Claim Missing Document
Check
Articles

Found 32 Documents
Search

Pembangunan Rumah Susun Diatas Tanah Wakaf Helza Nova Lita; Zahera Mega Utama
Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 9 No 2 (2016): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam
Publisher : Badan Wakaf Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47411/al-awqaf.v9i2.82

Abstract

Berdasarkan Ketentuan pasal 17 Undang-undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, bahwa rumah susun dapat dibangun diatas tanah hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai atas tanah Negara, dan hak guna bangunan atau hak pakai diatas hak pengelolaan. Selanjutnya dalam pasal 18 dikemukakan bahwa dalam pemberdayaan tanah wakaf, dapat didirikan diatasnya rumah susun khusus dan atau rumah susun umum. Rumah susun umum adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Sementara itu, rumah susun khusus adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah khusus. Berdasarkan pasal 16 ayat (2) Undang-undang No.41 tahun 2004 tentang Wakaf jo pasal 16 Undang-undang No.20 tahun 2011 tentang rumah susun telah memberikan landasan kepastian hukum bagi pendirian rumah susun diatan Tanah Wakaf. Kata Kunci : Rumah Susun, Tanah Wakaf
PENGATURAN PENGELOLAAN DANA WAKAF SEBAGAI MODAL UNTUK KEGIATAN BISNIS OLEH YAYASAN Aam Suryamah; Helza Nova Lita
Jurnal Bina Mulia Hukum Vol. 5 No. 2 (2021): Jurnal Bina Mulia Hukum Volume 5 Nomor 2 Maret 2021
Publisher : Faculty of Law Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23920/jbmh.v5i2.269

Abstract

ABSTRAK Yayasan merupakan badan hukum bersifat sosial dapat berperan sebagai nazhir dalam pengelolaan benda wakaf. Yayasan dapat mengelola aset wakaf secara produktif namun peruntukannya tetap ditujukan untuk kepentingan penerima wakaf sesuai akta ikrar wakaf. Menarik untuk dikaji sejauhmana yayasan dalam melakukan pengelolaan wakaf secara produktif dikaitkan dengan UU Yayasan dan UU Wakaf. Artikel ini menelaah hal tersebut menggunakan metode yuridis normatif. Yayasan diberi amanah mengelola harta wakaf, berdasarkan Pasal 26 Ayat (3) UU Yayasan, maka berlaku ketentuan hukum perwakafan. Yayasan dapat berperan sebagai nazhir sesuai UU Wakaf. Yayasan yang mengelola wakaf dengan melakukan kegiatan bisnis yang produktif wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai peruntukannya dan mengupayakan benda wakaf sebagai modal bisnis tersebut terjaga utuh, namun produktif dan berkembang. Pengelolaan aset wakaf harus sesuai prinsip ekonomi syariah yang diatur Pasal 43 UU Wakaf. Meskipun harta benda wakaf menurut Pasal 3 PP Wakaf didaftarkan atas nama Nazhir (Yayasan) tidak berarti Yayasan sebagai Nazhir adalah pemilik atas harta benda wakaf. Hal ini hanya terkait perannya untuk melakukan pengelolaan dan pengawasan aset wakaf. Keuntungan pengelolaan aset wakaf yang menjadi milik Yayasan sebagai nazhir sesuai dengan UU Wakaf, sebesar 10 % dari hasil keuntungan bersih pengelolaan aset wakaf yang menjadi modal bisnis. Yayasan sebagai Nazhir wakaf memiliki tanggung jawab untuk menjaga, mengawasi, dan mendistribusikan hasil pengelolaan wakaf. Jika nazhir lalai atau menyalahgunakan tanggung jawabnya tersebut maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan UU Wakaf. Kata kunci: nazhir; produktif; wakaf; yayasan. ABSTRACT A foundation is a legal entity that is social in nature, non-profit organization and can play role as Nazhir in managing waqf objects. This article discusses to what extent foundations in managing waqf productively are linked to the Foundation Law and the Waqf Law using the normative juridical method. With regard to productive waqf, foundations can manage the waqf assets productively but the allocation is still intended for the benefit of the waqf recipient in accordance with the provisions in the waqf pledge deed. Related to the mandate to manage waqf assets, based on Article 26 Paragraph (3) of the Foundation Law, Waqf Law shall apply. Foundations are required to manage and develop waqf assets according to their allotment and keep the waqf objects intact as business capital. The management of waqf assets must be in accordance with the principles of sharia economics as stated in Article 43 of the Waqf Law. Although the property of waqf according to Article 3 PP Waqf is registered under Nazhir’s name, it is only related to its role in managing and supervising waqf assets not as the owner of the property, and the benefit is only 10% of the net profit. Foundations as waqf nazhir have the responsibility to maintain, supervise and distribute the results of waqf management. Under the Waqf Law, Nazhir can be subject to sanctions if he is negligent or abuses their responsibilities. Keywords: foundation; nazhir; productive; waqf.
Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Terhadap Kepatuhan Syariah Oleh Penyelenggara Teknologi Finansial Fadzlurrahman Fadzlurrahman; Etty Mulyati; Helza Nova Lita
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol 4, No 02 (2020): JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH (DESEMBER 2020)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26618/j-hes.v4i02.4213

