Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi temuan-temuan terkait pengaturan nafkah anak, tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya, dan pentingnya perlindungan kepentingan terbaik anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan analisis dokumen hukum dan studi kasus putusan pengadilan agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat variasi dalam pengaturan nafkah anak dalam putusan pengadilan agama di Kota Gorontalo, ketidakpatuhan orang tua, kesulitan menentukan jumlah nafkah yang tepat, dan kekurangan mekanisme penegakan hukum. Namun, variasi dalam interpretasi dan penerapan faktor-faktor lain juga menunjukkan perlunya pertimbangan yang hati-hati dan adil dalam menentukan besaran nafkah anak. Dalam kesimpulannya, penelitian ini menyoroti kompleksitas pengaturan dan pelaksanaan pemberian nafkah anak setelah perceraian orang tua dalam Undang-Undang Perkawinan berdasarkan putusan pengadilan agama Kota Gorontalo. Penting untuk memastikan konsistensi dalam penerapan hukum, peningkatan kesadaran orang tua, peningkatan mekanisme penegakan hukum, dan perlindungan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas utama. Kolaborasi antara institusi hukum, pemerintah, dan lembaga masyarakat juga diperlukan untuk meningkatkan implementasi dan penegakan hukum terkait pemberian nafkah anak setelah perceraian.