p-Index From 2021 - 2026
4.377
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Hijri Akuntabel : Jurnal Ekonomi dan Keuangan Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat (The Public Health Science Journal) Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal): Humanities and Social Sciences El-Iqtishady JIKEM: Jurnal Ilmu Komputer, Ekonomi dan Manajemen Journal Of Business, Finance, and Economics (JBFE) CENDEKIA: Jurnal Ilmiah Pendidikan Transformasi: Journal of Economics and Business Management Jurnal Mahasiswa Manajemen dan Akuntansi Seminar Nasional Hasil Penelitian LP2M UNM Jurnal Riset Manajemen Jurnal Riset Manajemen dan Ekonomi Jurnal An-Najat: Jurnal Ilmu Farmasi dan Kesehatan Maeswara: Jurnal Riset Ilmu Manajemen dan Kewirausahaan Akuntansi: Jurnal Riset Ilmu Akuntansi Journal Economic Excellence Ibnu Sina Anggaran: Jurnal Publikasi Ekonomi dan Akuntansi Moneter : Jurnal Ekonomi dan Keuangan Menawan : Jurnal Riset dan Publikasi Ilmu Ekonomi Santri : Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam Vitalitas Medis : Jurnal Kesehatan Dan Kedokteran Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Ekonomi Keuangan Syariah dan Akuntansi Pajak Jukerdi: Jurnal Kewirausahaan Cerdas Dan Digital Akuntansi dan Ekonomi Pajak: Perspektif Global Global Leadership Organizational Research in Management Jurnal Praba: Jurnal Rumpun Kesehatan Umum Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat (The Public Health Science Journal) International Conference on Digital Advanced Tourism, Management, and Technology SPORTIVE: Journal Of Physical Education, Sport and Recreation
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : El-Iqtishady

PENYELESAIAN SENGKETA HUBUNGAN KERJA DI KOTA MAKASSAR Hasyim Hasyim
El-Iqthisadi Volume 1 Nomor 2 Desember 2019
Publisher : Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Uin Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/el-iqthisadi.v1i2.11788

Abstract

Sebagaimana  dalam Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 pada pasal 28 D ayat (2) ditegaskan, bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Hubungan kerja dimaksud, lebih dikenal dengan Kerja yang secara dogmatig dan normatif diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada Bab XI mulai dari pasal 102 sampai dengan pasal 149 berisi norma hukum mengenai Kerja, sedang pada Bab XII mulai dari pasal 140 sampai dengan pasal 172 mengenai Pemutusan Hubungan Kerja.