Herni Widanarti
Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 30 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search
Journal : Diponegoro Law Journal

IMPLEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/ PUU-VIII/2010 TERHADAP ANAK LUAR KAWIN DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI SEMARANG DAN PENGADILAN AGAMA SEMARANG Gayaputri, Azelia; Widanarti, Herni; Mas'ut, Mas'ut
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 2 (2019): Volume 8 Nomor 2, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (286.194 KB)

Abstract

Anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak sah menurut  pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebut sebagai anak tidak sah atau anak luar kawin. Konsekuensi dari perkawinan tersebut kepada anak luar kawin membawa akibat hukum terhadap hubungan keperdataan dan perlindungan anak. Sebelum Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 46/ PUU-VIII/2010 anak luar kawin telah dirugikan hak-hak konstitusionalnya sebagai warga negara. Dengan adanya putusan ini maka anak luar kawin memperoleh persamaan derajat dengan anak sah pada umunya. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini mengenai perlindungan anak luar kawin sebelum dikeluarkannya putusan tersebut serta bagaimana implementasinya di wilayah Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Agama Semarang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, dengan spesifikasi penelitian deskriptif komparatif. Pengumpulan data melalui wawancara, studi dokumen dan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan anak luar kawin sebelum putusan ini hanya sebatas mempunyai hubungan perdata dengan ibunya saja. Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi ini belum dapat diterapkan di wilayah Pengadilan Negeri Semarang karena bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut oleh hakim dan nilai yang ada di dalam masyarakat, tetapi dapat di terapkan di wilayah Pengadilan Agama Semarang, selama perkawinan tersebut sah menurut Hukum Islam. Perlu adanya sosialisasi hukum perkawinan agar tidak merugikan kepentingan anak di masa depan.
PELAKSANAAN DISPENSASI KAWIN BERDASARKAN UNDANG -UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 22/PUU-XV/2017 TERKAIT DENGAN BATAS UMUR PERKAWINAN DI KOTA SEMARANG Raden Maestro Broto Ariyo; Yunanto Yunanto; Herni Widanarti
Diponegoro Law Journal Vol 11, No 2 (2022): Volume 11 Nomor 2, Tahun 2022
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (961.505 KB)

Abstract

Pelaksanaan perkawinan harus memenuhi berbagai persyarakatan, salah satunya terkait dengan batasan umur. Dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan ditentukan batas usia yakni 16 (enam belas) tahun bagi wanita dan 19 (Sembilan belas) tahun bagi laki-laki.Apabila para pihak yang hendak melangsungkan perkawinan belum mencapai batas umur, maka diajukan dispensasi kawin pada pengadilan. Setelah dikeluarkan Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017 dinyatakan bahwa syarat usia perkawinan baik pria maupun wanita dinaikkan menjadi adalah 19 (sembilan belas) tahun. Hal ini kemudian diatur dalam aturan pelaksan dari putusan MK tersebut yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui urgensi pengajuan dispensasi kawin dan pelaksanaan pengajuan dispensasi kawin setelah keluarnya Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017 di Kota Semarang. Metode yang digunakan yakni yuridis empiris. Hasil dari penelitian bahwa urgensi pengajuan dipensasi kawin adalah untuk mengakui status perkawinan, melindungi status anak dan mencegah kemungkaran. Pelaksanaan perkawinan anak sebelum maupun setelah keluarnya Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017 sama-sama melalui pengajuan dispensasi kawin. yang membedakan hanyalah batas usia minimal perkawinan.
PELAKSANAAN IZIN ORANG TUA DALAM PERKAWINAN DI BAWAH USIA 21 TAHUN Syatifa Farhanna Syaukani; Yunanto Yunanto; Herni Widanarti
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 2 (2019): Volume 8 Nomor 2, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (297.198 KB)

