Penelitian ini mengungkap komunikasi persuasif Bhabinkamtibmas dalam pencegahan judi online di Kota Lhokseumawe. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis komunikasi persuasif Bhabinkamtibmas dalam pencegahan judi online di Kota Lhokseumawe serta mengidentifikasi hambatan Bhabinkamtibmas dalam pencegahan judi online di Kota Lhokseumawe. Teori yang digunakan teori komunikasi persuasif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komunikasi persuasif bhabinkamtibmas dalam pencegahan judi online di Kota Lhokseumawe meliputi: melakukan sosialisasi pencegahan judi online, melakukan razia ke warkop, koordinasi dengan instansi terkait dan himbauan kepada masyarakat tentang bahaya judi online.