Claim Missing Document
Check
Articles

Found 27 Documents
Search

PANDANGAN JARIMAH TA’ZIR TERHADAP KASUS KORUPSI DI INDONESIA SESUAI DENGAN PERSFEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM Andiani Trialika Putri; Enjang Rohiman; Faisal Ahmad Maulana; Deden Najmudin
Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 1 No. 2 (2023): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Publisher : CV SWA Anugrah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.4236/tashdiq.v1i2.1391

Abstract

Masalah korupsi telah menjadi isu serius di Indonesia selama beberapa dekade terakhir. Praktik korupsi tidak hanya merugikan negara dan masyarakat secara umum, tetapi juga menghambat pembangunan ekonomi dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga pemerintah. Artikel ini bertujuan untuk menyelidiki implementasi Hukuman Ta'zir yang dapat diterapkan dalam kasus tindak pidana korupsi, dengan merujuk pada prinsip-prinsip Hukum Pidana Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini bersifat yuridis normatif. Metode yuridis normatif Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum kepustakaan adalah dengan melakukan analisis bahan-bahan kepustakaan (Library Research) atau data sekunder secara eksklusif. Penelitian ini mendalam mengenai Pandangan Jarimah Ta’zir terhadap kasus korupsi di Indonesia sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Pidana Islam. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam kerangka hukum pidana Islam, tindakan korupsi dikategorikan sebagai tindak pidana Jinayah yang dapat dikenai sanksi pidana ta'zir. Dalam menerapkan sanksi atau hukuman terkait dengan Jarimah Ta’zir pada kasus tersebut, terdapat beberapa bentuk hukuman seperti denda, kurungan, atau hukuman lain yang sesuai dengan sifat kejahatan yang dilakukan.
TINJAUAN JARIMAH QISHASH-DIYAT TERHADAP SUATU TINDAK PIDANA DALAM HUKUM POSITIF Sandy Alun Samudra MB; Silvia Khoerotul; Robikhatul Aeni; Deden Najmudin
Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 1 No. 2 (2023): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Publisher : CV SWA Anugrah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.4236/tashdiq.v1i2.1423

Abstract

Jarimah qishash-diyat merupakan hukum pidana Islam yang bersumber dari Allah, karenanya umat muslim haruslah mengikuti ajaran tersebut. Di Indonesia terdapat hukum pidana positif yang bersumber dari manusia. Tindakan pidana seperti pembunuhan dan penganiayaan diatur dalam Jarimah Qishash. Yang oleh karena itu kami ingin menganalisis tindak pidana dalam hukum positif yang akan ditinjau dengan Jarimah Qishash dimana dalam artikel ini akan dijelaskan secara rinci terlebih dahulu tentang apa itu jarimah qishas-diyat dan konsep penggunaannya agar para pembaca dapat memahami terlebih dahulu tentang jarimah qishash-diyat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah pendekatan kualitatif deskriptif dengan studi kepustakaan (Library Research) sebagai jenis penelitiannya. Data yang telah dihimpun kemudian disusun untuk disimpulkan secara objektif. Hasil dari penelitian ini ialah terdapat penemuan persamaan dan perbedaan yang dapat menjadikan jarimah qishash-diyat menjadi relevan dengan hukum positif di Indonesia.
PERTANGGUNGJAWABAN JARIMAH PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN SECARA SENGAJA DAN TIDAK DISENGAJA DALAM HUKUM PIDANA ISLAM Ratu Ayu Tie Teduh; Sangga Buana; Widi Meilawati; Deden Najmudin
Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 1 No. 2 (2023): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Publisher : CV SWA Anugrah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.4236/tashdiq.v1i2.1431

Abstract

Tulisan ini mengkaji pertanggungjawaban jarimah pembunuhan yang dilakukan secara sengaja dan tidak disengaja dalam hukum pidana islam, dengan fokus terhadap hukuman yang dijatuhkan apabila terjadi jarimah pembunuhan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan deskriptif untuk menjelaskan hasil bahasan dengan sedalam-dalamnya melalui pengumpulan data dan membandingkan data yang sudah ada. Pertanggungjawaban pidana dalam Syari’at Islam bisa terjadi, apabila adanya perbuatan yang dilarang/melawan hukum. Perbuatan itu dikerjakan dengan kemauan sendiri, dan pelaku mengetahui akibat perbuatannya itu. Dampak pembunuhan secara sengaja: (1) Dosa; (2) Ia terhalang dalam mendapatkan warisan dan wasiat; (3) Pembayaran kifarat; (4) Diberlakukannya qishash atau maaf dari pihak korban. Dampak pembunuhan tidak sengaja: (1) Diat ringan yang jatuh kepada aqilah yang ditunaikan secara berangsur-angsur dalam jangka waktu tiga tahun; (2) Kifarah dengan membebaskan seorang budak (tanpa aib) yang dapat mengurangi efektivitas mengabdi pada tuannya. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan pertanggujawaban jarimah pembunuhan dalam perpektif hukum pidana islam.
TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERKAIT DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI KAJIAN JARIMAH TA’ZIR Rinah Fahma Aulia; Ujang Supian; Zaidi Hamzah Alfatih; Deden Najmudin
Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 1 No. 2 (2023): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Publisher : CV SWA Anugrah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.4236/tashdiq.v1i2.1432