Abstract

Perkawinan merupakan suatu peristiwa hukum yang sangat penting dalam kehidupan manusia dengan berbagai konsekuensi hukumnya. Perkawinan dinyatakan sah apabila memenuhi syarat yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang salah satunya mengatur mengenai kriteria umur untuk dapat melakukan perkawinan. Perkawinan yang dilangsungkan oleh calon mempelai yang berusia di bawah 21 tahun harus mendapatkan izin dari orang tua. Bagi mereka yang belum memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan tidak boleh melangsungkan perkawinan sekalipun diizinkan orang tua. permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini mengenai proses pelaksanaan izin orang tua dalam perkawinan di bawah usia 21 tahun serta urgensi dari adanya izin orang tua. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Pengumpulan data melalui wawancara, studi dokumen dan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan yang dilangsungkan oleh calon mempelai yang berusia di bawah 21 tahun harus disertai dengan izin tertulis dari orang tua atau yang disebut dengan N5 dan menandatagani surat tersebut di depan Pegawai Pencatat Nikah guna menghindari adanya pemalsuan dari surat izin kawin tersebut. Surat izin dari orang tua ini sangat penting karena merupakan bentuk pertanggung jawaban dari orang tua kepada anaknya yang belum dewasa namun akan melangsungkan perkawinan dan selain itu adanya izin dari kedua orang tua ini merupakan pelaksanaan asas partisipasi keluarga yang dianut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
KEDUDUKAN E-COMMERCE DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Dita Hapsari; Hendro Saptono; Herni Widanarti
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 1 (2019): Volume 8 Nomor 1, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (295.985 KB)

Abstract

Kegiatan perdagangan dengan memanfaatkan media internet dikenal dengan istilah electronic commerce, atau disingkat e-commerce. Transaksi elektronik diatur pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang kemudian telah diamandemen menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris.Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah penelitian yang bersifat deskriptif analisis.Metode pengumpulan data yang dilakukan penulis dengan meneliti data primer dan data sekunder dan data tersier yang diperoleh melalui kuesioner dan studi kepustakaan.Penelitian ini dilakukan dengan menetapkan responden yang berjumlah enam orang, meliputi tiga segmentasi e-commerce yaitu business to business, business to consumer dan consumer to consumer yang masing-masing terdiri dari pelaku usaha/penjual dan konsumen/pembeli.Kedudukan e-commerce dalam perspektif Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah adanya pengakuan bahwa keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah untuk memberikan kepastian hukum dalam pembuktian terhadap transaksi elektronik yang terdapat pada penambahan penjelasan Pasal 5 Ayat (1) UU ITE 2016. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak konsumen yang dilanggar oleh penjual adalah barang yang diterima konsumen tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.Sebagai alat bukti yang sah, Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik dapat digunakan oleh konsumen untuk meminta pertanggungjawaban kepada penjual.Sesuai pasal 7 UU Perlindungan Konsumen tahun 1999, tanggung jawab yang diberikan oleh pelaku usaha adalah dengan melakukan pengembalian uang atau pengiriman barang yang kurang dengan membebaskan ongkos kirim kepada konsumen setelah konsumen mengirimkan bukti-bukti berupa dokumen atau foto yang menerangkan jumlah barang yang seharusnya diterima oleh konsumen.
PELAKSANAAN ASAS KESEIMBANGAN DALAM PERJANJIAN KEMITRAAN YANG DIBUAT SEPIHAK (Studi Kasus pada Perjanjian Pengusahaan dan Penggunaan SPPBE antara PT. Pertamina (Persero) dengan PT. Rejeki Berkah Empat Putra) Athifa Nabila Izdihar; Suradi Suradi; Herni Widanarti
Diponegoro Law Journal Vol 10, No 1 (2021): Volume 10 Nomor 1, Tahun 2021
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (578.533 KB)

