Claim Missing Document
Check
Articles

Analisis Putusan Hakim tentang Nafkah Mut’ah pada Cerai Gugat Menurut Hukum Islam Chairunnisa Annasya; Asep Ramdan Hidayat; Encep Abdul Rojak
Bandung Conference Series: Islamic Family Law Vol. 4 No. 2 (2024): Bandung Conference Series: Islamic Family Law
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcsifl.v4i2.13572

Abstract

Abstract. One of the obligations of a husband towards his wife is to provide maintenance. Support is what a husband must give to his wife during marriage. This research raises two main problems: 1. How does the decision number 1085/Pdt.G/2021/PA.Tmk regarding mut'ah livelihoods sit? 2. How is the analysis of decision Number 1085/Pdt.G/2021/PA.Tmk regarding mut'ah maintenance in cases of contested divorce related to Islamic law? This research uses a juridical-empirical approach, with the primary data used being a study of the decisions of Religious Court judges. In collecting data, researchers used interview and literature study methods. For data analysis used in this research is descriptive qualitative. In this case, the judge granted the plaintiff's request to sentence the defendant to pay mut'ah maintenance, because the plaintiff was not proven to have committed nusyuz. This is the legal basis for judges in deciding to grant mut'ah maintenance to wives, referring to Supreme Court Jurisprudence Number 137/K/AG/2007 dated 19 September 2007, SEMA No. 7 of 2012, which was refined with SEMA No. 3 of 2018, as well as the opinions of Mustafa al-Khin and Musthafa al-Bugha in al-Fiqh al-Manhaji 'ala Madzhab al-Imam al Syâfi'i. Judges at the Religious Courts are expected to be more thorough and fair in deciding divorce cases, taking into account the available evidence. Readers who use this research as a reference are expected to be more careful in looking at the shortcomings in this research. Abstrak. Salah satu kewajiban suami terhadap istri adalah pemberian nafkah. Nafkah adalah apa yang harus diberikan oleh seorang suami kepada istrinya selama pernikahan. Penelitian ini mengangkat dua masalah utama: 1. Bagaimana duduk perkara putusan Nomor 1085/Pdt.G/2021/PA.Tmk tentang nafkah mut'ah? 2. Bagaimana analisis putusan Nomor 1085/Pdt.G/2021/PA.Tmk tentang nafkah mut'ah dalam kasus cerai gugat dikaitkan dengan Hukum Islam? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-empiris, dengan data primer yang digunakan ialah studi putusan hakim Pengadilan Agama. Dalam pengumpulan data, peneliti menggunakan metode wawancara dan studi Pustaka. Untuk analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Dalam kasus ini, hakim mengabulkan permintaan penggugat untuk menghukum tergugat membayar nafkah mut'ah, karena penggugat tidak terbukti melakukan nusyuz. Hal ini menjadi dasar hukum hakim dalam memutuskan pemberian nafkah mut'ah kepada istri, merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 137/K/AG/2007 tanggal 19 September 2007, SEMA No. 7 Tahun 2012, yang disempurnakan dengan SEMA No. 3 Tahun 2018, serta pendapat Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam al-Fiqh al-Manhaji 'ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i. Para hakim di Pengadilan Agama diharapkan lebih teliti dan adil dalam memutuskan perkara perceraian, dengan mempertimbangkan bukti yang ada. Para pembaca yang menjadikan penelitian ini sebagai rujukan diharapkan lebih teliti dalam melihat kekurangan yang ada dalam penelitian ini.
Analisis Putusan Nomor 2397/Pdt.G/2023/PA.Badg tentang Pembagian Harta Bersama Menurut Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam Rahmat Maulana Siddiq; Asep Ramdan Hidayat; Siska Lis Sulistiani
Bandung Conference Series: Islamic Family Law Vol. 4 No. 2 (2024): Bandung Conference Series: Islamic Family Law
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcsifl.v4i2.14504