Abstract

Ta'zir adalah sanksi atas tindakan maksiat tanpa adanya hukuman had dan kifarat. Hukuman ta'zir dapat terkait dengan tubuh, kebebasan, harta, dan aspek lainnya. Islam mengecam korupsi sebagai perbuatan keji dan merusak tatanan kehidupan. Korupsi dianggap sebagai dosa besar (Jinayaat al-kubra) dan melanggar syariat Islam yang bertujuan untuk melindungi harta dan menciptakan kemaslahatan umat manusia. Islam mengajarkan agar perolehan harta dilakukan dengan cara moral dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Tindakan korupsi dalam Islam dapat dikategorikan sebagai ghulul (penggelapan), risywah (penyuapan), sariqah, ghashab (pengambilan paksa hak/harta orang lain), khianat, dan al-maks (pungutan liar). Khususnya terkait dengan tindak pidana korupsi, hukuman bagi pelaku korupsi termasuk dalam jarimah ta'zir karena kompleksnya modus operandi. Penetapan hukuman, termasuk hukuman mati, berada di tangan penguasa (ulil amri), yang harus memperhatikan prinsip keadilan dan kemaslahatan umum. Dalam konteks kejahatan korupsi yang sangat merugikan masyarakat, pemberlakuan hukuman mati dapat dijustifikasi dalam pandangan Islam, dengan mempertimbangkan kepentingan umum yang terancam.
KONSEP PENERAPAN ASAS LEGALITAS DALAM STUDI HUKUM PIDANA ISLAM Reiky Febrio Nayatama Kusyadi; Raudyatuzahra Ramadhani; Salsa Az ZahraAl Khawarizmi; Saskia Besthianna; Deden Najmudin
Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 1 No. 2 (2023): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Publisher : CV SWA Anugrah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.4236/tashdiq.v1i2.1433

Abstract

Dalam keberadaan asas legalitas Dalam hukum pidana menempati tempat sentral dalam menjamin keamanan hukum warga negara, karena asas ini menghendaki adanya peraturan tertulis mengenai suatu tindak pidana namun dapat menimbulkan sanksi. Pada dasarnya penafsiran asas legalitas dalam hukum pidana Indonesia dan hukum pidana Islam tidak jauh berbeda. Hanya saja dalam hukum pidana Islam tidak ada larangan, namun penggunaan analogi, sebaliknya dalam hukum pidana Indonesia penggunaan analogi tidak diperbolehkan.
ANALISIS KASUS KEBAKARAN DI KAWASAN LAHAN GUNUNG BROMO DALAM PENGGUNAAN FLARE SAAT FOTO PRE-WEDDING DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM Fira Firnayah Rozani; Firda Nuroktaviany; Imam Nurjaman; Ilham Aidil Fajar; Deden Najmudin
Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 1 No. 2 (2023): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Publisher : CV SWA Anugrah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.4236/tashdiq.v1i2.1439

Abstract

Kronologi kebakaran lahan di Kawasan Gunung Bromo pada 6 September 2023, yang dipicu oleh penggunaan flare saat pemotretan prewedding di Bukit Teletubbies yang melibatkan enam orang, termasuk manajer wedding organizer, yang ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian dalam penggunaan flare dan kurangnya izin memasuki kawasan konservasi. Dampak kebakaran mencakup kerugian ekonomi dan lingkungan senilai Rp 8,3 miliar, dengan konsekuensi serius terhadap ekosistem, jasa wisata, flora, dan fauna langka. Kebakaran juga menyebabkan krisis air bersih dan berdampak kepada 600 jiwa. Proses rehabilitasi flora membutuhkan waktu 3-5 tahun dengan metode alamiah dan penanaman pohon. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mencatat kerugian negara sebesar Rp 89,7 miliar, termasuk tidak adanya pembelian karcis dan pengeluaran wisatawan selama penutupan 13 hari. Langkah-langkah pencegahan melibatkan aturan area, pemantauan, kepatuhan panduan, kerjasama, laporan pengunjung, dan keberadaan pemadam kebakaran di area rawan. Kasus ini sangat menarik untuk dibahas dari sudut pandang Hukum pidana Islam, yakni meliputi penanganan hukum pidana Islam terhadap pembakaran, dan relevansi konsep al-jarhu al-khata’ dalam perkara kealpaan. Hukuman pidana Islam juga diakui dalam kasus ini, dengan sanksi diyat sebagai akibat dari kelalaian/ kealpaan terhadap tingkat kerugian yang diakibatkan.
PERBANDINGAN HUKUMAN JARIMAH SARIQAH (PENCURIAN) DALAM HUKUM PIDANA ISLAM DENGAN HUKUM INDONESIA Sisi Wardani; Siti Kamilah; Syifa Nur; Widiani Agustien; Deden Najmudin
Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 1 No. 2 (2023): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Publisher : CV SWA Anugrah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.4236/tashdiq.v1i2.1442