Abstract

Prinsip utama dalam lembaga keuangan adalah prinsip kehati-hatian. Prinsip kehati-hatian sering kali diartikan secara sempit karena hanya melihat kehati-hatian dalam memberikan pembiayaan. Penerapan prinsip kehati-hatian terbagi menjadi tiga, yaitu kehati-hatian terhadap lembaga keuangan syariah itu sendiri, kehati-hatian dalam memberikan pembiayaan, dan kehati-hatian yang dibebankan kepada organ perusahaan dalam menjaga kepercayaan nasabah. Peran penting Dewan Pengawas Syariah dalam Fintech Syariah adalah mengawal penerapan Prinsip Syariah dalam menjalankan pembiayaan yang dipadukan dengan teknologi. Peraturan AAOIFI dan IFSB mewajibkan ada Dewan Pengawas Syariah di perusahaan syariah. Perkembangan teknologi juga membutuhkan sumber daya manusia yang lebih kompeten dalam menghadapi perkembangan teknologi. Persoalan yang akan diangkat adalah bagaimana kesiapan negara-negara yang menggunakan sistem syariah untuk menerapkan prinsip  kehati-hatian dalam membangun sharia compliance terutama dalam teknomogi finansial. Dalam memaksimalkan peran Dewan Pengawas Syariah perlu memperhatikan independensi, kompetensi, ketekunan, kompensasi, dan dukungan perusahaan. Keberadaan Dewan Pengawas Syariah di beberapa negara seperti Indonesia, Malaysia, dan Pakistan patut menjadi bahan perbandingan guna memaksimalkan Dewan Pengawas Syariah. Dewan Pengawas Syariah Indonesia masih berbentuk lembaga yang terpisah dari pemerintah, berbeda dengan Malaysia dan Pakistan yang sudah ada di pemerintahan sehingga pelaksanaan fatwa yang dikeluarkan dapat memiliki kekuatan hukum mengikat.
Penghimpunan Wakaf Uang pada Perbankan Syariah berdasarkan Hukum Positif Indonesia Syifa Salsabila; Nun Harrieti; Helza Nova Lita
Jurnal Iqtisad Vol 9, No 1 (2022): Jurnal Iqtisad
Publisher : Universitas Wahid Hasyim Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/iq.v9i1.6428

