukmana; Nursiti Nursiti
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 1: Februari 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (230.626 KB)

Abstract

Menurut Pasal 82 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menjelaskan bahwa sanksi tindakan yang dapat dikenakan kepada anak meliputi pengembalian kepada orang tua/Wali. Di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tahun 2015 sampai dengan Agustus 2016 terdapat 12 perkara yang pelakunya adalah anak, namun hanya 6 perkara yang dijatuhi putusan tindakan pengembalian kepada orang tua. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi tindakan pengembalian kepada orang tua, indicator efektivitas penerapan sanksi pengembalian kepada orang tua terhadap anak yang melakukan tindak pidana dan untuk menjelaskan mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi pengembalian kepada orang tua.  Metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian empiris dengan pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, artikel dan bahan-bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi tindakan pengembalian kepada orang tua adalah berdasarkan berat ringannya tindak pidana yang dilakukan dan apakah yang bersangkutan sudah pernah melakukan tindak pidana atau belum. Penerapan sanksi pengembalian kepada orang tua terhadap anak yang melakukan tindak pidana dinilai lebih baik daripada penjatuhan sanksi yang lain, karena anak akan langsung mendapatkan pengawasan dan pendidikan dari orang tua, anak juga akan terhindar dari labelisasi dan atau cap sebagai pelaku tindak pidana dari masyarakat. Mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi pengembalian kepada orang tua dilakukan oleh pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) selama 3 (tiga) bulan dan hasil pengawasan dari pihak Bapas terhadap anak yang dikembalikan kepada orang tua yakni anak tersebut telah berkelakuan baik seperti mengikuti kegiatan masyarakat di tempat tinggalnya seperti mengikuti pengajian dan melakukan kegiatan sosial seperti gotong royong. Disarankan kepada hakim agar lebih mengutamakan sanksi tindakan pengembalian kepada orang tua bagi anak yang berkonflik dengan hukum dengan mempertimbangkan hasil penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan serta memberikan pengarahan kepada orang tua atau wali anak supaya bisa lebih mendidik anak tersebut agar anak tersebut tidak kembali mengulangi kesalahannya. disarankan kepada Bapas untuk lebih menginstensifkan pengawasan terhadap anak yang dikenakan sanksi pengembalian kepada orang tua agar anak tersebut tidak mengulangi lagi perbuatannya dan benar-benar sudah berkelakuan baik.
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Calang) Arina Mawardi; Nursiti Nursiti
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 4, No 4: November 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekerasan seksual terhadap anak diatur dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Terhadap Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, kendala yang dihadapi dalam proses penegakan hukum dan upaya penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di wilayah hukum Pegadilan Negeri Calang. Data yang diperoleh dalam penelitian melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data sekunder. Dari hasil penelitian diketahui bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di wilayah hukum Pengadilan Negeri Calang dimulai dengan adanya laporan dari korban dan/atau keluarga korban. kemudian dilakukan tahap penyidikan hingga proses persidangan. Kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum adalah kesulitan dalam menghadirkan saksi dan meminta keterangan dari anak korban kekerasan seksual. Upaya penanggulangan dilakukan dengan cara penejemputan saksi dan memberikan pendampingan kepada anak korban serta pembinaan terhadap keluarga korban dan masyarakat. Diharapkan pemerintah lebih memperhatikan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Disarankan aparat penegak hukum lebih banyak melakukan kerjasama dengan instansi-instansi terkait untuk memberikan pembinaan dan pengetahuan terkait kekerasan seksual terhadap anak kepada pelaku, korban dan masyarakat. Kepada mayarakat agar lebih aktif dalam mengikuti berbagai sosialisasi terkait kekerasan seksual.
PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ANDOOLO NOMOR 36/PID.SUS/2015/PN.ADL) Khairil Anwar Ramadhan; Nursiti Nursiti
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 4, No 2: Mei 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan undang-undang yang membedakan bagaimana mengadili anak yang berhadapan dengan hukum. Anak dalam undang-undang sistem peradilan pidana anak menyebutkan bahwa terdapat hak-hak anak yang harus diperhatikan untuk melindungi anak tersebut. Dimana anak seharusnya dirahasiakan identitasnya, mendapatkan bantuan hukum dan diperiksa oleh hakim tunggal. Tetapi hal ini tidak terjadi dalam Putusan Nomor 36/Pid.Sus/2015/PN.Adl, pada putusan ini terdakwa merupakan seorang anak yang berusia 15 tahun yang melakukan tindak pidana penganiayaan ringan terhadap anak dimana akibat perbuatannya terdakwa didakwa dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bahwa anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Andoolo Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan Nomor 36/Pid.Sus/2015/PN.Adl seharusnya dirahasiakan identitasnya baik dari media elektronik maupun media massa, wajib didampingi penasihat hukum, orang tua dan pembimbing kemasyarakatan, dan hakim yang memeriksa dan memutus putusan untuk anak adalah hakim tunggal.Jenis penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif (normative legal research) atau penelitian kepustakaan. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, peraturan perundang–undangan, putusan pengadilan, buku–buku dan lain  sebagainya. Hasil dari analisa menyatakan bahwa dalam putusan ini terdakwa tidak diadili mengggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Anak yang bermasalah dengan hukum tidak  dirahasiakan identitasnya baik dari media massa maupun media elektronik, tidak mendapat bantuan hukum, orang tua, dan pembimbing kemasyarakatan selama pemeriksaan hingga ke pengadilan serta tidak diadili dengan hakim tunggal. Akibat tidak mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahnun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 23 maka Putusan Pengadilan Negeri Andoolo Nomor 36/Pid.sus/2015/PN.Adl seharusnya batal demi hukum.Disarankan kepada ketua pengadilan negeri untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di wilayah kerja Pengadilan Negeri Andoolo karena anak yang berhadapan dengan hukum berbeda penanganan hukumnya dengan orang dewasa. Abstract - Law Number 11 of 2012 concerning the Child Criminal Justice System is a law that  distinguishes hoe to prosecute children who are faced with the law. Children is the criminal justice system law is stated that there are only children’s right that are considered to protect the child. Where the child should be kept anonymous, obtain legal assistance and be examined by a single judge. However, it does not occur in Decision Number 36/Pid.Sus/2015/PN. Adl, in this decision the defeandent was a 15-years-old  child who committed criminal act of mild persecution of a child wherein the defendant was charged with Article 80 paragraft (1) Law Number 35 0f 2014 concercing Amandements to Law Number 23 of 2002 concercing Child Protection.The purpose of this study was to explain that children in the decision oh the Andoloo District Court of Konda subdistrict, South Konawe regency Number 36/Pid.Sus/2015/PN. Adl should be kept children’s identity from both electronic and mass media, must be accompanied by legal counsel, paents and community counselors, and judge who examine and decide decisions for children is only single judge. This type of research is normative legal research or library research. Data were collected througt library studies, legislation, court decisions, books, etc.The resuts of the analysis state that in this decision the defeandant was not tried using Law Number  11 of 2102 concerning  the Child Criminal Justice System. Children whose problem with the law are not kept a secret from the mass or electronic media, do not legal assistance, parents, and community counselors during the examination to the court are not tried with a single judge. As a result of not following the provisions of Law Number 11 of 2012 concerning the Child Criminal Justice System article 23, the Andoolo Distric Court Decision Number 36/Pid.Sus/2015/PN. Adl should be null and void.It is recpmended to the head of the district court to further enhance supervision of the implementation of Law Number  11 of 2102 concerning  the Child Criminal Justice System in the work area of the Andoolo District Court because children who are dealing with the law differ with adults.
Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Perempuan Dalam Hubungan Pacaran (Suatu Penelitian di Wilayah Kec.Syiah Kuala Kota Banda Aceh) Wahyuna Wahyuna; Nursiti Nursiti
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 4: November 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan tidak memeberikan pengertian secara spesifik mengenai istilah penganiayaan kecuali hanya menjelaskan bahwa kesengajaan  merugikan kesehatan (orang lain) itu sama dengan penganiayaan. Penganiayaan ini disebut hidden crime (kejahatan yang tersembunyi). Disebut demikian, karena baik pelaku maupun korban berusaha untuk merahasiakan perbuatan tersebut dari pandangan publik. Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan bentuk penganiayaan dalam hubungan pacaran, menjelaskan proses penyelesaian terhadap tindak pidana penganiayaan dalam hubungan pacaran, serta hambatan dalam perlindungan perempuan korban penganiayaan dalam pacaran. Data yang diperoleh dalam penulisan artikel ini dilakukan dengan penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan sumber data secara teoritis, sedangkan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer. Pengumpulan data dilakukan melalui kuisioner yang disebarkan kepada 90 perempuan di Kec, Syiah Kuala dan wawancara dengan responden maupun informan. Hasil penelitian menjelaskan dari 30 responden 19 diantaranya mengalami penganiayaan ringan dalam hubungan pacaran dan 11 diantaranya mengalami penganiayaan berat didalam hubungan pacaran. Faktor penyebab terjadinya penganiayaan dalam pacaran adalah tidak adanya pengawasan dari orang tua, pasangan pemarah, terlalu menguasai, serta cemburu yang berlebihan. Bentuk penganiayaan yang dialami adalah penganiayaan fisik berupa tamparan, tendangan dan pukulan. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Polresta Banda Aceh adalah penerimaan laporan dari korban dan/atau keluarga korban dan melakukan penyidikan serta pembinaan. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) melakukan upaya pendampingan dan konseling. Hambatan dalam Keluarga korban menutup diri dan lebih baik menyelesaikan kasus tersebut sendiri karena merupakan aib keluarga, Kebingungan korban dan keluarga seringkali menjadi penyebab korban tidak bersedia memproses kasusnya karena birokrasi yang rumit, serta aparat penegak hukum yang dalam penanganan dirasa agak merugikan pihak korban. Disarankan kepada orang tua untuk dapat mengawasi anak perempuannya dari pergaulan dan trend pacaran yang menjurus kepada penganiayaan, serta instansi kepolisian untuk dapat menindak tegas pelaku penganiayaan fisik terhadap perempuan dalam hubungan pacaran dan P2TP2A untuk melakukan sosialisasi tentang penganiayaan dalam pacaran terhadap masyarakat luas.
KEKERASAN FISIK KEPADA ANAK YANG HINGGA MENYEBABKAN KEMATIAN YANG DILAKUKAN OLEH ORANG TUA ANGKAT (Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Bener Meriah) Tika Seni Wati; Nursiti Nursiti
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 2: Mei 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak- Artikel ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab terjadinya tindakan kekerasan fisik kepada anak yang menyebabkan kematian yang dilakukan oleh orang tua serta menjelaskan hambatan dalam menegakan hukum serta upaya menanggulangi tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak di Kabupaten Bener Meriah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Data sekunder diperoleh melalui kajian kepustakaan dengan mengkaji buku teks dan mengekplorasi peraturan perundang-undangan. Data primer di peroleh melalui wawancara dengan respoden dan informan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menemukan bahwa faktor penyebab terjadinya kekerasan fisik terhadap anak di Kabupaten Bener Meriah adalah kurangnya pemahaman pelaku tentang akibat hukum dari perbuatan penganiayaan yang dilakukannya. Dipengaruhi juga oleh faktor budaya di wilayah Bener Meriah dimana mendidik anak dengan cara kekerasan adalah suatu hal yang lumrah. Hambatan yang dihadapi oleh masyarakat dan penegak hukum dalam mengurangi kekerasan fisik terhadap anak adalah kurangnya kesadaran hukum masyarakat untuk melaporkan serta kurangnya pengetahuan bahwa kekerasan fisik terhadap anak merupakan perbuatan yang dapat dipidana. Upaya yang dilakukan untuk mengurangi terjadinya kekerasn terhadap anak di kabupaten Bener Meriah  adalah sosialisasi dan tindakan represif dengan menjatuhkan pidana kepada pelaku.Kata Kunci : Penganiayaan Terhadap Anak, Perlindungan Anak, Budaya Kekerasan