Perkembangan digitalisasi maraknya aplikasi judi online di tengah masyarakat yang didukung kemudahan teknologi pemerintah menegaskan pentingnya menjaga diri dan orang-orang terdekat dari bahaya judi online. Praktik judi online dapat diminimalisir dan diberantas, Memberantas kejahatan ini tidak hanya tugas pemerintah, melainkan butuh kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat. Kurun waktu dua tahun terakhir, menurut data Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online), sedikitnya 3 juta lebih orang terpapar perjudian daring ini. Ratusan triliun rupiah uang masyarakat tersedot dalam permainan judi online tersebut. Mulai dari permainan slot ratusan ribu hingga miliaran rupiah. Pelajar, anggota dewan, mahasiswa, pengendara ojek online, ASN, anggota polisi, hingga ibu rumah tangga terjerat judi daring ini. Edukasi yang diberikan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko dan dampak buruk dari judi online. Pemahaman tentang bahaya dan efek dari judi online agar masyarakat dan pemerintah melakukan edukasi pengawasan dan pembinaan agar tidak terjerumus ke dalam bahaya judi online, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak negatif berupa kerugian finansial, gangguan mental, dan sosial. Oleh karena itu, diperlukan tindakan preventif dan penegakan hukum yang tegas.