Abstract

Indonesia as a country that embraces dual-banking systems recognizes Conventional Banking and Islamic Banking. One of the differences between the two systems is the social function on Islamic Banking Law. Islamic Banking Law recognizes social functions which one of them is to collect and channel cash waqf as Sharia Financial Institution for Receiving Cash Waqf (SFIRCW) . However, the responsibility that circulates cash waqf shows uncertainty on which party is to be responsible for the cash waqf. The method of writing used in this paper is normative juridical method, which will be linked to the practice of SFRICW on Islamic Banks. The practice for the implementation of SFIRCW can be seen on Bank Muamalat Indonesia (BMI). The practice shows that BMI on receiving Cash Waqf is not responsible for the management and the distribution of the cash waqf, and it is only Nazhir’s responsibility. This shows that Islamic Bank is responsible not only for the SFIRCW function but also the practice of wadi’ah agreement. Islamic Bank is responsible for saving and distributing cash waqf to Nazhir and guarantee that the money is available to be cashed out at all times. Additionally, Nazhir also bears responsibility for guaranteeing that cash waqf practice is carried out according to its means as in Sharia Principle and Rule of Laws.Indonesia merupakan negara yang mengakui dual-banking system yaitu Bank Konvensional dan Bank Syariah. Salah satu perbedaan dari kedua sistem tersebut adalah fungsi sosial pada UU Perbankan Syariah. UU Perbankan Syariah menyebutkan salah satu fungsi sosial adalah menghimpun dan menyalurkan dana wakaf uang sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang(LKS PWU). Namun, pertanggungjawaban atas dana wakaf menimbulkan pertanyaan atas pihak mana yang harus bertanggungjawab atas dana tersebut. Metode penulisan artikel ini menggunakan metode normatif yuridis yang akan dihubungkan dengan praktik LKS PWU pada Bank Syariah. Praktik dari LKS PWU dapat dilihat dari Bank Muamalat Indonesia (BMI), di mana BMI menegaskan bahwa dalam menerima wakaf uang, BMI tidak bertanggung jawab untuk pengelolaan dan penyalurannya, dimana hal tersebut merupakan tanggung jawab Nazhir. Hal ini memperlihatkan bahwa Bank Syariah tidak hanya bertanggungjawab atas fungsi LKS PWU, namun juga praktik dari akad wadi’ah. Bank Syariah bertanggungjawab untuk menghimpun dan menyalurkan dana kepada Nazhir dan menjamin bahwa dana tersebut dapat diambil sewaktu-waktu. Selain itu, Nazhir memiliki tanggung jawab untuk menjamin bahwa praktik wakaf uang dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuannya berdasarkan Prinsip Syariah dan Peraturan Perundang-Undangan.
CROWDFUNDING WAQF MODEL: PERLINDUNGAN HUKUM DANA WAKAF YANG DIKUMPULKAN MELALUI PLATFORM CROWDFUNDING Fadhila Shaffa Luthfie; Helza Nova Lita; Nun Harrieti
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol 6, No 1 (2022): Maret
Publisher : Universitas Muhammadiyah Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24269/ls.v6i1.4738

Abstract

Nowadays, there is an innovation of collecting waqf fund through crowdfunding that will help nazhir’s responsibility in managing and developing waqf assets. This method well-known as Crowdfunding Waqf Model that classified into donation-based crowdfunding. In accordance with unissued regulation regarding donation-based crowdfunding, collecting waqf fund through crowdfunding is an urgent topic to be discussed concerning how is the legal protection of waqf assets in the form of collecting waqf fund through crowdfunding. This research uses normative juridical approach, namely outlining existing problems and discuss according to applicable regulations. The steps of this research encompass steps, i.e: library research of using secondary data and field research in the form of interview. This research concludes that the legal protection in collecting waqf fund through crowdfunding inadequate and still relies on transparency and integration with related regulations. It is necessary to reform waqf regulation in Indonesia that encompass technology development, and creating regulation on donation-based crowdfunding specifically in order to creating legal certainty for the collecting waqf fund activity through technology.
Perspektif Hukum: Penjaminan Simpanan pada Perbankan Syariah Anindya Nabillah; Nun Harrieti; Helza Nova Lita
Jurnal sosial dan sains Vol. 2 No. 4 (2022): Jurnal Sosial dan Sains
Publisher : Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (459.482 KB) | DOI: 10.59188/jurnalsosains.v2i4.384

