Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Dedikasi Hukum

Pengembangan Potensi Desa Wisata Di Masa Pandemi (Studi Di Desa Sukobendu, Lamongan) Rosa Ristawati Rosa; Radian Salman; Sri Winarsi; Wilda Prihatiningtyas; Giza'a Jati Pamoro
Jurnal Dedikasi Hukum Vol. 1 No. 3 (2021): Desember 2021
Publisher : Universitas Muhammadiyah Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (358.551 KB) | DOI: 10.22219/jdh.v1i3.18408

Abstract

Dampak Covid-19 yang signifikan tidak hanya pada level nasional, tetapi juga signifikan untuk bagi masyarakat di pedesaan, salah satunya adalah Desa Sukobendu, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Desa Sukobendu tidak memiliki potensi alam dan cagar budaya yang dapat dikembangkan sebagai obyek wisata, Namun Desa Sukobendu mempunyai potensi letak geografis yang strategis karena berada di Perbatasan antara tiga kecamatan. Potensi wisata yang mungkin dikembangkan adalah Wisata Budaya dan Wisata Edukasi. Berdasarkan hal tersebut, maka dirasa perlu adanya pendampingan pengembangan Desa wisata dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat Desa di Desa Sukobendu, Lamongan.Adapun permasalahan dan hambatan yang telah diinventarisasi di Desa Sukobendu diantaranya yaitu: belum adanya program Desa wisata, kondisi dan kualitas lingkungan yang kurang bersih, tata ruang untuk Desa wisata yang belum baik, kurangnya penyuluhan dan pelatihan pariwisata khususnya tentang Desa wisata, kurangnya fasilitas dan infrastruktur kepariwisataan, rendahnya kemampuan sumber daya manusia. Berdasarkan permasalahan tersebut selanjutnya telah dirumuskan beberapa solusi, yaitu: membuat masterplan pembangunan Desa berdasarkan potensi dan kebutuhan Desa, menjaga dan memelihara kualitas lingkungan, menetapkan tata ruang Desa wisata, mengadakan sosialisasi dan penyuluhan kepariwisataan, membangun fasilitas dan infrastruktur kepariwisataan, meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dalam pengelolaan potensi Desa, khususnya yang terkait dengan hasil pertanian unggulan Desa, melalui pelatihan. Pengabdian masyarakat ini telah dilakukan dalam beberapa tahapan. Tahap I yakni persiapan, Tahap II yakni pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat berupa penyuluhan, Tahap III adalah pendampingan dan pelatihan terhadap masyarakat Desa sesuai kebutuhan yang telah dirumuskan pada tahap sebelumnya, dan Tahap IV yaitu tahap evaluasi.   Development of Tourism Village Potential in the Pandemic (Study in Sukobendu Village, Lamongan) The impact of Covid-19 on humanity is extraordinary, especially for the people of Sukobendu Village, Mantup District, Lamongan Regency, East Java. Sukobendu Village does not have the potential for natural and cultural heritage that can be developed as a tourist attraction, however, Sukobendu Village has the potential for a strategic geographical location because it is located on the border between three sub-districts. The tourism potential that might be developed is Cultural Tourism and Educational Tourism. Based on this, it is felt that there is a need for assistance in the development of tourist villages in order to improve the economy of rural communities in Sukobendu village, Lamongan.The problems and obstacles that have been inventoried in Sukobendu Village include: the absence of a tourist village program, unsanitary environmental conditions and quality, poor spatial planning for tourist villages, lack of tourism counseling and training, especially regarding tourist villages, lack of facilities and infrastructure. tourism, low capacity of human resources. Based on these problems, several solutions have been formulated, namely: making a village development master plan based on the potential and needs of the village, maintaining and maintaining environmental quality, determining the spatial planning of tourist villages, conducting tourism socialization and counseling, building tourism facilities and infrastructure, increasing human resource capabilities. in managing village potential, especially those related to superior village agricultural products, through training. This community service has been carried out in several stages. Phase I is preparation, Phase II is the implementation of community service in the form of counseling, Phase III is mentoring and training for village communities according to the needs that have been formulated in the previous phase, and Phase IV is the evaluation phase.    
Urgensi Pembuatan Peraturan Desa Berbasis Nilai Lokal di Desa Taro-Bali Rosa Ristawati; Radian Salman; Ni Made Sukartini; Nur Annisa, Fadila Nur Annisa; Enrico Benedictus Silagen; Rafi Al Malik
Jurnal Dedikasi Hukum Vol. 4 No. 3 (2024): December 2024
Publisher : Universitas Muhammadiyah Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22219/jdh.v4i3.37449

Abstract

Dualisme pemerintahan desa, desa adat dan desa dinas di Bali menjadi salah satu keunikan tatanan pemerintahan desa di Indonesia. Perkembangan jaman dan teknologi mendatangkan keuntungan secara ekonomi baik untuk Desa Adat maupun desa dinas. Namun disatu sisi dapat mempengaruhi tatanan sosial dan budaya masyarakat di kedua desa tersebut. Kearifan lokal yang menjadi ciri khas Masyarakat adat menjadi kewajiban bagi desa dinas dan desa adat untuk melindungi, mengelola, dan menjaga kearifan lokal. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18B ayat (2) menjadi landasan melindungi kearifan lokal yang memiliki urgensi untuk menjaga dan mempertahankan nilai-nilai budaya serta tradisi yang hidup di Desa Taro, Gianyar, Bali. Perlindungan kearifan lokal terkait dengan aspek adaptasi, yang meliputi upaya pengembangan tradisi budaya dan adat istiadat untuk kegiatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masa kini dengan melakukan perubahan terbatas yang tidak akan mengakibatkan kemerosotan nilai pentingnya atau tanpa mengobarkan keasliannya. Maka dari itu perlu di bentuknya peraturan desa yang berkaitan dengan Nilai Lokal di Desa Taro. Artikel ini membahas perlunya sebuah peraturan mengenai perlindungan kearifan lokal di Desa Taro. Dalam membahas isu utama pada artikel ini digunakan pendekatan legal empiris yang melihat peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan kearifan lokal dengan merelevansikan pada data-data empiris mengenai nilai-nilai budaya dan kearifan lokal yang hidup dan ada di desa Taro. Artikel ini berkesimpulan ada beberapa alasan urgensi perlunya pengaturan mengenai perlindungan kearifan lokal dalam bentuk peraturan desa di Desa Taro. Abstract The Urgency of Village Regulation on Local Wisdom Values in Taro Village, Tenggallang, Gianyar, BaliThe dualism of village governance; the customary villages and the official villages in Bali is one of the unique governance in Indonesia. The development of time and technology brings economic benefits to both the traditional and the official villages. But on the one hand, it can affect the social and cultural order of the people in both villages. Local wisdom that characterizes indigenous peoples is an obligation for official villages and customary villages to protect, manage, and maintain local wisdom. The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia Article 18B paragraph (2) is the basis for protecting the local wisdom that has the urgency to maintain and protect cultural values and traditions that live in Taro Village, Gianyar, Bali. The protection of local wisdom is related to the aspect of adaptation, which includes efforts to develop cultural traditions and customs for traditional activities. Therefore, it is necessary to form a village regulation relating to Local Values in Taro Village. This article discusses the need for a regulation making regarding the protection of local wisdom in Taro Village. In discussing the main issue in this article, an empirical legal approach is used by looking at the legislation on the protection of local wisdom, thus, by revealing empirical data on cultural values and local wisdom that live and exist in Taro village. This article concludes that there are several reasons for an urgency of the need to regulate the protection of local wisdom in the form of village regulations in Taro Village.