Claim Missing Document
Check
Articles

Pengaturan Clickwrap Agreement Dalam Sistem Hukum Kontrak di Indonesia Arta, I Gede; Artha Windari, Ratna; Dantes, Komang Febrinayanti
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3728

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan Clickwrap Agreement dalam sistem hukum kontrak di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan hukum dan konseptual. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi dokumen, dengan teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Clickwrap Agreement sebagai salah satu bentuk kontrak elektronik telah diakui secara implisit dalam sistem hukum Indonesia melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan pengaturan teknis lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Namun peraturan tersebut tidak menjelaskan bagaimana tindakan mengklik tombol “centang” atau “setuju” dapat dianggap sebagai bentuk persetujuan yang benar-benar dilakukan secara sadar dan sukarela oleh para pihak seperti yang ada pada kontrak Clickwrap Agreement Oleh karena itu, mekanisme persetujuan melalui klik tombol “setuju” masih merujuk pada ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa kesepakatan dapat dijadikan dasar pembentukan kontrak. Namun, persetujuan ini tidak boleh mengandung unsur paksaan (dwang), kekhilafan (dwaling), atau penipuan (bedrog) sebagaimana diatur dalam Pasal 1321 KUHPerdata. penyelenggara sistem elektronik harus tetap memperhatikan prinsip keadilan dan perlindungan konsumen, termasuk memastikan bahwa klausula baku dalam Clickwrap Agreement tidak merugikan pengguna. Dalam hal ini, penyelenggara sistem elektronik wajib menyusun Clickwrap Agreement yang memuat klausula baku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tinjauan Yuridis Pembatalan Akta Notariil (Akta Perjanjian Nominee) Dalam Putusan Nomor 259/PDT.G/2020/PN.GIN Dewa Gede Swamitra Mahottama; Febrinayanti Dantes, Komang; Jodi Setianto, Muhamad; Riski Ananda Kusuma, Putu
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3861

Abstract

Pembatalan akta perjanjian nominee dalam Putusan Nomor 259/Pdt.G/2020/PN.Gin karena tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata yaitu causa yang halal menimbulkan pertanggungjawaban hukum bagi Notaris. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban Notaris dan akibat hukum yang ditimbulkan terhadap pembatalan akta perjanjian nominee oleh putusan pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin, putusan pengadilan dan literatur ilmiah yang terkait dengan topik yang diteliti serta hasil wawancara dengan Notaris Anak Agung Bagus Putrajaya, S.H. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertanggungjawaban Notaris terhadap akta perjanjian nominee yang dibatalkan oleh putusan pengadilan dapat berupa gugatan ganti rugi berdasarkan Pasal 84 UUJN dan Pasal 1365 KUHPerdata, pidana penjara selama 7 tahun berdasarkan Pasal 266 KUHP terkait tindak pidana pemalsuan surat, pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia serta pengusulan oleh Majelis Pengawas Pusat kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk dilakukan pencabutan izin atau pemberhentian Notaris dari jabatannya. Sehingga, diperlukan amandemen terhadap UUPA, UUJN, dan Kode Etik Notaris yang secara tegas melarang Notaris untuk membuat akta perjanjian nominee terkait kepemilikan Hak Milik atas tanah oleh WNA di indonesia untuk memberikan kepastian hukum, mencegah kasus serupa, membatasi kewenangan Notaris, serta menjaga martabat profesi dan kepercayaan publik terhadap Notaris.
Co-Authors Abidin, Ahmad Zainul Agus David Trsitan Ananta Agus Wibawa, Komang Pendi Alifia Devi Erfamiati Ananda Kusuma , Putu Riski Ananda Kusuma, Putu Riski Ardhya, Si Ngurah Ariyuda, I Made Arta, I Gede Ary Sutha, M. Berita Astary, Komang Trisma Berlianthi Astuti, Ni Putu Winda Ayu Apsari Hadi, I Gusti Ayu Dewi Rachmawati Ayu Indirakirana Bagaskara P., Ketut Krisna Hari Beatrix Hutasoit Beny, I Kadek Darmaputra, Gusti Ngurah Dedy Satrawan, Made Dewa Ayu Eka Agustini Dewa Bagus Sanjaya Dewa Gede Swamitra Mahottama dewi, Ni Ketut Dessy Fitri yanti Dewi, Ni Nyoman Ayu Pulasari Dimas Putu Passadena Vialli Efrilius Kantriburi Feryantini, Ni Kadek Diah Gede Pupung Januartika Gede Rediastika Hadi, I Gusti Apsari Hadi, I Gusti Ayu Apsari Huizhao, Zhuo Hutasoit, Beatrix I Gede Hendrawan Saputra I Gusti Apsari Hadi I Kadek Beny I Kadek Darmana Adi Putra I Kadek Krisna Pradipta I Kadek Partayasa I Komang Andi Antara Putra I Made Juliawan Wisnu Nugraha I Nengah Suastika I Putu Aditya Darma Putra I Wayan Lasmawan I Wayan Pardi Ida Bagus Ariadi Rahadita K. Hendra Mahesa Ketut Jodi Mahendra Komang Deva Jayadi Putra Komang Pendi Agus Wibawa Komang Putrayasa Komang Srishti Pranisa Krisna Pradipta, I Kadek Kusuma, Putu Riski Ananda Livia Annisa Chintyauti Lucky Rahul Ferdian M. Berita Ary Sutha M.Si Drs. Ketut Sudiatmaka . Made Bagas Ari Kusuma D Made Dedy Satrawan Made Sugi Hartono Made Wijaya Kusuma Manurung, Rajuniper Maria Avelina Abon Maruli Burju, Johanes Meilin Loviana Dewi Muhammad Kemal Fasya Muhammad Reza Saputra Ni Desak Kadek Arianti Ni Kadek Diah Feryantini Ni Kadek Dian Yunita Adi Wardani Ni Ketut Sari Adnyani Ni Komang Arie Suwastini Ni Luh Eniasih Ni Made Risma Damayanthi Ni Nyoman Ayu Pulasari Dewi Ni Nyoman Rini Permatasari Ni Putu Dewi Laurina Ni Putu Krisna Dewi Ni Putu Nita Sutrisna Dewi Ni Putu Rai Yuliartini Ni Wayan Surya Mahayanti Nugraha, I Made Juliawan Wisnu Nurlisa Putri Sawaki, Andini Ocnineteen Louisito Vernando Oktha Wardi Purba Paulus Revel Gian Raditya Dheasaputra Pelawi, Mesikel Perwira Negara, Putu Bhaskara Pradnyamita, Ni Made Sulistia Dwi Purwanti, Ni Komang Ratna Putra, I Komang Tri Mega Rastika Putra, I Putu Aditya Darma Putrayasa, Komang Putri, Ketut Putri Maharani Putri, Made Kharisma Putu Bhaskara Perwira Negara Putu Dipa Satria Dana Putu Zeva Angelina Rachmawati, Ayu Dewi Ratna Artha Windari Riski Ananda Kusuma, Putu Saifur Rauf Satria Dana, Putu Dipa Setianto, Muhammad Jodi Siregar, Anil Refalzey Sitorus, Pangeran M S Srishti Pranisa, Komang Sukmaningsi, Ni Komang Irma Adi Varda Oktavia Ramdani Vernando, Ocnineteen Louisito Wardani, Ni Kadek Dian Yunita Adi