Abstract

LatarBelakang: Likuidasi yang terjadi pada 16 bank di Indonesia berdampak terhadap tingkat kepercayaan masyarakat sebagai nasabah. Peristiwa ini menjadi alasan pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dalam perbankan yaitu dengan memberikan jaminan atas simpanan setiap nasabah. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mewujudkan usaha yang dapat mendukung pembangunan ekonomi pada industri perbankan yang dipercaya oleh masyarakat sebagai lembaga untuk menyimpan dana dan LPS untuk menjamin simpanan nasabah. Metode: Metode penelitian yang dipakai dalam tulisan ini adalah yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti permasalahan dan mengaitkan dengan hukum positif dan metode analisisnya adalah metode deskriptif. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan Pemberian jaminan kepada nasabah dilakukan dengan cara membuka fasilitas yang ditentukan bank yang terlebih dahulu menganalisa dan melakukan evaluasi nasabah yang akad diberi jaminan. Secara terperinci LPS Syariah memang belum memiliki aturan tersendiri, namun dalam melaksanakan penjaminan LPS sudah menerapkan sejalan dengan ajaran syariah. Kesimpulan: Keberadaan perbankan yang sudah lama menjadi pusat industri perputaran ekonomi suatu    negara, harus mempertahankan kepercayaan seluruh nasabah yang mempercayai industri perbankan dalam menyimpan aset dan harta kekayaannya.
Pemenuhan Syarat-Syarat Zakat Dalam Praktik Zakat Crowdfunding Ditinjau Dari Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Zakat Muhammad Izzar Damargara; Helza Nova Lita; Nun Harrieti
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 07 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i07.1042

Abstract

Zakat crowdfunding merupakan salah satu bagian dari donation-based crowdfunding, dimana donatur tidak memperoleh imbalan apapun dari dana zakat yang diberikannya. Praktik zakat crowdfunding wajib memenuhi ketentuan syarat-syarat zakat yang diatur dalam syariat Islam dan peraturan perundang-undangan di bidang zakat. Penelitian ini bertujuan untuk memahami mengenai pemenuhan ketentuan syarat-syarat zakat dalam mekanisme pengelolaan zakat yang dikumpulkan melalui donation-based crowdfunding platform ditinjau dari peraturan perundang-undangan di bidang zakat. Spesifikasi penelitian dalam penelitian ini adalah deskriptif-analitis, yakni melakukan peninjauan dan pendalaman terhadap pengaturan zakat crowdfunding. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemenuhan ketentuan syarat-syarat zakat pada pengelolaan zakat fitrah yang dikumpulkan melalui donation-based crowdfunding telah memenuhi syarat wajib dan syarat sahnya pelaksanaan zakat sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang zakat. Sedangkan pada praktik pengumpulan zakat mal melalui donation-based crowdfunding platform, pemenuhan syarat-syarat wajib pada dasarnya sulit untuk dipastikan mengingat penghitungan haul, nisab, dan kehalalan dari harta yang dizakatkan diserahkan kepada muzaki. Adapun syarat sahnya zakat mal yang dikumpulkan melalui donation-based crowdfunding telah terpenuhi sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang zakat.
KONSEP SERTIFIKAT KEPEMILIKAN BANGUNAN GEDUNG DI ATAS TANAH WAKAF: UNTUK HUNIAN MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH Zamil, Yusuf Saepul; Nova Lita, Helza; Rubiati, Betty
Bina Hukum Lingkungan Vol. 8 No. 3 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 3, Juni 2024
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24970/bhl.v8i3.272