Abstract

Dalam hukum pidana positif dan hukum pidana Isam sanksi yang ditetapkan mengenai tindak pidana pencurian ini memiiki perbedaan yang sangat signifikan. Kasus pencurian pun sangat marak di tahun ini, dan para peakunya sebagian besar iaah anak dibawah umur dan ada pula para residivis. Adapun tujuan dari peneitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana perbedaan sanksi hukum Isam dan hukum positif. Metode peneitian daam artike ini iaah menggunakan metode kuaitatif dengan menggunakan studi dokumentasi yang berkaitan dengan peraturan perundang – undangan yang ditemukan daam buku, teks, dan jurna yang berhubungan dengan perbandingan. Daam hasi peneitian ini akan menunjukan adanya perbedaan ataupun persamaan daam hukum pidana Isam dan hukum positif. Jika ditinjau dari perbedaan antara hukum pidana Isam dengan hukum positif yaitu perbedaan daam sanksi yang akan didapatkannya. Sedangkan daam persamaan iaah sama-sama mendapatkan jeratan hukum atau sanksi apabia terbukti bersaah.
Pertalian Jarimah Penganiayaan Mario Dandy Terhadap David Ozora Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam Mira Ardini; Muhammad Farhan; Nailah Sarah Salsabilah; Deden Najmudin
Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol 1, No 11 (2023): Desember
Publisher : Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Norma yang tumbuh dan berkembang di masyarakat seharusnya dijadikan pedoman atau tolak ukur dalam melakukan sesuatu untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran, terutama pelanggaran terhadap norma kesusilaan dan norma hukum. Bagi setiap masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap norma akan dikenai sanksi atau hukuman sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukannya. Namun, sanksi bagi pelanggaran norma tidak hanya diatur dalam Hukum Nasional saja, tetapi juga diatur dalam Hukum Islam. Adapun tulisan ini bertujuan untuk memparkan menegenai pertalian jarimah penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora dalam perspektif Hukum Pidana Islam. Metodelogi yang digunakan ialah kualitatif deskriptif, sumber bahasannya diperoleh berdasarkan pada referensi buku, jurnal, dan artikel ilmiah. Hasil dan pembahasan menunjukkan bahwa dalam hukum pidana Islam yang juga diatur dalam Qanun Aceh, hukuman bagi setiap pelaku pembunuhan dikenai qishash atau diyat. Apabila kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora dikaitkan dengan Qanun Aceh maka Mario Dandy dikenai hukuman diyat, sedangkan hukuman untuk Agnes Gracia yang di mana melakukan perbuatan pidana secara tidak langsung, dalam Qanun Aceh belum ada aturan yang secara khusus mengikatnya Kemudian, untuk menyempurnakan aturan hukum Islam yang telah ada, akan lebih baik lagi apabila ada aturan yang secara khusus mengatur terkait perbuatan pidana tidak langsung yang lebih dijelaskan secara detail dalam Qanun Aceh.
Sanksi Hukum Pidana Islam Terhadap Negara Taufik Ismail Ramadhan; Deden Najmudin
Jurnal Penelitian Multidisiplin Ilmu Vol 2 No 4 (2023): Desember 2023
Publisher : Melati Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

