Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Anterior Jurnal

ANALISIS PENENTUAN DISPENSASI PERNIKAHAN PADA PENGADILAN AGAMA DI KALIMANTAN SELATAN: Analysis Of The Determination Of Marriage Dispensation At The Religious Court In South Kalimantan St. Zubaidah; Fahmi Al amruzi; Gusti Muzainah
Anterior Jurnal Vol. 21 No. 3 (2022): Anterior Jurnal
Publisher : ​Institute for Research and Community Services Universitas Muhammadiyah Palangkaraya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33084/anterior.v21i3.3596

Abstract

Dispensasi kawin yang diberikan oleh Pengadilan kepada calon suami istri yang belum mencapai batas umur terendah agar dapat melangsungkan perkawinan, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, kemudian direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang mempersamakan batas minimal perkawinan menjadi 19 tahun baik bagi laki-laki maupun bagi perempuan, semula 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Undang-Undang tersebut juga mengharuskan setiap permohonan dispensasi kawin terdapat alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup, sehingga hakim dapat mengabulkan atau menolak dispensasi perkawinan yang diajukan, termasuk dalam hal ini Hakim Pengadilan Agama di Kalimantan Selatan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, bersifat deskriptif analisis, baik data primer dan data sekunder, dengan lokasi penelitian Pengadilan Agama di Kalimantan Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari sekian banyak permohonan perkara dispensasi kawin yang diajukan lebih banyak (mayoritas) mendapatkan penetapan dikabulkan. Konstruksi berdasarkan situasi dan kondisi masyarakat terhadap UU Nomor 16 tahun 2019, terutama dalam hal penerapan ketentuan alasan mendesak, yang tidak hanya dimaknai telah terjadinya perbuatan zina ataupun perbuatan yang melanggar norma, namun harus dipahami mendesak dalam arti telah adanya kemampuan baik secara fisik maupun psikis, telah adanya kemampuan untuk bertanggung jawab, sehingga tujuan perkawinan membentuk rumah tangga yang bahagia, sejahtera dapat terwujud. Upaya mekonstruksi ketentuan alasan mendesak dispensasi kawin, yaitu dengan mengubah dalam tataran normatif perundang-undangan dan pada tahadap praktis dalam putusan dan penetapan hakim. Kebutuhan tersebut paling tidak didasarkan pada kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial, dan ekonomi.
KEARIFAN LOKAL DALAM PENGELOLAAN HUTAN DI KALIMANTAN TENGAH: Local Wisdom In Forest Management In Central Kalimantan Ariyadi Ariyadi; Ahmadi Hasan; Gusti Muzainah
Anterior Jurnal Vol. 21 No. 3 (2022): Anterior Jurnal
Publisher : ​Institute for Research and Community Services Universitas Muhammadiyah Palangkaraya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33084/anterior.v21i3.3597

Abstract

Prinsip kesinambungan dalam kegiatan berladang bisa dilihat dari rotasi areal yang dilakukan dalam berladang. Oleh karenanya sistem ini disebut sebagai sistem ladang berpindah. Areal awal berladang pastilah dilakukan di hutan rimba atau hutan primer. Setelah areal itu selesai dipakai untuk berladang maka mereka akan mencari areal lainnya. Karena itulah disebutkan bahwa sistem kultifasi ini disebut sebagai sistem ladang berpindah. Prinsip Kolektifitas Cara untuk mengerjakan kegiatan berladang itu tentu tidak dilakukan sendiri tapi dengan cara gotong royong secara kolektif. Dalam hal inilah prinsip kolektifitas diterapkan. Prinsip kebersamaan itu dilakukan dalam semua tahap kegiatan berladang: menebas, menebang, membakar lahan, menanam, membersihkan gulma atau merumput dan panen. 1. Hasil peneitian masyarakat dayak Kalimantan Tengah memiliki prinsip dalam menjaga lingkungan pertama mereka Prinsip Organik. 2. Sistem Subsistensi. 3. Prinsip Keanekaragaman. 4. Prinsip Kolektifitas. 5. Prinsip Kesinambungan. 6. Prinsip Ritualitas. 7. Prinsip Hukum Adat. Kedua banyaknya aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia dari dulu sampai saat ini tentu harus ada penyegaran ditingkat lokal sebagai benteng awal dalam menjaga lingkungan terutama dalam masalah hutan adat, maka tentu diperlukan satu aturan yang mengakomodir tentang penjagaan atau pengawasan lingkungan adat berbasis prinsi-prinsip yang berbasis kearifan lokal sehingga menjadi kepastian hukum bagi masyarakat adat yang ingin menerapkan penjagaan lingkungan