Pemenang lelang eksekusi hak tanggungan sering menghadapi kendala praktis, misalnya yang disebabkan oleh keberatan dari penghuni objek atau gugatan yang diajukan pihak ketiga, sehingga hal ini menjadi tantangan serius dalam penegakan hukum. Kondisi ini mengakibatkan ketidakpastian hukum dan menghambat realisasi hak penguasaan objek lelang bagi pemenang lelang yang telah menunjukkan itikad baik melalui kepatuhan pada prosedur yang telah ditetapkan.Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif-analitis, dengan pendekatan yuridis normatif. Tahapan penelitian meliputi penelitian kepustakaan untuk memperoleh data-data yang sifatnya sekunder serta penelitian lapangan untuk memperoleh data primer. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan metode yuridis kualitatif.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, ketentuan hukum positif di Indonesia secara praktiknya belum optimal dalam menjamin kepastian hukum. Terhadap pemenang lelang yang telah memenangkan objek lelang secara sah namun mengalami hambatan dalam penguasaan objek, terdapat serangkaian upaya hukum preventif dan represif yang dapat ditempuh. Upaya tersebut meliputi penyelesaian secara non-litigasi (melalui negosiasi dan mediasi) serta upaya litigasi formal, yaitu: pengajuan permohonan eksekusi pengosongan kepada pengadilan, pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), dan/atau penempuhan tuntutan pidana berdasarkan perbuatan melawan hukum.