Claim Missing Document
Check
Articles

Found 30 Documents
Search

Human Rights in Indonesian Constitutional Amendements Ahmad Tholabi Kharlie
Jurnal Cita Hukum Vol 1, No 1 (2013)
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/jch.v1i1.2987

Abstract

Human Rights in Indonesian Constitutional Amendments. Indonesian constitutional amendments incorporated human rights principles into the Constitution of the Republic of Indonesia 1945 (UUD NRI), especially in the second amendment in 2000. Under that amendment, the UUD NRI currently stipulates human rights principles as provided for in the Universal Declaration of Human Rights (UDHR). However, there are some important notes, which at its core is a lack of emphasis on the vision and mission of the State in implementing human rights in Indonesia, as well as the existence of gaps between the norms of the Constitution and the Universal Declaration of Human Rights. DOI: 10.15408/jch.v1i1.2987
Reforming Islamic Marriage Bureaucracy in Indonesia: Approaches and Impacts Ahmad Tholabi Kharlie; Fathudin Fathudin; Windy Triana
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies Vol 59, No 2 (2021)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.2021.592.255-286

Abstract

This paper aims at discussing approaches to Islamic marriage administration reform in Indonesia upheld by the Ministry of Religious Affairs and the KUA. This qualitative study relies on various statutory materials to examine the reform of Islamic marriage in Indonesia. An empirical study was conducted in several KUA offices in Denpasar Bali to obtain information about reform-related regulations implementation and the approaches of the marriage administration reform made by KUAs. This paper argues that top-down policies are not sufficient to make successful bureaucratic reform. Bottom-up approaches by each KUA through solid leadership and innovation have proven to determine the success of the reform. The paper, however, found that these bottom-up approaches are not without weakness as they tend to be unsystematically taken and that not all KUAs in Indonesia, therefore, have introduced such reforms and made equal success.[Artikel ini membahas beberapa pendekatan dalam mengkaji reformasi administrasi pernikahan Islam di Indonesia yang dikelola oleh Kementerian Agama dan KUA. Studi kualitatif ini mengandalkan beberapa bukti hukum untuk menguji reformasi pernikahan Islam di Indonesia. Studi empiris ini dilakukan di sejumlah KUA di Bali untuk mendapatkan informasi mengenai implementasi kebijakan dan pendekatan reformasi administrasi yang telah dibuat KUA. Argumen dari artikel ini adalah kebijakan dari atas ke bawah tidak cukup berhasil dalam reformasi birokrasi. Sedangkan pendekatan dari bawah ke atas di masing-masing KUA melalui kepemimpinan yang solid dan inovatif, justru cenderung dominan keberhasilan reformasinya. Meskipun demikian, artikel ini juga menunjukkan kekurangannya yaitu kurang tersistematis dan tidak semua KUA di Indonesia yang juga menjalankan program reformasi dapat meraih sukses yang sama.]
ISLAM VERSUS TERORISME (Suatu Pendekatan Tafsir Hukum) Ahmad Tholabi Kharlie
MIQOT: Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman Vol 32, No 1 (2008)
Publisher : State Islamic University North Sumatra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30821/miqot.v32i1.158

Abstract

Abstract: Islam Versus Terrorism: A Legal Qur’anic Exegesis Approach. In the last decade, terrorism discourse has become one of the most  important international issues. The West has claimed that Islam had supported terrorism and violence against other community, especially the West. This article attempts to elaborate the issue of terrorism in the context of Qur’anic exegesis and Islamic jurisprudence (fiqh). The author argues that Islam as the grace for the whole universe (rahmatan li al ‘âlamîn), in its very doctrines, never support terrorism, radicalism, violent actions, and destructive actions on the earth (fasâd fi al-ardh). This paper attempts to discuss how the Qur’an responses to the issue of terrorism by analyzing the interpretation of legal related verses. Kata Kunci: terorisme, tafsir hukum, al-irhâb, jihad, kekerasan.
Hukum dan Kekuasaan: POtret Penegakan Hukum Dinasti Abbasiyah (132-656H/750-1258M) Ahmad Tholabi Karlie
Buletin Al-Turas Vol 9, No 1 (2003): BULETIN AL-TURAS
Publisher : Fakultas Adab dan Humaniora, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/bat.v9i1.6890