Abstract

Munculnya berbagai macam perjanjian baku di masyarakat saat ini menjadi sebuah pertanyaan yang serius mengenai pelaksanaan asas keseimbangan dalam perjanjian baku tersebut. Seperti perjanjian kemitraan mengenai pengusahaan dan penggunaan SPPBE antara PT. Pertamina (Persero) dengan PT. Rejeki Berkah Empat Putra (PT. RBEP) yang perjanjian tersebut dibuat sepihak dan perlu dianalisis mengenai pelaksanaan asas keseimbangannya. Jurnal hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis apakah asas keseimbangan telah diakomodir dalam perjanjian pengusahaan dan pengunaan SPPBE tersebut serta perlindungan hukum bagi pihak yang tinggal menandatangani pada perjanjian kemitraan yang dibuat sepihak. Pelaksanaan asas keseimbangan dalam perjanjian pengusahaan dan penggunaan SPPBE antara PT. Pertamina (Persero) dan PT. RBEP belum sepenuhnya diakomodir karena dalam perjanjian tersebut terdapat ketentuan yang tidak logis mengenai hak dan kewajiban yang dibebankan kepada PT. RBEP selaku pihak kedua. Perjanjian tersebut mengandung klausula eksonerasi yang memberatkan salah satu pihak yaitu adanya ketentuan hak dan kewajiban yang tidak logis serta dalam pelaksanaan perjanjian tersebut juga tidak logis karena tidak memenuhi asas itikad baik objektif. Perlindungan hukum bagi pihak yang tinggal menandatangani pada perjanjian kemitraan yang dibuat sepihak tersebut yaitu berdasarkan asas itikad baik. Sehingga, bentuk perlindungan hukumnya adalah mengesampingkan isi perjanjian tersebut dalam bentuk pembatalan perjanjian di mana PT. RBEP dapat mengajukannya ke pengadilan. 
PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN YANG DIKUASAI SECARA SEPIHAK OLEH AHLI WARIS PENGGANTI Fanny Suryani; Yunanto Yunanto; Herni Widanarti
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 2 (2019): Volume 8 Nomor 2, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (173.981 KB)

Abstract

Hukum waris erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia karena pada hakikatnya semua manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum berupa kematian. Akibat hukum yang ditimbulkan dengan terjadinya kematian diantaranya adalah bagaimana pengurusan dan kelanjutan hak dan kewajiban seseorang yang meninggal dunia tersebut.Penyelesaian mengenai pengurusan dan kelanjutan hak dan kewajiban ini sebenarnya dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan, namun realitanya seringkali hal ini menimbulkan masalah yang berujung pada pengadilan.Ketidaktahuan pihak yang dirugikan mengenai hukum menyebabkan mereka tidak dapat memperoleh haknya.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana langkah yang dapat dilakukan ahli waris terkait harta warisan yang dikuasai ahli waris pengganti dan bagaimana pembagiannya harta warisan yang masih dikuasai ahli waris pengganti. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang dilengkapi dengan wawancara narasumber yaitu hakim dan panitera muda di beberapa Pengadilan Negeri, sedangkan spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis.Dalam menghadapi kasus semacam ini maka pertama yang harus dilakukan adalah menyelesaikan secara kekeluargaan, ketika telah diupayakan namun gagal, ahli waris yang berhak bisa meminta bantuan pengadilan. Mengenai siapa yang berhak dibuktikan dengan surat keterangan waris yang dikeluarkaan notaris, karena pada kasus ini para pihak merupakan Golongan Timur Asing Tionghoa yang tunduk pada KUH Perdata. Dikeluarkannya surat keterangan waris tersebut yaitu setelah notaris melakukan pengecekan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, apakah pewaris selama hidupnya pernah meninggalkan testamen atau tidak. Pembagian jumlah bagiannya dalam kasus ini berpedoman pada KUH Perdata, karena ahli waris merupakan golongan I dan terjadi pergantian tempat golongan 1 pula maka hak bagiannya kepala demi kepala adalah sama. Dalam pelaksanaannya apabila pihak yang menguasai tetap tidak mau membagi harta warisan maka Balai Harta Peninggalan akan membantu untuk melakukan pembagiannya misalnya dengan melakukan penjualan secara lelang, namun sebaliknya jika dengan sukarela membagi harta warisan maka apakah objek waris akan dijual lebih dulu atau dibagi langsung tergantung kesepakatan para pihak.
PELAKSANAAN PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR (Studi Implementasi Pasal 26 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Terhadap Pemberian Dispensasi Kawin di Kabupaten Gunungkidul) Husni Kurniawati; Yunanto Yunanto; Herni Widanarti
Diponegoro Law Journal Vol 9, No 2 (2020): Volume 9 Nomor 2, Tahun 2020
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (834.611 KB)

