Claim Missing Document
Check
Articles

Found 29 Documents
Search

MENAATI PERATURAN PEMERINTAH DAN UNDANG-UNDANG MENURUT SYARIAT ISLAM Putra, Muh. Yunan
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 4 No 1 (2020)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v4i1.443

Abstract

Dalam sebuah negara demokrasi, peraturan, undang-undang dan hukum selalunya tidak sesuai dengan peraturan yang ada dalam syariat Islam. Kalaupun ada maka tidak sepenuhnya diambil dan digunakan. Sebut saja Indonesia atau Malaysia, kedua negara ini menganut asas demokrasi, segala jenis peraturan lebih kepada hukum yang telah di atur oleh Peraturan Pemerintah dan Undang-undang. Sedangkan hukum Islam hanya pada beberapa bagian saja, diantaranya: Hukum Perkawinan, Waris, Perceraian, Hibah dan Wakaf. Berbeda halnya dengan negara yang berbentuk kerajaan Islam, seperti Kerajaan Saudi. Hampir seluruh peraturan dan undang-undang yang berlaku, berdasar kepada syariat Islam yang bersumber dari Al Quran, Sunnah, Ijma’ para ulama serta qiyas. Jika dilihat dari jenis hukuman yang dijatuhkan oleh syariat Islam, pada hakikatnya bertujuan memberikan efek jera terhadap setiap orang yang melihat atau bahkan hanya mendengarnya, sehingga untuk melakukan sebuah tindakan kejahatan, seseorang harus berpikir panjang untuk memulai. Di Indonesia sendiri, satu-satunya prospinsi yang menerapkan syariat Islam adalah Propinsi Aceh Darussalam, Syariat Islam di Aceh telah berlaku sejak sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu sejak memerintahnya Raja Iskandar Muda. Kemudian dilanjutkan masa setelah Kemerdekaan, masa Orde baru, revormasi dan sampai dengan masa sekarang ini. Dasar hukum pelaksanaan syariat Islam di Aceh adalah UU no 44 tahun 1999 dan UU no 18 tahun 2001, dan juga qanun yang mengatur tentang syariat Islam.[1] [1] Iskandar. 2018. Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. Serambi Akademica, Volume VI Nomor 1 Mei 2018. Hlm. 78.
HUKUM IKUT BERJIHAD KE PALESTINA MEMBELA ISLAM Putra, Muh. Yunan
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 3 No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v3i2.465

Abstract

Islam adalah agama yang membawa risalah perdamaian bukan hanya untuk orang Islam saja tapi bahkan kepada non-muslim, maka tidak heran Allah menyebutnya sebagai agama rahmatan lil alamin. Namun beberapa kelompok dan golongan menganggap Islam adalah agama yang ekstrim sehingga membuat kekacauan dan keributan serta peperangan dengan mengusung kata jihad. Adanya sebuah peperangan antara Islam dan kafir pada zaman Nabi dan para sahabat murni terjadi karena diawali dari pihak lawan, entah karena menyerang lebih dulu atau karena penghianatan dari para kaum kafir. Apa yang terjadi di India, Miyanmar, Surya, terutama yang terjadi di Negara Palestina saat ini. Serangan yang dilakukan Israel, tidak sedikit negera-negara Islam lain marah dan geram terhadap tindakan tersebut yang seakan tidak menganggap bahwa nyawa manusia tidak berharga sama sekali. Di Indonesia-pun demikian, namun tidak ada yang bisa dilakukan selain berdo’a dan memberikan bantuan baik sandang, pangan dan papan untuk memenuhi kebutuhan saudara-saudara di Palestina dan tidak jarang diantara orang Islam di Indonesia berangkat ke Palestina dengan tujuan berjihad menegakkan panji Islam dalam upaya merebut kembali tanah Palestina
HUKUM MENJADI IMAM SHALAT ANAK HASIL ZINA DAN ORANG YANG TIDAK JELAS ASAL USULNYA Putra, Muh. Yunan
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 4 No 2 (2020)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v4i2.489