Abstract

ABSTRAKBanyak tanah wakaf yang belum dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat. Pemanfaatan tanah wakaf dapat dilakukan secara produktif yang salah satunya dengan membangun rumah susun diatas tanah wakaf untuk hunian atau tempat tinggal bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Rumah susun diatas tanah wakaf dapat dilakukan dengan cara menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung. Metode penelitian dilakukan secara yuridis normatif, dengan data sekunder sebagai data utama, dengan didukung oleh data primer. Dalam Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung, tidak terjadi peralihan kepemilikan tanah. Tanah masih dalam penguasaan nazhir, sehingga tidak melanggar syariat Islam, karena harta benda wakaf merupakan milik umat yang dikelola oleh nazhir dan harta benda wakaf tidak boleh beralih kepada siapapun. Di sisi lain nazhir tanah wakaf mendapatkan penghasilan dari sewa tanah yang dibangun untuk rumah susun. Penghasilan dari sewa tanahnya tersebut dapat digunakan untuk kemaslahatan umat. Dalam Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung, kepemilikan hanya bangunan ruang tempat tinggal pembeli rumah susun saja dan tidak termasuk tanahnya. Kata kunci: masyarakat berpenghasilan rendah, sertifikat kepemilikan bangunan gedung. wakaf.ABSTRACTThere is a lot of waqf land that cannot be used for the benefit of the people. One of the ways is to use waqf land productively by building flats on waqf land for housing or housing for low-income people. Flats on waqf land can be done by issuing a Building Ownership Certificate. The research method was carried out in a normative juridical manner, with secondary data as the main data, supported by primary data. In the Building Ownership Certificate, there is no transfer of land ownership. The land is still under Nazir control, so it does not violate Islamic law, because waqf property belongs to the people which is managed by the nazhir and waqf property cannot be transferred to a particular person or legal entity. On the other hand, waqf land nazhirs earn income from renting land built for flats. The income from renting the land can be used for the benefit of the people. In the Building Ownership Certificate, ownership is only of the building where the apartment buyer lives and does not include the land.Keywords: building ownership certificates, low income communities, waqf.  
KONSEP SERTIFIKAT KEPEMILIKAN BANGUNAN GEDUNG DI ATAS TANAH WAKAF: UNTUK HUNIAN MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH Zamil, Yusuf Saepul; Nova Lita, Helza; Rubiati, Betty
Bina Hukum Lingkungan Vol. 8 No. 3 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 3, Juni 2024
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24970/bhl.v8i3.272

Abstract

ABSTRAKBanyak tanah wakaf yang belum dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat. Pemanfaatan tanah wakaf dapat dilakukan secara produktif yang salah satunya dengan membangun rumah susun diatas tanah wakaf untuk hunian atau tempat tinggal bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Rumah susun diatas tanah wakaf dapat dilakukan dengan cara menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung. Metode penelitian dilakukan secara yuridis normatif, dengan data sekunder sebagai data utama, dengan didukung oleh data primer. Dalam Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung, tidak terjadi peralihan kepemilikan tanah. Tanah masih dalam penguasaan nazhir, sehingga tidak melanggar syariat Islam, karena harta benda wakaf merupakan milik umat yang dikelola oleh nazhir dan harta benda wakaf tidak boleh beralih kepada siapapun. Di sisi lain nazhir tanah wakaf mendapatkan penghasilan dari sewa tanah yang dibangun untuk rumah susun. Penghasilan dari sewa tanahnya tersebut dapat digunakan untuk kemaslahatan umat. Dalam Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung, kepemilikan hanya bangunan ruang tempat tinggal pembeli rumah susun saja dan tidak termasuk tanahnya. Kata kunci: masyarakat berpenghasilan rendah, sertifikat kepemilikan bangunan gedung. wakaf.ABSTRACTThere is a lot of waqf land that cannot be used for the benefit of the people. One of the ways is to use waqf land productively by building flats on waqf land for housing or housing for low-income people. Flats on waqf land can be done by issuing a Building Ownership Certificate. The research method was carried out in a normative juridical manner, with secondary data as the main data, supported by primary data. In the Building Ownership Certificate, there is no transfer of land ownership. The land is still under Nazir control, so it does not violate Islamic law, because waqf property belongs to the people which is managed by the nazhir and waqf property cannot be transferred to a particular person or legal entity. On the other hand, waqf land nazhirs earn income from renting land built for flats. The income from renting the land can be used for the benefit of the people. In the Building Ownership Certificate, ownership is only of the building where the apartment buyer lives and does not include the land.Keywords: building ownership certificates, low income communities, waqf.  
TINJAUAN YURIDIS PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS OLEH DOMPET DHUAFA DALAM PENGELOLAAN WAKAF PRODUKTIF Keshia Sashikirana Visco; Helza Nova Lita; Aam Suryamah
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i1.11668