Abstract

Perkawinan dapat dilakukan apabila telah memenuhi syarat materil maupun syarat formil. Pada salah satu syarat materil, perkawinan dapat dilakukan jika kedua pihak telah mencapai usia minimal yang telah ditentukan. Dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan, batas usia minimal adalah 16 (enam belas) tahun bagi perempuan dan 19 (sembilan belas) tahun bagi laki-laki. Kemudian setelah keluarnya Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017 dan direvisinya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan, batas usia minimal perkawinan dinaikkan menjadi 19 (sembilan belas) tahun. Ketentuan mengenai batas usia minimal tersebut dapat disimpangi, yaitu apabila kedua belah pihak atau salah satu pihak belum mencapai usia tersebut, maka dapat mengajukan permohonan dispensasi kawin pada pengadilan yang bersangkutan. Di Kabupaten Gunungkidul, pengajuan permohonan dispensasi kawin untuk dapat dikatakan cukup banyak. Penyebabnya adalah karena sang anak telah hamil terlebih dahulu dimana dipicu oleh beberapa hal. Selain itu kurangnya informasi pada masyarakat mengenai dinaikkannya batas usia perkawinan menjadi 19 (sembilan belas) tahun juga mempengaruhi banyaknya permohonan yang diajukan. Pengajuan permohonan dispensasi kawin diajukan oleh orang tua anak yang hendak dinikahkan ke pengadilan yang bersangkutan. Padahal dalam Pasal 26 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa orang tua wajib mencegah terjadinya perkawinan anak dibawah umur. Berdasarkan hasi penelitian pasal tersebut bukan merupakan pasal yang bertentangan melainkan justru berkesinambungan. Pasal tersebut merupakan bentuk pencegahan sebagai kewajiban dari orang tua, maka apabila telah terjadi hal yang mendesak dan harus dinikahkan maka orang tua dapat mengajukan permohonan dispensasi kawin. Permohonan diajukan oleh orang tua karena sang anak belum cakap bertindak. Dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin hakim harus memperhatikan aspek perlindungan anak yang tercantum dalam PERMA Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dan memastikan hak-hak anak terpenuhi. Pertimbangan hakim yang digunakan adalah demi kebaikan anak dan kemaslahatan bersama. Pasal tersebut tidak dapat dijadikan sebagai pertimbangan hakim dalam mengeluarkan penetapan terhadap dispensasi nikah, karena tidak terdapat hubungan, akan tetapi dapat dijadikan sebagai pertimbangan nasehat bagi orang tua. Selain itu menurut penulis dapat dijadikan pertimbangan bilamana alasan yang digunakan untuk mengajukan permohonan dispensasi nikah adalah bukan karena hal yang mendesak.
TINJAUAN YURIDIS HAK PEWARISAN ANAK ADOPSI MENURUT KUH PERDATA ( STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PATI No.60/Pdt.P/2019/PN.Pti. ) Firdaus Yusri Abrar; Herni Widanarti; Triyono Triyono
Diponegoro Law Journal Vol 10, No 1 (2021): Volume 10 Nomor 1, Tahun 2021
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (771.504 KB)