Abstract

Shalat adalah merupakan sebuah ibadah utama bagi umat Islam, ia juga termasuk dalam kategori ibadah mahdhah yang memang sejak jaman Rasulullah Saw. telah dijalankan oleh Nabi Saw. dan sahabat-sahabatnya. Begitu utamanya ibadah ini, bahkan keimanan atau keIslaman sesorang akan di nilai dari ibadaha shalatnya, dalam beberapa hadits dijelaskan bahwa perbedaan mendasar dari seorang Muslim dan Nonmuslim adalah shalatnya, maka barang siapa tidak melaksanakan shalat maka kafirlah ia. Dalam hadits lain juga dijelaskan bahwa amalan pertama yang di hisab (hitung) oleh Allah Swt., pada hari ditimbangnya amal di padang mahsyar adalah shalat. Pada jaman Rasulullah Saw. masih hidup, yang menjadi imam shalat adalah Rasulullah sendiri, beliau tidak pernah menunjuk seorangpun dari sahabatnya; baik Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan ataupun Ali bin Abi Thalib untuk menjadi imam dalam shalat. Hal tersebut dikarenakan beliau merasa tiada orang yang lebih pantas dan lebih baik kualitas keimanannya kecuali beliau sendiri. Hingga pada masa akhir hidupnya, beliau benar-benar merasa tidak mampu lagi untuk menjadi imam, maka baru beliau menunjuk Abu Bakar untuk menggantikannya. Penunjukan tersebut selain karena beliau merasa sudah tidak mampu lagi dan juga menjadi tutntunan bahwa Abu Bakar adalah orang yang lebih baik kualitas keimanannya setelah Rasulullah Saw., tampa menafikan keimanan para sahabat-sahabat mulia lainnya. Selain itu juga menurut kesepakatan para sahabat menjadi indikator utama bahwa Abu Bakar adalah orang yang pantas menggantikannya untuk meneruskan estafet kepemimpinan, yaitu menjadi khalifah pertama setelah beliau Saw. wafat. Artinya untuk menjadi seorang imam atau pemimpin dalam shalat hendaknya orang yang memang sudah di anggap mumpuni dan keimanannya tidak diragukan lagi. Lalu bagaimana hukum menjadi imam shalat bagi seorang yang oleh masyarakat umum telah diketahui bahwa ia adalah anak hasil zina, apakah sah shalat orang yang bermakmum terhadap orang tersebut, serta bagaimana juga hukum bermakmum kepada orang tidak diketahui asal usulnya, dalam artian bahwa dia adalah orang baru yang tidak diketahui siapa orang tersebut dan seberapa pahamnya ia dalam agama Islam. Maka inilah yang ingin di bahas oleh penulis, yang mudah-mudahan menjadi bahan pertimbangan dan ilmu bagi penulis sendiri maupun para pembaca.
RAGAM DISFUNGSI DALAM KELUARGA DI KOTA BIMA Ahyadin, Ahyadin; Ridwan, Ridwan; Putra, Muh Yunan
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 4 No 2 (2020)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v4i2.490

Abstract

Keluarga merupakan unit terkecil dalam struktur sosial, selain itu keluarga juga merupakan tempat pertama menanamkan nilai-nilai religius, pendidikan, moral, sosial, transformasi pengetahuan lainnya yang lebih luas, selain itu juga keluarga menjadi tempat perlindungan baik ekonomi, fisik, maupun kesehatan. Akan tetapi, tidak sedikit gambaran keluarga ideal itu tidak kita jumpai dalam realitas kehidupan sehari-hari, hal ini disebabakan oleh berbagai hal, dan perubahan yang terjadi dilingkungan sekitar. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap bagaimanakah ragam dan factor disfungsi keluarga di Kota Bima. Dengan menggunakan jenis penelitian empiris, pendekatan kasus, dan data primer. Hasil Penelitian mengungkap, Pertama, ragam disfungsi keluarga di Kota Bima, yakni adanya kekerasa fisik dan psikis, penelantaran istri dan anak, campur tangan pihak ketiga, suami penjudi, pemabuk, poligami ilegal, kesalahpahaman antar suami dan istri, kecemburuan salah satu pihak, perbedaan agama, kenakalan remaja. Kedua, secara umum faktor yang menjadi sebab yang mendasar terjadinya disfungsi dalam keluarga di Kota Bima adalah penelantaran istri maupun anak.
PENUTUPAN JALAN UMUM PADA SAAT SHALAT JUM’AT BERLANGSUNG MENURUT HUKUM/SYARIAT ISLAM Putra, Muh. Yunan
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 5 No 1 (2021)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v5i1.600

