Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Proceeding SENDI_U

DISKURSUS KEADILAN DALAM PASAL 24 PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 23 TAHUN 2012 TENTANG KEPARIWISATAAN Michael, Tomy
Proceeding SENDI_U 2017: SEMINAR NASIONAL MULTI DISIPLIN ILMU DAN CALL FOR PAPERS
Publisher : Proceeding SENDI_U

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (153.055 KB)

Abstract

Mengacu pada Pasal 1 ayat (1) UUD NRI 1945 maka segala jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia haruslah berdasarkan tujuan hukum tertinggi yaitu keadilan hukum. Tetapi di dalam Pasal 24 No. 23-2012 bertentangan dengan UU No. 12-2011 dan UU No. 10-2009 sebagai acuan utamanya. Di dalam era globalisasi, pembatasan kepariwisataan melalui keagamaan tidak sejalan dengan hakikat keadilan hukum. Keagamaan seharusnya menjadikan suatu kepariwisataan lebih menarik untuk menghasilkan perubahan paradigma dalam masyarakat. Saran yang dapat diambil yaitu melakukan perubahan Pasal 24 Perda No. 23-2012 karena peraturan daerah harus tetap nerdasarkan UU No. 12-2011 dan tidak boleh bertentangan dengan UU No. 10-2009; Pemerintah Kota Surabaya harus giat melakukan diskusi ilmiah dalam rangka mengubah paradigma mengenai korelasi keagamaan dengan kepariwisataan agar terciptanya masyarakat yang cerdas dan tetap menghargai keragaman. Kata kunci: keadilan hukum, kepariwisataan, keagamaan.
MEMAKNAI PEMIKIRAN JEAN-JACQUES ROUSSEAU TENTANG KEHENDAK UMUM MENCIPTAKAN KEADILAN Michael, Tomy
Proceeding SENDI_U 2016: SEMINAR NASIONAL MULTI DISIPLIN ILMU DAN CALL FOR PAPERS
Publisher : Proceeding SENDI_U

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di dalam Pasal 6 ayat (1) UU No. 12-2011 dijelaskan bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harusmencerminkan asas keadilan. Tetapi asas keadilan yang tertulis tidak memiliki dasar hukum pemikiran siapakahyang dianut. Hal ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum karena setiap individu dapat melakukan penafsiranatas kehendaknya sendiri. Dengan memaknai pemikiran Jean-Jacques Rousseau sebagai salah satu tokoh yangmenyatakan bahwa kehendak umum akan menghasilkan keadilan maka asas keadilan yang terdapat dalam Pasal 6ayat (1) UU No. 12-2011 menjadi lebih optimal untuk diimplementasikan dalam pembentukan peraturan perundangundangandi Indonesia.Kata kunci: kehendak umum, keadilan, peraturan perundang-undangan, Jean-Jacques Rousseau