Abstract

Pengangkatan anak merupakan salah satu jalan keluar dan alternatif positif serta manusiawi terhadap kehadiran seorang anak dalam pelukan keluarga yang memiliki akibat hukum dalam pelaksanaannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pengangkatan anak (adopsi) berdasarkan KUH Perdata dan hak pewarisan yang dimiliki oleh anak adopsi menurut KUH Perdata. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa Putusan Pengadilan Negeri Pati Nomor 60/Pdt.P/2019/PN Pti. Tentang pengangkatan anak (adopsi) yang dimohonkan oleh pasangan suami istri yaitu Bambang Purwanto dan Erma Wahyuni untuk mengangkat anak (adopsi) terhadap seorang anak laki-laki yang bernama Jeremy Octaviano telah sesuai dengan KUH Perdata, Staatsblad 1917 Nomor 129, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1983 tentang Pengangkatan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Pengangkatan anak laki-laki yang bernama Jeremy Octaviano dalam Putusan Pengadilan Negeri Pati Nomor 60/Pdt.P/2019/PN Pti.oleh pasangan suami istri yang bernama Bambang Purwanto dan Erma Wahyuni yang berakibat hukum menjadi anak sah dari pasangan suami istri tersebut sehingga anak laki-laki yang bernama Jeremy Octaviano itu berkedudukan dan patuh dalam pewarisan KUH Perdata maka anak laki-laki tersebut sebagai ahli waris golongan satu dari orang tua yang bernama Bambang Purwanto dan Erma Wahyuni.
KEDUDUKAN ANAK DALAM PERKAWINAN SIRI DAN UPAYA PEMENUHAN HAK KEPERDATAANNYA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.46/PUU-VIII/2010 Selvinda Widya Rosa; Yunanto Yunanto; Herni Widanarti
Diponegoro Law Journal Vol 10, No 2 (2021): Volume 10 Nomor 2, Tahun 2021
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (779.598 KB)

Abstract

Perkawinan siri adalah perkawinan yang tidak dicatatkan dalam KUA serta tidak memiliki bukti hukum yang kuat dan hanya sah dimata Agama. Akibatnya anak yang lahir dari perkawinan siri adalah anak luar kawin. Sesuai dengan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Dalam penelitian ini, akan membahas terkait kedudukan anak kawin siri serta bagaimana perlindungan hak keperdataan anak tersebut. Pembahasan tersebut bertujuan agar masyarakat mengetahui sebab akibatnya perkawinan siri bagaimana anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Tujuannya agar para masyarakat mengerti akibat dari perkawinan siri.  Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan jenis penelitian deskriptif. Hasilnya, anak kawin siri hanya memiliki kedudukan dengan ibunya saja dan anak tersebut mendapatkan perlindungan hukum yang berbeda karena,tidak memiliki akta kelahiran, setelah keluarnya Putusan MK anak tersebut dapat menuntut haknya kepada ayah biologisnya.
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGELUARKAN DISPENSASI IZIN PERKAWINAN (STUDI PENETAPAN PENGADILAN NEGERI TEMANGGUNG NOMOR : 529/Pdt.P/2013/PN.TMG ) Gagas Sekar Lugasti; Herni Widanarti; Aminah Aminah
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 2 (2019): Volume 8 Nomor 2, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (292.114 KB)

Abstract

Dalam pelaksanaan perkawinan, diatur batas minimum usia kawin pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Namun dalam Pasal 7 ayat (2) dalam hal terdapat penyimpangan pada ayat (1) dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orangtua laki-laki maupun pihak perempuan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam menyelesaikan perkara dispensasi perkawinan khususnya di Pengadilan Negeri serta untuk mengetahui apa implikasi dari adanya penetapan yang diberikan Hakim terhadap perkawinan tersebut. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris. Dalam  mengeluarkan penetapan atas permohonan dispensasi perkawinan dibawah umur, hal-hal yang dimohonkan serta alasan-alasan mengapa permohonan diajukan menjadi dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan. Sepanjang alasan-alasan dianggap patut serta syarat-syarat perkawinan tidak ada yang dilanggar. Dari adanya penetapan yang diberikan oleh Hakim, maka perkawinan dapat dilakukan pencatatan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil guna mendapatkan bukti nikah yaitu keluarnya Akta Nikah.