This article aims to examine the sanctions of Islamic criminal law for the state, namely the punishment given to the state that violates Islamic criminal law. This article uses normative juridical research method by examining the sources of Islamic criminal law, such as the Qur'an, Hadith, Ijma, and Qiyas, as well as comparison with national and international criminal law. This article finds that Islamic criminal law sanctions for the state are divided into three categories, namely Hudud, Qisas, and Ta'zir. Hudud is a punishment that is fixed and cannot be changed, such as the death penalty, the punishment of cutting hands, flogging, stoning, and exile. Qisas is a punishment that is reciprocal and can be modified, such as the death penalty, the punishment of wounds, the punishment of fines, and the punishment of daman. Ta'zira is a flexible and customizable punishment, such as imprisonment, fines, flogging, dismissal, inclusion in the list of despicable persons, and others. Islamic criminal law sanctions for the state have important functions, namely preventive function, repressive function, educative function, rehabilitative function, and reformative function. This article also discusses the requirements, process, and implementation of Islamic criminal law sanctions for the state, as well as challenges and solutions.
Eksistensi Hukum Pidana Islam dalam Masyarakat Indonesia Ditinjau Dari Sistem, Tujuan, dan Sumbernya Garis Gusti Ayu; Mita Oktavia; Muhammad Revaldo A; Nurulloh Misbahul Ma’ruf; Deden Najmudin
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Vol 1, No 5 (2023): December
Publisher : Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum Pidana Islam adalah bagian dari hukum Islam yang mencakup ketentuan-ketentuan hukum mengenai tindak pidana. Artikel ini membahas perkembangan Hukum Pidana Islam seiring dengan ekspansi kekuasaan Islam dan interaksinya dengan berbagai kebudayaani. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur kepustakaan dengan pendekatan studi Islam, mengeksplorasi sumber-sumber hukum Islam seperti al-Qur'an, as-Sunnah, dan al-Ra'yu. Tujuan Hukum Pidana Islam terdiri dari dimensi pembuat hukum dan manusia sebagai pelaku dan pelaksana hukum. Sumber hukum pidana Islam bersumber dari al-Qur'an, as-Sunnah, dan al-Ra'yu. Dengan pemahaman ini, artikel ini berusaha memberikan kontribusi pada kajian ilmu mengenai Hukum Pidana Islam, menyajikan pandangan terinci mengenai sistem, sumber, dan tujuan hukum ini. Diharapkan penelitian ini dapat menjadi referensi bagi studi-studi hukum yang mendalam terkait dengan aspek-aspek hukum pidana Islam di Indonesia dan konteks globalnya.
Co-Authors Ahmad Arifin Ahmad Roja Alfiatul Hasanah Alfidh Ardiansyah Aliyana Farha Ramadina Andiani Trialika Putri Ari Hardiansyah Atep Mastur Catur Intan Nuriah Nurbani Yazid Deni Baskara Dessy Desvina Dikri Abdul Jabar Ahmad Enjang Rohiman Fahma Nabila Fadlina Faisal Ahmad Maulana Faizal, Enceng Arif Fayyaz Aqsadia Gisnan Fira Firnayah Rozani Firda Nuroktaviany Garis Gusti Ayu Haiba Muhammad Ilham Aidil Fajar Imam Nurjaman Indah Mutiara Intania Azzahra Jauhari, Moh. Ahsanuddin Mira Ardini Mira Ardini Mita Oktavia Moh Fadhel Abd Jalil Muadz Abdul Aziiz Muhamad Adi Darmawan Muhamad Pandu Septi Wiguna Muhamad Rafly Alamsyah Muhammad Alisra Chivalry Muhammad Azaria Kanigara Muhammad Fajrur Ramadhan Muhammad Farhan Muhammad Humam Nur Hikmah Muhammad Nazhar Fauzan Muhammad Revaldo A Muhammad Reza Rijalallah Mukhlas, Oyo Sunaryo Nabila Siti Royani Nadya Oktaviani Rahma Naila Aulia Rahmah Virhanida Nailah Sarah Salsabilah Najwa Alawiyah Namira Khaulani Narayana Khamil Nashwa Fadila Dewi Naswa Nelina Rahayu Navaratu Annisa Devi Nazwa Rahmmannina Rustandi Nisa Livani Marselia Novandio Satria Ramadhan Nurulloh Misbahul Ma’ruf Puja Maulana Puspa Puspita Anugrah Putri Nur Wisudawati Putri Sansadila Yustisia Rahma Ghefyra Ratu Ayu Tie Teduh Raudyatuzahra Ramadhani Reiky Febrio Nayatama Kusyadi Rifqi Nayif Daniswara Rinah Fahma Aulia Robikhatul Aeni Rofi Sabda Muhammad Ar-Razy Salsa Az ZahraAl Khawarizmi Sandy Alun Samudra MB Sangga Buana Saskia Besthianna Si'ah Khosyiah Silvia Khoerotul Siraj Fawwaz Fikri Madani Sisi Wardani Siti Kamilah Suci Suroya Syahrul Anwar Syifa Nur Taufik Ismail Ramadhan Ujang Supian Ulul Abshor Amrullah Widi Meilawati Widiani Agustien Zahra Nur Afifah Zaidi Hamzah Alfatih