Abstract

GALIBNYA; dalam diskursus sejarah umum  dan sejarah umum dan sejarah kebudayaan (cultural history), perhatian khusus selalu diarahkan kepada amatan politis. Pandangan ini tentu saja mengandung suatu kebenaran. Bukan hanya karena berkisah tentang politik dianggap menarik atau politik merupakan salah satu bidang kebudayaan, namun lebih dari itu politik menjadi faktor signifikan yang mampu memerankan fungsinya secara determinan dalam menentukan corak kebudayaan sepanjang lintas perjalanan sejarah kemanusiaan.
Tradisi Menulis Kaligrafi Arab dan Identitas Islam Nusantara Ahmad Tholabi Kharlia
Buletin Al-Turas Vol 12, No 2 (2006): Buletin Al-Turas
Publisher : Fakultas Adab dan Humaniora, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1283.54 KB) | DOI: 10.15408/bat.v12i2.4220

Abstract

After Al-Qur'an is revealed to the prophet Muhammad saw, the Arab who did not know any more about the letter of the alphabet (written script) develop very fast. An art of the beautiful Arabic handwriting (islamic Caligraphy) in various kinds such as Naskh, Kufi, Riq'ah, Diwani, and Tsulus is getting more developed to other countries including Indonesia.
Modernisasi, Tradisi, dan Identitas: Praktik Hukum Keluarga Islam Indonesia Ahmad Tholabi Kharlie
Studia Islamika Vol 18, No 1 (2011): Studia Islamika
Publisher : Center for Study of Islam and Society (PPIM) Syarif Hidayatullah State Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3105.217 KB) | DOI: 10.15408/sdi.v18i1.444

Abstract

Book Review: Euis Nurlaelawati, Modernization, Tradition, and Identity: The Kompilasi Hukum Islam and Legal Practice in the Indonesian Religious Court, Amsterdam: Amsterdam University Press, 2010.The introduction of the Compilation of Islamic Law (CIL) has to be seen in the context of the modernisation of Indonesia's Family Law. CIL was first introduced to accomodate the interests of Muslim families in Indonesia's legal system. CIL provides guidelines and references for judges at Religious Court in handling legal issues related to Muslim families. CIL was also introduced to provide Islamic judges alternative reference other than the conventional fiqh, which, in many cases, are not relevant to the current context of Muslim lives. Thus, substantially, CIL introduces new pluralistic norms to both judges and society in general.DOI: 10.15408/sdi.v18i1.444
Kodifikasi Hadis: Menelusuri Fase Penting Sejarah Hadis Nabawi Ahmad Tholabi Kharlie
Refleksi Vol 7, No 2 (2005): Refleksi
Publisher : Faculty of Ushuluddin Syarif Hidayatullah State Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/ref.v7i2.25828

Abstract

Perjalanan sejarah hadis Nabawi yang panjang dan berliku telah menempatkannya sebagai obyek yang tidak pernah sepi dari kontroversi dan perseteruan wacana. Salah satu persoalan krusial yang kerap menjadi bahan perdebatan di pelbagai kalangan adalah menyangkut sejarah penulisan dan pembukuan hadis. bahkan, wacana (discourse) mengenai kodifikasi ini telah dijadikan senjata ampuh oleh orientalis dan para ingkar al-Sunnah (suatu kelompok yang menentang sunah) untuk mendiskreditkan hadis atau sunah serta menggugat autentisitasnya sebagai sumber hukum Islam kedua, setelah al-Qur’an. pertentangan di kalangan umat Islam, demikian halnya yang menjadi kritik para orientalis, berkutat pada persoalan keabsahan penulisan dan pembukuan hadis jika dilihat dari aspek pertimbangan normatif, hingga akhirnya bermuara kepada keraguan terhadap otoritas sunah itu sendiri dalam sistem besar: Syariat Islam. Tulisan ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi awal terhadap pro dan kontra seputar kodifikasi hadis nabi tersebut.
Administrasi Perkawinan di Dunia Islam Modern ahmad tholabi kharlie
Jurnal Bimas Islam Vol. 9 No. 2 (2016): Jurnal Bimas Islam
Publisher : Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstraksi Seiring dengan tuntutan perkembangan zaman, regulasi tentang pencatatan perkawinan mulai diberlakukan di negeri-negeri muslim mutakhir. Ada yang hanya sekadar menonjolkan aspek formalisme an sich tanpa berpengaruh terhadap substansi hingga pada tataran kriminalisasi yang menjatuhkan sanksi kepada para pelanggarnya, layaknya para pelaku kriminal.Meskipun demikian, dalam kajian fikih klasik, pembahasan tentang pencatatan perkawinan tidak dapat dijumpai dalam berbagai literatur. Pencatatan baru mencuat ketika perkembangan dunia kian kompleks dan problematika kehidupan umat manusia di muka bumi menjadi semakin rumit. Oleh karena itu, ketentuan hukum perkawinan positif yang berlaku di berbagai negeri muslim menyangkut pencatatan perkawinan ini merupakan lompatan pemikiran dalam diskursus hukum keluarga di dunia Islam mutakhir. Dalam arti kata lain, telah terjadi keberanjakan (point of departure) yang tidak hanya mengambil bentuk pengembangan format, namun lebih dari itu, pemberlakuan ketentuan pencatatan perkawinan telah mengantarkan hukum munakahât mencapai performa yang ideal dan patut diapresiasi. Abstract Based on the demands of today, the regulation on registration of marriages started to be valid in some Muslim countries. There is only some highlight formalism aspects of an sich which has no effect on the substance at the level of criminalization which penalizing the offenders, like criminals. However, in the study of classical fiqh, the discussion about the registration of marriage can not be found in the literature. New registration appears when the world development more complex and problems of human life on the earth becoming complicated. Therefore, the positive marriage legal provisions applicable in various Muslim countries concerning the registration of marriage which is a leap of thought in the discourse of family law in the Islamic world. In the other words, there is point of departure which is not only take the development format, but more than that, the marriage registration provisions application has led munakahât to achieve ideal performance and should be appreciated.
KESADARAN HUKUM MASYARAKAT LEBAK, BANTEN Ahmad Tholabi Kharlie
Al Qalam Vol 25 No 1 (2008): January - April 2008
Publisher : Center for Research and Community Service of UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten-Serang City-Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1483.952 KB) | DOI: 10.32678/alqalam.v25i1.1675