Abstract

Indonesia adalah negara dengan penduduk mayoritas Islam terbesar di dunia, maka tidak heran tempat ibadah seperti masjid dan mushalla tidak terbilang jumlahnya. Bahkan ada sebuah daerah/kota di Indonesia karena saking banyaknya tepat ibadah tersebut sampai dijuluki dengan kota seribu Masjid. Masjid yang menjadi simbol umat Islam pada hakikatnya tidak hanya digunakan untuk kegiatan shalat saja, lebih dari itu ada banyak kegiatan-kegiatan lain yang biasa dilakukan dan diadakan di Masjid, seperti musyawarah, nikah, pengajian dan lain sebagainya. Namun pada tulisan kali ini penulis tidak akan membahas semua kegiatan-kegiatan tersebut namun hanya akan mengkerucutkan pada sebuah permasalahan, yaitu kegiatan mingguan yang biasa disebut dengan jum’atan (ibadah shalat jum’at). Pada hakikatnya tidak ada permasalahan yang perlu dibahas pada ibadah shalat jum’at tersebut, namun ada peristiwa menarik yang baru beberapa tahun terakhir ditemukan dilapangan (hanya terjadi pada beberapa tempat dan beberapa Masjid); bahwa pada saat ibadah jum’at dilaksanakan, para pengurus Masjid menutup jalan-jalan disekitaran Masjid sehingga kendaraan harus mengambil jalur lain untuk melanjutkan perjalanan, bahkan sebagian Masjid menutup jalan-jalan tersebut jauh sebelum kegiatan atau ibadah shalat jum’at dilaksanakan, alasannya agar tidak mengganggu jama’ah yang sedang khusuk dalam beribadah terlebih penutupan jalan yang dimaksud dikuatkan oleh peraturan pemerintah sekitar. Berdasarkan tujuan dari tindakan tersebut sebenarnya tidak salah bahkan sangat baik, namun apabila melihat sisi negatif serta akibat yang ditimbulkan maka penulis sendiri menyimpulkan bahwa penutupan jalan tersebut kurang tepat. Hal ini didukung oleh beberapa dalil baik berupa nash maupun kaidah-kaidah ushuliyah yang telah ditetapkan oleh para ulama.
ISTRI MENGGUGAT CERAI SUAMI AKIBAT BERPOLIGAMI ATAU SEBAB LAIN (ANALISIS HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG) Putra, Muh. Yunan
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 5 No 2 (2021)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v5i2.697

Abstract

Di Indonesia, maraknya pernikahan dibawah umur menjadi hal dan penyebab utama terjadinya peningkatan angka perceraian. Kurang stabilnya dalam menghadapi persoalan rumah tangga menjadi alasan pertengkaran dalam penikahan tersebut. Suami dengan mudahnya mengucapkan dan melemparkan kata-kata dan kalimat cerai terhadap istri, demikan istri dengan mudahnya mendatangi Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri untuk menggugat suami karena tidak tahan dengan perlakuan dan tindakan suami. Pada hakikatnya Islam tidak melarang atau bahkan membolehkan seorang istri menggugat seorang suami layaknya seorang suami menalak sang istri, demikian juga dalam hukum Undang-undang atau peraturan pemerintah, tidak melarang sama sekali selama dengan maksud dan tujuan serta alasan yang kuat. Namun perlu kiranya dipahami bahwa segala perbuatan dan tindakan tidak semudah yang dipikirkan, terlebih penikahan yang dianggap sesuatu yang sakral oleh Agama Islam. Putusnya ikatan pernikahan berarti putus juga ikatan silaturrahim yang telah dijalin selama pernikahan, dan inilah salah satu sebab kenapa Allah sangat membenci perbuatan yang halal tersebut (perceraian).
COMPO SAMPARI; ADAT DAN TRADISI SUKU BIMA-DOMPU (ANALISIS METODE IJTIHAD AL URF MADZHAB SYAFI'I DAN HANAFI) Putra, Muh. Yunan
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 6 No 2 (2022)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v6i2.1313