Abstract

Abstract. Joint property is property acquired during the marriage period. The issue to be discussed in this study is the analysis of Decision Number 2397/Pdt.G/2023/PA. Badg on the division of common property according to Article 97 of the Compilation of Islamic Law. The type of research used in this study is normative. The type of research used is descriptive. The problem approach used is a normative approach. The data used are secondary data consisting of primary legal material, secondary legal material and tertiary legal material which are then analyzed qualitatively. The data collection method uses interview techniques and document studies. Based on the results of research in this discussion is the division of joint property in the Compilation of Islamic Law, regulated in Article 97 which reads that widows or divorced widowers are each entitled to one-second of the joint property. Property in marriage is divided into two, namely congenital property and joint property. Judges of Religious Courts make decisions on common property cases using the Compilation of Islamic Law as the basis for the division of common property. Judges do not always use Article 97 of the Compilation of Islamic Law in determining decisions on joint property cases, as in the decision of the Religious Court Number 2397/Pdt.G/2023/PA. Badg, in his legal considerations, the judge divided the joint property with a larger share for the Plaintiff and the Defendant got smaller, in determining the division of the joint property, the judge considered various factors in the field and gave a fair verdict based on the facts and evidence presented. Abstrak, Penelitian Harta bersama adalah harta yang diperolah selama masa perkawinan. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah analisis Putusan Nomor 2397/Pdt.G/2023/PA.Badg tentang pembagian harta bersama menurut Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif. Tipe penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Metode pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan studi dokumen. Berdasarkan hasil penelitian dalam pembahasan ini adalah pembagian harta bersama dalam Kompilasi Hukum Islam, diatur dalam Pasal 97 yang berbunyi bahwa janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama. Harta dalam perkawinan dibagi menjadi dua yaitu harta bawaan dan harta bersama. Hakim Pengadilan Agama menetapkan putusan mengenai perkara harta bersama menggunakan Kompilasi Hukum Islam sebagai dasar pembagian harta bersama. Hakim tidak selalu menggunakan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam dalam menetapkan putusan perkara harta bersama, seperti dalam putusan Pengadilan Agama Nomor 2397/Pdt.G/2023/PA.Badg, dalam pertimbangan hukumnya, hakim membagi harta bersama dengan bagian yang lebih besar untuk Penggugat dan Tergugat mendapatkan lebih kecil, dalam menetapkan pembagian harta bersama tersebut, hakim mempertimbangkan berbagai faktor di lapangan dan memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta dan bukti yang diajukan.
Konstruksi Sosial terhadap Hukum Adat dalam Penyelesaian Sengketa Tanah: Studi Kualitatif Hidayat, Asep Ramdan
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 13 No 1 (2024): Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sengketa tanah merupakan isu kompleks yang tidak hanya menyangkut aspek kepemilikan, tetapi juga legitimasi hukum antara negara dan masyarakat adat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi sosial masyarakat terhadap hukum adat dalam penyelesaian sengketa tanah serta interaksinya dengan hukum formal. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan desain studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan tokoh adat, aparat pemerintah, dan masyarakat yang terlibat sengketa; penyebaran kuesioner kepada anggota komunitas adat; observasi lapangan; serta studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat tetap memiliki legitimasi sosial yang kuat karena dipandang lebih adil, cepat, murah, dan menekankan pada harmoni sosial. Mekanisme adat terbukti mampu menjaga kohesi sosial melalui musyawarah terbuka dan ritual budaya, sehingga keputusan lebih diterima masyarakat. Namun, ditemukan adanya kesenjangan antara legitimasi sosial hukum adat dengan legitimasi legal hukum formal yang menimbulkan dualisme hukum dalam praktik penyelesaian sengketa. Penelitian ini menegaskan bahwa hukum adat bukan sekadar norma yang diwariskan, melainkan hasil konstruksi sosial yang terus diproduksi melalui interaksi masyarakat. Temuan ini memiliki implikasi praktis bagi pembuat kebijakan untuk memperkuat pengakuan hukum adat dan membangun sinergi dengan hukum formal guna menciptakan sistem hukum yang pluralis dan berkeadilan.
Sistim Jual Beli Padi Secara Tebas Pada Puncak Musim Panen Menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata Hidayat, Asep Ramdan
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 3 (2023)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55129/.v12i3.2543

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang keabsyahan jual beli secara tebas pada waktu panen padi, yaitu terpenuhinya rukun dan syarat dalam jual beli menurut hukum Islam berkenaan dengan barang sebagai objek jual beli. Syarat-syarat objek jual beli adalah barang-barang tertentu yang dapat ditentukan wujud dan jumlahnya serta tidak dilarang menurut hukum untuk diperjual belikan. Tinjaun ini tentunya berlaku juga dalam hukum perdata sehingga dapat diketahuinya status hukum keabsahan jual beli tebas dalam tinjaun hukum Islam dan hukum perdata. Pada prakteknya jual beli tebas hanya cukup dilakukan penaksiran terhadap jumlah padi yang masih terhampar disawah belum diketahui kadar jumlah secara pasti, Sehingga memunculkan pertanyaan :Bagaimana aturan hukum Praktek jual beli Sistim tebas pada panen padi menurut hukum Islam dan Hukum Perdata, ,Bagaimana sistim jual beli padi secara tebas dilakukan., Temuan menunjukkan bahwa jual beli sistim tebas pada musim panen padi menurut hukum Islam syah karena memenuhi rukun dan syarat akad,begitupun menurut hukum perdata selama padi hasil panen bisa diserah terimakan sesuai kesepakatan taksiran dari kedua belah pihak dengan kemaslahatan yang dirasakan oleh kedua belah pihak baik penjual atau pembeli sangat bermanfaat karena sistim jual beli tebas dilapangan dilakukan dengan taksiran berdasarkan luasan tanah dan instrument harga padi.