Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

Kekuatan Pembuktian Akta di Bawah Tangan dalam Sengketa Jual Beli Tanah: Analisis Putusan Nomor 260/Pdt.G/2023/PN Tjk Farid Sayid Atay; Dita Febrianto; Harsa Wahyu Ramadhan; Selvia Oktaviana; Mohammad Wendy Trijaya
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.7648

Abstract

Jual beli tanah pada prinsipnya harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), namun dalam praktik masih banyak dilakukan dengan akta di bawah tangan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kekuatan pembuktian akta di bawah tangan dalam sengketa jual beli tanah dan akibat hukum pengesahannya melalui Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 260/Pdt.G/2023/PN.Tjk. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta di bawah tangan tetap memiliki kekuatan pembuktian dalam hubungan hukum keperdataan sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Dalam perkara tersebut, kuitansi pembayaran, pelunasan harga tanah, penguasaan fisik tanah, dan pembayaran PBB menjadi bukti terjadinya jual beli yang dilakukan dengan itikad baik. Namun, akta di bawah tangan tidak dapat digunakan sebagai dasar pendaftaran peralihan hak atas tanah pada Badan Pertanahan Nasional. Oleh karena itu, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap diperlukan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pembeli.
Gugatan Rekonvensi: Disparitas Antara Ketentuan Normatif Hukum Acara Perdata dan Praktik Peradilan dalam Penyelesaian Sengketa Wanprestasi (Studi Putusan Nomor 146/Pdt.G/2022/PN Srg) Rizky Anugrah; Yulia Kusuma Wardani; Dianne Eka Rusmawati; Rohaini Rohaini; Dita Febrianto
SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah Vol. 5 No. 8 (2026): SENTRI : Jurnal Riset Ilmiah, Agustus 2026
Publisher : LPPM Institut Pendidikan Nusantara Global

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/sentri.v5i8.7064

Abstract

A land Sale and Purchase Binding Agreement (PPJB) frequently gives rise to default (wanprestasi) disputes resolved through litigation. In a reciprocal agreement, allegations of default may arise from both directions, giving the defendant an interest in filing a counterclaim (rekonvensi). This study analyses the implementation of the counterclaim in resolving the default dispute in Decision Number 146/Pdt.G/2022/PN Srg and highlights the disparity between the normative rules of civil procedure and judicial practice regarding the connexity requirement of a counterclaim. The study employs a normative juridical method with statutory, case, and conceptual approaches. The results show that the counterclaim satisfied the formal requirements because it was filed together with the answer (Article 132b HIR in conjunction with Article 158 paragraph (1) RBg) and was closely connected to the principal claim as both derived from PPJB Number 75 over the same object, without violating the prohibitions in Article 132a HIR. Although Article 132a HIR and Supreme Court Circular Number 7 of 2012 do not require connexity, judicial practice treats connexity as a decisive requirement, as shown by a comparison with Decision Number 288/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr, in which the counterclaim was declared inadmissible. This disparity should be corrected by affirming connexity as a binding guideline grounded in the principles of civil procedure.