Abstract

Compo Sampari dalam bahasa Indonesianya Penyematan Keris kepada seorang anak yang akan di khitan (suna ra ndoso). Kegiatan Compo Sampari biasanya di awali dengan pembacaan zikir dan salawat kemudian keris diarahkan lalu mengelilingi sang anak sebanyak tiga atau tujuh kali lalu disematkan di pinggang bagian kiri sang anak dan di tutup dengan salawat dan Maka (gerakan menghentakkan kaki ke tanah sambil mengacungkan keris). Ditemukan beberapa pendapat ulama terkait hukum dan penggunaan metode ijtihad dengan al ‘urf, beberapa ulama menolak metode al ‘urf dan sebagian lain menerimanya dengan beberapa ketentuan atau syarat, diantara ulama yang menerima penggunaan metode al ‘urf ini adalah madzhab Imam Syafi’i (Syafi’iyyah). Bahkan sebagian lain menerima dengan lapang tampa syarat, mereka dari kalangan Hanafiyah (pengikut Imam Hanafi) dan Malikiyah (pengikut Imam Maliki). Demikian dengan kegiatan Compo Sampari di atas, jika merujuk kepada pendapat yang diungkapkan Imam Syafi’i maka ritual tersebut sah dan boleh-boleh saja dengan syarat terhindar dari kegiatan yang melanggar syariat atau hukum Islam. Artinya kegiatan tersebut murni karena memang sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat pada tempat tersebut.
KONSEP ADIL BERPOLIGAMI DALAM KITAB BULUGHUL MARAM MIN ADILLATIL AHKAM KARYA IBNU HAJAR AL-ASQALANY Putra, Muh. Yunan; Lestania, Merry
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 7 No 1 (2023)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v7i1.1314

Abstract

Poligami adalah seorang suami memiliki lebih dari seorang istri. Kemudian setelah berkeluaga pria tersebut menikah lagi dengan istri keduanya tanpa menceraikan istri pertamanya hukum poligami secara garis besar dapat dibagi menajdi tiga kelompok, yaitu: Pertama, mereka yang membolehkan poligami secara mutlak, Kedua, mereka yang melarang poligami secara mutlak. Ketiga, mereka yang membolehkan poligami dengan syarat-syarat dan kondisi-kondisi tertentu. Dengan poligami seorang suami akan terhindar dari perzinahan, namun ada hal-hal yang harus diperhatikan bahwa syarat poligami itu harus berlaku adil. Jenis penelitian ini adalah Library Research yaitu penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti pendapat sarjana, buku-buku, kitab-kitab, Al-Quran dan As-Sunnah. Sedangkan sumber data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer dan teknik pengumpulan data menggunakan Library/dokumen dan Content Analisys. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, bahwa adil yang dimaksud dalam Kitab Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam adalah poligami bukan hanya sekedar keadilan kuantitatif semacam pemberian materi atau waktu gilir antar istri tetapi juga mencakup keadilan kualitatif (kasih sayang yang merupakan fondasi dalam kehidupan rumah tangga).
Konsep Ta’aruf Sebelum Pernikahan Dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah Perspektif Imam Syafi’i Putra, Muh. Yunan; AHYADIN, AHYADIN
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 7 No 2 (2023)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v7i2.2020

