Tradisi merupakan kebiaasaan turun-temurun sekelompok masyarakat berdasarkan nilai budaya masyarakat yang bersangkutan. Keamekaragaman tradisi masyarakat yang berbedaa-beda antar satu daerah ke daerah lainnya terutama dalam tradisi perkawinan, seperti tradisi uang jemputan yang dilaksanakan masyarakat Pariaman. Tradisi uang jemputan merupakan tradisi yang dilaksanakan oleh mmasyarakat pariaman sebelum melaksanakan ijab Kabul dengan membawa tersebut disediakan oleh pihak perempuan dan di berikan ke pihak laki-laki. Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan proses tradisi uang jemputan dan mendeskripsikan kriteria penetapan jumlah uang jemputan pada adat perkawinan masyarakat Pariaman.sejumlah uang yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, yang mana uang. Penelitian ini mendeskrisikan bagaimana kriteria penetapan jumlah uang jemputan pada adat perkawinan masyarakat pariaman. Teori yang digunakan adalah teori fenomonologi yang di kemukakan oleh Alferd Schutz. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan kualitatif dengan tipe deskriptif. Teknik pengumpulan data adalah purposive sampling. Jenis data berupa data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen, observasi dan wawancara mendalam. Analisis data yang digunakan adalah analisa data interaktif yang dikembangkan oleh Milles dan Huberman. Hasil penelitian yang dilakukan bahwa Masyarakat Pariaman khususnya masyarakat Desa Kampung Gadang Padusunan memaknai uang jemputan merupakan suatu tradisi meminang yang dilakukan pihak perempuan dengan cara memberikan sejumlah uang atau benda kepada pihak laki-laki sebagai bentuk saling menghargai antara kedua belah pihak, ketika pihak laki-laki dihargai dalam bentuk uang jemputan, maka sebaliknya pihak perempuan dihargai dengan emas dan barang-barang lainnya yang nilainya bisa melebihi uang jemputan atau dinamakan agiah jalan Dalam tradisi uang jemputan, adanya peran penting ninik-mamak dalam pelaksanaan uang jemputan ini, dimulai proses maantaan asok yang dihadiri oleh keluarga ini kedua belah pihak untuk berundung dan mensepakati kapan proses tradisi itu akan dilaksanakan dan peran ninik-mamak kedua belah pihak memimpin saat berlangsungnya acara tradisi uang jemputan, baik dari komunikasi mengenai tujuan dilaksanakannya uang jemputan ini.