Abstract

Pendirian Perseroan Terbatas (selanjutnya PT) dalam pengelolaan wakaf merupakan langkah strategis dalam pengelolaan yang lebih terukur dan profesional. Dalam praktiknya, pengelolaan wakaf melalui PT tidak terlepas dari risiko bisnis yang dapat memengaruhi keberlanjutannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pendirian PT oleh Dompet Dhuafa dalam pengelolaan wakaf produktif dihubungkan dengan hukum positif di Indonesia, serta mengidentifikasi mitigasi risiko yang diterapkan untuk menjaga keutuhan harta wakaf dalam pengelolaannya melalui PT. Metodologi yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu pendekatan yang berfokus pada pengkajian penerapan serta kaidah-kaidah dalam hukum positif. Informasi dikumpulkan melalui metode kepustakaan dan wawancara dengan Dompet Dhuafa. Hasil penelitian menunjukkan praktik pendirian PT oleh Dompet Dhuafa dalam pengelolaan wakaf tunduk pada tiga Undang-Undang, yaitu UU Wakaf, UU Yayasan, dan UU PT. Berdasarkan regulasi tersebut, Dompet Dhuafa selaku nazhir dapat mendirikan dua jenis PT, yaitu PT yang didirikan dengan harta yayasan dan PT yang didirikan dengan harta wakaf. Dalam hal PT yang didirikan dari harta wakaf, Dompet Dhuafa sebagai pemegang saham mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya dan disalurkan sesuai ketentuan dalam UU Wakaf. Sebagai upaya mitigasi risiko, Dompet Dhuafa menjaminkan saldo nazhir dan mengasuransikan aset wakaf yang dimiliki. Laporan keuangan juga perlu disusun secara terpisah antara harta wakaf dan harta lainnya untuk memastikan kepatuhan terhadap UU Wakaf dan akan diawasi oleh oleh BWI. Meski BWI memiliki mekanisme pembinaan dan pelaporan, pengawasannya masih terbatas pada nazhir. The establishment of a Limited Liability Company (hereafter LLC) in waqf management is a strategic step in a more structured and professional management. In practice, waqf management through LLC is inseparable from business risks that may affect its sustainability. This study aims to analyze the practice of establishing LLC by Dompet Dhuafa in productive waqf management in relation to positive law in Indonesia, as well as to identify risk mitigation applied to maintain the integrity of waqf assets in their management through LLC. The methodology used is normative juridical, which is an approach that focuses on studying the application and rules in positive law. Information was collected through the literature method and interviews with Dompet Dhuafa. The results showed that the practice of establishing a LLC by Dompet Dhuafa in managing waqf is subject to three laws, namely the Waqf Law, the Foundation Law, and the LLC Law. Based on these regulations, Dompet Dhuafa as a nazir can establish two types of LLCs, namely LLC established with foundation assets and LLC established with waqf assets. In the case of a LLC established from waqf assets, Dompet Dhuafa as a shareholder gets profits according to the number of shares it owns and is distributed according to the provisions in the Waqf Law. As a risk mitigation effort, Dompet Dhuafa guarantees the nazir balance and insures the waqf assets owned. Financial reports also need to be prepared separately between waqf assets and other assets to ensure compliance with the Waqf Law and will be supervised by BWI. Although BWI has a coaching and reporting mechanism, its supervision is still limited to the nazir.