Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : DE JURE

PENELUSURAN HISTORIS PEMIKIRAN USUL AL-FIQH MUHAMMAD AL-KHUDLORI BIK Yasin, Noer
DE JURE de JURE (Vol. 1, No. 2
Publisher : syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ujian  epistemologis  ilmu  hukum tidak  seperti  zaman  Rasul, dimana kefiguran beliau menjadi simbol penataan sistem hukum yang berlaku di masyarakat. Di masa Rasul, umat Islam tidak memerlukan kaidah-kaidah tertentu dalam memahami hukum-hukum syar‘i, karena semua  permasalahan  dapat  langsung merujuk kepada  Rasul melalui penjelasan beliau mengenai al-Quran, atau melalui sunah. Para sahabat menyaksikan turunnya al-Quran, berinteraksi Langsung dengan Rasul dan mengetahui dengan baik sunah beliau. Di samping itu mereka adalah para ahli bahasa dan pemilik kecerdasan berpikir serta kebersihan fitrah yang luar biasa, sehingga sepeninggal Rasul mereka pun tidak memerlukan perangkat teori (kaidah) ijtihad, karena kaidah-kaidahnya secara tidak tertulis telah ada dalam dada-dada mereka yang dapat mereka gunakan ketika diperlukan.
PENELUSURAN HISTORIS LANDASAN PEMIKIRAN USUL FIQH MUHAMMAD AL-KHUDLARI BIK Yasin, Noer
De Jure: Jurnal Hukum dan Syari'ah Vol 1, No 1: Juni 2009
Publisher : Fakultas Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/j-fsh.v1i1.322

Abstract

The history of Islamic law witnesses the development of Islamic legal methodology, known widely as usul al-fiqh, which aims at discovering God’s intention through sound judg-ment. Usul fiqh is considered responsible for the dynamism of Islamic jurisprudence (fiqh). Every school of thought (madzhab) has its own method of deducing law from its source, which might be different from the other. Initially intending to combine two conflicting methods existent in his time, al-Syafi’i has established his own method upon which arose new school of legal thought. This paper aims at depicting the development of usul al-fiqh from the time of al-Syafi’i up to that of Khudlari Bik in modern time.Sejarah hukum Islam membuktikan bahwa perkembangan usul al-fiqh  bertujuan untuk menemukan maksud Tuhan melalui hukum yang  yang dikaji secara mendalam. Usul Fiqh dianggap bertanggung jawab terhadap dinamika  fiqh. semua Madzhab memiliki metode masing-masing dalam pengambilan dasar hukum yang mungkin berbeda satu sama lain. pada awalnya, Syafi’i bertujuan untuk mengkombinasikan two metode yang berbeda yang ada pada masanya, beliau membentuk metode sendiri yang kemudian berdiri sendiri sebagai madzhab baru. Tulisan ini bertujuan untuk menggambarkan perkem-bangan usul fiqh dari masa al-Syafi’i sampai khudlari Bik pada masa modern.Keywords: Yurisprudensi Islam, Usul Fiqh, Madzhab
Implementasi Kebijakan Pemenuhan Hak Beragama Penyandang Disabilitas oleh Negara Perspektif Maqashid Syariah Yasin, Noer
De Jure: Jurnal Hukum dan Syari'ah Vol 13, No 2 (2021)
Publisher : Fakultas Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/j-fsh.v13i2.14462

Abstract

Abstract: The fulfillment of the rights of persons with disabilities is a public concern. Various regulations have been issued to guarantee the rights of persons with disabilities. One of them is the right to have a body in the public space. However, the implementation of these regulations has not run optimally. This article aims to analyze the implementation of the policy on the religious rights of persons with disabilities and the factors that hinder its fulfillment. In addition, this article also describes what solution steps need to be taken in order to provide legal protection for the fulfillment of the right of worship accessibility for persons with disabilities in Malang City from a maqashid sharia perspective. This article is a doctrinal law research with a sociological approach. Primary data were obtained directly through interviews, while secondary data were obtained through documentation. The results of this study indicate that the state has protected the rights of persons with disabilities through Law Number 39 of 1999, Law Number 8 of 2016, Regional Regulation of Malang City Number 2 of 2014, Regional Regulation Number 4 of 1997. However, the implementation of this regulation encountered obstacles. because of the lack of socialization and coordination between the government and the community. The fulfillment of the right of accessibility for persons with disabilities in carrying out worship at the Malang City Mosque is part of the primary sharia maqashid, in particular maintaining religion (hifz al-din) and honoring persons with disabilities as human beings.Keywords: disabilites; religious right; maqashid syariah.Abstrak: Pemenuhan hak penyandang disabilitas menjadi perhatian masyarakat. Berbagai regulasi telah dikeluarkan untuk menjamin hak-hak penyandang disabilitas. Salah satunya adalah hak beribadan di ruang public. Namun, implementasi peraturan tersebut belum berjalan maksimal. Artikel ini bertujuan menganalisis pelaksanakaan kebijakan hak beragama penyandang disabilitas dan faktor-faktor penghambat pemenuhannya. Selain itu, artikel ini juga mendeskripsikan langkah solutif apa yang perlu diambil dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi pemenuhan hak aksesibilitas ibadah bagi penyandang disabilitas di Kota Malang perspektif maqashid syariah. Artikel ini merupakan penelitian hukum doctrinal dengan pendekatan sosiologis.  Data-data yang bersifat primer diperoleh secara langsung melalui wawancara sedangkan data sekunder diperoleh melalui dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa negara telah melindungi hak-hak penyandang disabilitas melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1997. Namun implementasi regulasi ini menemui kendala karena kurangnya sosialisasi dan koordinasi antara pemerintah dengan masyarakat. Pemenuhan hak aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam melaksanakan ibadah di Masjid Kota Malang adalah merupakan bagian dari maqashid syariah primer, khususnya memelihara agama (hifz al-din) dan kehormatan penyandang disabilitas sebagai manusia.Kata Kunci: disabilitas; hak beragama; maqashid syariah.