Abstract

Setidaknya ada lima faktor yang mendukung terjadinya pelanggaran ataupun ketidaktaatan masyarakat kepada hukum. Faktor-faktor tersebut adalah, pertama, faktor materi hukum itu sendiri, yang dalam hal ini undang-undang tersebut. Kedua, faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang terlibat dalam menegakkan hukum itu sendiri. Ketiga, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Keempat, Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan, Kelima, hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia dalam pergaulan hidup. Faktor-faktor tersebut, dengan demikian, sangat berpangaruh pada pelaksanaan sebuah peraturan atau penmdang-undangan.Fenomena yang terjadi di masyarakat Lebak saat ini menunjukkan bahwa tingkat kesadaran hukum masyarakat, terutama implementasi hukum perkawinan nasional yang terangkum dalam UUP, belum menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang menggembirakan. Dalam praktiknya, meski telah diatur dalam perundang-undangan mengenai tata cara perkawinan, namun pelanggaran dalam bentuk indisipliner (bahkan penentangan) terhadap aturan normatif perkawinan nasional, terutama menyangkut prosedur perkawinan dan perceraian, masih terus berlangsung. Ini menunjukkan bahwa perilaku perkawinan masyarakat Lebak masih diwarnai dengan penyimpangan-penyimpangan dari koridor hukum positif yang telah digariskan negara.Kondisi inilah yang mendorong penulis untuk melakukan penelitian dalam upaya mengungkap atau menemukan hukum yang hidup (living law), dalam hal ini perilaku perkawinan masyarakat Lebak, Banten. Selain itu penelitian ini juga dimaksudkan untuk mengetahui apakah penerapan hukum perkawinan nasional di suatu daerah telah sesuai dengan kesadaran hukum dan ketaatan hukum masyarakat.Kata kunci: kesadaran hukum, Lebak, UU No. 1 Tahun 1974.
Tackling for Human Trafficking: Village-based Movement of Migrant Workers in Lembata, Indonesia Lindra Darnela; Ahmad Tholabi Kharlie
Jurnal Cita Hukum Vol 11, No 1 (2023)
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/jch.v11i1.30970

Abstract

Studies on the role of villages in tackling human trafficking are not widely discussed. This study investigated the efforts of grassroots in tackling human trafficking in Lembata, Indonesia. The data based on observations, interviews with the governments, and discussions with six migrant worker communities in Lembata. This study proved that village community in Lembata had succeeded in providing an alternative livelihood for former migrant workers through strengthening the productive economy. The community was also able to provide guidance and escort to prospective migrant workers to recognize their rights and obligations as migrant workers. The village community had also succeeded in advocating the government to fulfill its obligations in protecting prospective migrant workers and/or migrant workers. Thus, the bottom-up system is an effective way of tackling trafficking.