Abstract

Proses perkenalan sebelum menikah yang diatur berdasarkan nilai-nilai Agama Islam, yaitu ta’aruf. Ta’aruf memiliki beberapa aturan tertentu, seperti adanya batasan durasi saat ta’aruf, interaksi pria dan wanita yang tidak boleh bersentuhan, dan harus dimediatori oleh pihak tertentu selama menjalani prosesnya. Tetapi mayoritas muda-mudi yang ingin mendapatkan calon pasangan pada masa kini lebih menempuhnya dengan jalan pacaran terlebih dahulu. Sebagian beralasan bahwa pacaran sebagai ajang penjajakan pranikah, agar lebih bisa mengenal kepribadian masing-masing. Hal tersebut sangatlah rentan terhadap berbagai perbuatan maksiat. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library Research) dimana dalam proses pengumpulan data menggunakan bahan-bahan yang berupa materi teoritis yang berkenan dengan persoalan yang diteliti. Dalam pengolahan data penulis menggunakan content analisis untuk menguraikan data-data tersebut sehingga berbentuk deskriptif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Konsep ta’aruf menurut Imam Syafi’i yang pertama adalah ta’aruf sangatlah penting karena menepis rasa kekecewaan setalah akad, Ta’aruf mengacu berdasarkan pendapat Imam Syafi’i memiliki syarat, Dalam hal memandang, melihat calon pasangan terbatas oleh wajah dan telapak tangan, karena dengan kedua anggota tersebut seorang wanita atau calon pasangan dapat dinilai sikap serta karakternya, dari wajah dapat dilihat dari kecantikannya sedangkan tangan menggambarkan suburnya wanita itu.. Kedua, Kedudukan ta’aruf menurut Imam Syafi’i adalah sunnah dilakukan bagi yang mau melakukan, sebab dengan ta’aruf menjadi salah satu pilihan untuk mendapatkan jodoh sesuai dengan kriteria yang diinginkan, sesuai yang disampaikan oleh baginda Nabi SAW yaitu, dilihat dari kecantikannya, keturunannya, kekayaannya, dan karena agamanya. Dari empat hal tersebut yang paling utama adalah karena agamanya, disamping itu semua perkara tersebut akan menunjang menjadi keluarga yang diidamkan yaitu keluarga yang sakinah, wamaddah, warrahmah. Akan tetapi dilihat dari konteks realitas ta’aruf bisa menjadi haram kerena niat dan tujuan pelaku, niat tersebut ingin melanggar syariat misalnya, tidak menjaga pandangan dan aurat, kemudian ber-khalwat serta melakukan perbuatan zina yang melanggar aturan Agama, maka hal tersebut tidak didiperbolehkan.
DAMPAK PERKAWINAN DI BAWAH UMUR TERHADAP KEHARMONISAN RUMAH TANGGA Putra, Muh. Yunan; Fitriani, Mijratun
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 8 No 1 (2024)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v8i1.2626

Abstract

Pernikahan di bawah umur adalah pernikahan yang dilakukan oleh pria dan wanita yang usianya belum mencapai batas umur untuk menikah yang dimana batasan umur untuk menikah sudah diatur di dalam undang-undang. Usia untuk melakukan perkawinan menurut undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 pasal 7 ayat (1), perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun. pembatasan umur dalam menikah ini di harapkan agar pasangan lebih siap menjalani bahtera rumah tangga. Namun realita yang terjadi di masyarakat pernikahan di bawah umur ini menimbulkan dampak terhadap keharmonisan dalam pernikahan, dimana karena keinginan melangsungkan pernikahan namun belum mencapai kematangan psikis atau bisa dikatakan belum cukup umur menyebabkan permasalahan dalam berumah tangga dan menimbulkan ketidak seriusan dalam melangsungkan pernikahan tersebut. Fenomena tersebut menunjukan bahwa pasangan yang menikah di bawah umur masih labil dalam menghadapi masalah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, teknik pengumpulan data yang diguakan adalah observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dampak perkawinan di bawah umur terhadap keharmonisan rumah tangga memberikan dampak yang negatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemui bahwa faktor dari dampak perkawinan di bawah umur terhadap keharmonisan rumah tangga yakni seperti: (1) Hamil duluan, (2) Faktor ekonomi, (3) kekhwatiran orang tua, (4) peran media massa. Sedangkan dampak dari perkawinan di bawah umur akan menimbulkan seperti: (1) Bidang kesehatan, (2) Bidang pendidikan, (3) Bidang psikologis, (4) Bidang ekonomi, (5) Bidang sosial.