Claim Missing Document
Check
Articles

Found 11 Documents
Search

Kekuatan Pembuktian Akta di Bawah Tangan dalam Sengketa Jual Beli Tanah: Analisis Putusan Nomor 260/Pdt.G/2023/PN Tjk Farid Sayid Atay; Dita Febrianto; Harsa Wahyu Ramadhan; Selvia Oktaviana; Mohammad Wendy Trijaya
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.7648

Abstract

Jual beli tanah pada prinsipnya harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), namun dalam praktik masih banyak dilakukan dengan akta di bawah tangan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kekuatan pembuktian akta di bawah tangan dalam sengketa jual beli tanah dan akibat hukum pengesahannya melalui Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 260/Pdt.G/2023/PN.Tjk. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta di bawah tangan tetap memiliki kekuatan pembuktian dalam hubungan hukum keperdataan sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Dalam perkara tersebut, kuitansi pembayaran, pelunasan harga tanah, penguasaan fisik tanah, dan pembayaran PBB menjadi bukti terjadinya jual beli yang dilakukan dengan itikad baik. Namun, akta di bawah tangan tidak dapat digunakan sebagai dasar pendaftaran peralihan hak atas tanah pada Badan Pertanahan Nasional. Oleh karena itu, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap diperlukan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pembeli.